Connect with us

EKONOMI

Direktur CV Cino Laka Jaya Pertanyakan Izin Pembangunan SPBU di Desa Nita

Published

on

Maumere, GardaFlores – Direktur CV Cino Laka Jaya, Katini Goan, bersama timnya mendatangi kantor Desa Nita, Kecamatan  Nita, Kabupaten Sikka, Senin (21/10).

Mereka menemui Kepala Desa Nita, Herman Ranu untuk mempertanyakan izin pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Koperasi Pintu Air yang letaknya berdekatan dengan  usaha sub-penyalur BBM milik perusahaan tersebut di Dusun Baoloar, Desa Nita.

Salah satu anggota tim CV Cino Laka Jaya, Yohanes Susilo Widiyanto, mempertanyakan legalitas proses izin usaha pembangunan SPBU tersebut. Menurutnya, pembangunan SPBU itu berada terlalu dekat dengan usaha sub-penyalur BBM yang telah dijalankan perusahaan mereka, yang secara aturan melanggar ketentuan jarak yang ditetapkan.

“Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 3 dan Pasal 4, penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil yang tidak memiliki penyalur BBM, harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya, jarak minimal antara sub-penyalur dan penyalur BBM harus 10 kilometer dalam satu wilayah kecamatan atau kecamatan yang berbeda,” ujar Widiyanto.

Ia juga menjelaskan bahwa BBM tertentu yang diatur dalam peraturan ini meliputi solar, sementara BBM khusus penugasan mencakup bensin dengan RON 90. Selain itu, sub-penyalur BBM harus ditunjuk oleh bupati setelah mendapatkan persetujuan dari BPH Migas.

Widiyanto menambahkan bahwa jika Koperasi Pintu Air sebelumnya mengajukan izin sebagai Pertashop dan kini beralih menjadi SPBU, maka proses perizinannya harus dimulai dari awal. “Berdasarkan UU BPH Migas, SPBU dan sub-penyalur BBM tidak boleh dibangun berdekatan, minimal harus berjarak 10 kilometer,” tegasnya.

 
BACA JUGA
Ketua RT di Nita Tolak Tandatangani Izin Pembangunan SPBU

Terkait jarak antara sub-penyalur dan penyalur BBM di Desa Nita yang hanya sekitar 30 meter, Widiyanto mengatakan bahwa usaha sub-penyalur BBM miliknya telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengantongi izin sesuai prosedur. Sementara itu, SPBU yang dibangun Koperasi Pintu Air seharusnya mengikuti aturan jarak sesuai peraturan BPH Migas.

 
BACA JUGA
Surati DPRD Sikka, Pemilik Sub Penyalur BBM Protes Pembangunan SPBU

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa Nita, Herman Ranu, menyatakan bahwa ia hanya memiliki kewenangan untuk menerima dan menandatangani permohonan izin usaha yang diajukan warganya. Namun, keputusan terkait pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pejabat yang lebih tinggi.

“Setiap warga berhak mengajukan permohonan izin usaha, dan sebagai kepala desa, saya wajib menandatangani permohonan tersebut. Namun, apakah izin itu layak diberikan atau tidak, itu kewenangan pejabat yang lebih tinggi yang akan melakukan survei,” jelas Herman.

Herman juga menekankan bahwa setiap pengusaha harus memiliki dokumen izin yang diajukan mulai dari tingkat RT, RW, hingga kepala desa. Setelah dokumen lengkap, pejabat atau dinas yang berwenang akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakan. Jika dalam survei ditemukan ketidaksesuaian atau terdapat pelanggaran aturan, maka izin tidak dapat diberikan atau akan dicabut secara otomatis.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EKONOMI

NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Isi BBM Bersubsidi di SPBU, Kepatuhan Pajak di Sikka Baru 30 Persen

“Intinya pergub ini untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih patuh membayar pajak.”

Published

on

Kepala UPTD Dispenda NTT Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Kebijakan ini disosialisasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTT Wilayah Kabupaten Sikka sebagai langkah mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Dispenda NTT Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah NTT.

“Intinya pergub ini untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih patuh membayar pajak,” kata Maria saat ditemui di kantornya di Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat (13/3/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut diterbitkan karena tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di daerah itu masih rendah. Bahkan, tingkat kepatuhan belum mencapai 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar.

Maria menjelaskan, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah di tengah keterbatasan ruang fiskal pada awal 2026, terutama setelah adanya penyesuaian transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.

Pemkab Sikka Perkuat Implementasi Pergub NTT 13/2025, Kepatuhan Pajak Kendaraan Baru 30,66 Persen

Saat ini, kata dia, UPTD Dispenda NTT masih berada pada tahap sosialisasi kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Kami tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, terdapat sejumlah ketentuan penting terkait penggunaan BBM bersubsidi. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) juga mengatur bahwa kendaraan dari luar daerah tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di wilayah NTT, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian di SPBU.

Pergub tersebut juga mengatur penggunaan alat berat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peserta lelang yang menggunakan alat berat diwajibkan menggunakan alat yang terdaftar di wilayah NTT dengan kode wilayah EB, DH, atau ED, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.

Maria menegaskan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah tetap dapat membeli BBM non-subsidi.

“Kalau kendaraan pelat luar tidak terdaftar di NTT, silakan menggunakan BBM non-subsidi,” kata dia.

Pemkab Sikka Mulai Data Rumah Kos untuk Pajak PBJT, Pemilik Diminta Kooperatif

Ia menambahkan, kendaraan pelat luar yang telah memiliki SKTL masih dapat membeli BBM bersubsidi dengan menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas SPBU.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah provinsi juga berencana membentuk satuan tugas yang akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan setelah tahap sosialisasi selesai.

Data UPTD Dispenda NTT per 31 Desember 2025 menunjukkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Sikka mencapai 77.114 unit. Namun dari jumlah tersebut hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit lainnya masih menunggak.

Dengan kondisi tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen.

Selain kendaraan bermotor, persoalan kepatuhan pajak juga terjadi pada sektor alat berat. Tercatat terdapat 42 unit alat berat yang beroperasi di Kabupaten Sikka, namun hingga kini belum ada satu pun yang tercatat membayar pajak alat berat.

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penyaluran subsidi energi yang semakin berbasis data serta mendorong tata kelola fiskal daerah yang lebih kuat melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Bupati Sikka Akui Pertumbuhan Ekonomi Belum Inklusif, Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunggak Tiga Bulan

Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.

Published

on

Bupati Sikka: "PPPK sebelumnya menerima penghasilan dari berbagai sumber pendanaan, seperti dana desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas. Namun pembayaran dari sumber-sumber tersebut dihentikan sejak Januari 2026." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mengakui pertumbuhan ekonomi daerah belum menunjukkan kualitas yang inklusif meskipun mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut disampaikan langsung Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Sikka, Jumat (13/3/2026).

Dalam sidang yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Sikka di Maumere itu, Juventus menegaskan struktur pertumbuhan ekonomi daerah masih ditopang investasi padat modal yang belum mampu menyerap tenaga kerja secara luas.

“Pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan kualitas atau belum inklusif,” kata Juventus di hadapan anggota dewan.

Menurut dia, kondisi tersebut turut dipengaruhi meningkatnya tingkat pengangguran terbuka serta bertambahnya proporsi pekerja di sektor informal.

Target IPM Diakui Belum Tercapai

Selain persoalan struktur ekonomi, fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sikka yang belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah mengakui target tersebut belum terpenuhi, meskipun sejumlah indikator pendidikan menunjukkan tren perbaikan dalam lima tahun terakhir, terutama pada rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.

Untuk memperbaiki capaian tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan intervensi melalui program penanganan anak tidak sekolah agar indikator pendidikan dapat meningkat secara signifikan.

Pemkab Sikka Hibahkan 96.148 Meter Persegi Tanah Bandara Frans Seda ke Kemenhub untuk Percepatan Pengembangan

Profesionalitas ASN dan SPBE Jadi Sorotan

Dalam sidang yang sama, DPRD juga menyoroti rendahnya Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menyatakan peningkatan kapasitas aparatur akan dilakukan melalui berbagai program pengembangan kompetensi, termasuk pemberian kesempatan tugas belajar bagi ASN serta pelaksanaan pelatihan dan workshop secara berkelanjutan.

Sementara untuk penguatan SPBE, pemerintah daerah menyebut tengah melakukan perbaikan tata kelola digital pemerintahan, termasuk integrasi layanan publik berbasis elektronik serta audit teknologi informasi.

Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunggak

Isu lain yang mencuat dalam rapat paripurna tersebut adalah keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dilaporkan belum dibayarkan selama tiga bulan.

Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.

Gaji PPPK paruh waktu yang seharusnya dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa justru tercatat sebagai belanja pegawai dalam sistem anggaran.

Selain itu, sebagian PPPK sebelumnya menerima penghasilan dari berbagai sumber pendanaan, seperti dana desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas. Namun pembayaran dari sumber-sumber tersebut dihentikan sejak Januari 2026.

Pemerintah daerah menyatakan telah melakukan perbaikan terhadap penginputan kode anggaran dan berencana membayarkan tunggakan gaji melalui mekanisme pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Sikka: Tidak Ada Alasan Pemerintah Merumahkan ASN PPPK

Pelayanan Kantor Camat Dipertanyakan

Fraksi DPRD juga menyoroti pelayanan di Kantor Camat Waiblama setelah anggota dewan menemukan kantor tersebut tidak beroperasi saat melakukan kunjungan kerja.

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menjelaskan camat dan aparatur kecamatan saat itu sedang menjalankan tugas kedinasan, antara lain mengikuti Musrenbang RKPD di Maumere serta kegiatan pemerintahan di sejumlah desa.

Meski demikian, pemerintah menyatakan akan memperketat disiplin aparatur guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Abrasi Palue dan Pembangunan Gedung Koperasi

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga merespons sorotan DPRD terkait abrasi pantai yang terjadi di Kecamatan Palue.

Pemerintah Kabupaten Sikka mengaku telah mengajukan permohonan bantuan penanganan kepada Balai Wilayah Sungai Provinsi Nusa Tenggara Timur guna menangani dampak abrasi yang mengancam permukiman warga.

Sementara itu, terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah daerah menjelaskan sejumlah wilayah belum dapat merealisasikan pembangunan karena tidak memiliki lahan milik pemerintah yang memenuhi syarat minimal 1.000 meter persegi.

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka Tahun Anggaran 2025, yang menjadi instrumen evaluasi DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus selaras dengan agenda pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Pemkab Sikka Hibahkan 96.148 Meter Persegi Tanah Bandara Frans Seda ke Kemenhub untuk Percepatan Pengembangan

Bupati Sikka mengatakan hibah aset itu diharapkan menjadi pintu masuk percepatan pengembangan bandara.

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago ketika menghibahkan tujuh bidang tanah seluas sekitar 96.148 meter persegi dan satu unit gedung di kawasan Bandara Fransiskus Xaverius Seda kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Achmad Setiyo Prabowo, Jumat (13/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Sikka menghibahkan tujuh bidang tanah seluas sekitar 96.148 meter persegi dan satu unit gedung di kawasan Bandara Fransiskus Xaverius Seda kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk mendukung percepatan pengembangan infrastruktur bandara tersebut.

Penandatanganan naskah hibah dilakukan oleh Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago bersama perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Jumat (13/3/2026).

Aset yang diserahkan terdiri atas satu unit gedung seluas 284,29 meter persegi serta tujuh bidang tanah yang berada di kawasan bandara. Pemerintah daerah menilai langkah tersebut penting untuk membuka ruang pengembangan fasilitas bandara yang selama ini menjadi akses utama transportasi udara di wilayah Flores bagian timur.

Bupati Sikka mengatakan hibah aset itu diharapkan menjadi pintu masuk percepatan pengembangan bandara sekaligus meningkatkan kapasitas layanan penerbangan di daerah tersebut.

“Bandara ini memiliki nilai sejarah sekaligus fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat dan konektivitas wilayah,” kata Juventus dalam sambutannya.

Menurut dia, peningkatan kapasitas dan fasilitas bandara diperlukan agar mampu melayani pesawat berbadan lebih besar. Dengan kapasitas yang lebih memadai, jumlah penumpang serta arus wisatawan yang datang ke Kabupaten Sikka diperkirakan akan meningkat.

Wings Air Buka Rute Makassar–Maumere, Pemerintah Sikka Dorong Konektivitas dan Pariwisata Flores

“Dampaknya tentu bukan hanya pada transportasi, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Selama ini, Bandara Fransiskus Xaverius Seda menjadi penghubung utama Kabupaten Sikka dengan sejumlah kota di Indonesia. Keberadaan bandara tersebut dinilai strategis dalam memperkuat konektivitas antarwilayah di Pulau Flores serta mendukung pengembangan sektor pariwisata.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Achmad Setiyo Prabowo menyampaikan apresiasi atas hibah aset dari Pemerintah Kabupaten Sikka yang dinilai akan mempercepat rencana pengembangan bandara.

“Dengan hibah ini kami dapat melaksanakan pengembangan bandara sekaligus memastikan pemanfaatan aset dilakukan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Achmad.

Ia menambahkan Bandara Fransiskus Xaverius Seda merupakan salah satu simpul transportasi udara penting di Flores yang berperan dalam meningkatkan konektivitas wilayah serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Pengembangan bandara di wilayah timur Indonesia, termasuk di Maumere, sejalan dengan kebijakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam memperkuat jaringan transportasi udara nasional serta meningkatkan aksesibilitas kawasan terpencil dan daerah kepulauan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending