Maumere, GardaFlores–Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dijadwal pada 27 – 29 Agustus 2024 akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024.  

“Hal itu ditegaskan dalam Surat Dinas KPU RI No. 1692/PL.02.2-SD/05/2024,” kata Ketua KPU Sikka, Herimanto kepada wartawan dalam konferensi pers dengan Aliansi Wartawan Sikka (Awas), di Aula KPU Sikka, Sabtu (24/8/2024).

Surat Dinas KPU RI itu, kata Herimanto, baru diterima Sabtu  dini hari. “Surat Dinas ini baru kami terima tadi subuh dan barusan kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan,” tambahnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/2024 berkaitan dengan syarat pencalonan dan putusan MK No. 70/2024 berkaitan dengan syarat umur calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

 
BACA JUGA
Akhirnya, Partai Non Parlemen Dibolehkan Usung Calon di Pilkada

Untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka, lanjut Herimanto, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sikka sebesar 10 % (persen).

Hal ini merujuk pada surat dinas KPU RI yang menyebutkan, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pada Pemilu baru-baru ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sikka sebanyak 244.222 pemilih. Sementara suara sah untuk DPRD Kabupaten Sikka sebanyak 180.746 suara.

 
BACA JUGA
Ini Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

Berdasarkan ketentuan ini, maka partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Sikka, paling sedikit memperoleh suara sah sebanyak 18.075 suara.

“Sepuluh persen dari 180.746 ini kita peroleh angka 18.074,6. Karena ada angka pecahan, maka kita bulatkan ke atas menjadi 18.075 suara sah,” kata Herimanto.

Sementara itu, komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Teknis, Harun Al Rasyid mengatakan, jadwal pendaftaran pasangan calon tidak mengalami perubahan.

Ia menjelaskan, waktu pendaftaran pada hari pertama dan kedua (27 dan 28 Agustus), KPU Sikka akan memberi pelayanan dari Pukul 08.00 – 16.00 Wita. Sementara pada hari ketiga (29 Agustus), akan diberi pelayanan dari pukul 08.00 – 23.59 Wita.»

(fer)

Tags:CALON BUPATIHERIMANTOKPUMAUMEREPENDAFTARANPUTUSAN MKSikka