HUKRIM
Tangkap 14 PSK, Satpol PP Sikka : Diduga Ada Kerja Sama dengan Pihak Hotel
Maumere, GardaFlores — Operasi penertiban penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP Kabupaten Sikka bersama TNI AL, TNI AD, Polres Sikka, dan Brimob Kewapante pada Selasa malam, 18 November 2025, berakhir dengan penangkapan 14 pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah titik di Maumere. Ini adalah operasi gabungan kedua yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Seksi Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sikka, Yosef Nong, didampingi Kabid Damkar A. Jimus, Rabu (19/11/2025) di Maumere, mengatakan sasaran utama patroli adalah pesta minuman keras, prostitusi daring, serta hotel, penginapan, dan kos-kosan yang diduga sering dipakai untuk praktik ilegal itu.
Hotel di Lingkar Luar Jadi Titik Operasi, 4 PSK Diamankan
Salah satu lokasi yang langsung disisir adalah sebuah hotel di Lingkar Luar, yang selama ini dikenal rawan aktivitas prostitusi. Petugas menemukan empat PSK di dalam kamar, dan menurut keterangan, mereka baru selesai melayani tamu. Salah satunya adalah residivis yang sudah dua kali tertangkap.
Yosef Nong mengatakan ada bukti percakapan WhatsApp antara pemilik hotel dan resepsionis yang menunjukkan dugaan kerja sama dengan para PSK. Dalam percakapan itu, resepsionis diminta melarang PSK masuk jika ada razia, namun membiarkan mereka kembali bekerja setelah petugas pergi.
Di hotel tersebut, petugas menemukan kondom bekas, pelumas, dan minuman keras.
Pesta Miras di Kos-Kosan Kota Uneng
Operasi lalu berlanjut ke sebuah kos-kosan di Kelurahan Kota Uneng. Di sana petugas mendapati sejumlah pemuda dan remaja putri sedang berpesta minuman keras. Mereka berdalih merayakan ulang tahun teman, namun tidak ada yang bisa menunjukkan siapa yang sebenarnya berulang tahun. Beberapa orang melarikan diri saat petugas tiba.
14 PSK Ditahan, 7 Positif Sifilis dan HIV
Total 14 PSK ditangkap dalam operasi itu. Setelah diperiksa, tiga orang dipulangkan karena ternyata pasangan sah yang sedang dalam proses pertunanganan adat. Sepuluh lainnya ditahan karena terlibat prostitusi daring.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan urin dan darah bekerja sama dengan BP AIDS dan Puskesmas Beru. Hasilnya cukup mengejutkan: 7 PSK positif sifilis dan HIV, 1 diantaranya berusia 16 tahun diketahui sedang hamil, 1 orang lainnya positif ganda sifilis dan HIV, sementara 3 orang dinyatakan non-reaktif.

Kepala Seksi Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sikka, Yosef Nong (kanan), didampingi Kabid Damkar A. Jimus (kiri). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)
Para PSK yang positif langsung mendapat obat dan konseling. Dokter meminta mereka dikarantina dan tidak berinteraksi dengan masyarakat sampai pemeriksaan lanjutan pada 2 Desember 2025. Seorang PSK yang positif ganda akan dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere untuk pengobatan lebih lanjut.
RT/RW dan Lurah Dinilai Lalai
Satpol PP menyoroti lemahnya pengawasan lingkungan. Menurut Yosef Nong, praktek prostitusi banyak terjadi di kos-kosan tanpa ada langkah dari RT, RW, maupun lurah.
“Ketika petugas datang, RT malah menghilang,” kata Nong.
Tarif dan Lokasi Mangkal
Dalam pemeriksaan, para PSK mengaku mematok tarif Rp300 ribu untuk layanan standar dan Rp500 ribu untuk layanan khusus.
Lokasi transaksi yang sering dipakai adalah Taman Monumen Tsunami dan Patung Kuda dan beberapa tempat lain dalam kota yang dinilai gelap dan cocok untuk transaksi cepat.
Polres Sikka Amankan Terduga Pelaku TPPO, Rekrut 8 Warga Talibura untuk Dikirim ke Kalimantan
Sikka Tertinggi Kedua Kasus Prostitusi di NTT
Satpol PP mencatat Kabupaten Sikka berada di peringkat kedua tertinggi kasus prostitusi di NTT setelah Kota Kupang. Dalam tiga bulan terakhir, rata-rata 20 PSK diamankan setiap bulan, dan jumlah itu diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun.
Para PSK mengaku pelanggan mereka kebanyakan pria berusia 30–60 tahun, mayoritas pekerja. Sementara pelanggan usia 18–20 tahun atau mahasiswa biasanya masih menawar harga.
Para PSK juga mengaku terjun ke dunia prostitusi karena berbagai faktor, seperti keluarga broken home, tekanan orang tua, hingga perceraian orang tua.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.
Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan
Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.
Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.
Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
