Maumere, GardaFlores – KPU Sikka telah menunjuk RSUP Ben Mboy, Kupang untuk melayani pemeriksaan kesehatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sikka.
“Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, KPU Sikka telah menetapkan bahwa pemeriksaan untuk pasangan calon akan dilaksanakan di RSUP Ben Mboy, Kupang,” kata Harun Al Rasyid dalam Rapat Koordinasi Teknis Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024, Sabtu (24/8/2024).
Rakor ini dipimpin Ketua KPU Sikka, Herimanto dan didampingi 3 anggota, masing-masing Harun Al Rasyid, La Hajimu dan Ignatius Irvanto Chandra Say. Turut hadir, Plt Sekretaris KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing dan Kasubbag Teknis, Doni Tukan.
Para pemangku kepentingan yang hadir antara lain utusan dari Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Sikka, Rutan Maumere, Kesbangpol Sikka, Bawaslu Kabupaten Sikka, Tim Pemenangan paket independen dan utusan dari Partai Politik.
BACA JUGAPendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sesuai Putusan MK |
Harun menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka merekomendasikan 3 rumah sakit yakni RSUD WZ Johannes, RSUP Ben Mboy dan RS Siloam. Ketiga Rumah Sakit ini berada di Kupang.
“KPU Sikka telah melakukan visitasi, dan berpedoman pada Keputusan KPU RI No. 1090 tentang spesifikasi alat, bahan dan dokter spesialis, telah mengambil keputusan dan menunjuk RSUP Ben Mboy untuk melayani pemeriksaan para calon bupati dan wakil bupati,” katanya.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini, lanjut Harun, akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus sampai 2 September.
KPU Sikka, kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka ini, akan menyediakan biaya untuk paslon mulai dari tiket pesawat (PP), penginapan, transport lokal, dan biaya pemeriksaan di rumah sakit maupun untuk pemeriksaan bebas narkotika di BNN Kupang.
Ketua KPU Sikka, Herimanto, ketika membuka Rakor Teknis Pencalonan ini meminta semua pihak yang hadir agar menyamakan persepsi dalam persiapan tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan tanggal 27 – 29 Agustus.
Ia menegaskan, semua pasangan calon wajib memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.
“Untuk syarat pencalonan, KPU Sikka berpedoman pada PKPU 8/2024 dan Surat Dinas KPU RI No. 1692/PL.02.2-SD/05/2024,” kata Herimanto.
Ia mengatakan, surat dinas KPU RI No. 1692 ini merujuk pada putusan Mahkamah Kontitusi No. 60/2024 dan Pertimbangan Hukum No. 70/2024.»
(fer)