Maumere, GardaFlores – Robertus, Ketua RT 027 RW 006 Dusun Baoloar, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, menolak menandatangani surat izin pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya. Hal itu karena menurutnya, proses izin usaha tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Robertus menjelaskan hal itu kepada media, Rabu (2/10/2024) di kediamannya.
Selain itu, lanjutnya, lokasi rencana pembangunan SPBU tersebut berjarak kurang dari 30 meter dari penyalur BBM yang sudah terlebih dahulu beroperasi.
Ia mengatakan, pihak pengusaha SPBU berkali-kali memintanya untuk menandatangani surat izin tersebut. Bahkan, mereka mengirim orang yang diduga sebagai utusan untuk mendatangi Robertus sebanyak lima kali, termasuk ketika ia berada di kebunnya.
“Saya menolak menandatangani surat izin usaha tersebut. Mereka terus mendatangi saya, bahkan sampai ke kebun, tetapi saya tetap menolak,” tegas Robertus.
Setelah gagal mendapatkan tandatangan, para utusan dari pihak pengusaha menyebut bahwa Camat Nita marah karena penolakan tersebut. Namun, Robertus meminta agar diberikan surat perintah resmi dari camat yang ditandatangani di atas meterai jika ia diharuskan menandatangani izin usaha itu.
“Jika memang camat memerintahkan saya, saya meminta surat perintahnya resmi dan ditandatangani di atas meterai, baru saya akan pertimbangkan,” ujarnya.
Penolakan terhadap pembangunan SPBU ini juga mendapat respons dari penyalur BBM yang sudah terlebih dahulu beroperasi di wilayah RT 027. Penyalur tersebut mengajukan surat pengaduan kepada Penjabat (PJ) Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera.
Baca juga:
Warga Tolak Pembangunan SPBU Kopdit Pintu Air di Desa Nita
Pengusaha itu mengatakan, Adrianus mengaku kaget dengan jarak pembangunan SPBU yang sangat dekat dengan penyalur BBM yang ada.
Adrianus menjelaskan bahwa meskipun izin usaha dapat dilakukan secara online dan langsung ke pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam hal penataan ruang.
“Izin usaha sekarang memang bisa dilakukan secara online, tetapi pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk mengatur tata ruang,” jelas Adrianus.
Adrianus menambahkan, pihaknya akan menghadirkan Dinas Tata Ruang dan instansi terkait untuk membahas lebih lanjut mengenai perizinan dan lokasi pembangunan SPBU tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yohanes Susilo Widiyanto, pemilik usaha sub penyalur BBM di Desa Nita, Kecamatan Nita melayangkan surat keberatan kepada DPRD Sikka. Ia keberatan atas pembangunan sebuah SPBU baru dekat tempat usahanya.
Kepada media Sabtu, 21 September 2024, Widiyanto mengatakan, ia sudah mengirim surat keberatan kepada DPRD dan beberapa instansi terkait.
“Pembangunan SPBU ini melanggar aturan jarak antara SPBU dan Sub penyalur BBM yang seharusnya diperhatikan. Letaknya sangat dekat dan ini berpotensi mengganggu operasional usaha saya,” ujar Widi.»
(rel)