EKONOMI
Direktur CV Cino Laka Jaya Pertanyakan Izin Pembangunan SPBU di Desa Nita
Maumere, GardaFlores – Direktur CV Cino Laka Jaya, Katini Goan, bersama timnya mendatangi kantor Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Senin (21/10).
Mereka menemui Kepala Desa Nita, Herman Ranu untuk mempertanyakan izin pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Koperasi Pintu Air yang letaknya berdekatan dengan usaha sub-penyalur BBM milik perusahaan tersebut di Dusun Baoloar, Desa Nita.
Salah satu anggota tim CV Cino Laka Jaya, Yohanes Susilo Widiyanto, mempertanyakan legalitas proses izin usaha pembangunan SPBU tersebut. Menurutnya, pembangunan SPBU itu berada terlalu dekat dengan usaha sub-penyalur BBM yang telah dijalankan perusahaan mereka, yang secara aturan melanggar ketentuan jarak yang ditetapkan.
“Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 3 dan Pasal 4, penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil yang tidak memiliki penyalur BBM, harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya, jarak minimal antara sub-penyalur dan penyalur BBM harus 10 kilometer dalam satu wilayah kecamatan atau kecamatan yang berbeda,” ujar Widiyanto.
Ia juga menjelaskan bahwa BBM tertentu yang diatur dalam peraturan ini meliputi solar, sementara BBM khusus penugasan mencakup bensin dengan RON 90. Selain itu, sub-penyalur BBM harus ditunjuk oleh bupati setelah mendapatkan persetujuan dari BPH Migas.
Widiyanto menambahkan bahwa jika Koperasi Pintu Air sebelumnya mengajukan izin sebagai Pertashop dan kini beralih menjadi SPBU, maka proses perizinannya harus dimulai dari awal. “Berdasarkan UU BPH Migas, SPBU dan sub-penyalur BBM tidak boleh dibangun berdekatan, minimal harus berjarak 10 kilometer,” tegasnya.
BACA JUGAKetua RT di Nita Tolak Tandatangani Izin Pembangunan SPBU |
Terkait jarak antara sub-penyalur dan penyalur BBM di Desa Nita yang hanya sekitar 30 meter, Widiyanto mengatakan bahwa usaha sub-penyalur BBM miliknya telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengantongi izin sesuai prosedur. Sementara itu, SPBU yang dibangun Koperasi Pintu Air seharusnya mengikuti aturan jarak sesuai peraturan BPH Migas.
BACA JUGASurati DPRD Sikka, Pemilik Sub Penyalur BBM Protes Pembangunan SPBU |
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa Nita, Herman Ranu, menyatakan bahwa ia hanya memiliki kewenangan untuk menerima dan menandatangani permohonan izin usaha yang diajukan warganya. Namun, keputusan terkait pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pejabat yang lebih tinggi.
“Setiap warga berhak mengajukan permohonan izin usaha, dan sebagai kepala desa, saya wajib menandatangani permohonan tersebut. Namun, apakah izin itu layak diberikan atau tidak, itu kewenangan pejabat yang lebih tinggi yang akan melakukan survei,” jelas Herman.
Herman juga menekankan bahwa setiap pengusaha harus memiliki dokumen izin yang diajukan mulai dari tingkat RT, RW, hingga kepala desa. Setelah dokumen lengkap, pejabat atau dinas yang berwenang akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakan. Jika dalam survei ditemukan ketidaksesuaian atau terdapat pelanggaran aturan, maka izin tidak dapat diberikan atau akan dicabut secara otomatis.»
(rel)
EKONOMI
PELNI Naikkan Tarif Angkutan Muatan Mulai 1 Juli, Sejumlah Layanan Logistik Ikut Disesuaikan
Penyesuaian tarif berlaku untuk layanan Dry Container High Cube, kendaraan Golongan III, General Cargo, serta General Cargo Khusus.
MAUMERE, GardaFlores — PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) (Persero) mulai memberlakukan penyesuaian tarif angkutan muatan pada kapal penumpang untuk seluruh pemesanan yang dilakukan mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mencakup beberapa kategori layanan logistik dan dilakukan di tengah meningkatnya biaya operasional perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Cabang PELNI Maumere, Edwin Kurniansyah, di Maumere, Selasa (30/6/2026), mengacu pada kebijakan resmi perusahaan. Pelanggan yang telah melakukan pemesanan sebelum 1 Juli 2026 tetap dikenakan tarif lama.
Penyesuaian tarif berlaku untuk layanan Dry Container High Cube, kendaraan Golongan III, General Cargo, serta General Cargo Khusus. Menurut Sekretaris Perusahaan PELNI, Ditto Pappilanda, langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan layanan logistik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Kami berkomitmen menjaga layanan logistik tetap andal, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia,” kata Ditto dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Seiring pemberlakuan tarif baru, PELNI juga memperkenalkan sejumlah penyesuaian layanan. Perusahaan mulai mengoperasikan layanan Dry Container High Cube, yaitu kontainer dengan dimensi lebih tinggi yang memiliki kapasitas angkut lebih besar dibandingkan kontainer standar 20 kaki. Selain itu, klasifikasi kendaraan Golongan IIIA dan IIIB disederhanakan menjadi satu kategori, yakni Golongan III, sehingga keduanya dikenakan tarif yang sama.
Untuk layanan General Cargo, tarif disesuaikan berdasarkan wilayah operasional. Sementara itu, layanan General Cargo Khusus diperuntukkan bagi pengiriman komoditas hortikultura, seperti buah dan sayuran, menggunakan car deck KM Dobonsolo dan KM Ciremai guna menjaga kualitas barang selama proses pelayaran.
PELNI juga menyatakan pelanggan tetap dapat mengajukan tarif khusus atau potongan harga melalui kantor cabang sesuai ketentuan perusahaan. Pemesanan angkutan muatan tersedia melalui aplikasi MyCargoo! maupun kantor cabang PELNI, dengan jadwal pemesanan dibuka mulai tujuh hari sebelum keberangkatan kapal.
Kebijakan penyesuaian tarif ini muncul ketika transportasi laut masih memegang peran penting dalam distribusi logistik antarpulau, terutama di kawasan Indonesia timur. Di sisi lain, kenaikan tarif berpotensi meningkatkan biaya distribusi barang bagi pelaku usaha yang mengandalkan kapal penumpang sebagai moda pengangkutan, khususnya pada rute-rute dengan pilihan transportasi yang terbatas.
Hingga kebijakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, PELNI menyatakan akan terus menerapkan peningkatan layanan logistik sebagai bagian dari penyesuaian tarif, sementara dampaknya terhadap biaya distribusi diperkirakan akan mulai dirasakan pelaku usaha pada periode pengiriman berikutnya.»(rel)
EKONOMI
PELNI Tambah Kapasitas Penumpang di Maumere, Antisipasi Lonjakan Akibat Libur Sekolah dan Penutupan Bandara
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli tiket melalui media sosial yang menawarkan penjualan tiket.”
MAUMERE, GardaFlores — PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Maumere menambah kapasitas angkut seluruh kapal penumpang untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur sekolah yang bertepatan dengan penutupan Bandara Frans Seda Maumere akibat aktivitas vulkanik Gunung Lewotobi. Di saat yang sama, PELNI mengingatkan masyarakat agar hanya membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari penipuan yang kerap meningkat ketika permintaan perjalanan melonjak.
Kepala Cabang PELNI Maumere, Edwin Kurniansyah, mengatakan seluruh kapal penumpang PELNI memperoleh dispensasi untuk mengangkut penumpang melebihi kapasitas operasional normal sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan kebutuhan transportasi masyarakat tetap terpenuhi di tengah terbatasnya akses penerbangan dari dan menuju Maumere.
“Menjelang libur sekolah, kami sudah mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang. Seluruh kapal penumpang PELNI mendapat dispensasi sehingga ada penambahan kapasitas penumpang yang bisa kami layani,” kata Edwin di Maumere, Senin (29/6/2026).
Penutupan Bandara Frans Seda akibat aktivitas Gunung Lewotobi membuat transportasi laut menjadi alternatif utama bagi masyarakat yang hendak bepergian ke berbagai daerah. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus meningkatkan jumlah penumpang melalui Pelabuhan El Say Maumere selama status operasional bandara belum kembali normal.
Di tengah tingginya permintaan tiket, Edwin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran tiket murah yang beredar melalui Facebook maupun media sosial lainnya. Menurutnya, setiap musim liburan selalu dimanfaatkan oknum tertentu untuk menjual tiket palsu dengan mengatasnamakan PELNI.
PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen, Sasar 693 Ribu Penumpang saat Libur Sekolah
Ia menegaskan PELNI hanya melayani penjualan tiket melalui kanal resmi, antara lain aplikasi PELNI Mobile, loket kantor cabang, agen perjalanan resmi, serta mitra penjualan yang telah bekerja sama dengan perusahaan. Tiket juga dapat dibeli melalui layanan perbankan seperti Bank BCA dan Bank Mandiri, termasuk aplikasi Livin’ by Mandiri, serta aplikasi MyTelkomsel. Melalui PELNI Mobile, calon penumpang juga dapat melakukan check-in secara daring sebelum keberangkatan.
“Sudah banyak kanal resmi yang kami sediakan. Masyarakat tidak perlu membeli tiket dari pihak yang tidak jelas karena risikonya sangat besar,” ujarnya.
Edwin menegaskan akun media sosial PELNI hanya berfungsi sebagai media penyebaran informasi dan tidak pernah digunakan untuk transaksi penjualan tiket.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli tiket melalui media sosial yang menawarkan penjualan tiket. Jika ragu, datang langsung ke kantor PELNI untuk memastikan informasi yang benar,” katanya.
Hingga Senin (29/6/2026), PELNI memastikan kapasitas kapal yang beroperasi dari Pelabuhan El Say Maumere masih mampu mengakomodasi peningkatan jumlah penumpang. Perusahaan juga menyatakan akan terus menyesuaikan pelayanan sesuai perkembangan kondisi transportasi dan operasional Bandara Frans Seda selama dampak aktivitas Gunung Lewotobi masih berlangsung.»(rel)
EKONOMI
Kendaraan Tunggak Pajak dan Pelat Luar NTT Tak Lagi Bisa Beli BBM Subsidi Mulai 7 Juli
Selama masa sosialisasi hingga 6 Juli 2026, Satgas akan melakukan edukasi di seluruh SPBU.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan berpelat luar daerah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 7 Juli 2026 di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sikka.
Kebijakan itu merupakan implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) yang saat ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak memulai sosialisasi perdana di SPBU Nangalimang, Maumere, Kamis (25/6/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, dan pengelola SPBU.
Ketua Satgas Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, mengatakan pemilik kendaraan yang ingin membeli BBM subsidi nantinya wajib menunjukkan dokumen kendaraan yang masih berlaku dan bukti pelunasan pajak.
“Mulai 7 Juli nanti, setiap pemilik kendaraan yang ingin membeli BBM subsidi wajib menunjukkan STNK dan bukti pelunasan pajak. Jika pajaknya belum dibayar, maka tidak akan dilayani untuk pengisian BBM subsidi,” kata Yoseph.
Selain kendaraan yang menunggak pajak, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar NTT yang belum melakukan mutasi registrasi ke wilayah Nusa Tenggara Timur.
Menurut Yoseph, kendaraan dari luar daerah tetap dapat beroperasi di NTT, namun tidak lagi memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi apabila belum memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Data pemerintah menunjukkan masih terdapat kendaraan yang beroperasi dan menggunakan infrastruktur jalan di NTT, tetapi pajaknya dibayarkan di provinsi asal karena belum dimutasi. Kondisi itu menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak masuk ke kas pemerintah daerah.
“BBM subsidi adalah fasilitas yang diberikan negara. Karena itu penggunaannya juga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan,” ujar Yoseph.
Pemkab Sikka Perkuat Implementasi Pergub NTT 13/2025, Kepatuhan Pajak Kendaraan Baru 30,66 Persen
Sebagai stimulus, Pemerintah Provinsi NTT memberikan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan pelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTT. Program insentif tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Selama masa sosialisasi hingga 6 Juli 2026, Satgas akan melakukan edukasi di seluruh SPBU melalui pemasangan spanduk, pembagian brosur, serta penyampaian informasi langsung kepada pengguna kendaraan.
Sejumlah warga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Salah satunya Kosmas, pengendara di Maumere, yang menilai akses terhadap BBM subsidi perlu diikuti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Jangan hanya menuntut hak untuk mendapatkan BBM subsidi, tetapi juga abaikan kewajiban membayar pajak kendaraan,” kata Kosmas.
Mulai 7 Juli 2026, kendaraan yang belum melunasi pajak atau belum memutasikan pelat luar daerah ke NTT tetap dapat membeli BBM nonsubsidi, tetapi tidak lagi memperoleh layanan BBM subsidi di SPBU wilayah Kabupaten Sikka.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
