Connect with us

HUKRIM

Razia Prostitusi di Maumere Bongkar Jaringan Eksploitasi, Penyakit Menular, hingga Praktik Pembiaran Hotel

Sebanyak 11 orang diamankan, 5 laki-laki dipulangkan. Seorang mucikari dan 2 PSK kabur. Tiga orang lain menjalani proses penyelidikan di Kantor Satpol PP Sikka.

Published

on

Kepala Seksi Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sikka, Yosef Nong (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan sejumlah PSK dan mucikari di berbagai tempat di Maumere, Minggu (30/11/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sikka pada Sabtu (29/11/2025) membuka potret buram praktik prostitusi yang berlangsung lama di Maumere. Razia di dua hotel berinisial M dan TM, serta di sebuah rumah di Kelurahan Waioti, mengungkap eksploitasi perempuan dan anak, penyebaran penyakit menular seksual, hingga dugaan pembiaran dari pihak hotel yang selama ini menjadi tempat transaksi.

Sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun dari jumlah itu, 5 laki-laki dipulangkan karena dianggap tidak cukup bukti keterlibatannya. Sementara 1 laki-laki dan 5 perempuan menjalani pemeriksaan intensif.

Hasil Lab: PSK Positif HIV, Sifilis, dan Seorang Hamil 3 Bulan

Pada Minggu (30/11) pukul 09.00 Wita, penyidik Satpol PP membawa para perempuan yang diamankan ke Laboratorium Puskesmas Beru. Hasilnya: 1 PSK positif HIV sekaligus Sifilis, 2 PSK positif Sifilis, 1 dinyatakan hamil 3 bulan, 2 negatif.

Yang mengejutkan, PSK yang positif HIV itu tercatat putus obat antiretroviral selama 1,5 tahun, padahal sebelumnya menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran penyebaran HIV dan IMS yang tidak terkendali di lingkar prostitusi Maumere.

“Dua orang yang kabur itu positif sifilis. Sementara satu orang yang masih di kantor ini positif HIV dan Sifilis. Ia sudah putus obat selama satu setengah tahun,” tegas Kepala Seksi Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sikka, Yosef Nong.

Setahun Berlalu, Kasus Pemukulan Don JWR da Silva Mandek di Polres Sikka

Seorang Mucikari dan 2 PSK Kabur dari Anggota Satpol PP

Dari 6 orang yang menjalani pemeriksaan di laboratorium Puskesmas Beru, seorang mucikari laki-laki berinisial YAH melarikan diri usai dari labor. Kekacauan terjadi lagi ketika usai makan di Kantor Satpol PP, dua PSK beralasan ke tolilet untuk mengganti pembalut. Setelah 15 menit kemudian, Anggota PolPP baru sadar bahwa kedua PSK itu telah kabur melalui pintu belakang. Tersisalah 3 PSK yang melanjutkan proses penyelidikan. Satu diantaranya telah hamil 3 bulan.

Satpol PP melakukan pengejaran namun usahanya sia-sia. Satpol PP meyakini para PSK tidak bisa kabur jauh karena biasanya kembali ke area mereka beroperasi.

PSK 15 Tahun Ditemukan di Hotel TM

Salah satu temuan paling memprihatinkan adalah keberadaan anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial TCI, yang sudah setahun lebih kabur dari rumah.

“Ini yang paling memukul kami, seorang PSK 15 tahun ditemukan di hotel TM,” kata Yosef Nong.

Kasus ini menegaskan adanya eksploitasi anak yang seharusnya memicu penyelidikan lanjutan, bukan sekadar razia rutin.

Sikka Mengejar Waktu: Layanan Rapuh, Stigma Mengeras, dan Ambisi “Bebas AIDS 2030”

Hotel Diduga Membiarkan Prostitusi, Petugas Ditolak Masuk

Ketika Satpol PP menggerebek Hotel M, pihak hotel menolak membuka akses dan bersikeras bahwa hotelnya “bersih”. Setelah negosiasi hampir satu jam, petugas terpaksa masuk.

Dalam lima kamar yang diperiksa ditemukan kondom bekas dan baru, obat batuk cair (K) yang dicampur minuman bersoda ringan (F) untuk meningkatkan stamina PSK.

Dari proses penyelidikan, PSK mengaku mencampur K dengan F agar tetap bertenaga dan tahan ngantuk hingga dua hari. Bukti-bukti tersebut ditemukan dalam tempat sampah kamar.

Di Hotel M, aktivitas prostitusi disebut terjadi berulang kali, bahkan diduga diketahui resepsionis.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar; mengapa praktik prostitusi dapat berlangsung bertahun-tahun di bawah pengawasan hotel tanpa penindakan tegas?

Transaksi Terlihat di Ruang Publik, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Satpol PP memetakan tiga lokasi transaksi prostitusi paling aktif di Maumere yakni di Taman Tsunami, Patung Kuda dan Jalan El Tari.

Jalan El Tari disebut lokasi paling “aman” bagi para pelaku karena pencahayaan yang terang membuat transaksi tersamar aktivitas masyarakat umum.

Fakta bahwa area publik dijadikan ruang prostitusi memperlihatkan minimnya patroli dan pengawasan aparat.

Polres Sikka Amankan Terduga Pelaku TPPO, Rekrut 8 Warga Talibura untuk Dikirim ke Kalimantan

Struktur Jaringan dan Celah Pengawasan

Rangkaian temuan dalam operasi ini memperlihatkan prostitusi dilakukan di hotel dengan dugaan keterlibatan oknum internal. Mucikari aktif mendistribusikan PSK. Anak di bawah umur dilibatkan tanpa perlindungan. Penyakit menular menyebar tanpa kontrol medis. Pengawasan aparat longgar sehingga pelaku bisa kabur begitu saja.

Meski Satpol PP berhasil mengungkap praktik prostitusi, masih banyak pertanyaan yang tersisa: Mengapa hotel-hotel yang berulang kali kedapatan menjadi lokasi prostitusi tidak mendapat sanksi tegas? Bagaimana mucikari dan dua PSK bisa lolos dari kantor Satpol PP? Di mana peran Dinas Sosial, KPA, dan kepolisian dalam perlindungan perempuan dan anak?

Kasus ini menyoroti bahwa persoalan prostitusi di Maumere bukan hanya persoalan moral, melainkan persoalan kesehatan, eksploitasi, dan lemahnya penegakan hukum.»(rel)

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending