Connect with us

POLITIK

Akhirnya, Partai Non Parlemen Dibolehkan Usung Calon di Pilkada

Published

on

MK

Maumere, gardaflores.com—Akhirnya partai non parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dibolehkan untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Hal itu terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Keputusan MK ini disambut baik oleh Ketua DPC Partai Buruh Sikka, Yosef Sefni. Sementara Ketua Partai Gelora, Muhamad Natsir tidak berhasil dihubungi.

“Kami sudah tahu sejak  tadi malam,” kata Sefni. 

Ditanya apakah, berniat menggunakan peluang ini untuk ikut mengajukan bakal calon bupati dan wakil bupati, Sefni mengatakan, pihaknya sedang membangun komunikasi dengan sejumlah partai non parlemen. “Ada juga 1 atau 2 partai yang punya kursi di DPRD Sikka,” katanya.

adv

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Sikka, Herimanto yang dihubungi Selasa (20/8/2024) petang mengatakan, sampai saat ini belum ada arahan dari KPU RI. “Kita masih harus tunggu arahan KPU RI terkait putusan ini,” katanya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni:

“Dalam hal partai politik peserta Pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.”

Esensi pasal ini, kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih, sama dengan penjelasan pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU No.10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” katanya.

Dengan demikian, maka ketentuan pasal 40 ayat (3) yang selama ini menghalangi langkah partai non parlemen untuk mengusung pasangan calon gubernur, bupati atau walikota tidak berlaku lagi.

Karena ketentuan pasal 40 ayat (3) diubah maka, ketentuan ayat (1) pun turut diubah.

Misalnya, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, Kabupaten dengan jumlah daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah sedikitnya 10 % di kabupaten tersebut. 

 
BACA JUGA
6 Parpol Ini Tidak Bisa Ikut Koalisi Usung Paslon di Pilkada Sikka 2024

 

Untuk diketahui, dalam Pemilu 14 Februari lalu, sebanyak 6 Parpol tidak berhasil mendapat kursi di DPRD Sikka.

Ke-6 parpol itu adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Ummat.

Diketahui, Partai Buruh hanya mendapat 729 suara, Partai Gelora 1.169 suara, PKN mendapat 1.853 suara, PAN memperoleh 9.010 suara, PBB 26 suara dan Partai Ummat 33 suara.

Total suara sah ke-6 partai politik ini mencapai 12.820 suara.»

(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Dana Bantuan Presiden Rp20 Miliar di Sikka Baru Terserap 11,96 Persen

Pemerintah Kabupaten Sikka mencatat realisasi Dana Bantuan Presiden sebesar Rp2,39 miliar dari total Rp20 miliar hingga Oktober 2026. Bupati Sikka menargetkan realisasi anggaran tersebut selesai pada akhir Desember.

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago bersama Wakil Bupati Simon Subandi Supriyadi dan Sekda Margaretha Movaldes Da Maga Bapa dalam konferensi pers realisasi Dana Bantuan Presiden Tahun Anggaran 2026 di Maumere, Selasa (20/10/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mencatat realisasi Dana Bantuan Presiden Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,39 miliar atau 11,96 persen dari total anggaran Rp20 miliar hingga Oktober 2026. Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyatakan dana tersebut ditargetkan terealisasi hingga akhir Desember 2026.

Data itu disampaikan dalam konferensi pers di lantai II Kantor Bupati Sikka, Selasa (20/10/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriyadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa.

Berdasarkan data realisasi anggaran, dana yang telah terealisasi mencapai Rp2.391.729.320,76. Sementara itu, Rp17.608.270.679,24 atau 88,04 persen dari total anggaran belum terealisasi.

Inspektorat Sikka Catat Setoran Rp3,31 Miliar, Tindak Lanjut Temuan Masih Berjalan

Dana tersebut dialokasikan kepada sembilan perangkat daerah di Kabupaten Sikka dengan rincian sebagai berikut:

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rp13.714.479.751,00.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Rp3.365.522.100,00.
  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga: Rp1.626.812.060,00.
  • Dinas Kesehatan: Rp499.558.589,00.
  • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Rp292.020.000,00.
  • Sekretariat Daerah, Bagian Umum: Rp201.607.500,00.
  • RSUD TC Hillers Maumere: Rp150.000.000,00.
  • Inspektorat: Rp100.000.000,00.
  • Sekretariat DPRD: Rp50.000.000,00.

Total alokasi untuk sembilan perangkat daerah tersebut mencapai Rp20 miliar.

Pengadaan APBD Sikka Dievaluasi, 13 Paket DID Masih Tahap Perencanaan

Dana Bantuan Presiden itu juga dialokasikan untuk membantu warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa bumi pada 15 Agustus 2026. Bantuan mencakup rumah rusak berat, sedang, dan ringan, serta pemulihan fasilitas umum yang terdampak.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan pengelolaan dana tersebut akan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, serta Inspektorat untuk melakukan pengawasan.

Bupati menargetkan realisasi dana bantuan tersebut selesai pada akhir Desember 2026. Dalam data yang disampaikan, belum dirinci jumlah penerima bantuan, realisasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah, maupun sisa anggaran setiap kegiatan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pengadaan APBD Sikka Dievaluasi, 13 Paket DID Masih Tahap Perencanaan

Evaluasi pengadaan Pemkab Sikka mencatat 13 paket DID tahun sebelumnya masih dalam tahap perencanaan, sementara enam paket Bantuan Stimulan Perumahan dari DID 2026 masih dalam proses pemilihan penyedia.

Published

on

Pemkab Sikka mengevaluasi perkembangan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2026 di Aula Berida, Maumere, Selasa (20/10/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Sebanyak 13 paket kegiatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran sebelumnya di Kabupaten Sikka masih berada pada tahap perencanaan. Sementara itu, enam paket Bantuan Stimulan Perumahan yang dibiayai DID 2026 masih dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa.

Status tersebut tercatat dalam data perkembangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sikka per 20 Oktober 2026 yang dibahas dalam evaluasi di Maumere, Selasa (20/10/2026).

Evaluasi itu dihadiri Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi, Sekretaris Daerah Femi Bapa, kepala dinas, camat, dan staf ahli lingkup pemerintah kabupaten.

Bupati Sikka Soroti BUMDes Tak Menguntungkan Desa, Minta Evaluasi Menyeluruh

Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), enam paket Bantuan Stimulan Perumahan yang bersumber dari DID 2026 memiliki total pagu Rp1 miliar. Berdasarkan data yang dibahas, seluruh paket masih dalam proses pemilihan penyedia.

Adapun 13 paket kegiatan dari DID tahun anggaran sebelumnya memiliki pagu Rp1.525.924.500 dan masih berada pada tahap perencanaan.

Perubahan pelaksanaan juga tercatat pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO). Dari kelompok pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) 2026 dan sisa DAU SG tahun sebelumnya, total pagunya mencapai Rp2.833.330.100.

Pekerjaan konstruksi di SDK Paga tidak dilaksanakan karena perubahan pagu anggaran. Sementara itu, pekerjaan konstruksi di SMP Negeri 43 Wolomotong juga tidak dilaksanakan dan dialihkan ke kegiatan pengadaan barang.

Kuasa Hukum Tersangka BBM Eceran di Sikka Pertanyakan Konsistensi Penindakan

Selain itu, terdapat 15 paket pengadaan dengan total pagu Rp1.072.375.000. Paket-paket tersebut meliputi bahan kapal fiberglass, bahan rumpon laut, cool box berbagai kapasitas, mesin diesel kapal, mesin ketinting, pembangunan sampan, pukat, serta jasa perencanaan dan pengawasan pembangunan sampan.

Dalam jadwal yang tercantum, pemilihan penyedia untuk kelompok 15 paket tersebut dijadwalkan pada 16 Oktober 2026, sedangkan pelaksanaan kontrak dijadwalkan pada 19 Oktober 2026. Namun, data yang tersedia belum menjelaskan apakah kedua tahapan itu telah terlaksana sesuai jadwal.

Pemantauan yang dilakukan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah juga mencakup pekerjaan yang bersumber dari DAK lanjutan 2025, DAK 2026, DAU SG, DID, dan Dana Bantuan Presiden 2026.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

DPRD Sikka Soroti Biaya Pengawetan Jenazah dan Dugaan Penjualan Formalin

DPRD Sikka mempertanyakan biaya dan prosedur pengawetan jenazah di RSUD TC Hillers Maumere serta dugaan penjualan formalin oleh oknum petugas. Direktur rumah sakit menyatakan akan memeriksa laporan tersebut.

Published

on

DPRD Sikka membahas biaya pengawetan jenazah, dugaan penjualan formalin, dan pengawasan bahan pangan dalam RDP di Maumere, Kamis (15/10/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — DPRD Kabupaten Sikka meminta penjelasan mengenai biaya dan prosedur pengawetan jenazah di RSUD TC Hillers Maumere serta dugaan penjualan formalin oleh oknum petugas. Direktur rumah sakit menyatakan akan menelusuri laporan tersebut.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Utama DPRD Sikka, Kamis (15/10/2026). Dalam rapat yang sama, anggota DPRD juga meminta pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan formalin dan boraks pada bahan pangan diperketat.

Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Perindo, Marthen Luther Aji, mempertanyakan transparansi tarif pengawetan jenazah, keharusan penggunaan formalin, serta mekanisme pengadaan dan penyerahannya kepada keluarga pasien.

Marthen meminta rumah sakit menjelaskan apakah pengawetan jenazah menggunakan formalin wajib dilakukan dalam setiap kondisi atau tersedia alternatif pelayanan sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.

RDP KUR DPRD Sikka Berakhir Tanpa Rekomendasi, 11 Anggota Hadir

Ia juga meminta kejelasan mengenai dugaan petugas ruang jenazah yang menawarkan formalin secara langsung kepada keluarga pasien, termasuk apakah transaksi semacam itu diketahui dan diizinkan oleh manajemen rumah sakit.

“ Kami harapkan aturan ini tidak sampai memberatkan keluarga almarhum yang sedang berduka,” kata Marthen terkait biaya pelayanan pengawetan jenazah.

Direktur RSUD TC Hillers Maumere, dr. Atanasius Paulus Kostant Lameng atau dr. Paul Lameng, mengatakan rumah sakit akan memeriksa laporan mengenai dugaan pelayanan pengawetan jenazah di luar rumah sakit dan kemungkinan kebocoran formalin yang melibatkan oknum petugas.

“Terkait dengan laporan tersebut, kami pernah dengar, dan akan kami cek. Rumah sakit tidak pernah memperjualbelikannya secara bebas,” ujar dr. Paul.

Ia menjelaskan formalin yang digunakan di rumah sakit diperuntukkan bagi kebutuhan forensik dan, menurut keterangannya, digunakan dengan perizinan resmi serta pelaporan rutin kepada BPOM Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD TC Hillers, dr. Stefanus Trissanto, juga menyatakan penggunaan formalin untuk pengawetan jenazah di rumah sakit tidak ditujukan untuk diperjualbelikan secara bebas.

KNMP Lowolabo Dibangun dengan Anggaran Rp4,72 Miliar, Masa Kerja 120 Hari

“Pengawetan jenazah di rumah sakit kini sudah sesuai dengan SOP sejak adanya dokter forensik, berbeda dengan sebelumnya yang belum memenuhi SOP,” kata Stefanus.

Penjelasan tersebut belum menjawab secara terperinci dugaan penawaran formalin oleh petugas kepada keluarga pasien. Hasil pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah praktik itu terjadi, bagaimana formalin diperoleh, dan apakah terdapat pelanggaran prosedur.

Selain persoalan pelayanan rumah sakit, anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat, Humerus Andreas, meminta pengawasan peredaran formalin dan boraks pada bahan pangan diperketat. Ia menyoroti dugaan penggunaan zat pengawet berbahaya pada makanan dan meminta Dinas Kesehatan serta BPOM meningkatkan pemeriksaan di lapangan.

Humerus mengaitkan kecurigaannya dengan tekstur ikan yang dinilainya tidak wajar setelah digoreng. Namun, dugaan penggunaan formalin pada bahan pangan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.

Proyek KNMP Wuring Rp3,2 Miliar Terlambat, Tahap Ini Fokus Fondasi

Ia juga mengusulkan pembentukan pos pengawasan terpadu di wilayah perbatasan Kabupaten Sikka untuk memperketat pengawasan distribusi bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM untuk memperkuat pengawasan formalin.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menutup rapat dengan meminta evaluasi internal pada instansi kesehatan dan penguatan pengawasan peredaran formalin.

Hingga RDP berakhir, belum ada hasil pemeriksaan yang disampaikan untuk memastikan dugaan penjualan formalin oleh oknum petugas. Penjelasan lebih lanjut mengenai tarif pengawetan jenazah, prosedur pelayanan, dan hasil penelusuran rumah sakit masih diperlukan untuk menjawab persoalan yang disampaikan DPRD.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending