Connect with us

POLITIK

Krisis Dokter Anestesi di RSUD TC Hillers: Mahasiswa dan Warga Sikka Tuduh Pemerintah Langgar Hak Asasi

Published

on

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi di pelataran Kantor Bupati Sikka, Senin (3/11/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Gelombang duka dan kemarahan kembali menyelimuti Kabupaten Sikka. Serangkaian kasus kematian ibu dan bayi di RSUD TC Hillers Maumere memicu protes keras dari masyarakat dan kelompok mahasiswa. Mereka menilai, krisis dokter anestesi yang berkepanjangan merupakan bukti kegagalan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga atas pelayanan kesehatan.

Protes Mahasiswa: “Ini Bukan Teknis, Ini Pelanggaran Hak Asasi”

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi di pelataran Kantor Bupati Sikka, Senin (3/11/2025).

Dalam siaran pers yang dibacakan oleh Stefanus Suriadi Hadir, perwakilan BEM IFTK Ledalero, aliansi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah teknis rumah sakit semata.

“Ketika pasien meninggal karena ketiadaan dokter, itu bukan kelalaian biasa — itu pelanggaran terhadap hak hidup warga negara,” tegas mereka dalam pernyataan tertulis.

Aliansi mengutip Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin tersedianya layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

Dampak Krisis: Operasi Tertunda, Ibu Melahirkan Meninggal

Kondisi darurat ini disebut sudah berlangsung berbulan-bulan. Banyak pasien operasi harus menunggu tanpa kepastian, sementara beberapa kasus kematian ibu melahirkan terjadi karena tidak adanya dokter anestesi.

“Kami terlalu sering mendengar kisah pilu di ruang tunggu rumah sakit — tentang kematian yang sebenarnya bisa dicegah,” ujar salah satu aktivis GMNI Sikka.

Beban pun bertambah bagi keluarga kurang mampu yang terpaksa mencari layanan ke rumah sakit di luar daerah dengan biaya tinggi.

RSUD TC Hillers Dianggap Lalai, Dinas Kesehatan Dinilai Lemah

Aliansi menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka. Padahal, sesuai Permenkes Nomor 30 Tahun 2019, rumah sakit tipe C seperti RSUD TC Hillers wajib memiliki minimal satu dokter spesialis anestesi.

“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal nyawa manusia,” tegas mereka.

Minimnya kebijakan insentif dan kelambanan langkah dari pemerintah dianggap menjadi penyebab utama kekosongan tenaga ahli di rumah sakit tersebut.

Tuntutan: Bupati dan Direktur RS Harus Bertanggung Jawab

Aliansi menilai, Bupati Sikka memikul tanggung jawab moral dan hukum atas situasi ini. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009, pemerintah daerah wajib memastikan penyelenggaraan rumah sakit di wilayahnya berjalan sesuai standar.

“Ketika kepala daerah tahu tetapi diam, itu adalah kelalaian yang berakibat fatal,” bunyi pernyataan mereka.

Aliansi menuntut Bupati Sikka segera melakukan langkah konkret dengan menyediakan dokter anestesi di RSUD TC Hillers, mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan, dan membuka data publik mengenai kondisi tenaga medis di rumah sakit tersebut.

Mereka juga menuntut Direktur RSUD TC Hillers bertanggung jawab secara terbuka atas krisis ini dan bersedia mundur jika terbukti lalai.

“Kesehatan Bukan Hadiah, Tapi Hak Rakyat”

Aksi itu ditutup dengan seruan moral yang menggema:

“Jangan biarkan lagi ada ibu yang mati di meja bersalin. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban dari sistem yang lalai. Kesehatan bukan hadiah dari pemerintah, tapi hak rakyat — dan hak itu tidak bisa dinegosiasikan.”

Sebagai kalimat penutup, aliansi mengutip konstitusi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Namun, bagi rakyat Sikka, kutipan  pasal undang-undang itu kini terasa seperti janji yang diabaikan. »(rel)

POLITIK

BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Sikka, Pertama di NTT dan Ketiga di Regional X

“Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas.”

Published

on

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang mengantongi persetujuan penerapan sistem tersebut.

Persetujuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier, promosi jabatan, dan perencanaan suksesi dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, integritas, serta kinerja pegawai.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hal tersebut di Maumere, Senin (6/7/2026).

Menurut Juventus, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, serta instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta yang dinilai memenuhi standar nasional.

Bupati Sikka: NYD III Jadi Momentum Menyiapkan Orang Muda Katolik sebagai Generasi Penentu Bangsa dan Gereja

Juventus mengatakan sistem tersebut bertujuan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau senioritas.

“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” katanya.

Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

Melalui sistem tersebut, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Menurut Juventus, perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pengelolaan birokrasi yang semakin berorientasi pada hasil kerja.

“Paradigma pengelolaan ASN telah bergeser dari rule-based bureaucracy menuju performance-based bureaucracy. Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas, bukan lagi hanya mengandalkan prosedur administratif maupun senioritas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan implementasi sistem merit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Jumlah Pemilih di Sikka Berkurang 181 Orang, KPU Tetapkan 257.221 Pemilih pada Triwulan II 2026

Kecamatan Nelle tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 4.917 pemilih, diikuti Koting 5.289 pemilih dan Mapitara 5.589 pemilih.

Published

on

Hasil rekapitulasi menunjukkan Kecamatan Alok masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbesar, yakni 24.571 pemilih, disusul Waigete 19.622 pemilih, Talibura 18.689 pemilih, Nita 18.192 pemilih, dan Alok Barat 17.704 pemilih. FOTO: DOK KPUD SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 257.221 pemilih, atau berkurang 181 pemilih dibandingkan DPB Triwulan I 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka, Rabu (1/7/2026), sebagai bagian dari pembaruan daftar pemilih sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU RI.

Dari total pemilih yang ditetapkan, sebanyak 121.652 merupakan pemilih laki-laki dan 135.569 pemilih perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi mekanisme untuk menjaga akurasi daftar pemilih, sehingga perubahan status kependudukan dapat segera diakomodasi tanpa harus menunggu tahapan pemilu dimulai.

“Data pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Karena itu, pemutakhiran tidak hanya dilakukan saat memasuki tahapan pemilu, tetapi berlangsung secara berkelanjutan agar data tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif,” kata Herimanto.

Menurut dia, pembaruan data dilakukan melalui penambahan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pencoretan warga yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pembaruan elemen data kependudukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan instansi terkait.

KPU Sikka Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih, Pleno Terbuka Bahas Hasil Verifikasi Triwulan II

Hasil rekapitulasi menunjukkan Kecamatan Alok masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbesar, yakni 24.571 pemilih, disusul Waigete 19.622 pemilih, Talibura 18.689 pemilih, Nita 18.192 pemilih, dan Alok Barat 17.704 pemilih. Sebaliknya, Kecamatan Nelle tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 4.917 pemilih, diikuti Koting 5.289 pemilih dan Mapitara 5.589 pemilih.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih di 21 kecamatan meliputi Paga 12.495, Mego 10.559, Lela 9.370, Nita 18.192, Alok 24.571, Palue 8.187, Nelle 4.917, Talibura 18.689, Waigete 19.622, Kewapante 11.655, Bola 8.550, Magepanda 10.539, Waiblama 6.494, Alok Barat 17.704, Koting 5.289, Tanawawo 7.244, Hewokloang 7.336, Kangae 14.795, Doreng 9.298, dan Mapitara 5.589 pemilih.

Proses penetapan data melibatkan unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian Resor Sikka, Komando Distrik Militer 1603/Sikka, Pangkalan TNI Angkatan Laut Maumere, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere, Badan Kesbangpol, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sikka sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan validasi data.

Penurunan jumlah pemilih pada triwulan ini menunjukkan dinamika administrasi kependudukan yang terus diperbarui melalui pencoretan pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat, serta penambahan pemilih baru yang telah memenuhi ketentuan.

Hasil penetapan DPB Triwulan II selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk direkapitulasi pada tingkat provinsi sebelum menjadi bagian dari pembaruan Data Pemilih Berkelanjutan secara nasional.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

KPU Sikka Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih, Pleno Terbuka Bahas Hasil Verifikasi Triwulan II

Pemutakhiran data pemilih berdasarkan: Hasil pengawasan Bawaslu, hasil patroli media sosial, serta hasil Coklit Terbatas (Coktas).

Published

on

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sikka, La Hajimu, mengatakan pleno terbuka menjadi forum untuk menyampaikan hasil pemutakhiran sekaligus menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun masyarakat terhadap data yang telah diverifikasi. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka akan menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno terbuka pada Selasa (1/7/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan daftar pemilih yang akurat sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sikka, La Hajimu, mengatakan pleno terbuka menjadi forum untuk menyampaikan hasil pemutakhiran sekaligus menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun masyarakat terhadap data yang telah diverifikasi.

KPU Sikka Perluas Pendidikan Pemilih ke Wilayah Kepulauan, Fokus Lawan Hoaks dan Politik Uang

“Seluruh masukan dari Bawaslu maupun masyarakat akan direkap dan disampaikan langsung dalam rapat pleno terbuka,” kata La Hajimu di Maumere, Senin (30/6/2026).

Menurut La Hajimu, pemutakhiran data pemilih disusun berdasarkan tiga sumber utama, yakni hasil pengawasan Bawaslu, hasil patroli media sosial yang berkaitan dengan perubahan data pemilih, serta hasil Coklit Terbatas (Coktas). Ketiga sumber tersebut kemudian diverifikasi dan dicocokkan sebelum ditetapkan dalam pleno tingkat kabupaten.

“Tiga sumber data tersebut kami olah dan akan kami plenokan sebagai dasar penetapan data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.

Setelah ditetapkan di tingkat kabupaten, hasil pleno akan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dibahas dalam pleno terbuka tingkat provinsi. Selanjutnya, data tersebut menjadi bagian dari pleno nasional yang diselenggarakan KPU RI sebagai dasar pembaruan daftar pemilih secara berkelanjutan.

KPU Sikka Perkuat Pendidikan Pemilih Inklusif

La Hajimu menjelaskan proses pemutakhiran masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam menyinkronkan data yang berasal dari berbagai instansi. KPU harus mencocokkan temuan Bawaslu dengan data administrasi kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sekaligus memverifikasi laporan pemerintah desa dan kelurahan mengenai warga yang meninggal dunia atau berpindah domisili.

Menurut dia, setiap laporan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam daftar perubahan. KPU terlebih dahulu memastikan dokumen pendukung, seperti akta kematian maupun perubahan domisili, sebelum melakukan pembaruan data pemilih.

“Jika ada laporan warga meninggal, kami harus memastikan apakah sudah memiliki akta kematian. Begitu juga apabila dilaporkan pindah domisili, seluruh data harus dikonfirmasi kembali ke Dukcapil agar data pemilih benar-benar akurat,” katanya.

Selain melakukan verifikasi administrasi, KPU juga melakukan pengecekan lapangan ke desa dan kelurahan apabila ditemukan perbedaan informasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang valid sehingga daftar pemilih yang ditetapkan memenuhi prinsip akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga Senin (30/6/2026), KPU Kabupaten Sikka memastikan seluruh hasil verifikasi telah disiapkan untuk dibahas dalam pleno terbuka. Setelah proses di tingkat kabupaten selesai, data akan diteruskan ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelum menjadi bagian dari pleno nasional KPU RI.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending