Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Andi Wonasoba: Pernyataan Otto Gusti Madung Soal TPPO 13 LC Eltras Dinilai Tekan Aparat dan Langgar Asas Hukum

Domi Tukan SH: “Kami akan surati Kapolri dan Kapolda. Klien kami tidak boleh diperiksa oleh penyidik yang sedang bermasalah.”

Published

on

Tim kuasa hukum Andi Wonasoba (berdiri tengah), yakni Mario Lameng SH (duduk kedua dari kiri), Dominikus Tukan SH (berdiri kanan), Alfons Ase SH (berdiri kiri), Romo Epi Rimo SH (duduk kedua dari kanan), Ria Tukan SH (duduk pertama kiri), dan Vitalis Badar SH (duduk pertama kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Tim kuasa hukum Andi Wonasoba menilai pernyataan Pater Otto Gusti Madung terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 lady companion (LC) Eltras Café sebagai tindakan yang berpotensi menekan aparat penegak hukum dan mendahului kewenangan hakim.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), oleh enam anggota tim kuasa hukum Andi Wonasoba, yakni Mario Lameng SH, Dominikus Tukan SH, Alfons Ase SH, Romo Epi Rimo SH, Ria Tukan SH, dan Vitalis Badar SH.

Mereka secara tegas mempersoalkan pernyataan di ruang publik yang menyebut unsur TPPO telah terpenuhi, karena hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur TPPO itu kewenangan hakim, bukan opini personal yang disebarkan melalui media,” tegas Alfons Ase.

Menurut Alfons, pernyataan tersebut bukan hanya keluar dari koridor hukum, tetapi juga berpotensi menjadi tekanan terhadap penyidik dan institusi kepolisian. Ia menilai opini publik seolah digiring untuk menyimpulkan kliennya bersalah, padahal hingga kini Andi Wonasoba masih berstatus sebagai saksi.

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Penjeratan Utang di Eltras Pub, Tuduhan TPPO Dibantah

Menanggapi tudingan adanya eksploitasi terhadap para LC, Alfons membantahnya secara keras. Ia menyatakan bahwa seluruh LC datang melamar secara sukarela, memiliki kontrak kerja, menerima gaji, serta memiliki kebebasan keluar-masuk tempat kerja. Ia juga menegaskan bahwa pemberian cashbon dilakukan sebagai bentuk bantuan kemanusiaan.

“Orang yang dieksploitasi tidak mengucapkan terima kasih. Faktanya, ada ungkapan terima kasih dan komunikasi intens yang menunjukkan relasi kerja berjalan wajar,” katanya.

Alfons juga meluruskan isu cashbon Rp17 juta yang menurutnya dipelintir. Ia menyebut angka tersebut merupakan akumulasi pinjaman kecil selama hampir dua tahun, bukan jeratan utang dalam satu waktu.

Sementara itu, Romo Epi Rimo SH menilai terdapat indikasi rekayasa laporan dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa unsur utama TPPO, yakni perekrutan dengan paksaan, cara tidak manusiawi, dan tujuan eksploitasi, tidak pernah terjadi.

Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi

“Yang saya lihat justru ada upaya mengalihkan persoalan. Dugaan kuat, laporan TPPO ini dijadikan alat untuk menghindari jeratan utang pihak pelapor kepada pihak lain,” ujar Romo Epi.

Ia bahkan menyebut kliennya sebagai pihak yang “dijadikan tumbal”. Menurutnya, bukti somasi utang dari pihak luar terhadap salah satu LC mengindikasikan adanya motif lain di balik laporan TPPO tersebut.

Romo Epi juga mengkritik pemberitaan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum. “Jika aparat sampai takut karena tekanan opini, maka patut dipertanyakan independensinya. Ini berbahaya,” katanya.

Sorotan juga diarahkan kepada Polres Sikka. Dominikus Tukan SH mempertanyakan mengapa kasus kliennya mendapat sorotan besar, sementara kasus TPPO lain justru tidak diproses secara serius.

PMKRI Maumere Kritik Penanganan Dugaan TPPO 13 LC di Pub Eltras

Ia mencontohkan adanya tersangka TPPO yang pernah dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa ke hotel dan berhubungan intim dengan istrinya di bawah pengawalan polisi. “Itu pelanggaran KUHAP yang terang-benderang. Tapi kenapa tidak disorot?” tanya Domi.

Dominikus juga mempersoalkan rencana pemeriksaan Andi Wonasoba oleh penyidik yang disebut tengah diperiksa Propam dalam perkara lain. Ia menilai hal tersebut tidak etis dan berpotensi cacat hukum.

“Kami akan surati Kapolri dan Kapolda. Klien kami tidak boleh diperiksa oleh penyidik yang sedang bermasalah,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap klaim pemenuhan unsur pidana tanpa putusan pengadilan merupakan bentuk penghukuman prematur dan mencederai asas praduga tak bersalah.

“Ini negara hukum, bukan negara opini. Kalau hukum dijalankan secara primitif, semua orang bisa divonis di ruang publik,” pungkas Domi.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending