HUKRIM
Propam Polres Sikka Sosialisasikan Barcode Pengaduan, Warga Maumere Kini Bisa Laporkan Oknum Polisi Secara Online
AKP Fransiskus Somba Say: Bagi warga yang tidak memiliki ponsel Android, kami juga membuka layanan lapor langsung di kantor Propam Polres Sikka.
Maumere, GardaFlores – Propam Polres Sikka mulai mengaktifkan sistem pengaduan masyarakat berbasis barcode (QR Code) bagi warga Kabupaten Sikka. Melalui sistem ini, masyarakat kini bisa melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara online, cepat, dan transparan.
Sosialisasi resmi digelar pada Senin (2/2/2026) di depan Markas Komando Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Maumere, dengan sasaran utama pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, dan pengguna jalan yang melintas di kawasan pusat kota.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Sikka AKP Fransiskus Somba Say, dengan melibatkan personel Propam dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.
Sistem Pengaduan Digital untuk Lindungi Hak Warga dan Pengguna Jalan
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/200406/X/WAS.2.4./2025 tertanggal 20 Oktober 2025 serta hasil rapat evaluasi Divisi Propam Polri pada 14 Januari 2026, yang memerintahkan seluruh Polda dan Polres untuk memperluas akses pengaduan masyarakat berbasis QR Code di ruang publik.
Dalam pelaksanaannya, personel Propam membagikan brosur barcode pengaduan berukuran 15 x 10 sentimeter kepada para pengendara kendaraan bermotor dan sopir mobil di depan Mako Polres Sikka. Barcode tersebut dapat dipindai menggunakan ponsel untuk mengakses aplikasi pengaduan resmi Propam Polri.
Oknum Satpolairud Diduga Aniaya Warga di Kota Uneng, Propam Turun Tangan
Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga perlakuan tidak profesional aparat.
AKP Fransiskus Somba Say menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut menggunakan layanan tersebut.
“Jika menemukan anggota Polri yang bertugas tidak sesuai aturan, silakan laporkan melalui barcode pengaduan Propam Polri. Bagi warga yang tidak memiliki ponsel Android, kami juga membuka layanan lapor langsung di kantor Propam Polres Sikka,” ujarnya.
Dorong Transparansi, Tingkatkan Kepercayaan Publik
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Propam Polres Sikka, Kanit Paminal Polres Sikka, Kanit Provos Polsek jajaran, serta seluruh personel Propam yang terlibat dalam pengawasan internal.
Melalui sistem digital ini, Polri berharap pengawasan terhadap kinerja aparat semakin terbuka, sekaligus memberi perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan, pengemudi, dan warga yang berinteraksi langsung dengan petugas kepolisian.»(rel)
HUKRIM
Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).
Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.
Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say
Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.
F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.
Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)
HUKRIM
Sengketa Pulau Anano, Pihak Terlapor Persilakan Gugatan Kepemilikan Tanah Diuji di Pengadilan
“Kami menghormati seluruh proses hukum.”
MAUMERE, GardaFlores — Pihak terlapor dalam perkara Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang disengketakan menempuh jalur perdata di pengadilan. Menurut mereka, proses hukum yang saat ini ditangani Polsek Alok merupakan penyelidikan perkara pidana dan bukan pemeriksaan status kepemilikan tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pihak terlapor, Yohanes Domi Tukan, SH, di Maumere, Jumat (10/7/2026), sebagai tanggapan atas perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Domi mengatakan sengketa kepemilikan tanah tersebut sebelumnya pernah diperiksa Pengadilan Negeri Maumere pada 2021 dan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat
“Kalau memang merasa memiliki hak atau dirugikan atas tanah itu, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Klien kami memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Domi.
Ia menyatakan pihaknya menghormati langkah Polsek Alok yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap proporsional selama proses hukum berlangsung.
Menurut Domi, olah TKP telah dilakukan lebih dari satu kali. Namun, sebagai kuasa hukum pihak terlapor, dirinya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sehingga tidak dapat mendampingi kliennya saat kegiatan tersebut berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa pada olah TKP pertama penyelidik belum menemukan sumur yang dipersoalkan. Saat itu, kata dia, yang ditemukan hanya sebuah lubang di dekat pondok. Pada pemeriksaan berikutnya, penyelidik baru mengetahui lokasi sumur yang dimaksud.
Menurut Domi, sumur tersebut bukan merupakan objek baru karena telah ada sejak lama dan pernah diperiksa dalam pemeriksaan setempat pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Maumere tahun 2021.
“Saat pemeriksaan setempat, kami bersama majelis hakim bahkan sempat mengambil air dari sumur itu. Airnya jernih dan selama ini digunakan,” ujarnya.
Menanggapi dugaan pencemaran sumur, Domi mengatakan hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menyiram minyak tanah ke dalam sumber air tersebut.
“Kalau masih dikatakan belum diketahui siapa yang menyiram minyak tanah ke dalam sumur, berarti itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Domi juga menanggapi laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan pihak pelapor.
Menurut dia, berdasarkan keterangan yang disampaikan para pelapor kepada penyelidik, masing-masing hanya mengaku menerima satu kali tamparan dari satu orang.
Ia menilai keterangan tersebut berbeda dengan unsur tindak pidana pengeroyokan yang mensyaratkan adanya tindakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
Selain itu, Domi mengatakan dalam proses mediasi di Polsek Alok para pelapor juga menyampaikan bahwa masing-masing hanya mengalami satu kali tamparan. Berdasarkan penyampaian tersebut, kata dia, Kapolsek Alok saat itu berpendapat peristiwa tersebut lebih mengarah pada dugaan tindak pidana ringan (tipiring).
Meski demikian, Domi menyatakan seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum. Harapan kami, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan perkara di Polsek Alok masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan tersangka, sementara sengketa kepemilikan tanah yang menjadi latar belakang perkara masih menjadi pokok perbedaan pandangan di antara para pihak.»(rel)
HUKRIM
Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat
Sertifikat baru diketahui setelah sengketa perdata antara keluarga Haji Syukur dan keluarga La Bey bergulir di Pengadilan Negeri.
MAUMERE, GardaFlores — Tim pendamping hukum Wa Kamaria memaparkan versi sejarah kepemilikan tanah Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, yang menurut mereka menjadi dasar klaim hak atas lahan yang kini masih disengketakan di pengadilan. Dalam pemaparannya, mereka juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi dasar klaim pihak lain.
Penjelasan tersebut disampaikan Rusdin, dan La Sahara dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari argumentasi keluarga Wa Kamaria terkait sengketa kepemilikan tanah yang masih bergulir.
Menurut Rusdin dan La Sahara, Pulau Anano merupakan tanah milik Kerajaan Sikka pada masa pemerintahan Raja Don Thomas Ximenes da Silva. Mereka menyebut Raja Thomas memiliki seorang selir bernama Wa Sahari, yang kemudian melahirkan seorang anak bernama La Sukuru atau Haji Syukur.
Setelah dewasa, Haji Syukur menikah dengan Wa Halimah dan memiliki delapan orang anak, yaitu Mustafa, Haji Mohammad Ali, Marwia, Musdia, Marlina, Marwati, Abudia, dan Heramin Kuswidiyati.
Tim pendamping hukum kemudian menguraikan silsilah keluarga yang menjadi dasar munculnya sengketa tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa La Kaboo, La Igo, dan Wa Sari merupakan anak kandung La Ende dan Wa Raimde. La Kaboo memiliki seorang anak bernama Nurbey atau La Bey, sedangkan La Igo memiliki seorang anak bernama La Paesa.
Menurut mereka, perselisihan mulai muncul ketika keturunan La Bey dan La Paesa mengklaim Pulau Anano merupakan warisan La Ende, bukan tanah pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari.
Di sisi lain, Abudia yang merupakan keturunan langsung Haji Syukur tetap meyakini Pulau Anano berasal dari pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari. Berdasarkan pandangan tersebut, keturunan Wa Sahari dinilai sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah itu.
Jawaban Somasi La Sahara Dinilai Tak Lagi Bernilai Yuridis, Penggunaan Kuasa Insidentil Dipersoalkan
Tim pendamping hukum juga menjelaskan bahwa sekitar 1969 keluarga La Bey menjual sebidang tanah kepada La Ode Karimu Kowu.
Setelah La Ode Karimu Kowu meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada putrinya, Wa Kamaria.
Wa Kamaria kemudian menikah dengan La Alimin dan menetap bersama keluarganya di Pulau Anano.
Namun, menurut mereka, transaksi jual beli pada masa itu tidak disertai dokumen tertulis sehingga kemudian muncul persoalan ketika keluarga La Bey meminta Wa Kamaria beserta keluarganya meninggalkan lokasi.
Mereka mengatakan Wa Kamaria sempat keluar dari Pulau Anano sebelum akhirnya kembali.
Melihat kondisi keluarga tersebut, Abudia yang merupakan keturunan Haji Syukur disebut memberikan sebidang tanah agar Wa Kamaria bersama keluarganya dapat kembali menempati Pulau Anano.
Menurut tim pendamping hukum, keluarga Wa Kamaria masih tinggal di lokasi tersebut hingga sekarang.
Berdasarkan rangkaian sejarah itu, mereka berpendapat Pulau Anano bukan merupakan warisan La Ende dan Wa Raimde, melainkan tanah pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari sehingga hak atas tanah tersebut berada pada garis keturunan Wa Sahari.
Selain memaparkan silsilah keluarga, tim pendamping hukum juga mengungkapkan bahwa keluarga La Bey pernah menjual sebagian tanah di Pulau Anano kepada almarhum Frans Seda, namun lahan tersebut disebut tidak pernah dimanfaatkan.
Mereka juga mempersoalkan proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama La Bey.
Menurut mereka, sertifikat tersebut diterbitkan tanpa melalui pengukuran sebagaimana mestinya. Keberadaan sertifikat itu, kata mereka, baru diketahui setelah sengketa perdata antara keluarga Haji Syukur dan keluarga La Bey bergulir di Pengadilan Negeri.
Sebagai bagian dari argumentasi, Rusdin dan La Sahara menyatakan masyarakat Sikka mengetahui hubungan Raja Thomas dengan Wa Sahari yang berasal dari Pemana.
Mereka juga menyebut masyarakat Desa Pemana hingga kini masih mengakui adanya hubungan kekerabatan antara keturunan Raja Thomas dan keturunan Wa Sahari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga La Bey maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan atas paparan tim pendamping hukum Wa Kamaria. Sengketa kepemilikan tanah Pulau Anano masih dalam proses hukum sehingga seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih memerlukan pembuktian di hadapan pengadilan.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Polres Sikka Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2026, Fokus Tekan Fatalitas Lalu Lintas - Garda Flores %