Connect with us

EKONOMI

Direktur CV Cino Laka Jaya Pertanyakan Izin Pembangunan SPBU di Desa Nita

Published

on

Maumere, GardaFlores – Direktur CV Cino Laka Jaya, Katini Goan, bersama timnya mendatangi kantor Desa Nita, Kecamatan  Nita, Kabupaten Sikka, Senin (21/10).

Mereka menemui Kepala Desa Nita, Herman Ranu untuk mempertanyakan izin pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Koperasi Pintu Air yang letaknya berdekatan dengan  usaha sub-penyalur BBM milik perusahaan tersebut di Dusun Baoloar, Desa Nita.

Salah satu anggota tim CV Cino Laka Jaya, Yohanes Susilo Widiyanto, mempertanyakan legalitas proses izin usaha pembangunan SPBU tersebut. Menurutnya, pembangunan SPBU itu berada terlalu dekat dengan usaha sub-penyalur BBM yang telah dijalankan perusahaan mereka, yang secara aturan melanggar ketentuan jarak yang ditetapkan.

“Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 3 dan Pasal 4, penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil yang tidak memiliki penyalur BBM, harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya, jarak minimal antara sub-penyalur dan penyalur BBM harus 10 kilometer dalam satu wilayah kecamatan atau kecamatan yang berbeda,” ujar Widiyanto.

Ia juga menjelaskan bahwa BBM tertentu yang diatur dalam peraturan ini meliputi solar, sementara BBM khusus penugasan mencakup bensin dengan RON 90. Selain itu, sub-penyalur BBM harus ditunjuk oleh bupati setelah mendapatkan persetujuan dari BPH Migas.

Widiyanto menambahkan bahwa jika Koperasi Pintu Air sebelumnya mengajukan izin sebagai Pertashop dan kini beralih menjadi SPBU, maka proses perizinannya harus dimulai dari awal. “Berdasarkan UU BPH Migas, SPBU dan sub-penyalur BBM tidak boleh dibangun berdekatan, minimal harus berjarak 10 kilometer,” tegasnya.

 
BACA JUGA
Ketua RT di Nita Tolak Tandatangani Izin Pembangunan SPBU

Terkait jarak antara sub-penyalur dan penyalur BBM di Desa Nita yang hanya sekitar 30 meter, Widiyanto mengatakan bahwa usaha sub-penyalur BBM miliknya telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengantongi izin sesuai prosedur. Sementara itu, SPBU yang dibangun Koperasi Pintu Air seharusnya mengikuti aturan jarak sesuai peraturan BPH Migas.

 
BACA JUGA
Surati DPRD Sikka, Pemilik Sub Penyalur BBM Protes Pembangunan SPBU

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa Nita, Herman Ranu, menyatakan bahwa ia hanya memiliki kewenangan untuk menerima dan menandatangani permohonan izin usaha yang diajukan warganya. Namun, keputusan terkait pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pejabat yang lebih tinggi.

“Setiap warga berhak mengajukan permohonan izin usaha, dan sebagai kepala desa, saya wajib menandatangani permohonan tersebut. Namun, apakah izin itu layak diberikan atau tidak, itu kewenangan pejabat yang lebih tinggi yang akan melakukan survei,” jelas Herman.

Herman juga menekankan bahwa setiap pengusaha harus memiliki dokumen izin yang diajukan mulai dari tingkat RT, RW, hingga kepala desa. Setelah dokumen lengkap, pejabat atau dinas yang berwenang akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakan. Jika dalam survei ditemukan ketidaksesuaian atau terdapat pelanggaran aturan, maka izin tidak dapat diberikan atau akan dicabut secara otomatis.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EKONOMI

Produktivitas Jagung Nita: Panen BISI 18 Capai 2,77 Ton di Lahan 3,5 Hektare

“Kami siap mengawal program ini agar berjalan optimal dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.”

Published

on

Camat Nita, Fransiskus Herpianus Nong Lalang: Pemerintah kecamatan akan melanjutkan pendampingan untuk menjaga kesinambungan produksi serta meningkatkan produktivitas pada musim tanam berikutnya. FOTO: DOK TRIBRATA POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kelompok Tani Lelapigang di Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mencatat hasil panen jagung hibrida BISI 18 sekitar 2,77 ton tongkol basah dari lahan seluas 3,5 hektare, dalam panen yang berlangsung di Dusun Nataweru, Rabu (8/4/2026).

Panen tersebut merupakan bagian dari Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025, dengan masa tanam dimulai pada Desember 2025. Lahan yang digunakan berasal dari kepemilikan anggota kelompok tani yang dikelola secara kolektif di Dusun Nataweru.

Camat Nita, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, menyatakan capaian itu mencerminkan pemanfaatan lahan yang dilakukan secara optimal oleh petani di tengah keterbatasan ruang tanam di Desa Lusitada.

“Dengan kerja sama dan pemanfaatan lahan secara optimal, hasil tetap bisa dicapai. Ini menjadi contoh bagi kelompok tani lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah kecamatan akan melanjutkan pendampingan untuk menjaga kesinambungan produksi serta meningkatkan produktivitas pada musim tanam berikutnya.

Selisih Data RTLH NTT Tembus 300 Ribu Unit, Program 3 Juta Rumah Berisiko Tidak Tepat Sasaran

Panen tersebut turut dihadiri Kapolsek Nita IPTU Yermi Y. B. Soludale, unsur pemerintah kecamatan, aparat desa, penyuluh pertanian lapangan, dan anggota kelompok tani.

Kapolsek Nita menyatakan dukungan terhadap program ketahanan pangan, khususnya dalam memastikan kelancaran dan keamanan aktivitas pertanian di wilayahnya.

“Kami siap mengawal program ini agar berjalan optimal dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Secara operasional, pola pengelolaan lahan berbasis kolaborasi antaranggota kelompok menjadi pendekatan yang digunakan untuk mengatasi keterbatasan lahan di tingkat desa.

Produktivitas jagung hibrida sangat dipengaruhi oleh kualitas benih, kesesuaian lahan, pola budidaya, serta intensitas pendampingan teknis. Konsistensi hasil panen memerlukan evaluasi berkelanjutan terhadap faktor-faktor tersebut, termasuk efisiensi penggunaan lahan dan input pertanian.

Pemerintah Kecamatan Nita bersama penyuluh pertanian akan melakukan evaluasi hasil panen serta melanjutkan pendampingan teknis sebagai dasar perencanaan musim tanam berikutnya dalam kerangka program ketahanan pangan daerah.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin

Material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menurunkan daya tahan infrastruktur dan mempercepat kerusakan jalan.

Published

on

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pengambilan material diduga berlangsung selama proyek berjalan. Namun, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi terkait legalitas sumber material yang digunakan oleh kontraktor pelaksana. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, dengan nilai kontrak Rp14,3 miliar, diduga menggunakan material pasir dan batu yang bersumber dari aktivitas penambangan tanpa izin di Sungai Tendaondo.

Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh dari warga setempat pada Selasa (7/4/2026). Warga menyebut pengambilan material dilakukan secara rutin menggunakan alat berat di aliran sungai dan kemudian diangkut untuk kebutuhan proyek jalan.

“Setiap hari material diambil dari sungai untuk pekerjaan jalan, menggunakan alat berat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pengambilan material diduga berlangsung selama proyek berjalan. Namun, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi terkait legalitas sumber material yang digunakan oleh kontraktor pelaksana.

Secara regulatif, pengambilan material mineral dan batuan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan penambangan memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Selain itu, dalam praktik jasa konstruksi, penggunaan material harus memenuhi standar teknis dan dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Dugaan Cacat Teknis Jalan Ndona–Sokoria Menguat, PMKRI Desak Kejati NTT Usut dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Di sisi lain, penggunaan material yang tidak melalui proses pengujian teknis dikhawatirkan berdampak pada mutu konstruksi jalan. Material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menurunkan daya tahan infrastruktur dan mempercepat kerusakan jalan, sehingga dapat memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran negara.

Sumber material untuk pengerjaan Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite, diduga ilegal alias belum mengantongi ijin penambangan. FOTO: IST

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tidak memberikan respons saat dihubungi. Kepala Satuan Kerja Wilayah IV Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) NTT, Wilhelmus Sugu Jawa, juga belum memberikan keterangan. Sementara itu, kontraktor pelaksana CV Dharma Bakti Persada dan konsultan pengawas proyek belum menyampaikan klarifikasi hingga berita ini diturunkan.

Sebagai proyek yang dibiayai melalui skema IJD, pelaksanaan pekerjaan berada dalam lingkup pengawasan satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, termasuk sumber material konstruksi yang digunakan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kemungkinan penyelidikan atas dugaan penggunaan material tanpa izin tersebut. Sejumlah warga berharap adanya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan hukum serta kualitas pekerjaan proyek.

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi guna memastikan legalitas sumber material serta menjamin mutu pembangunan infrastruktur yang didanai anggaran negara.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

PMKRI Ende Gugat Pernyataan Kadis PUPR NTT, Proyek Jalan Ndona–Sokoria Diduga Bermasalah

“Hasil advokasi kami menunjukkan adanya kerusakan serius di beberapa titik.”

Published

on

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot: “Pernyataan itu tidak berdasar. Fakta di lapangan menunjukkan kendaraan berat hampir tidak melintasi jalur Ndona–Sokoria.” FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Beny Nahak, terkait kondisi ruas jalan Ndona–Sokoria yang disebut masih dalam tahap pemeliharaan, menuai kritik dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, dalam keterangannya di Ende, Rabu, menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Hasil advokasi kami menunjukkan adanya kerusakan serius di beberapa titik, terutama pada bagian rabat yang sudah dilapisi aspal. Ini bukan sekadar pemeliharaan. Yang terjadi di lapangan justru menunjukkan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar,” tegasnya.

Sebelumnya, Beny Nahak menyatakan bahwa kerusakan pada ruas jalan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana, PT BCTC, tanpa menggunakan anggaran pemerintah. Namun, PMKRI menilai pernyataan itu belum menyentuh persoalan mendasar terkait kualitas pekerjaan.

Organisasi mahasiswa itu bahkan menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek. Mereka menilai kerusakan yang muncul bukan disebabkan oleh faktor eksternal, melainkan berkaitan dengan mutu pelaksanaan di lapangan.

Dugaan Cacat Teknis Jalan Ndona–Sokoria Menguat, PMKRI Desak Kejati NTT Usut dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

PMKRI juga membantah pernyataan yang mengaitkan kerusakan jalan dengan beban kendaraan berat. Berdasarkan hasil pengamatan mereka, ruas Ndona–Sokoria relatif jarang dilintasi kendaraan bermuatan besar.

“Pernyataan itu tidak berdasar. Fakta di lapangan menunjukkan kendaraan berat hampir tidak melintasi jalur Ndona–Sokoria,” lanjut Daniel.

Lebih jauh, PMKRI mendesak Kepala Dinas PUPR NTT untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi, bukan hanya menyampaikan keterangan dari Kupang.

Organisasi tersebut menyatakan siap mendampingi pihak dinas untuk meninjau titik-titik kerusakan di lapangan.

“Kalau tidak tahu kondisi jalan, kami siap antar langsung. Supaya jelas di mana letak persoalannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari pihak Dinas PUPR Provinsi NTT terkait kritik yang disampaikan PMKRI Ende.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending