Connect with us

EKONOMI

Pemkab Sikka Hentikan Penyaluran BBM ke Sub Penyalur, Kabag Ekonomi Bantah

Published

on

Maumere, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Kandidus Latan Tolok  menghentikan sementara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada para sub penyalur hingga semua persyaratan administratif terpenuhi.

Kebijakan ini diambil dalam pertemuan baru-baru ini yang melibatkan Pertamina melalui PT Rovin Jaya. 

Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa seluruh sub penyalur BBM, terutama yang menjual Pertalite dan solar bersubsidi di Kabupaten Sikka, wajib menggunakan aplikasi yang disediakan oleh BPH Migas serta memiliki surat elektronik berbentuk barcode untuk setiap transaksi BBM.

Yohanes Widiyanto, seorang sub penyalur dari CV Cino Laka Jaya, kepada media Kamis (7/11/2024) mengaku kebijakan ini menghadirkan tantangan baru bagi para pengusaha kecil di Kabupaten Sikka. 

“Sebagai pengusaha, suka atau tidak suka, kami harus mengikuti aturan ini,” ujarnya. 

Namun, Widi menyayangkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah terkait aturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tersebut. “Pemerintah tidak pernah menyampaikan aturan ini kepada kami,” ungkap Widi.

Ia menambahkan bahwa meski aturan ini sudah lama diterapkan di Jakarta, pemerintah Kabupaten Sikka belum memberikan panduan teknis terkait penggunaan aplikasi baru tersebut, sehingga banyak sub penyalur kesulitan untuk mematuhi kebijakan ini dalam waktu singkat.

Widi dan para sub penyalur berharap agar pemerintah daerah memberikan waktu dan dukungan lebih, terutama dalam mensosialisasikan aturan dan panduan teknis penggunaan aplikasi dari BPH Migas. Mereka juga meminta kelonggaran waktu sekitar 1-2 bulan untuk melakukan persiapan dan penyesuaian terhadap kebijakan baru ini.

 

Bantah Tutup Sub Penyalur BBM

Kabag Ekonomi Setda Sikka, Kandidus Latan Tolok membantah keras adanya penutupan sub-penyalur BBM di Kabupaten Sikka. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta sub-penyalur BBM untuk melengkapi data pembelian BBM berbasis online menggunakan aplikasi Eksta, yang mulai diterapkan sejak 1 November 2024. 

“Mulai 1 November 2024, pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di NTT diwajibkan menggunakan aplikasi online bernama Eksta. Langkah ini diambil oleh bagian ekonomi di daerah untuk menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang mengatur distribusi BBM bagi konsumen tertentu seperti petani dan nelayan yang menggunakan alat-alat mesin,” jelas Kandidus, Kamis (7/11/2024).

Dijelaskan, aplikasi Eksta memungkinkan sub-penyalur atau perwakilan masyarakat untuk mengajukan rekomendasi pembelian BBM sesuai spesifikasi kebutuhan konsumennya. Konsumen seperti pemilik mesin kapal, pompa air, atau mesin pertanian harus melengkapi persyaratan tertentu dalam aplikasi untuk memproses pembelian BBM sesuai aturan BPH Migas.

Kandidus menambahkan bahwa setiap rekomendasi yang diajukan melalui Eksta akan dilengkapi barcode khusus. “Barcode ini nantinya dapat di-scan oleh petugas SPBU untuk verifikasi data konsumen, sehingga pengambilan BBM dapat dilakukan dengan lebih terkontrol,” katanya.

Kandidus mengatakan, sub-penyalur yang ingin mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi diwajibkan membawa data lengkap konsumennya, seperti identitas konsumen (KTP) dan informasi alat atau mesin yang membutuhkan BBM. Misalnya, untuk petani yang menggunakan hand tractor, data mengenai kapasitas mesin dan frekuensi penggunaan alat tersebut juga harus dilampirkan. Bagian ekonomi kemudian menghitung kebutuhan BBM berdasarkan rumus yang ditetapkan BPH Migas.

“Di Kecamatan Magepanda, misalnya, satu sub-penyalur wajib membawa daftar konsumen dan kebutuhan BBM masing-masing yang telah direkomendasikan oleh bagian ekonomi,” ujar Kandidus.

Selain itu, untuk konsumen pemilik kendaraan bermotor, sub-penyalur diwajibkan mendata nomor kendaraan beserta STNK yang sah sebagai lampiran. Hanya mesin-mesin seperti pompa air, mesin kapal, atau alat pertukangan yang memenuhi kriteria BPH Migas yang dapat memperoleh rekomendasi.

Kandidus juga menyebutkan bahwa kebutuhan BBM di lapangan sangat dinamis. Oleh karena itu, sub-penyalur diwajibkan memperbarui data konsumen setiap tahun untuk memastikan akurasi kebutuhan BBM, yang dapat berubah seiring kondisi ekonomi dan pertanian setempat.

“Sub-penyalur perlu melaporkan jika ada penambahan atau pengurangan kebutuhan BBM tiap tahun. Data terbaru akan diverifikasi oleh bagian ekonomi sebagai dasar pengambilan keputusan,” tambahnya.

Dikatakan, BPH Migas telah mensosialisasikan aturan ini sejak 2023, termasuk kepada Pertamina. Dengan aturan baru ini, Pertamina menegaskan bahwa hanya rekomendasi berbarkot yang akan dilayani di SPBU guna menjaga ketepatan distribusi BBM bersubsidi.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EKONOMI

Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka

Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.

Published

on

Bupati Sikka: “Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.

Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.

Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.

“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Raih Piala Citra, Yosef Levi Diapresasi Pemkab Sikka

Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.

“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.

Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.

Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.

Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang

“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”

Published

on

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.

Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.

Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.

Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dua Hari Berturut-turut, Kolom Abu Capai 1 Km dan Warga Diminta Jauhi Radius 4 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.

Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.

Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”

Published

on

Haja Nursida Aliudin (inset kiri), mengaku kios miliknya ikut dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.

“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.

Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.

“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.

Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending