Maumere, gardaflores.com—Akhirnya partai non parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dibolehkan untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Hal itu terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Keputusan MK ini disambut baik oleh Ketua DPC Partai Buruh Sikka, Yosef Sefni. Sementara Ketua Partai Gelora, Muhamad Natsir tidak berhasil dihubungi.

“Kami sudah tahu sejak  tadi malam,” kata Sefni. 

Ditanya apakah, berniat menggunakan peluang ini untuk ikut mengajukan bakal calon bupati dan wakil bupati, Sefni mengatakan, pihaknya sedang membangun komunikasi dengan sejumlah partai non parlemen. “Ada juga 1 atau 2 partai yang punya kursi di DPRD Sikka,” katanya.

adv
ADVERTISEMENT

Ketua KPU Sikka, Herimanto yang dihubungi Selasa (20/8/2024) petang mengatakan, sampai saat ini belum ada arahan dari KPU RI. “Kita masih harus tunggu arahan KPU RI terkait putusan ini,” katanya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni:

“Dalam hal partai politik peserta Pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.”

Esensi pasal ini, kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih, sama dengan penjelasan pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU No.10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” katanya.

Dengan demikian, maka ketentuan pasal 40 ayat (3) yang selama ini menghalangi langkah partai non parlemen untuk mengusung pasangan calon gubernur, bupati atau walikota tidak berlaku lagi.

Karena ketentuan pasal 40 ayat (3) diubah maka, ketentuan ayat (1) pun turut diubah.

Misalnya, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, Kabupaten dengan jumlah daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah sedikitnya 10 % di kabupaten tersebut. 

 
BACA JUGA
6 Parpol Ini Tidak Bisa Ikut Koalisi Usung Paslon di Pilkada Sikka 2024

 

Untuk diketahui, dalam Pemilu 14 Februari lalu, sebanyak 6 Parpol tidak berhasil mendapat kursi di DPRD Sikka.

Ke-6 parpol itu adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Ummat.

Diketahui, Partai Buruh hanya mendapat 729 suara, Partai Gelora 1.169 suara, PKN mendapat 1.853 suara, PAN memperoleh 9.010 suara, PBB 26 suara dan Partai Ummat 33 suara.

Total suara sah ke-6 partai politik ini mencapai 12.820 suara.»

(fer)

Tags:HERIMANTOENNY NURBANINGSIHMAHKAMAH KONSTITUSIMKMUHAMAD NATSIRPARTAI BURUHPARTAI GELORAPilkadaPILKADA 2024SEFNISikka