Maumere, GardaFlores – Yohanes Susilo Widiyanto (45), pemilik usaha sub penyalur BBM di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, melayangkan surat keberatan kepada DPRD Sikka. Ia keberatan atas pembangunan sebuah SPBU baru di dekat usahanya.

Kepada media, Sabtu (21/9/2024), Yohanes Susilo Widiyanto atau Widi mengatakan, ia sudah mengirim surat keberatan kepada DPRD Sikka dan beberapa instansi terkait. Pasalnya, papar Widi, Pembangunan SPBU baru yang dilakukan oleh sebuah koperasi itu, lokasinya terlalu dekat dengan tempat usahanya.

Widi menjelaskan, usaha penyaluran BBM miliknya, yang beroperasi di bawah nama UD Cino Laka Jaya, telah mengantongi izin resmi setelah melalui proses panjang selama dua tahun. Namun, ia merasa dirugikan dengan adanya pembangunan SPBU baru yang diduga tidak melalui proses perizinan yang sama ketatnya.

“Pembangunan SPBU ini melanggar aturan jarak antara SPBU dan sub penyalur BBM yang seharusnya diperhatikan. Letaknya sangat dekat, dan ini berpotensi mengganggu operasional usaha saya,” ujar Widi.

Menurutnya, pembangunan SPBU tersebut melanggar Undang-Undang Migas serta peraturan BPH Migas dan Pemda setempat. Widi menyatakan, jarak antara SPBU baru dan penyalur BBM miliknya di RT.027/RW.026 tidak memenuhi syarat peraturan yang berlaku.

Selain masalah jarak, Widi juga menyebut bahwa SPBU tersebut tidak mengantongi izin gangguan dari warga sekitar, termasuk dari dirinya yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan. Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka terkait pembangunan SPBU tersebut.

Widi menjelaskan bahwa usahanya sebagai sub-penyalur BBM membeli BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi dari SPBU PT Rovin Jaya Maumere dengan rekomendasi resmi dari bagian ekonomi Kabupaten Sikka. Ia menambahkan bahwa harga yang ia jual saat ini adalah Rp 10.000 untuk Pertalite dan Rp 6.800 untuk Solar.

“Jika SPBU baru ini mendapatkan izin dan menjual BBM dengan harga yang sama, maka usaha saya pasti akan terancam bangkrut,” ungkap Widi dengan nada khawatir.

Widi mendesak agar DPRD Sikka, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Sikka, dan Pertamina meninjau ulang kebijakan terkait pembangunan SPBU di Desa Nita. Ia meminta agar aturan yang berlaku ditegakkan, termasuk soal jarak antara SPBU dan penyalur BBM serta proses perizinan.

“Walaupun kebijakan Pertashop dan SPBU diatur oleh Pertamina, pelaksanaannya tetap berada di bawah kewenangan BPH Migas dan peraturan daerah. Saya berharap keputusan ini dapat ditinjau ulang agar sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Widi.»

(rel)

Tags:PERTASHOPPOM BENSIN KOPERASIPOM BENSIN NITASikkaSPBU