GARDAPLUS
Ungkapan “Orang Tolol Sedunia”, Bukti “Pengemis” Kekuasaan Khianati Rakyat

Oleh Gabriel Ola
(Rakyat Kabupaten Sikka, Tinggal di Maumere)
Akhir-akhir ini di jagat medsos ramai membincangkan berita terkait ungkapan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni yang mengatakan “orang tolol sedunia” saat merespon tuntutan pembubaran DPR akibat kenaikan gaji 3 juta per-hari yang dianggap tidak memiliki rasa empati terhadap keadaan ekonomi rakyat yang sedang susah. Kondisi ini telah memantik demonstrasi di berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Solo, Makasar, Mataram, Kupang.
Pejabat publik tengah menampilkan degradasi etika komunikasi yang berpotensi melahirkan surutnya kepercayaan rakyat. Ketika pejabat publik mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan, sesungguhnya ia sedang menghina orang yang memberi kekuasaan kepadanya. Kerena dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undan dasar”. Kedaulatan di Indonesia dilaksanakan melalui sistim demokrasi perwakilan (representative democracy) artinya rakyat memilih wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan atas nama mereka.
Kerena amanah yang diberikan kepada Pemerintahan jauh dari harapan maka rakyat geram. Amarah rakyat muncul kerena sang “pengemis” kekuasaan mengingkari mandat yang telah diberikan bahkan menghina rakyat. Janji manis sang “pengemis” sirna ditelan kekuasaan dan harta. Rakyat yang pernah disanjung, dipuja bagaikan ratu dan raja saat Pemilu, kini dicap “orang tolol sedunia”. Sungguh miris. Sang “pengemis” kekuasaan lupa bahwa kekuasaan yang dimiliki diberikan untuk sementara kepadanya dan satu saat akan diambil kembali oleh pemiliknya.
Menelisik benang merah antara kebijakan nasional dan demonstrasi sebagai ungkapan kemarahan rakyat, penulis melihat ada tali temali yang perlu diungkap. Soal efisiensi anggaran misalnya. Ada rencana pengelolaan DAK dari beberapa kementerian bersifat sentralistik. Hal ini berpotensi melemahkan geliat ekonomi di tengah masyarakat. Kondisi ini membuat rakyat melihat bahwa otonomi daerah yang diberikan pemerintah pusat dikebiri sehingga kewenangan daerah semakin sempit, distel secara ketat dari pusat.
Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, mengakibatkan kurangnya DAU di pemerintah daerah. Oleh kerena itu pemerintah daerah terpaksa mengambil langka untuk menaikan pajak sebagai sumber keuangan untuk membangun daerah. Kebijakan ini justru membebankan rakyat. Di saat rakyat berjibaku dengan beban pajak yang mencekik, anggota DPR menari kegirangan kerena kenaikan gaji dan tunjangan. Rakyat sedih dan marah melihat perilaku anggota DPR yang tidak berempati dengan suasana batin rakyat sehingga mematik demonstrasi.
Pemerintahan yang ada sebenarnya cukup solid kerena didukung oleh koalisi besar dan kue kekuasaan di eksekutif telah dibagi ke partai-partai politik. Namun mengapa para anggota DPR mesti dininabobokan dengan gaji dan tunjangan yang begitu fantastis sehingga mereka akan secara bulat dan kuat mendukung kebijakan pemerintah saat ini. Hal ini kita lihat menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri. Kemewahan di atas penderitaan rakyat berpotensi terciptanya malapetaka, kerena jurang pemisah kehidupan ekonomi semakin lebar. Rakyat diminta kencangkan ikat pinggang, sementara DPR berfoya-foya.
Ada sebuah pertanyaan yang menggelitik saat keputusan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, yakni adakah anggota DPR yang tidak setuju dengan keputusan ini? Menurut penulis ada beberapa kemungkinan yang membuat anggota DPR menerima saja keputusan ini.

Ilustrasi : Masa berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (29/8/2025). ANTARA
Pertama, konsekwensi dari koalisi gemuk akan cendrung melahirkan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu diaminkan apalagi untuk kepentingan besar koalisi mereka. Hal ini juga dipengaruhi oleh tidak adanya kekuatan pengimbang. Inilah sisi lemah dari koalisi gemuk. Tak ada kata perlawanan. Yang ada adalah kor setuju, kompromi di belakang layar. Kompromi seperti ini bisa buyar kalau diintip oleh rakyat. Ada perlawanan seperti yang terjadi saat ini.
Kedua, mungkin ada kelompok DPR tertentu mengetahui bahwa kenaikan gaji dan tunjangan ini berpotensi menciptakan amarah rakyat yang menjurus ke demonstrasi namun ada sikap pembiaran. Target kelompok DPR ini diboncengi kepentingan kelompok tertentu. Dengan muncul amarah rakyat sehingga tercipta suasana chaos yang akan menjadi pintu masuk untuk dikelola demi kepentingan politik yang lebih besar.
Ketiga, biaya politik yang sangat mahal untuk memperoleh kekuasaan memberi kontribusi yang signifikan bagi anggota DPR untuk mengumpulkan harta guna mengembalikan biaya politik. Rakyat yang lemah secara ekonomi telah menjadi lahan subur persemaian politik uang. Kerena itu pendidikan politik kritis bagi masyarakat sangat penting untuk menentukan pilihan politik yang tepat dan berkualitas. Terima uangnya jangan pilih orangnya. Inilah pesan yang sangat baik bagi rakyat yang selalu tergoda oleh rayuan “pengemis” kekuasaan. Kerena memilih DPR yang menggunakan politik uang akan memelihara perilaku hedonisme bahkan perilaku korupsi.
Mengembalikan posisi sumber kekuasaan negara, Trias Politika yakni eksekutif, legislatif, yudikatif ke jalur yang sesungguhnya adalah sebuah pekerjaan rumah kerena saat ini terkesan adanya kecenderungan saling subordinasi padahal kedudukan mereka adalah setara dalam tata kelola kahidupan berbangsa dan bernegara dengan perannya masing-masing.
Saat ini ada kecenderungan terjadi proses pelemahan di antara ketiga lembaga ini. Contoh indikasi proses pelemahan yakni adanya banyak jabatan politik di bidang eksekutif dipimpin oleh pimpinan partai politik. Dengan demikian para legislator akan kehilangan sikap kritis terhadap kebijakan eksekutif. Anggota DPR dan fraksi sebagai perpanjangan tangan partai akan lebih bersikap kompromistis karena pimpinan partainya duduk dalam jajaran eksekutif.
Kekuatan civil society saat ini menjadi garda terdepan dalam mewarnai dinamika politik. Ketika lembaga-lembaga tersebut di atas berada pada posisi saling menjaga kepentingan masing masing maka masyarakat sipil menjadi pelopor dalam mendobrak situasi yang merugikan kepentingan rakyat dan kepentingan demi bangsa dan negara.
Demonstrasi dibolehkan dalam sebuah negara, namun diharapkan tidak anarkis. Demonstrasi mesti murni tanpa ditunggangi oleh kepentingan tertentu. Kondisi saat ini negara mesti hadir untuk melindungi rakyatnya agar tidak menjadi korban, tumbal dalam sebuah pergulatan kepentingan. Jatuhnya korban di pihak rakyat justru menjadi catatan kelam sejarah. Oleh kerena itu kita semua mesti bersatu untuk menenun kembali benang-benang persatuan dan kesatuan yang terurai agar Indonesia tetap berdiri tegak. Berhentilah menyakiti hati rakyat kerena hanya dengan kata “orang tolol sedunia” dapat mengoyak hati rakyat dan berpotensi membuka konflik politik kepentingan.
Kepada Ahmad Sahroni, cukup sudah kau sakiti hati rakyat. Kalau kita jumpa lagi di 2029 nanti rakyat akan mengadili engkau disana. Semoga!!!»
OPINI
DPR Jangan Masuk ke Ruang Penyidikan: Kontroversi Pernyataan Mohammad Khozin di Konflik Agraria Nangahale

Petrus Selestinus
Advokat dan Kuasa Hukum PT. Krisrama dari TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta
Pernyataan Mohammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, yang meminta aparat Polda NTT agar “tidak mempidanakan” pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, bukanlah bentuk pengawasan konstitusional. Itu adalah intervensi politik langsung terhadap proses penegakan hukum.
Dalam negara hukum, fungsi pengawasan DPR tidak boleh menjelma menjadi alat tekan terhadap penyidik. Ketika seorang anggota DPR secara terbuka meminta aparat menghentikan atau mengendurkan proses pidana, maka yang terjadi bukan kontrol demokratis, melainkan upaya membelokkan hukum ke dalam logika kepentingan.
Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah bekerja melalui tahapan prosedural yang sah: mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penelitian berkas oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Setiap pasal dan alat bukti telah diuji berdasarkan norma hukum acara pidana.
Karena itu, narasi yang membangun kesan seolah-olah para tersangka—termasuk John Bala dan kawan-kawan—sedang “dikiminalisasi” adalah opini politik yang tidak berdasar pada fakta hukum. Lebih berbahaya lagi, opini ini berpotensi mendelegitimasi kerja aparat dan mengaburkan posisi korban serta pemegang hak yang sah.
Spirit Presiden Prabowo Bukan Impunitas
Mengaitkan tekanan terhadap penyidik dengan “spirit penyelesaian konflik agraria Presiden” juga merupakan manipulasi makna. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aktivis, advokat, anggota DPR, atau pejabat negara tetap tunduk pada hukum bila diduga melakukan tindak pidana.
Konflik agraria memang harus diselesaikan secara adil. Namun keadilan sosial tidak boleh dicapai dengan mengorbankan supremasi hukum. Negara tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun untuk mengklaim legitimasi moral lalu melanggar hukum atas nama rakyat.
Keppres 32/1979 dan Distorsi Fakta
Mohammad Khozin juga keliru ketika merujuk Keppres No. 32 Tahun 1979 sebagai dasar pembenaran pendudukan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Justru regulasi itu memberi hak prioritas kepada bekas pemegang HGU—dalam hal ini PT Krisrama—untuk melanjutkan usahanya melalui penerbitan HGU baru, sesuai kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Mengabaikan fakta hukum ini dan menggantinya dengan narasi “tanah rakyat sejak 1860” tanpa tabayun adalah cara berbahaya dalam membangun opini publik. Ia memutarbalikkan sejarah, menihilkan proses hukum, dan memicu polarisasi antara warga dan pemegang hak yang sah.
Kritik Boleh, Intervensi Tidak
Sebagai anggota DPR, Mohammad Khozin berhak mengkritik. Tetapi ia tidak berhak mengarahkan, menekan, atau membatasi kerja penyidik. Jika ingin membela warga, jalan konstitusional tersedia: bantu pembiayaan litigasi, dorong mediasi berbasis hukum, atau ajukan revisi kebijakan. Bukan dengan melempar opini yang menghakimi proses pidana yang sedang berjalan.
Di negara hukum, kebenaran diuji di ruang sidang, bukan di panggung politik.»
OPINI
Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan

Oleh Karel Pandu
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 seharusnya menjadi momen refleksi serius bagi dunia jurnalistik, termasuk di Kabupaten Sikka. Di tengah klaim pers sebagai pilar keempat demokrasi, ada satu persoalan klasik yang belum juga lulus ujian: integritas.
Di Sikka, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya individu yang dengan mudah mengalungkan kartu pers di leher, lalu merasa otomatis sah sebagai wartawan. Padahal, kemampuan menulis berita sering kali masih tertinggal jauh di belakang keberanian mengetuk pintu narasumber. Ironisnya, kartu pers yang mestinya simbol tanggung jawab justru berubah fungsi menjadi alat tekanan—lebih mirip kartu sakti ketimbang identitas profesi.
Tak jarang, identitas kewartawanan dipakai layaknya senjata psikologis. Narasumber ditekan, ditakuti, bahkan dihadapkan pada ancaman pemberitaan, sementara produk jurnalistik yang dihasilkan nyaris tak memenuhi kaidah dasar: akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Kalau menulis saja belum becus, bagaimana mungkin publik berharap pada kebenaran?
Praktik semacam ini jelas merugikan banyak pihak. Narasumber merasa terintimidasi, masyarakat kehilangan kepercayaan, dan pers—sebagai institusi—ikut tercoreng. Ketika publik mulai memandang wartawan sebagai sosok yang harus dihindari, bukan dipercaya, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial pelan-pelan lumpuh. Pers yang ditakuti bukanlah pers yang kuat, melainkan pers yang kehilangan arah.
Jelang HPN 2026, PAWE Ziarahi Makam Wartawan Senior: Merawat Ingatan dan Etika Pers di Ende
HPN 2026 semestinya menjadi titik balik. Menjadi wartawan bukan soal punya kartu, melainkan soal punya kemampuan dan integritas. Wartawan dituntut mampu mengolah fakta, memverifikasi informasi, serta menyajikannya secara jujur dan berimbang. Tanpa itu, kartu pers hanya akan menjadi aksesori—keren digantung, tapi kosong makna.
Di sisi lain, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu wartawan. Organisasi pers dan pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan. Pendidikan jurnalistik yang berkelanjutan harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, agar pers lokal tumbuh profesional dan bermartabat.
Hari Pers 9 Februari 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa pers yang kuat lahir dari integritas, bukan dari kartu yang digantungkan di leher. Sebab pada akhirnya, publik tidak membaca kartu pers—mereka membaca berita. Tabe.»
OPINI
Mimpi yang Mati di Bangku Sekolah: Catatan tentang Seorang Bocah, Pendidikan, dan Negara yang Terlambat Hadir

Oleh Yulianto Valentino Moan Dereng, S.H.
Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur berduka. Seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada telah pergi, meninggalkan keheningan yang terasa jauh lebih bising daripada teriakan mana pun. Ia tidak pergi dengan tangan kosong. Ia meninggalkan sepucuk surat. Di dalamnya tertulis keinginan sederhana yang seharusnya dimiliki setiap anak: ingin tetap bersekolah. Namun kemiskinan—sesuatu yang tidak pernah ia pilih—menghentikan langkah kecilnya.
Surat itu seharusnya menjadi pengingat keras bagi kita semua. Bukan sekadar catatan terakhir seorang anak, melainkan cermin tentang bagaimana negara kerap absen di ruang paling mendasar: ruang kelas. Ketika kabar kepergiannya menyebar, yang tersisa bukan hanya duka keluarga dan air mata masyarakat, melainkan pertanyaan besar yang menggantung: di mana negara ketika seorang bocah kehabisan harapan?
Nusa Tenggara Timur selama bertahun-tahun menjadi wajah telanjang ketimpangan layanan publik. Pendidikan disebut “gratis”, tetapi bagi keluarga miskin, sekolah tetap menuntut biaya yang nyata dan menyakitkan: seragam, buku, iuran yang tak pernah tercatat, hingga rasa malu karena selalu tertinggal. Pada titik tertentu, sekolah tak lagi dipandang sebagai pintu masa depan, melainkan sebagai beban yang semakin menekan dada. Di sanalah mimpi mulai retak, pelan-pelan, hingga akhirnya runtuh.
Konstitusi kita sebenarnya tidak pernah ragu. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Tetapi di lapangan, janji itu sering berhenti di meja administrasi. Program bantuan memang ada, namun kerap tidak sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Data penerima tak mutakhir, prosedur berbelit, pendampingan hampir tak terdengar. Negara hadir dalam bentuk kebijakan dan laporan, tetapi absen sebagai tangan yang menahan anak agar tidak jatuh terlalu jauh.
Tragedi ini bukan kisah tunggal tentang seorang anak yang kalah oleh keadaan. Ia adalah tanda kegagalan sistemik. Kegagalan sekolah yang tidak cukup peka membaca kesunyian muridnya. Kegagalan pemerintah daerah yang belum membangun mekanisme untuk mendeteksi anak-anak yang berada di ambang putus sekolah. Dan kegagalan kebijakan nasional yang belum benar-benar menempatkan anak miskin sebagai prioritas paling suci. Ketika seorang anak berhenti sekolah karena biaya, yang hancur bukan hanya akses pendidikan, tetapi juga martabat dan masa depan.
Tragedi Bocah 10 Tahun di Ngada: Di Balik Senyum YBR dan Surat Kecil yang Mengguncang Nurani Bangsa
Kita sering merespons peristiwa seperti ini dengan empati. Ada belasungkawa, ada doa, ada janji untuk mengevaluasi. Tetapi jika semua berhenti di sana, empati akan berubah menjadi rutinitas yang dingin. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengubah sistem: memutakhirkan data anak rentan hingga ke tingkat desa, memastikan pembiayaan pendidikan dasar benar-benar menutup semua kebutuhan, menghadirkan pendampingan psikososial di sekolah, dan menuntut akuntabilitas pemerintah daerah atas setiap anak yang terpaksa berhenti belajar.
Pendidikan bukan sekadar statistik partisipasi atau grafik kelulusan. Pendidikan adalah perlindungan paling dasar bagi seorang anak. Ketika seorang bocah memilih pergi karena merasa tak lagi punya tempat di dunia yang seharusnya melindunginya, itu berarti negara datang terlambat—atau mungkin tidak datang sama sekali.
Sepucuk surat yang ditinggalkannya seharusnya kita baca sebagai peringatan terakhir. Jika tidak, kita akan terus menyebut kejadian seperti ini sebagai tragedi, padahal ia adalah akibat yang sesungguhnya bisa dan seharusnya dicegah.»
-
HUMANIORA8 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM6 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA5 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
OPINI7 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA10 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
