Connect with us

HUKRIM

Razia Prostitusi di Maumere Bongkar Jaringan Eksploitasi, Penyakit Menular, hingga Praktik Pembiaran Hotel

Sebanyak 11 orang diamankan, 5 laki-laki dipulangkan. Seorang mucikari dan 2 PSK kabur. Tiga orang lain menjalani proses penyelidikan di Kantor Satpol PP Sikka.

Published

on

Kepala Seksi Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sikka, Yosef Nong (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan sejumlah PSK dan mucikari di berbagai tempat di Maumere, Minggu (30/11/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sikka pada Sabtu (29/11/2025) membuka potret buram praktik prostitusi yang berlangsung lama di Maumere. Razia di dua hotel berinisial M dan TM, serta di sebuah rumah di Kelurahan Waioti, mengungkap eksploitasi perempuan dan anak, penyebaran penyakit menular seksual, hingga dugaan pembiaran dari pihak hotel yang selama ini menjadi tempat transaksi.

Sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun dari jumlah itu, 5 laki-laki dipulangkan karena dianggap tidak cukup bukti keterlibatannya. Sementara 1 laki-laki dan 5 perempuan menjalani pemeriksaan intensif.

Hasil Lab: PSK Positif HIV, Sifilis, dan Seorang Hamil 3 Bulan

Pada Minggu (30/11) pukul 09.00 Wita, penyidik Satpol PP membawa para perempuan yang diamankan ke Laboratorium Puskesmas Beru. Hasilnya: 1 PSK positif HIV sekaligus Sifilis, 2 PSK positif Sifilis, 1 dinyatakan hamil 3 bulan, 2 negatif.

Yang mengejutkan, PSK yang positif HIV itu tercatat putus obat antiretroviral selama 1,5 tahun, padahal sebelumnya menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran penyebaran HIV dan IMS yang tidak terkendali di lingkar prostitusi Maumere.

“Dua orang yang kabur itu positif sifilis. Sementara satu orang yang masih di kantor ini positif HIV dan Sifilis. Ia sudah putus obat selama satu setengah tahun,” tegas Kepala Seksi Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sikka, Yosef Nong.

Setahun Berlalu, Kasus Pemukulan Don JWR da Silva Mandek di Polres Sikka

Seorang Mucikari dan 2 PSK Kabur dari Anggota Satpol PP

Dari 6 orang yang menjalani pemeriksaan di laboratorium Puskesmas Beru, seorang mucikari laki-laki berinisial YAH melarikan diri usai dari labor. Kekacauan terjadi lagi ketika usai makan di Kantor Satpol PP, dua PSK beralasan ke tolilet untuk mengganti pembalut. Setelah 15 menit kemudian, Anggota PolPP baru sadar bahwa kedua PSK itu telah kabur melalui pintu belakang. Tersisalah 3 PSK yang melanjutkan proses penyelidikan. Satu diantaranya telah hamil 3 bulan.

Satpol PP melakukan pengejaran namun usahanya sia-sia. Satpol PP meyakini para PSK tidak bisa kabur jauh karena biasanya kembali ke area mereka beroperasi.

PSK 15 Tahun Ditemukan di Hotel TM

Salah satu temuan paling memprihatinkan adalah keberadaan anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial TCI, yang sudah setahun lebih kabur dari rumah.

“Ini yang paling memukul kami, seorang PSK 15 tahun ditemukan di hotel TM,” kata Yosef Nong.

Kasus ini menegaskan adanya eksploitasi anak yang seharusnya memicu penyelidikan lanjutan, bukan sekadar razia rutin.

Sikka Mengejar Waktu: Layanan Rapuh, Stigma Mengeras, dan Ambisi “Bebas AIDS 2030”

Hotel Diduga Membiarkan Prostitusi, Petugas Ditolak Masuk

Ketika Satpol PP menggerebek Hotel M, pihak hotel menolak membuka akses dan bersikeras bahwa hotelnya “bersih”. Setelah negosiasi hampir satu jam, petugas terpaksa masuk.

Dalam lima kamar yang diperiksa ditemukan kondom bekas dan baru, obat batuk cair (K) yang dicampur minuman bersoda ringan (F) untuk meningkatkan stamina PSK.

Dari proses penyelidikan, PSK mengaku mencampur K dengan F agar tetap bertenaga dan tahan ngantuk hingga dua hari. Bukti-bukti tersebut ditemukan dalam tempat sampah kamar.

Di Hotel M, aktivitas prostitusi disebut terjadi berulang kali, bahkan diduga diketahui resepsionis.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar; mengapa praktik prostitusi dapat berlangsung bertahun-tahun di bawah pengawasan hotel tanpa penindakan tegas?

Transaksi Terlihat di Ruang Publik, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Satpol PP memetakan tiga lokasi transaksi prostitusi paling aktif di Maumere yakni di Taman Tsunami, Patung Kuda dan Jalan El Tari.

Jalan El Tari disebut lokasi paling “aman” bagi para pelaku karena pencahayaan yang terang membuat transaksi tersamar aktivitas masyarakat umum.

Fakta bahwa area publik dijadikan ruang prostitusi memperlihatkan minimnya patroli dan pengawasan aparat.

Polres Sikka Amankan Terduga Pelaku TPPO, Rekrut 8 Warga Talibura untuk Dikirim ke Kalimantan

Struktur Jaringan dan Celah Pengawasan

Rangkaian temuan dalam operasi ini memperlihatkan prostitusi dilakukan di hotel dengan dugaan keterlibatan oknum internal. Mucikari aktif mendistribusikan PSK. Anak di bawah umur dilibatkan tanpa perlindungan. Penyakit menular menyebar tanpa kontrol medis. Pengawasan aparat longgar sehingga pelaku bisa kabur begitu saja.

Meski Satpol PP berhasil mengungkap praktik prostitusi, masih banyak pertanyaan yang tersisa: Mengapa hotel-hotel yang berulang kali kedapatan menjadi lokasi prostitusi tidak mendapat sanksi tegas? Bagaimana mucikari dan dua PSK bisa lolos dari kantor Satpol PP? Di mana peran Dinas Sosial, KPA, dan kepolisian dalam perlindungan perempuan dan anak?

Kasus ini menyoroti bahwa persoalan prostitusi di Maumere bukan hanya persoalan moral, melainkan persoalan kesehatan, eksploitasi, dan lemahnya penegakan hukum.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas

“Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim.”

Published

on

Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Steviana Trisanti Noni (STN) bersama Forum 10 Suku Romanduru kembali meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere, Senin (11/5/2026).

Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid IV dalam perkara kematian pelajar asal Desa Rubit itu difokuskan pada tuntutan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk desakan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama dan pengungkapan barang bukti yang belum ditemukan.

Sekitar 40 peserta aksi bergerak dari rumah keluarga korban menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 13.00 WITA dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta dua unit mobil pickup. Dalam orasi, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.

Sejumlah spanduk memuat kritik terhadap aparat penegak hukum, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa utama Fransiskus Rofinus Gewar, hingga permintaan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Massa juga meminta kepolisian segera menemukan barang bukti yang belum diketahui keberadaannya, termasuk pakaian dan telepon genggam korban. Selain itu, mereka mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp5 juta kepada salah satu anggota penyidik Reskrim Polres Sikka.

Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Maumere sekitar pukul 15.00 WITA.

Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan institusinya menangani perkara tersebut sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kepentingan lain di luar penegakan hukum.

“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim,” ujar Kajari Sikka.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Pengadilan juga menegaskan status terdakwa yang masih berusia di bawah umur menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan, termasuk terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan massa aksi.

Aksi berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam pengawalan aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden.

Forum 10 Suku Romanduru menyatakan akan melanjutkan tekanan publik melalui aksi berikutnya di Polres Sikka serta mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna meminta penjelasan perkembangan penyidikan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”

Published

on

Doni Desanto Ngari: “Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.

Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.

Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.

Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga

Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.

“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.

Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.

“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”

Published

on

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026). FOTO: FLORESPOSNET

ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.

“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.

Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog

Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.

Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.

Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional

Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.

Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan

Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.

Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Warga Diminta Dipulihkan Haknya

Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.

Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending