Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Andi Wonasoba: Pernyataan Otto Gusti Madung Soal TPPO 13 LC Eltras Dinilai Tekan Aparat dan Langgar Asas Hukum

Domi Tukan SH: “Kami akan surati Kapolri dan Kapolda. Klien kami tidak boleh diperiksa oleh penyidik yang sedang bermasalah.”

Published

on

Tim kuasa hukum Andi Wonasoba (berdiri tengah), yakni Mario Lameng SH (duduk kedua dari kiri), Dominikus Tukan SH (berdiri kanan), Alfons Ase SH (berdiri kiri), Romo Epi Rimo SH (duduk kedua dari kanan), Ria Tukan SH (duduk pertama kiri), dan Vitalis Badar SH (duduk pertama kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Tim kuasa hukum Andi Wonasoba menilai pernyataan Pater Otto Gusti Madung terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 lady companion (LC) Eltras Café sebagai tindakan yang berpotensi menekan aparat penegak hukum dan mendahului kewenangan hakim.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), oleh enam anggota tim kuasa hukum Andi Wonasoba, yakni Mario Lameng SH, Dominikus Tukan SH, Alfons Ase SH, Romo Epi Rimo SH, Ria Tukan SH, dan Vitalis Badar SH.

Mereka secara tegas mempersoalkan pernyataan di ruang publik yang menyebut unsur TPPO telah terpenuhi, karena hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur TPPO itu kewenangan hakim, bukan opini personal yang disebarkan melalui media,” tegas Alfons Ase.

Menurut Alfons, pernyataan tersebut bukan hanya keluar dari koridor hukum, tetapi juga berpotensi menjadi tekanan terhadap penyidik dan institusi kepolisian. Ia menilai opini publik seolah digiring untuk menyimpulkan kliennya bersalah, padahal hingga kini Andi Wonasoba masih berstatus sebagai saksi.

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Penjeratan Utang di Eltras Pub, Tuduhan TPPO Dibantah

Menanggapi tudingan adanya eksploitasi terhadap para LC, Alfons membantahnya secara keras. Ia menyatakan bahwa seluruh LC datang melamar secara sukarela, memiliki kontrak kerja, menerima gaji, serta memiliki kebebasan keluar-masuk tempat kerja. Ia juga menegaskan bahwa pemberian cashbon dilakukan sebagai bentuk bantuan kemanusiaan.

“Orang yang dieksploitasi tidak mengucapkan terima kasih. Faktanya, ada ungkapan terima kasih dan komunikasi intens yang menunjukkan relasi kerja berjalan wajar,” katanya.

Alfons juga meluruskan isu cashbon Rp17 juta yang menurutnya dipelintir. Ia menyebut angka tersebut merupakan akumulasi pinjaman kecil selama hampir dua tahun, bukan jeratan utang dalam satu waktu.

Sementara itu, Romo Epi Rimo SH menilai terdapat indikasi rekayasa laporan dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa unsur utama TPPO, yakni perekrutan dengan paksaan, cara tidak manusiawi, dan tujuan eksploitasi, tidak pernah terjadi.

Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi

“Yang saya lihat justru ada upaya mengalihkan persoalan. Dugaan kuat, laporan TPPO ini dijadikan alat untuk menghindari jeratan utang pihak pelapor kepada pihak lain,” ujar Romo Epi.

Ia bahkan menyebut kliennya sebagai pihak yang “dijadikan tumbal”. Menurutnya, bukti somasi utang dari pihak luar terhadap salah satu LC mengindikasikan adanya motif lain di balik laporan TPPO tersebut.

Romo Epi juga mengkritik pemberitaan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum. “Jika aparat sampai takut karena tekanan opini, maka patut dipertanyakan independensinya. Ini berbahaya,” katanya.

Sorotan juga diarahkan kepada Polres Sikka. Dominikus Tukan SH mempertanyakan mengapa kasus kliennya mendapat sorotan besar, sementara kasus TPPO lain justru tidak diproses secara serius.

PMKRI Maumere Kritik Penanganan Dugaan TPPO 13 LC di Pub Eltras

Ia mencontohkan adanya tersangka TPPO yang pernah dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa ke hotel dan berhubungan intim dengan istrinya di bawah pengawalan polisi. “Itu pelanggaran KUHAP yang terang-benderang. Tapi kenapa tidak disorot?” tanya Domi.

Dominikus juga mempersoalkan rencana pemeriksaan Andi Wonasoba oleh penyidik yang disebut tengah diperiksa Propam dalam perkara lain. Ia menilai hal tersebut tidak etis dan berpotensi cacat hukum.

“Kami akan surati Kapolri dan Kapolda. Klien kami tidak boleh diperiksa oleh penyidik yang sedang bermasalah,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap klaim pemenuhan unsur pidana tanpa putusan pengadilan merupakan bentuk penghukuman prematur dan mencederai asas praduga tak bersalah.

“Ini negara hukum, bukan negara opini. Kalau hukum dijalankan secara primitif, semua orang bisa divonis di ruang publik,” pungkas Domi.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR

Terdakwa AL yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Sikka ditangkap Tim TABUR bersama Polres Sikka di Desa Wolokoli setelah tiga kali mangkir dari persidangan. AL kini diamankan untuk menjalani proses hukum dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

Published

on

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 Wita di KP. Keut, RT 015/RW 005, Desa Wolokoli. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Sikka bersama personel Polres Sikka bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AL dan melakukan pemantauan untuk memastikan lokasi terdakwa. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka bersama Kepolisian Resor Sikka menangkap terdakwa AL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan perkara pidana yang sedang dijalaninya. AL ditangkap di wilayah Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Selasa (11/8/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 Wita di KP. Keut, RT 015/RW 005, Desa Wolokoli. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Sikka bersama personel Polres Sikka bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AL dan melakukan pemantauan untuk memastikan lokasi terdakwa.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Immanuel Pasaribu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas belum terlaksananya penahanan terhadap AL berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Maumere tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam penetapan tersebut, AL diperintahkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 30 hari, terhitung sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2026.

 

Tiga Kali Tidak Hadir di Persidangan

AL menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketidakhadiran tersebut terjadi dalam perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mme. Kondisi itu membuat proses persidangan terhadap AL tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga kemudian Pengadilan Negeri Maumere menetapkan penahanan terhadap terdakwa.

Setelah penetapan tersebut belum dapat dilaksanakan, keberadaan AL kemudian dicari oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya terdakwa ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Tim TABUR Kejaksaan Negeri Sikka bersama Polres Sikka selanjutnya melakukan pemantauan dan berkoordinasi untuk memastikan keberadaan AL.

Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka

Didakwa Terkait Dugaan Penyembunyian Pelaku Pembunuhan

AL terseret dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Stefania Trisanti Noni alias Adik Noni.

Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sikka, AL diduga mengetahui bahwa FRG merupakan pelaku pembunuhan terhadap Adik Noni yang terjadi di Dusun Woloklereng, RT 009/RW 005, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Dalam konstruksi perkara tersebut, AL diduga mengamankan dan menyembunyikan FRG di rumahnya atas arahan ayah FRG berinisial SG. AL juga disebut menerima sejumlah uang untuk membantu mengurus pelarian FRG setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Peran yang didakwakan kepada AL tersebut kemudian membawanya ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terdakwa, tim gabungan bergerak menuju Desa Wolokoli.

Petugas melakukan pemantauan di lokasi dan memastikan bahwa AL berada di KP. Keut. Setelah identitas dan keberadaannya dipastikan, tim kemudian mengamankan terdakwa.

AL selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif.

 

Penahanan Berlaku hingga 25 Agustus

Penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Maumere yang memerintahkan AL menjalani penahanan selama 30 hari.

Penahanan berlaku sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2026. Dengan telah diamankannya terdakwa, proses hukum terhadap perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mme diharapkan dapat kembali berjalan sesuai agenda persidangan.

AL didakwa melanggar Pasal 282 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap terdakwa yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan persidangan.

Dengan ditangkapnya AL, aparat penegak hukum selanjutnya akan melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Mishar Tak Jawab Pokok Perkara BBM, Kuasa Hukum Persoalkan Konsistensi Penegakan Hukum

Pemeriksaan Mishar dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Sikka berakhir tanpa jawaban atas pokok perkara. Kuasa hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan meminta transparansi penanganan laporan di Propam.

Published

on

Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan anggota berpangkat perwira, proses etik akan dilakukan di tingkat Polda NTT. Sementara anggota berpangkat bintara akan diproses sesuai kewenangan di Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemeriksaan Mishar sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Sikka, Jumat (7/8/2026), berakhir tanpa keterangan mengenai substansi perkara. Kuasa hukumnya, Dominikus Tukan, mengatakan Mishar memilih tidak menjawab pertanyaan pokok perkara karena merasa penerapan hukum terhadap dirinya belum mencerminkan keadilan.

Mishar memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sikka. Namun, menurut Dominikus, kliennya hanya menjawab pertanyaan mengenai identitas dan riwayat hidup. Ketika pemeriksaan memasuki pokok perkara, Mishar memilih tidak memberikan keterangan.

“Klien kami menolak untuk menjawab pertanyaan pokok perkara dengan alasan bahwa dia merasa tidak adil,” kata Dominikus dalam konferensi pers seusai pemeriksaan.

Dominikus mengatakan kurang dari 10 pertanyaan sempat diajukan penyidik sebelum pemeriksaan berakhir. Mishar kemudian menandatangani BAP yang mencatat sikapnya untuk tidak menjawab pertanyaan mengenai substansi perkara.

Keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan penerapan hukum terhadap aktivitas penjualan BBM eceran di Kabupaten Sikka.

Polres Sikka Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dominikus mempertanyakan apakah penindakan terhadap aktivitas tersebut telah diterapkan dengan standar yang sama terhadap setiap pihak. Ia mengklaim masih menemukan penjualan BBM eceran di sejumlah lokasi, termasuk yang menurut dia berkaitan dengan oknum anggota kepolisian dan berada di sekitar rumah dinas pejabat kepolisian.

Pernyataan tersebut merupakan klaim kuasa hukum dan belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan melalui proses pemeriksaan atau putusan pengadilan.

Menurut Dominikus, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah Mishar melakukan pelanggaran, melainkan apakah orang lain yang melakukan aktivitas serupa juga diproses dengan standar hukum yang sama.

“Semua orang sama di mata hukum,” katanya.

Ia mengatakan asas persamaan di hadapan hukum semestinya diterapkan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Ketidakadilan itu harus sejak semula dari penyelidikan sampai penyidikan,” ujar Dominikus.

Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam

Dengan posisi tersebut, kuasa hukum meminta aparat menjelaskan dasar penanganan perkara Mishar sekaligus memberikan gambaran mengenai penindakan terhadap aktivitas serupa. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tudingan mengenai ketidaksetaraan penegakan hukum dapat diuji berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.

Pada hari yang sama, tim hukum Mishar juga mendatangi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang sebelumnya mereka ajukan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.

Dominikus mengatakan pihaknya mendapat informasi dari petugas Propam bahwa laporan tersebut sedang ditangani Propam Polda Nusa Tenggara Timur.

Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan anggota berpangkat perwira, proses etik akan dilakukan di tingkat Polda NTT. Sementara anggota berpangkat bintara akan diproses sesuai kewenangan di Polres Sikka.

Namun, Dominikus mempersoalkan belum adanya pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan laporan tersebut.

“Sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami belum mendapat surat apa pun,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penindakan BBM Eceran di Sikka, Dua Saksi Tunda Pemeriksaan

Ia meminta proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.

“Ini berkaitan dengan nasib masyarakat kecil,” katanya.

Dua persoalan kini berjalan bersamaan dalam perkara Mishar: proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan laporan yang diajukan pihak Mishar terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.

Keduanya masih berada dalam proses. Karena itu, tudingan mengenai adanya aktivitas serupa oleh pihak lain maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian belum dapat diposisikan sebagai fakta sebelum diverifikasi oleh aparat yang berwenang.

Pada titik ini, penjelasan resmi dari Polres Sikka maupun Propam menjadi penting, terutama mengenai dasar pemeriksaan Mishar, penerapan hukum terhadap aktivitas penjualan BBM eceran yang serupa, serta perkembangan laporan yang disebut telah diteruskan ke Propam Polda NTT.

Transparansi diperlukan bukan untuk membenarkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan publik dapat membedakan antara tudingan, proses pemeriksaan, dan fakta hukum.

Pemeriksaan Mishar pada Jumat itu berakhir tanpa jawaban atas pokok perkara. Namun, proses tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum yang kini membutuhkan jawaban dari aparat, bukan hanya dari pihak yang diperiksa maupun kuasa hukumnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

MAR Tana Ai Tolak Narasi “Negara Merampas Tanah Adat”, Sebut Konflik Nangahale Berbeda dari Sengketa Ulayat

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat.”

Published

on

Menurut Muhamad Yusuf Lewor Goban, konflik agraria di Nangahale tidak dapat disamakan dengan konflik pertanahan di daerah lain yang berangkat dari klaim perampasan tanah ulayat oleh negara. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Masyarakat Akar Rumput (MAR) Tana Ai menyampaikan bantahan terhadap tulisan opini berjudul Menggugat Posisi Negara dalam Konflik Agraria Nangahale yang memuat pandangan mengenai posisi negara dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Organisasi tersebut menilai sejumlah narasi dalam tulisan itu tidak sesuai dengan sejarah perjuangan yang mereka pahami.

Pernyataan tersebut disampaikan Perintis MAR Tana Ai, Muhamad Yusuf Lewor Goban, di Maumere, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, konflik agraria di Nangahale tidak dapat disamakan dengan konflik pertanahan di daerah lain yang berangkat dari klaim perampasan tanah ulayat oleh negara.

“Perjuangan kami sejak awal bukan untuk merebut tanah adat. Yang kami perjuangkan adalah agar tanah yang tidak dimanfaatkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kebijakan negara. Karena itu, perjuangan kami selalu ditempuh melalui dialog dan jalur hukum,” kata Yusuf.

Menurut MAR, berdasarkan data dan kajian yang mereka gunakan, kawasan Nangahale telah mengalami beberapa perubahan status penguasaan sejak masa kolonial Belanda pada 1912, kemudian dikelola Vikariat sejak 1926, hingga menjadi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Organisasi tersebut berpendapat bahwa pada periode tersebut tidak terdapat gerakan masyarakat yang menuntut pengembalian tanah adat sebagaimana digambarkan dalam tulisan yang mereka tanggapi.

Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale

MAR menyatakan gerakan yang mereka lakukan sejak 1996 berfokus pada tuntutan agar masyarakat memperoleh akses terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan melalui kebijakan pemerintah, bukan sebagai upaya mengambil kembali tanah ulayat.

Atas dasar itu, MAR menilai penggunaan narasi bahwa negara merampas tanah adat tidak tepat untuk menjelaskan kasus Nangahale.

Organisasi tersebut juga menanggapi pandangan yang menyebut negara lebih berpihak kepada korporasi. Menurut MAR, penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 325 hektare kepada PT Krisrama pada 2023 merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Sementara itu, kata Yusuf, lebih dari 500 hektare lahan eks HGU saat ini sedang diproses pemerintah dalam program Reforma Agraria untuk didistribusikan kepada masyarakat.

“Bila negara hanya berpihak kepada perusahaan, maka tidak mungkin ratusan hektare lahan diproses untuk Reforma Agraria. Yang sedang dilakukan pemerintah adalah penataan agar kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat sama-sama memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

MAR juga mempersoalkan penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat dalam tulisan tersebut. Menurut organisasi itu, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang menetapkan Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut sebagai masyarakat hukum adat. Karena itu, MAR berpendapat bahwa klaim hak ulayat masih memerlukan dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sengketa Tanah Nangahale–Patiahu Dinilai Perlu Kepastian Hukum Melalui Pengadilan

Lebih lanjut, MAR menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian konflik melalui mekanisme reforma agraria. Organisasi itu juga menyatakan mendukung PT Krisrama menjalankan kegiatan usaha pada lahan yang telah memiliki kepastian hukum, sembari mendorong percepatan redistribusi lahan eks HGU kepada masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak membangun diskusi berdasarkan data sejarah dan ketentuan hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat atau mempertentangkan rakyat dengan negara maupun Gereja. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat,” kata Yusuf.

Konflik agraria Nangahale sendiri telah lama menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka dan melibatkan beragam pandangan mengenai sejarah penguasaan lahan, status hukum tanah, serta pelaksanaan reforma agraria. Pernyataan MAR Tana Ai merupakan salah satu pandangan dalam perdebatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, GardaFlores belum memperoleh tanggapan dari penulis opini yang dimaksud maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda atas pernyataan MAR.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending