Connect with us

HUKRIM

Razia Prostitusi di Maumere Bongkar Jaringan Eksploitasi, Penyakit Menular, hingga Praktik Pembiaran Hotel

Sebanyak 11 orang diamankan, 5 laki-laki dipulangkan. Seorang mucikari dan 2 PSK kabur. Tiga orang lain menjalani proses penyelidikan di Kantor Satpol PP Sikka.

Published

on

Kepala Seksi Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sikka, Yosef Nong (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan sejumlah PSK dan mucikari di berbagai tempat di Maumere, Minggu (30/11/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sikka pada Sabtu (29/11/2025) membuka potret buram praktik prostitusi yang berlangsung lama di Maumere. Razia di dua hotel berinisial M dan TM, serta di sebuah rumah di Kelurahan Waioti, mengungkap eksploitasi perempuan dan anak, penyebaran penyakit menular seksual, hingga dugaan pembiaran dari pihak hotel yang selama ini menjadi tempat transaksi.

Sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun dari jumlah itu, 5 laki-laki dipulangkan karena dianggap tidak cukup bukti keterlibatannya. Sementara 1 laki-laki dan 5 perempuan menjalani pemeriksaan intensif.

Hasil Lab: PSK Positif HIV, Sifilis, dan Seorang Hamil 3 Bulan

Pada Minggu (30/11) pukul 09.00 Wita, penyidik Satpol PP membawa para perempuan yang diamankan ke Laboratorium Puskesmas Beru. Hasilnya: 1 PSK positif HIV sekaligus Sifilis, 2 PSK positif Sifilis, 1 dinyatakan hamil 3 bulan, 2 negatif.

Yang mengejutkan, PSK yang positif HIV itu tercatat putus obat antiretroviral selama 1,5 tahun, padahal sebelumnya menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran penyebaran HIV dan IMS yang tidak terkendali di lingkar prostitusi Maumere.

“Dua orang yang kabur itu positif sifilis. Sementara satu orang yang masih di kantor ini positif HIV dan Sifilis. Ia sudah putus obat selama satu setengah tahun,” tegas Kepala Seksi Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sikka, Yosef Nong.

Setahun Berlalu, Kasus Pemukulan Don JWR da Silva Mandek di Polres Sikka

Seorang Mucikari dan 2 PSK Kabur dari Anggota Satpol PP

Dari 6 orang yang menjalani pemeriksaan di laboratorium Puskesmas Beru, seorang mucikari laki-laki berinisial YAH melarikan diri usai dari labor. Kekacauan terjadi lagi ketika usai makan di Kantor Satpol PP, dua PSK beralasan ke tolilet untuk mengganti pembalut. Setelah 15 menit kemudian, Anggota PolPP baru sadar bahwa kedua PSK itu telah kabur melalui pintu belakang. Tersisalah 3 PSK yang melanjutkan proses penyelidikan. Satu diantaranya telah hamil 3 bulan.

Satpol PP melakukan pengejaran namun usahanya sia-sia. Satpol PP meyakini para PSK tidak bisa kabur jauh karena biasanya kembali ke area mereka beroperasi.

PSK 15 Tahun Ditemukan di Hotel TM

Salah satu temuan paling memprihatinkan adalah keberadaan anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial TCI, yang sudah setahun lebih kabur dari rumah.

“Ini yang paling memukul kami, seorang PSK 15 tahun ditemukan di hotel TM,” kata Yosef Nong.

Kasus ini menegaskan adanya eksploitasi anak yang seharusnya memicu penyelidikan lanjutan, bukan sekadar razia rutin.

Sikka Mengejar Waktu: Layanan Rapuh, Stigma Mengeras, dan Ambisi “Bebas AIDS 2030”

Hotel Diduga Membiarkan Prostitusi, Petugas Ditolak Masuk

Ketika Satpol PP menggerebek Hotel M, pihak hotel menolak membuka akses dan bersikeras bahwa hotelnya “bersih”. Setelah negosiasi hampir satu jam, petugas terpaksa masuk.

Dalam lima kamar yang diperiksa ditemukan kondom bekas dan baru, obat batuk cair (K) yang dicampur minuman bersoda ringan (F) untuk meningkatkan stamina PSK.

Dari proses penyelidikan, PSK mengaku mencampur K dengan F agar tetap bertenaga dan tahan ngantuk hingga dua hari. Bukti-bukti tersebut ditemukan dalam tempat sampah kamar.

Di Hotel M, aktivitas prostitusi disebut terjadi berulang kali, bahkan diduga diketahui resepsionis.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar; mengapa praktik prostitusi dapat berlangsung bertahun-tahun di bawah pengawasan hotel tanpa penindakan tegas?

Transaksi Terlihat di Ruang Publik, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Satpol PP memetakan tiga lokasi transaksi prostitusi paling aktif di Maumere yakni di Taman Tsunami, Patung Kuda dan Jalan El Tari.

Jalan El Tari disebut lokasi paling “aman” bagi para pelaku karena pencahayaan yang terang membuat transaksi tersamar aktivitas masyarakat umum.

Fakta bahwa area publik dijadikan ruang prostitusi memperlihatkan minimnya patroli dan pengawasan aparat.

Polres Sikka Amankan Terduga Pelaku TPPO, Rekrut 8 Warga Talibura untuk Dikirim ke Kalimantan

Struktur Jaringan dan Celah Pengawasan

Rangkaian temuan dalam operasi ini memperlihatkan prostitusi dilakukan di hotel dengan dugaan keterlibatan oknum internal. Mucikari aktif mendistribusikan PSK. Anak di bawah umur dilibatkan tanpa perlindungan. Penyakit menular menyebar tanpa kontrol medis. Pengawasan aparat longgar sehingga pelaku bisa kabur begitu saja.

Meski Satpol PP berhasil mengungkap praktik prostitusi, masih banyak pertanyaan yang tersisa: Mengapa hotel-hotel yang berulang kali kedapatan menjadi lokasi prostitusi tidak mendapat sanksi tegas? Bagaimana mucikari dan dua PSK bisa lolos dari kantor Satpol PP? Di mana peran Dinas Sosial, KPA, dan kepolisian dalam perlindungan perempuan dan anak?

Kasus ini menyoroti bahwa persoalan prostitusi di Maumere bukan hanya persoalan moral, melainkan persoalan kesehatan, eksploitasi, dan lemahnya penegakan hukum.»(rel)

HUKRIM

Dua Kali Mangkir, Mantan Direktur Kemensos Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Ende

Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk pembangunan 25 unit kapal nelayan Tahun Anggaran 2022–2023.

Published

on

Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende menangkap RR, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, terkait dugaan korupsi bantuan pembangunan 25 unit kapal nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. Dari Bandung, tersangka langsung dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan penjemputan paksa dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri pada program pembangunan kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022–2023.

“Karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Yudhi, Selasa (2/6/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah berupa 25 unit kapal nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian negara.

Untuk melacak keberadaan tersangka, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha bergerak ke Jakarta dan Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026.

Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa

Hasil penelusuran mengarah ke Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, tempat RR diketahui bekerja. Tersangka kemudian diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Bandung.

Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut.

Keluarga tersangka, termasuk istrinya, mendatangi Polres Cimahi dan menerima tembusan Surat Perintah Membawa dari penyidik.

Pada hari yang sama, RR diberangkatkan menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, tim penyidik membawa tersangka ke Ende untuk pemeriksaan lanjutan.

Proses penjemputan sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta pemeriksaan ditunda sambil menunggu gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.

“Penyidik telah menjelaskan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai prosedur penyidikan,” ujar Yudhi.

Gedung KDMP di Ende Disegel, Sengketa Ganti Rugi Tanaman Seret Nama Kontraktor dan Kades

Setibanya di Ende, RR langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Ende. Penyidik kini mempersiapkan tahapan berikutnya berupa pendalaman pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, hingga pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Ende juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bantuan kapal nelayan tersebut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhi.

Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik di Ende karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan yang diharapkan meningkatkan kapasitas tangkap dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Ende, sementara penyidik terus menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek bantuan kapal tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

Keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Published

on

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Setelah hampir tiga tahun sejak laporan pertama diterima polisi, terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, akhirnya diamankan aparat Polres Sikka, Selasa (2/6/2026).

Terduga pelaku dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, setelah dipulangkan dari Timika melalui Makassar sebelum dibawa ke Maumere menggunakan pesawat Wings Air.

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Penangkapan itu langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan hampir tiga tahun setelah laporan polisi dibuat. Selama kurun waktu tersebut, keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Sebelumnya, keluarga korban bersama GMNI Cabang Sikka mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk meminta kejelasan terkait proses penyidikan.

Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menilai keterlambatan penanganan perkara menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap anak.

“Selama hampir tiga tahun korban menunggu keadilan, tetapi terduga pelaku belum juga ditangkap,” ujar Wilfridus.

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Desa Koting A

Sorotan serupa disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Marcel Moses Parera. Menurutnya, perkara yang melibatkan anak semestinya mendapat prioritas penanganan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi korban.

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja aparat apabila sebuah perkara yang telah dilaporkan sejak 2022 baru menunjukkan perkembangan signifikan pada 2026.

“Penegakan hukum harus berjalan profesional dan tidak boleh bergantung pada tekanan publik atau sorotan media,” kata Marcel.

Marcel juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat transparansi penyidikan serta membuka komunikasi yang lebih baik dengan korban dan keluarga korban agar proses hukum berjalan akuntabel.

Sementara itu, keluarga korban mengaku selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian hukum maupun informasi memadai terkait perkembangan kasus. Mereka berharap proses hukum terhadap terduga pelaku kini berjalan lebih cepat, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

Hingga Selasa malam, terduga pelaku telah dibawa ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sikka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan.”

Published

on

Aksi diikuti keluarga korban, perwakilan 10 suku adat dari Hewokloang, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Massa mempertanyakan belum ditemukannya sejumlah bagian tubuh korban serta barang bukti lain yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Stefania Trisanti Noni (14) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik ritual adat atau pesugihan yang disebut berkaitan dengan kematian siswi SMP asal Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Desakan itu disampaikan saat aksi damai di Pengadilan Negeri Maumere dan Polres Sikka, Kamis (21/5/2026).

Aksi diikuti keluarga korban, perwakilan 10 suku adat dari Hewokloang, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Massa mempertanyakan belum ditemukannya sejumlah bagian tubuh korban serta barang bukti lain yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus.

Ibunda korban, Maria Yohana Nona, menyebut hilangnya rambut dan jari tangan korban menimbulkan dugaan adanya praktik ritual tertentu di balik kematian anaknya.

“Bagian tubuh anak saya yang hilang dijadikan pesugihan. Tanyakan kepada mereka yang ada di dalam ruang sidang,” kata Maria saat berorasi.

Ayah korban, Herman Yoseph, turut mempertanyakan temuan kain merah, beras, dan uang logam di lokasi penemuan jasad korban di Desa Ribut, Kecamatan Hewokloang.

“Apa maksud dari uang logam, kain merah, dan beras itu? Tanyakan kepada para pelaku,” ujarnya.

Tokoh adat Romanduru, Gregoris Goris, mengatakan benda-benda tersebut dalam sejumlah tradisi adat memang kerap digunakan dalam ritual tertentu. Namun, ia menegaskan pandangan tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan hukum.

Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas

Dalam aksinya, massa juga mendesak Polres Sikka menemukan bagian tubuh korban, pakaian, dan telepon genggam korban yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Situasi sempat memanas ketika massa meminta gerbang Pengadilan Negeri Maumere dibuka untuk melakukan ritual adat di teras gedung pengadilan. Setelah negosiasi berlangsung, massa mendorong pagar hingga terlepas dari pengait sebelum ritual akhirnya dilakukan di area teras gedung.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan kepolisian sejak awal telah melakukan pencarian terhadap barang bukti tambahan yang diminta keluarga korban, termasuk rambut, tiga jari tangan, dan telepon genggam korban.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan,” ujar Bambang saat berdialog dengan perwakilan massa.

Saat aksi di Polres. Kapolres AKBP Bambang Supeno meminum moke adat saat para toko adat melakukan seremonial ada di teras kantor Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Menurut Bambang, proses hukum tetap berjalan meskipun sebagian barang bukti belum ditemukan. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere dan terdakwa Fransiskus Rofinus Gewar alias FGR dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Ia menegaskan kepolisian tetap membuka kemungkinan penemuan barang bukti baru dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat setempat.

“Mungkin lewat tua adat, tokoh masyarakat, atau masyarakat umum apabila ada barang bukti yang tertimbun tanah atau terbawa arus air, bisa menyampaikan kepada kami,” katanya.

Kasus kematian Stefania Trisanti Noni masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah proses hukum yang telah berjalan. Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat, 17 Februari 2026, sebelum ditemukan meninggal dunia tiga hari kemudian di pinggir kali wilayah Desa Ribut dalam kondisi jasad mulai membusuk.

Hingga kini, keluarga korban terus meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta kematian korban, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur lain di luar tindak pidana yang telah diputus pengadilan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending