Maumere, GardaFlores – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pintu Air mengambil tindakan tegas terhadap 6 orang karyawannya. Mereka dilaporkan ke Polres Sikka karena diduga telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale kepada media Rabu (16/10/2024) mengatakan, laporan itu dilakukan Pintu Air melalui seorang pengurusnya Robertus Belarminus belum lama ini.
Ia mengatakan, penyidik telah membuat SK Sidik dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk kasus ini.
Sebanyak dua kali berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil apakah berkas sudah P21 atau belum.
Ipda Yermi menjelaskan, modus penggelapan terjadi melalui pinjaman fiktif tanpa sepengetahuan nasabah. Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MHP, JN, MKS, SI, NF, dan YAD. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ia mengatakan, berkas perkara tahap 1 telah dilakukan pada 7 Oktober 2024.
“Mekanisme penyelesaian akan dilakukan sesuai hukum,” ungkap Yermi.»
(rel)