HUKRIM
Hukuman Kerja Sosial Resmi Berlaku di 2026
Hukuman kerja sosial dijalankan dengan durasi minimal 8 jam dan maksimal 240 jam.
Jakarta, GardaFlores – Mulai tahun 2026, sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya secara penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perubahan terpenting dalam aturan ini adalah hadirnya hukuman pidana kerja sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional, sekaligus menjadi langkah korektif atas praktik pemenjaraan massal yang selama ini dinilai tidak efektif dan membebani negara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial mulai diterapkan pada 2 Januari 2026, tepat tiga tahun setelah KUHP baru disahkan. Pemerintah telah berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Bentuk kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan di masing-masing daerah.
Dengan aturan ini, hakim kini memiliki pilihan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih manusiawi. Pelanggar hukum tertentu tidak harus langsung dipenjara, tetapi bisa diarahkan untuk bekerja dan mengabdi kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Restorative Justice di Sikka: Keadilan yang Lentur atau Jalan Tengah yang Manusiawi?
Apa Itu Pidana Kerja Sosial dan Siapa yang Bisa Dikenai
Pidana kerja sosial adalah hukuman berupa kewajiban bekerja di lembaga pelayanan publik, seperti rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, sekolah, atau lembaga sosial lainnya. Jika memungkinkan, jenis pekerjaan juga akan disesuaikan dengan kemampuan atau keahlian terpidana.
Dalam KUHP baru terutama Pasal 65 dan Pasal 85, pidana kerja sosial masuk sebagai salah satu pidana pokok, sejajar dengan pidana penjara dan pidana denda. Hukuman ini ditujukan untuk kasus-kasus ringan, yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial apabila vonis penjaranya tidak lebih dari enam bulan, atau dendanya maksimal Rp10 juta.
Sebelum menjatuhkan hukuman ini, hakim wajib mempertimbangkan banyak hal, seperti pengakuan kesalahan terdakwa, kemampuan fisik dan mentalnya, latar belakang sosial, kondisi ekonomi, hingga adanya persetujuan dari terdakwa setelah memahami tujuan dan konsekuensi kerja sosial tersebut. Faktor keselamatan kerja serta aspek kepercayaan dan keyakinan juga menjadi perhatian.
Restorative Justice ke-11 Kejari Sikka: Jalan Damai atau Celah Menghapus Jerat Hukum?
Lama Hukuman, Pengawasan, dan Sanksi Jika Dilanggar
Hukuman kerja sosial dijalankan dengan durasi minimal 8 jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya tidak harus sekaligus, tetapi bisa dicicil dalam waktu paling lama enam bulan, dengan batas kerja maksimal delapan jam per hari. Pengaturan ini dibuat agar terpidana tetap bisa bekerja atau menjalani aktivitas produktif lainnya.
Dalam pelaksanaannya, kerja sosial dilarang keras digunakan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan. Jaksa bertugas mengawasi jalannya hukuman, sementara pembimbing kemasyarakatan bertanggung jawab membina terpidana selama menjalani kerja sosial.
Jika terpidana tidak melaksanakan kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka ia dapat dikenai sanksi tambahan. Hukuman tersebut bisa berupa mengulang kerja sosial, menjalani hukuman penjara yang sebelumnya diganti, atau membayar denda. Semua ketentuan ini wajib dicantumkan secara jelas dalam putusan hakim, termasuk lama kerja sosial dan konsekuensi jika hukuman tersebut dilanggar.»(*/bert)
HUKRIM
Empat Terduga Pelaku Serangan Mobil KSP Pintu Air di Jalur Trans Flores Diamankan, Penyelidikan Berlanjut
Hingga Kamis (30/4/2026), penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif penyerangan.
MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Resor Sikka mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus penyerangan terhadap kendaraan operasional milik KSP Pintu Air di ruas Trans Flores, perbatasan Mauloo–Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Insiden itu menyebabkan sopir mengalami luka dan kendaraan rusak.
Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, Kamis (30/4/2026), mengatakan empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan serta peran masing-masing.
Korban dalam perkara ini adalah Usman N. Marjan (44), sopir asal Desa Paga. Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Barang bukti berupa kayu dan batu turut dibawa ke kantor polisi.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA saat dirinya bersama saksi berinisial MED dan rekan kerja lain melintas dari arah Kampung Nggor menuju Maumere menggunakan mobil Suzuki APV warna silver.
Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata
Saat tiba di kawasan Dusun Nuasese, Desa Mauloo, seorang pria disebut berdiri di tengah badan jalan sehingga kendaraan memperlambat laju. Setelah mobil berhenti, sejumlah orang yang berada di sisi jalan mendekat dan langsung melakukan penyerangan.
“Saya berhenti karena ada orang berdiri di tengah jalan. Setelah itu mereka langsung menyerang, memukul dan menyodok kaca sampai pecah. Saya terkena serpihan kaca di pelipis,” kata Usman.
Dalam laporan lanjutan kepada polisi, korban juga menyebut salah satu pelaku memukul tangan kanannya menggunakan batang kayu. Pelaku lain kemudian ikut menyerang, termasuk memukul bagian rahang kanan korban dan merusak kendaraan.
Kap depan mobil serta kaca pintu sebelah kanan dilaporkan dihantam menggunakan kayu hingga rusak. Penumpang di dalam kendaraan disebut mengalami kepanikan selama insiden berlangsung.
Korban akhirnya berhasil membawa kendaraan keluar dari lokasi dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Mobil Operasional KSP Pintu Air Diserang di Jalur Trans Flores Sikka, Polisi Selidiki Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polres Sikka bersama Polsek Paga bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga bersama KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa.
Sekitar pukul 05.00 WITA, aparat mengamankan empat orang yang diduga terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan tersebut.
Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik telah membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mendokumentasikan luka yang dialami.
Hingga Kamis (30/4/2026), penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif penyerangan, identitas lengkap pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.»(rel)
HUKRIM
Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata
Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat.
LEMBATA, GardaFlores — Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Timur dijadwalkan melakukan autopsi terhadap jenazah Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon Tedemaking, di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Kamis (30/4/2026). Langkah itu dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian almarhum yang masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi mengatakan tim forensik yang diterjunkan terdiri dari satu dokter dan dua tenaga kesehatan. Mereka akan didampingi personel kepolisian menuju Desa Laranwutun.
“Besok satu dokter dan dua tenaga kesehatan akan kami antar ke Desa Laranwutun untuk melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum kepala desa,” kata Nanang di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, proses autopsi diperkirakan berlangsung antara tiga hingga lima jam. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan koordinasi antara Polres Lembata, Polsubsektor Ile Ape, Pemerintah Kabupaten Lembata, serta pemerintah desa setempat guna memastikan kelancaran proses.
Pelajar 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun, Polres Sikka Lakukan Olah TKP
Kepolisian juga meminta pemerintah desa menyiapkan lokasi pemeriksaan agar tim medis dapat langsung bekerja setibanya di lokasi.
“Kami minta pemerintah desa menyiapkan tempat yang telah ditentukan sehingga tim forensik bisa langsung bekerja,” ujarnya.
Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat agar penyebab kematian kepala desa diusut secara tuntas. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik di Lembata.
Kasie Humas Polres Lembata Ona Patipelohi menegaskan pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam proses hukum.
“Besok, Kamis tanggal 30 April 2026, sekitar jam 10 pagi autopsi jenazah Kades Laranwutun,” katanya.
Setelah pemeriksaan selesai, hasil autopsi akan dianalisis oleh tim forensik. Kepolisian menyatakan hasil resmi nantinya disampaikan kepada keluarga, kuasa hukum, dan pemerintah desa melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Hingga Rabu malam, aparat masih menyiapkan pengamanan dan dukungan teknis menjelang pelaksanaan autopsi di Desa Laranwutun.»(rel)
HUKRIM
Mobil Operasional KSP Pintu Air Diserang di Jalur Trans Flores Sikka, Polisi Selidiki Pelaku
Penyerangan diduga diawali dengan upaya menghadang kendaraan.
MAUMERE, GardaFlores — Aksi penyerangan terhadap kendaraan terjadi di ruas Trans Flores, perbatasan Mauloo–Wolowiro, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/4/2026). Kendaraan operasional milik KSP Pintu Air dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal, sementara sopir dilaporkan mengalami luka ringan akibat serpihan kaca.
Peristiwa tersebut kini ditangani Kepolisian Resor Sikka. Aparat telah meminta keterangan dari korban dan menyiapkan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lanjutan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, penyerangan diduga diawali dengan upaya menghadang kendaraan. Seorang pria disebut berdiri di tengah badan jalan sehingga kendaraan memperlambat laju. Saat mobil berhenti, sejumlah orang yang berada di sisi jalan langsung mendekat dan melakukan perusakan.
Sopir kendaraan, Usman N. Marjan, mengatakan dirinya menghentikan kendaraan karena melihat seseorang berada di tengah jalan. Namun sesaat kemudian, situasi berubah menjadi penyerangan.
“Mereka langsung menyerang, memukul dan menyodok kaca sampai pecah. Saya terkena serpihan kaca di pelipis,” ujarnya.
Kasus Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Hewokloang Diselidiki Polisi
Korban menyebut para pelaku mengenakan penutup wajah dan pakaian yang menutupi sebagian besar kepala, sehingga identitas mereka sulit dikenali.
Akibat kejadian itu, kaca kendaraan pecah dan sopir mengalami luka di bagian pelipis. Penumpang di dalam kendaraan juga dilaporkan mengalami kepanikan. Setelah insiden berlangsung, kendaraan berhasil meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Hingga Rabu (29/4/2026), polisi masih mendalami kronologi, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri identitas dan motif para pelaku. Belum ada informasi resmi mengenai jumlah pelaku maupun kemungkinan keterkaitan dengan kasus lain di jalur tersebut.
Ruas Trans Flores merupakan jalur utama penghubung antarwilayah di Flores, sehingga gangguan keamanan di jalur ini berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Status terakhir, penyelidikan masih berlangsung dan aparat diminta meningkatkan pengamanan di titik rawan untuk mencegah kejadian serupa.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan

Pingback: Bocah 12 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Natawulu, Polisi Lakukan Penyelidikan - Garda Flores %
Pingback: Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penyegelan Rumah Yanes Mekeng - Garda Flores %