OPINI
Pahlawan : Mewariskan Keberanian dan Teladan Kehidupan

Oleh Stefanus Bajo, S.Sos
Tinggal di Jl. Diponegoro, Wairumbia, Maumere
Pahlawan Pewaris Keberanian Bangsa
Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia sejenak mengenang jasa para pahlawan. Hari Pahlawan bukan sekadar tanggal merah dalam kalender nasional, melainkan sebuah momentum reflektif — ketika jiwa kebangsaan diuji: apakah kita masih mewarisi keberanian yang sama seperti mereka yang rela menukar nyawa demi kemerdekaan?
Pahlawan bukan hanya nama yang diukir di tugu atau diabadikan dalam buku sejarah. Mereka adalah simbol keberanian yang hidup dalam denyut nadi bangsa ini. Dari medan perang hingga medan gagasan, dari perjuangan bersenjata hingga perjuangan moral, mereka menunjukkan bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, melainkan keteguhan untuk tetap melangkah meski diliputi ketakutan.
Bung Tomo di Surabaya, misalnya, tidak hanya membakar semangat rakyat dengan teriakan “Merdeka atau Mati!”, tetapi juga menunjukkan kekuatan moral: bahwa bangsa ini tidak boleh tunduk terhadap penjajahan dalam bentuk apa pun. Begitu pula dengan Cut Nyak Dhien, Kartini, dan Pattimura — mereka semua menorehkan kisah keberanian yang melampaui batas waktu dan jenis kelamin.
Warisan mereka bukan sekadar kemerdekaan politik, tetapi juga kemerdekaan berpikir dan bertindak. Mereka mengajarkan bahwa pahlawan sejati tidak menunggu panggilan kehormatan; mereka hadir karena nurani tidak bisa diam melihat ketidakadilan.
Namun, pertanyaan besar muncul: apakah semangat kepahlawanan itu masih hidup dalam diri kita hari ini?
Antara Lupa dan Luka di Zaman yang Serba Cepat
Kita hidup di zaman yang serba cepat, serba praktis, dan sering kali serba acuh. Media sosial menggantikan ruang-ruang perenungan; popularitas menyingkirkan nilai ketulusan. Di tengah hiruk pikuk digital, pahlawan sering kali hanya menjadi tagar musiman. Foto-foto upacara dan karangan bunga bertebaran di media sosial setiap 10 November, namun sehari kemudian, semangat itu menguap bersama notifikasi yang tak berhenti berdenting.
Nilai keberanian dan pengorbanan kini sering dikaburkan oleh budaya instan dan kepentingan pribadi. Keberanian bukan lagi tentang membela kebenaran, tetapi tentang siapa yang paling berani berbicara keras di ruang maya. Pengorbanan bukan lagi soal memberi, melainkan tentang siapa yang mendapat tepuk tangan paling banyak.
Banyak orang muda mengenal nama pahlawan, tetapi tidak memahami makna di balik perjuangan mereka. Sekolah-sekolah memang mengajarkan sejarah, tetapi sering kali tanpa penghayatan. Peringatan Hari Pahlawan dijalankan dengan upacara formal, tanpa makna spiritual dan reflektif yang mendalam.
Bahkan, di tengah masyarakat modern, muncul paradoks: kita hidup dalam kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata, tetapi justru kehilangan rasa hormat terhadap nilai-nilai luhur bangsa. Korupsi, ketidakadilan sosial, dan apatisme menjadi wajah baru penjajahan — bukan dari bangsa asing, melainkan dari dalam diri kita sendiri.
Apakah ini berarti semangat kepahlawanan telah mati? Tidak. Ia hanya tertidur, menunggu dibangunkan oleh kesadaran kolektif.
Menjadi Pahlawan di Zaman Tanpa Perang
Semangat kepahlawanan tidak seharusnya terkubur bersama para pejuang. Justru kini, di era damai dan digital, panggilan menjadi pahlawan menemukan bentuk baru. Pahlawan masa kini bukan lagi mereka yang mengangkat senjata, tetapi mereka yang mengangkat nurani; bukan yang bertempur di medan perang, melainkan yang berjuang di medan kemanusiaan, pendidikan, lingkungan, dan kejujuran.
Guru yang tetap mengajar di pelosok tanpa listrik, tenaga medis yang mengabdi di daerah terpencil, relawan yang membantu korban bencana, hingga jurnalis yang menulis dengan integritas — mereka adalah wajah pahlawan masa kini. Mereka membuktikan bahwa kepahlawanan bukanlah milik masa lalu, melainkan tanggung jawab hari ini.
Menjadi pahlawan modern berarti berani melawan arus ketidakpedulian. Ia berarti memilih jujur ketika banyak yang menipu, bekerja sungguh-sungguh ketika banyak yang menyepelekan, dan peduli ketika banyak yang berpaling. Dalam konteks inilah, kepahlawanan bertransformasi menjadi gerakan moral dan spiritual — kesediaan untuk menjadi cahaya di tengah gelapnya zaman.
Pahlawan tidak lagi identik dengan pertempuran fisik, melainkan pertempuran batin: melawan ego, nafsu, dan ketidakadilan. Ia adalah mereka yang menjaga api kebenaran tetap menyala meski dunia merayakan kebohongan. Ia adalah mereka yang menolak menyerah pada keputusasaan, dan tetap percaya bahwa perubahan dimulai dari hal-hal kecil.
Sebagai bangsa yang besar, kita tidak boleh berhenti hanya pada mengenang. Kita harus melanjutkan. Warisan keberanian itu harus menjadi inspirasi untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat.
Dalam diri setiap orang Indonesia, sesungguhnya tersimpan potensi kepahlawanan — mungkin tidak dalam bentuk heroik di medan perang, tetapi dalam tindakan sederhana yang dilakukan dengan hati besar.
Menjadi pahlawan hari ini berarti:
Menjaga integritas di tengah godaan pragmatisme.
Menanam pohon di tengah krisis lingkungan.
Menulis kebenaran di tengah hoaks yang merajalela.
Mengulurkan tangan ketika orang lain menutup mata.
Pahlawan tidak selalu besar, tetapi selalu bermakna. Mereka mungkin tidak dikenal, tetapi kehadirannya mengubah hidup banyak orang.
Pahlawan mengajarkan bahwa keberanian adalah warisan yang tidak boleh hilang. Dalam setiap zaman, selalu ada tantangan yang menuntut kita untuk berani — bukan hanya berani melawan musuh di luar, tetapi juga musuh dalam diri: ketakutan, ketidakjujuran, dan ketidakpedulian.
Teladan kehidupan para pahlawan seharusnya menjadi cermin bagi generasi kini: bahwa hidup yang bermakna bukan tentang seberapa tinggi jabatan, tetapi seberapa besar pengabdian.
Maka, marilah kita terus menyalakan api kepahlawanan — di rumah, di sekolah, di tempat kerja, di ruang publik, dan di ruang digital. Karena bangsa ini hanya akan tetap besar jika warganya berani hidup dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh para pahlawan: kejujuran, pengorbanan, dan kasih terhadap sesama.
Keberanian mereka telah memberi kita kemerdekaan. Kini giliran kita mewariskan teladan kehidupan bagi generasi berikutnya.
Itulah arti sejati menjadi pahlawan di zaman ini — bukan untuk dikenang, tetapi untuk menghidupkan kembali semangat yang tak pernah padam. Terima kasih.»
OPINI
Pembangunan Transmigrasi Tak Bisa Bertumpu pada Aparatur Lapangan
Aparatur pengelola kawasan transmigrasi menghadapi tanggung jawab yang luas, mulai dari pendampingan masyarakat hingga koordinasi lintas sektor. Penguatan kapasitas, kejelasan kewenangan, sistem kinerja, dan dukungan operasional diperlukan agar pembangunan kawasan berjalan berkelanjutan.

Oleh: Mario Noy
Keberhasilan pembangunan kawasan transmigrasi kerap dilaporkan melalui angka penempatan keluarga, pembangunan rumah, penerbitan sertifikat tanah, hingga jumlah pelatihan yang telah dilaksanakan. Indikator tersebut penting untuk mengukur capaian program. Namun, angka-angka itu belum sepenuhnya menggambarkan proses panjang yang menentukan apakah sebuah kawasan transmigrasi benar-benar berkembang dan mampu menopang kehidupan masyarakatnya.
Di balik setiap capaian terdapat aparatur yang bekerja langsung dengan warga. Mereka mendampingi keluarga transmigran, berkomunikasi dengan penduduk lokal, mengurus persoalan administrasi pertanahan, menghubungkan masyarakat dengan instansi teknis, serta menghadapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi di kawasan.
Pekerjaan tersebut tidak selalu terlihat dalam laporan administratif. Di sejumlah lokasi, aparatur harus menempuh perjalanan panjang menuju kawasan yang sulit dijangkau, melakukan pendampingan berulang kali, memfasilitasi pertemuan warga, serta mengawal persoalan yang penyelesaiannya melibatkan banyak instansi.
Persoalannya bukan semata-mata beratnya pekerjaan. Ada masalah kelembagaan yang lebih mendasar: aparatur lapangan sering menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat, tetapi tidak selalu memiliki kewenangan, sumber daya, dan dukungan lintas sektor yang cukup untuk menyelesaikan persoalan secara langsung.
Dalam konteks pembangunan kawasan transmigrasi di Flores dan wilayah Nusa Tenggara Timur, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian. Jika pemerintah menginginkan kawasan transmigrasi yang mandiri, produktif, dan sejahtera, maka perhatian tidak boleh hanya diberikan kepada program dan pembangunan fisik. Kapasitas aparatur yang mengelola kawasan juga harus menjadi bagian dari strategi pembangunan.
Pekerjaan Lapangan Tidak Berhenti pada Target Fisik
Pengembangan kawasan transmigrasi merupakan pekerjaan yang melibatkan hubungan antarmanusia, bukan sekadar pelaksanaan program dan penyelesaian administrasi.
Aparatur di lapangan berhadapan langsung dengan beragam kebutuhan masyarakat. Mereka harus menjelaskan prosedur penerbitan sertifikat tanah, membantu warga memahami program pemerintah, memfasilitasi komunikasi antara transmigran dan penduduk setempat, hingga menengahi perbedaan persepsi yang berpotensi berkembang menjadi konflik.
Dalam urusan pertanahan, misalnya, penyelesaian legalitas lahan dapat melibatkan penelusuran riwayat penguasaan tanah, pengukuran bidang, koordinasi dengan instansi pertanahan, serta dialog dengan masyarakat adat apabila terdapat tanah ulayat. Proses tersebut membutuhkan ketelitian, waktu, dan kemampuan komunikasi.
Hal serupa terjadi dalam pendampingan ekonomi. Ketika petani menghadapi masalah produksi, keterbatasan sarana pertanian, atau kesulitan memasarkan hasil usaha, aparatur pengelola kawasan sering menjadi pihak pertama yang dihubungi masyarakat. Mereka kemudian harus menghubungkan kebutuhan tersebut dengan instansi yang memiliki kewenangan teknis.
Pekerjaan seperti mediasi, pendampingan, dan membangun kepercayaan masyarakat tidak selalu mudah diterjemahkan ke dalam angka capaian fisik. Padahal, keberhasilan menyelesaikan persoalan sosial, menjaga hubungan antarkelompok, dan memastikan bantuan pemerintah dimanfaatkan secara berkelanjutan merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan kawasan.
Sistem pengelolaan kinerja ASN saat ini telah menempatkan hasil kerja dan perilaku kerja sebagai bagian dari penilaian. Tantangannya adalah memastikan kontribusi aparatur di lapangan dapat diterjemahkan menjadi hasil kerja yang jelas, terdokumentasi, dan diakui dalam penilaian kinerja organisasi.
Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan kawasan transmigrasi tidak cukup hanya menghitung jumlah rumah, bidang tanah, pelatihan, atau bantuan yang disalurkan. Kemandirian ekonomi warga, keberlanjutan pemanfaatan bantuan, penyelesaian persoalan sosial, dan efektivitas pendampingan juga perlu diperhitungkan.
Tanggung Jawab Luas Memerlukan Kewenangan dan Koordinasi yang Jelas
Salah satu persoalan yang dihadapi aparatur pengelola kawasan transmigrasi adalah banyaknya urusan yang harus ditangani, sementara kewenangan untuk mengambil keputusan berada pada instansi yang berbeda.
Pengembangan kawasan transmigrasi berkaitan dengan pertanahan, infrastruktur, pertanian, perdagangan, lingkungan, pelayanan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat. Masing-masing sektor memiliki perangkat daerah atau instansi teknis dengan tugas dan kewenangannya sendiri.
Persoalan legalitas tanah, misalnya, membutuhkan keterlibatan instansi pertanahan sesuai kewenangannya. Pembangunan jalan dan jaringan air bersih memerlukan dukungan perangkat daerah teknis. Sementara persoalan produksi, sarana pertanian, dan pemasaran membutuhkan koordinasi dengan instansi yang menangani sektor tersebut.
Aparatur pengelola kawasan berada di tengah hubungan lintas sektor itu. Masyarakat datang dengan harapan agar persoalan mereka dapat segera diselesaikan, sedangkan aparatur tidak selalu memiliki kewenangan untuk memerintahkan instansi lain mengambil tindakan.
Kondisi ini tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab aparatur. Sebaliknya, diperlukan kejelasan mengenai siapa yang harus mengerjakan apa, siapa yang menyediakan anggaran, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan tindak lanjutnya.
Sebenarnya, kerangka koordinasi tersebut telah memiliki dasar regulasi. Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah mengatur pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah kabupaten/kota yang menjadi daerah tujuan transmigrasi memiliki tanggung jawab, antara lain, mencadangkan areal calon kawasan, menyusun rencana perwujudan kawasan, menyelesaikan legalitas tanah, mengembangkan satuan permukiman, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, pemerintah provinsi dan kementerian juga memiliki tugas sesuai kewenangannya. Artinya, keberhasilan kawasan transmigrasi memang membutuhkan pembagian peran yang jelas dan kerja sama yang dilaksanakan secara konsisten.
Peraturan tersebut juga menyediakan mekanisme Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan melalui Nota Kesepakatan dan rencana kerja. Kesepakatan tersebut menjadi dasar pembagian tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan program.
Dengan kerangka seperti itu, koordinasi tidak seharusnya berhenti pada rapat, surat-menyurat, atau penyampaian usulan. Kesepakatan perlu diterjemahkan menjadi kegiatan, target waktu, pembiayaan, penanggung jawab, dan mekanisme evaluasi.
Beban Aparatur Tidak Bisa Dipisahkan dari Kondisi Kerja
Di luar persoalan koordinasi, aparatur lapangan juga menghadapi tantangan administratif, geografis, dan keterbatasan sarana kerja.
Pekerjaan pendampingan masyarakat membutuhkan kehadiran langsung. Namun, aparatur tetap harus menyelesaikan laporan kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, administrasi program, dan berbagai kewajiban pelaporan lainnya.
Dalam kondisi tertentu, tuntutan administratif dapat mengurangi waktu yang tersedia untuk pendampingan di lapangan. Persoalan ini perlu dievaluasi agar administrasi tetap berjalan tertib tanpa menggeser tujuan utama pelayanan kepada masyarakat.
Tantangan geografis juga tidak dapat diabaikan. Sejumlah kawasan transmigrasi di wilayah Nusa Tenggara Timur berada jauh dari pusat pelayanan pemerintahan dengan kondisi akses yang beragam. Perjalanan menuju lokasi dapat membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Karena itu, dukungan operasional harus disesuaikan dengan keadaan lapangan. Ketersediaan kendaraan, biaya perjalanan, perangkat komunikasi, akses internet, dan peralatan kerja bukan sekadar fasilitas tambahan. Semua itu merupakan bagian dari kebutuhan dasar agar pelayanan pemerintah dapat menjangkau masyarakat.
Beban lainnya adalah tingginya ekspektasi masyarakat. Ketika warga menghadapi masalah tanah, infrastruktur, pertanian, atau kebutuhan ekonomi, aparatur pengelola kawasan sering menjadi tempat pertama untuk menyampaikan keluhan.
Pada saat yang sama, pimpinan menuntut pencapaian target program dan masyarakat mengharapkan penyelesaian yang cepat. Situasi tersebut dapat menempatkan aparatur dalam posisi yang sulit apabila tanggung jawab yang diberikan tidak diikuti kewenangan dan dukungan yang memadai.
Pemerintah perlu memastikan bahwa tanggung jawab aparatur sebanding dengan sumber daya dan kewenangan yang tersedia. Tuntutan kinerja harus berjalan bersama dukungan kelembagaan, bukan hanya menjadi beban administratif.
Memperkuat Empat Pilar Pengelolaan Kawasan
Jika aparatur pengelola kawasan merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan transmigrasi, maka penguatan kapasitas dan sistem kerjanya perlu menjadi agenda kebijakan.
Pertama, memperkuat koordinasi lintas sektor. Pemerintah kabupaten perlu memastikan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait memiliki pembagian tugas yang jelas dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Pembentukan kelompok kerja lintas sektor dapat menjadi pilihan apabila diperlukan, dengan kepala daerah sebagai pengarah dan perangkat daerah teknis sebagai pelaksana sesuai kewenangannya.
Namun, yang lebih penting bukan sekadar membentuk kelompok kerja. Pemerintah perlu memastikan adanya rencana kerja bersama, target yang terukur, pembagian pembiayaan, batas waktu pelaksanaan, serta mekanisme pemantauan. Instrumen Sinergi dan Nota Kesepakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2025 dapat dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen tersebut.
Kedua, memperbaiki pengukuran kinerja secara kontekstual. Penilaian aparatur tidak seharusnya hanya bertumpu pada jumlah kegiatan dan penyelesaian dokumen. Hasil pendampingan, kemajuan kemandirian ekonomi masyarakat, tindak lanjut persoalan pertanahan, keberhasilan mediasi, dan keberlanjutan pemanfaatan bantuan perlu didokumentasikan sebagai bagian dari hasil kerja yang mendukung kinerja organisasi.
Penilaian tersebut harus tetap memiliki bukti dan indikator yang dapat diperiksa. Dengan demikian, pekerjaan sosial dan koordinatif tidak hanya dipandang sebagai aktivitas tambahan, tetapi menjadi bagian dari kontribusi nyata terhadap perkembangan kawasan.
Ketiga, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Aparatur pengelola kawasan membutuhkan kemampuan teknis yang sesuai dengan tantangan pekerjaan, antara lain pemanfaatan Sistem Informasi Geografis untuk pemetaan, pengelolaan data kawasan, mediasi konflik pertanahan, komunikasi lintas budaya, serta pendampingan ekonomi masyarakat.
Pelatihan juga harus disertai kesempatan menerapkan pengetahuan dalam pekerjaan. Peningkatan kapasitas tidak akan memberikan hasil optimal apabila aparatur tidak memiliki perangkat, waktu, dan dukungan organisasi untuk menggunakannya.
Keempat, menyediakan dukungan operasional dan logistik yang realistis. Pemerintah perlu memperhitungkan kondisi geografis, jarak tempuh, kebutuhan transportasi, biaya pendampingan, perangkat komunikasi, serta perlengkapan kerja yang sesuai dengan medan.
Dukungan tersebut harus direncanakan berdasarkan kebutuhan riil kawasan. Jangan sampai aparatur dituntut menjalankan fungsi pendampingan secara intensif, tetapi tidak memiliki sarana yang memadai untuk menjangkau masyarakat.
Memperkuat Aparatur, Memperkuat Masa Depan Kawasan
Pembangunan kawasan transmigrasi merupakan pekerjaan jangka panjang. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh tersedianya rumah, tanah, jalan, fasilitas air, atau anggaran program. Kawasan juga membutuhkan masyarakat yang mampu mengembangkan kehidupan sosial dan ekonomi secara mandiri.
Proses menuju kondisi tersebut membutuhkan pendampingan yang konsisten. Hubungan antara transmigran dan penduduk setempat perlu dirawat, persoalan sosial harus diselesaikan, dan potensi ekonomi kawasan perlu dikembangkan melalui koordinasi berbagai sektor.
Aparatur lapangan merupakan bagian penting dari proses tersebut. Namun, mereka tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang harus menyelesaikan seluruh persoalan kawasan.
Pemerintah pusat perlu menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah harus memastikan program lintas sektor berjalan, instansi teknis harus menindaklanjuti kebutuhan sesuai tugasnya, dan pengelola kawasan harus memperoleh dukungan untuk menjalankan fungsi pendampingan.
Mengakui beban aparatur bukan berarti membebaskan mereka dari tanggung jawab profesional. Sebaliknya, penguatan kapasitas, kejelasan kewenangan, dan dukungan operasional akan membuat tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan secara lebih terukur.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan kawasan transmigrasi harus dilihat dari perubahan yang benar-benar terjadi dalam kehidupan masyarakat. Rumah yang dibangun harus dihuni dan terawat, tanah harus memiliki kepastian legalitas, infrastruktur harus berfungsi, usaha masyarakat harus berkembang, dan hubungan sosial di kawasan harus terpelihara.
Semua itu memerlukan aparatur yang kompeten, didukung sistem kerja yang jelas, serta koordinasi pemerintah yang berjalan nyata.
Memperkuat aparatur di garis depan bukan sekadar memberikan penghargaan kepada mereka yang bekerja di lapangan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya memastikan negara hadir secara konsisten di kawasan transmigrasi dan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari pembangunan.»
OPINI
PEDATI di Sikka: Transparansi Pajak Harus Berlaku Dua Arah
Penerapan PEDATI di Kabupaten Sikka perlu didukung, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari peningkatan penerimaan pajak. Akurasi data, perlindungan informasi usaha, kesiapan teknologi, keadilan penerapan aturan, dan transparansi pemerintah menjadi ukuran penting kebijakan tersebut.

Oleh: Stefanus Bajo, S.Sos.
Digitalisasi pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pendapatan pemerintah. Namun, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari banyaknya perangkat yang dipasang atau meningkatnya angka penerimaan. Sistem yang dibangun harus mampu menjamin keakuratan data, memberikan kepastian kepada wajib pajak, melindungi informasi usaha, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam konteks itu, rencana Pemerintah Kabupaten Sikka menerapkan Alat Perekam Data Transaksi (PEDATI) pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) patut mendapat dukungan sekaligus pengawasan publik.
Sebagaimana diberitakan GardaFlores pada 4 November 2026, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, meminta para pelaku usaha mencatat dan melaporkan transaksi sesuai aktivitas usaha sebenarnya. Pemerintah daerah juga menyatakan akan mengedepankan pembinaan dan pendampingan sebelum mengambil langkah penegakan aturan.
Arah kebijakan tersebut memiliki arti penting bagi pengelolaan pendapatan daerah. Selama transaksi usaha menjadi salah satu dasar penghitungan pajak, keakuratan pencatatan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan perpajakan.
Namun, penerapan PEDATI tidak boleh berhenti pada pemasangan perangkat. Pemerintah harus memastikan teknologi tersebut bekerja secara tepat, pelaku usaha memahami kewajibannya, dan data yang dikumpulkan dikelola secara bertanggung jawab.
Pajak Daerah dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan perpajakan memiliki hubungan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah menyediakan kebutuhan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.
Undang-undang tersebut membedakan subjek pajak dan wajib pajak PBJT. Konsumen merupakan subjek pajak, sedangkan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu merupakan wajib pajak.
Dasar pengenaan PBJT pada prinsipnya adalah jumlah yang dibayarkan konsumen. Dengan demikian, pencatatan transaksi yang akurat menjadi penting karena berkaitan dengan penghitungan kewajiban perpajakan.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban tersebut sesuai ketentuan. Pencatatan transaksi tidak boleh dimanipulasi, dikurangi, atau dilaporkan secara tidak sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan mekanisme pemungutan berjalan berdasarkan aturan yang jelas. Penetapan objek pajak, tarif, tata cara pelaporan, serta kewajiban para pihak tidak boleh hanya bergantung pada penjelasan lisan atau kebijakan teknis yang tidak diketahui wajib pajak.
Kabupaten Sikka sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Penerapan PEDATI perlu berjalan sejalan dengan kerangka peraturan tersebut dan ketentuan nasional yang mengaturnya.
PEDATI Bukan Sekadar Perangkat Perekam
Kehadiran teknologi dalam administrasi perpajakan dapat membantu pemerintah memperoleh data transaksi yang lebih akurat. Sistem perekaman juga berpotensi mengurangi ketergantungan pada pencatatan manual dan memudahkan proses pencocokan antara transaksi usaha dengan laporan perpajakan.
Akan tetapi, teknologi bukan jaminan bahwa seluruh persoalan administrasi pajak otomatis terselesaikan.
Keakuratan data sangat bergantung pada cara perangkat dipasang, sistem yang digunakan, kestabilan jaringan, kesesuaian dengan perangkat kasir, serta kemampuan petugas dalam mengoperasikannya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana PEDATI akan diterapkan. Pelaku usaha perlu mengetahui jenis transaksi yang direkam, mekanisme pengiriman data, hubungan perangkat dengan sistem kasir, serta bagaimana pemerintah menggunakan informasi yang diperoleh.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemasangan perangkat tidak mengganggu kegiatan operasional usaha. Gangguan jaringan, kerusakan alat, kesalahan pencatatan, atau ketidaksesuaian sistem harus memiliki prosedur penanganan yang jelas.
Hal ini penting karena kondisi usaha di Kabupaten Sikka tidak seragam. Ada pelaku usaha yang sudah menggunakan sistem kasir digital, tetapi ada pula yang masih mengandalkan pencatatan sederhana. Perbedaan kapasitas tersebut harus menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan.
Penerapan PEDATI secara bertahap, disertai sosialisasi dan pendampingan teknis, dapat membantu mengurangi kesalahan serta mencegah beban administrasi yang tidak perlu bagi pelaku usaha.
Kerahasiaan Data Harus Menjadi Jaminan
Satu persoalan yang tidak boleh diabaikan dalam penggunaan sistem digital adalah keamanan informasi.
Data transaksi usaha bukan sekadar angka untuk menghitung pajak. Informasi tersebut juga dapat menggambarkan omzet, pola penjualan, aktivitas ekonomi, serta kondisi usaha seseorang atau badan usaha.
Karena itu, keterbukaan dalam perpajakan tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan membuka seluruh data usaha kepada publik.
Pasal 103 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur larangan bagi pejabat dan tenaga ahli untuk memberitahukan kepada pihak lain informasi yang diperoleh dari wajib pajak dalam pelaksanaan tugas perpajakan, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan data wajib pajak memiliki batas dan tanggung jawab hukum.
Pemerintah Kabupaten Sikka perlu memastikan adanya pembatasan akses terhadap data transaksi, pengamanan sistem, pencatatan penggunaan informasi, serta pengawasan terhadap pihak yang diberi kewenangan mengelolanya.
Apabila dalam pelaksanaan PEDATI pemerintah bekerja sama dengan penyedia teknologi atau pihak ketiga, tanggung jawab pengelolaan dan perlindungan data juga harus dijelaskan secara tegas.
Kepercayaan pelaku usaha tidak akan tumbuh apabila mereka diminta membuka data transaksi, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai siapa yang dapat mengakses dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.
Transparansi Pemerintah Harus Berjalan Bersamaan
Tuntutan transparansi tidak boleh hanya diarahkan kepada pelaku usaha.
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan bagaimana pajak yang dipungut dikelola dan dimanfaatkan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penerimaan pajak daerah, penggunaannya dalam APBD, serta kontribusinya terhadap pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan.
Transparansi pemerintah tidak berarti membuka data transaksi setiap wajib pajak. Yang perlu disampaikan kepada publik adalah informasi agregat mengenai penerimaan, cakupan penerapan PEDATI, biaya pengadaan dan pemeliharaan sistem, serta hasil evaluasi kebijakan.
Dengan cara itu, pemerintah dapat menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan tidak hanya memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha, tetapi juga memperbaiki akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha seharusnya tidak dibangun atas dasar saling curiga. Pemerintah menyediakan regulasi dan sistem yang dapat dipercaya, sedangkan pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur.
Keduanya memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendukung pembangunan daerah.
Keberhasilan Harus Diukur dengan Hasil
Penerapan PEDATI perlu disertai ukuran keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala.
Peningkatan penerimaan pajak memang menjadi salah satu indikator. Namun, pemerintah juga perlu mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak, keakuratan data transaksi, jumlah perangkat yang berfungsi, cakupan usaha yang terlayani, gangguan teknis, serta penyelesaian pengaduan dari pelaku usaha.
Evaluasi juga harus memperhitungkan biaya pengadaan, pemeliharaan, dan pengoperasian sistem. Teknologi yang membutuhkan biaya besar tetapi tidak sebanding dengan manfaatnya tentu perlu diperbaiki.
Pemerintah Kabupaten Sikka dapat menyampaikan laporan evaluasi secara berkala agar masyarakat mengetahui perkembangan penerapan PEDATI berdasarkan data yang dapat diperiksa.
Hasil evaluasi tersebut juga dapat menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan, memperluas penerapan, atau menyesuaikan mekanisme pelayanan apabila ditemukan kendala di lapangan.
Pendekatan pembinaan yang disampaikan Bupati Sikka patut dipertahankan. Pelaku usaha harus memperoleh informasi dan kesempatan untuk memahami sistem sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan aturan. Namun, pembinaan harus disertai penerapan ketentuan yang konsisten dan tidak diskriminatif.
Tidak boleh ada pelaku usaha yang diperlakukan berbeda tanpa dasar hukum. Demikian pula, kesalahan teknis yang bukan disebabkan oleh kesengajaan wajib pajak harus dibedakan dari tindakan yang memang melanggar kewajiban perpajakan.
Pada akhirnya, penerapan PEDATI merupakan kesempatan bagi Kabupaten Sikka untuk memperbaiki administrasi perpajakan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dukungan terhadap kebijakan ini harus disertai tuntutan agar pemerintah bekerja secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab. Pelaku usaha harus patuh, tetapi pemerintah juga harus memberikan kepastian, perlindungan data, dan pelayanan yang layak.
Pajak bukan sekadar urusan pemerintah memungut dan masyarakat memenuhi kewajiban. Pajak merupakan bagian dari hubungan tanggung jawab antara negara, pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat dalam membiayai kepentingan bersama.
PEDATI akan benar-benar berarti apabila teknologi tersebut membuat pelaku usaha semakin tertib, pemerintah semakin akuntabel, data semakin terlindungi, dan masyarakat semakin percaya terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Di situlah ukuran kemajuan pengelolaan pajak daerah Sikka: bukan hanya meningkatnya penerimaan, tetapi tumbuhnya tata kelola yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.»
OPINI
Jalan Tak Cukup Diaspal: Persoalan Lahan Desa Dile Harus Dituntaskan
Persoalan sawah warga Desa Dile yang tertimbun material proyek preservasi jalan Ende–Wolowaru tidak cukup diselesaikan dengan perdebatan mengenai anggaran. Status penggunaan lahan, kesepakatan, kerusakan, serta kewajiban pemulihan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.

Oleh: Karel Pandu
Pembangunan jalan nasional merupakan bagian penting dari upaya pemerintah membuka konektivitas, memperlancar mobilitas masyarakat, dan menggerakkan perekonomian daerah. Di Pulau Flores, jalan yang menghubungkan pusat-pusat permukiman, kawasan pertanian, sentra perdagangan, hingga destinasi pariwisata memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari panjang jalan yang berhasil diperbaiki atau besarnya anggaran yang telah digunakan. Cara proyek itu dilaksanakan, dampaknya terhadap masyarakat, serta penyelesaian hak warga yang terdampak juga harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.
Polemik lahan di Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, dalam proyek preservasi jalan nasional Ende–Wolowaru–T Junction Kelimutu memperlihatkan pentingnya persoalan tersebut.
Paket pekerjaan tahun anggaran 2025 itu mencakup ruas sepanjang 77 kilometer dengan nilai kontrak sekitar Rp30,05 miliar yang bersumber dari APBN. PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) menjadi penyedia jasa pelaksana. Salah satu lingkup pekerjaan dalam paket tersebut adalah penanganan longsoran sepanjang 912 meter pada tujuh titik.
Di Desa Dile, Amatus Setu mengaku 17 petak sawah miliknya tertimbun material galian proyek. Ia juga menyebut sejumlah tanaman produktif terdampak dan sawahnya tidak lagi dapat menghasilkan seperti sebelum pekerjaan dilakukan.
Amatus menyampaikan tuntutan kompensasi atas kerugian tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya, ia menyebut hasil panen sawahnya sebelum proyek dapat mencapai sekitar 20 karung gabah sebanyak dua kali dalam setahun.
Keterangan itu merupakan pengakuan pemilik lahan yang perlu diperiksa melalui pendataan dan verifikasi lapangan. Namun, persoalan yang disampaikannya tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperdebatkan besar kecilnya nilai tuntutan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana lahan tersebut digunakan dalam pekerjaan proyek, atas dasar persetujuan seperti apa material galian ditempatkan di sana, serta siapa yang bertanggung jawab memulihkan kondisi lahan atau menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan.
Warga Dile Tagih Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan, Marianus Sebut APBN Tak Menganggarkan
Pernyataan anggota DPRD Ende dari Partai NasDem, Yohanes Marianus Kota, mengenai tidak tersedianya anggaran khusus pembebasan lahan dalam paket preservasi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat.
Memang, anggaran sebuah proyek memiliki batasan sesuai perencanaan dan dokumen kontraknya. Penyedia jasa tidak dapat begitu saja dibebani kewajiban di luar ruang lingkup pekerjaan yang disepakati. Sebaliknya, ketiadaan pos anggaran dalam satu paket pekerjaan juga tidak dengan sendirinya menghapus hak masyarakat atau meniadakan kewajiban pihak yang menyebabkan kerugian.
Di sinilah persoalan Desa Dile perlu dilihat dengan membedakan dua hal: pengadaan tanah untuk pembangunan jalan dan kerusakan lahan akibat aktivitas pekerjaan konstruksi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memasukkan pembangunan jalan umum sebagai salah satu kegiatan yang dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pasal 4 menyebut pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin tersedianya tanah dan pendanaan untuk kepentingan umum. Pasal 9 menegaskan bahwa pengadaan tanah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Sumber pendanaan pengadaan tanah juga tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pos dalam anggaran pekerjaan konstruksi. Pasal 52 mengatur bahwa pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bersumber dari APBN dan/atau APBD. Pasal 53 mengatur bahwa pendanaan tersebut dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, pernyataan bahwa pemerintah daerah otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab atas seluruh pembebasan lahan proyek jalan nasional tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa memeriksa kewenangan dan dokumen proyek.
Hal yang sama berlaku terhadap penggunaan program Instruksi Jalan Daerah atau IJD. Program yang berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tersebut secara khusus mengatur percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. Karena proyek Ende–Wolowaru–T Junction Kelimutu merupakan paket preservasi jalan nasional, ketentuan IJD tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menetapkan pembagian tanggung jawab pembebasan lahannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan membedakan pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan preservasi sebagai bagian dari kegiatan pembangunan jalan umum. Preservasi sendiri mencakup pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, rekonstruksi, hingga pelebaran menuju standar.
Pembedaan tersebut penting dalam membaca persoalan Desa Dile.
Jika lahan warga memang dibutuhkan untuk pembangunan atau pelebaran badan jalan, maka status tanah, kebutuhan pengadaan, instansi yang memerlukan tanah, serta mekanisme pemberian ganti kerugian harus ditelusuri melalui ketentuan pengadaan tanah.

FOTO: KORAN TIMOR
Namun, jika persoalannya adalah material galian hasil penanganan longsor ditempatkan di atas sawah atau kebun milik warga hingga merusak fungsi lahan, persoalannya tidak otomatis menjadi pengadaan tanah. Harus diperiksa apakah penggunaan lahan telah mendapat persetujuan, apa isi kesepakatan dengan pemilik, bagaimana kewajiban pemulihan diatur, dan sejauh mana aktivitas proyek menyebabkan kerugian.
Perbedaan ini bukan sekadar persoalan istilah hukum. Penentuan kategori masalah akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan mekanisme apa yang dapat digunakan untuk menyelesaikannya.
Dalam kasus Desa Dile, terdapat satu keterangan penting yang semestinya tidak diabaikan. Kepala Satker PJN Wilayah IV NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, pernah menyatakan kepada media bahwa pihak pelaksana akan memberikan kompensasi kepada warga terdampak dan memperbaiki area sawah setelah seluruh pekerjaan proyek selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pemberitaan pada November 2025, ketika persoalan kebun dan akses air warga mulai mendapat perhatian. Satker juga menyebut pihak pelaksana telah mengganti pipa air sepanjang 300 meter, lebih panjang dari permintaan warga sepanjang 230 meter.
Pernyataan itu belum dengan sendirinya membuktikan seluruh kewajiban telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Namun, keterangan pejabat pelaksana jalan tersebut memberikan dasar yang jelas bagi publik untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Apa bentuk kompensasi yang dijanjikan? Siapa saja warga yang tercakup? Bagaimana kondisi sawah yang harus dipulihkan? Apakah ada berita acara yang memuat kesepakatan tersebut? Dan apakah seluruh kewajiban yang disampaikan pada 2025 sudah dilaksanakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.
PT BCTC juga telah menyampaikan pandangannya. Perwakilan perusahaan menyatakan komunikasi dengan pemilik lahan masih berjalan dan perbedaan nominal menjadi salah satu kendala penyelesaian. Pimpinan perusahaan menyebut penataan lahan menjadi terasering dilakukan berdasarkan arahan dan persetujuan warga di lokasi.
Keterangan tersebut perlu mendapat ruang yang sama dalam pembahasan. Akan tetapi, klaim persetujuan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Isi berita acara sosialisasi, siapa saja yang hadir, bentuk persetujuan yang diberikan, serta batas penggunaan lahan perlu diperiksa.
Persetujuan untuk menempatkan material galian sementara, misalnya, tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai persetujuan untuk mengubah fungsi sawah secara permanen. Begitu pula kesediaan warga membantu kelancaran proyek tidak dapat langsung dianggap sebagai pelepasan hak atas tanah atau penghapusan kewajiban pemulihan.

FOTO: KORAN TIMOR
Perbedaan nilai tuntutan dan penawaran juga membutuhkan keterbukaan. Nilai yang disebut dalam sejumlah pemberitaan berubah sepanjang proses komunikasi. Karena itu, kedua pihak perlu menyampaikan posisi terakhir secara tertulis, lengkap dengan dasar perhitungan masing-masing.
Penilaian kerugian tidak semestinya hanya berpatokan pada satu angka yang diajukan pemilik atau satu angka yang ditawarkan perusahaan. Kondisi lahan sebelum dan sesudah pekerjaan, luas area yang terdampak, jumlah dan jenis tanaman, produktivitas sawah, serta kemungkinan pemulihan fungsi lahan perlu diperiksa.
Dalam proses pengadaan tanah formal, UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur penilaian objek ganti kerugian berdasarkan bidang tanah, termasuk tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai. Penilai ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan dan hasil penilaiannya menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian.
Apabila persoalan Desa Dile ternyata merupakan kerusakan atau kerugian akibat pekerjaan konstruksi di luar proses pengadaan tanah formal, mekanisme penilaiannya harus disesuaikan dengan dasar hubungan hukum dan kesepakatan para pihak. Mekanisme penitipan ganti kerugian atau konsinyasi di pengadilan juga tidak bisa digunakan secara otomatis untuk setiap perselisihan antara pemilik lahan dan kontraktor. Ketentuan tersebut memiliki prasyarat dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Karena itu, penyelesaian tidak boleh berhenti pada perdebatan tentang siapa yang memiliki anggaran. Satker PJN Wilayah IV NTT perlu menjelaskan dokumen perencanaan, batas ruang milik jalan, lingkup kontrak, lokasi penempatan material, serta kesepakatan yang pernah dibuat dengan warga.
PT BCTC perlu membuka catatan penggunaan lahan dan penanganan material, menjelaskan dasar penataan sawah menjadi terasering, serta menunjukkan kewajiban yang telah dan belum dipenuhi. Jika ada kerusakan yang menjadi tanggung jawab pekerjaan atau kewajiban pemulihan yang telah disepakati, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai dasar tersebut.
Rusak dalam Hitungan Bulan, Jalan Rp6,84 Miliar di Ende Disorot, Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Pemerintah Kabupaten Ende dan pemerintah desa juga memiliki peran penting untuk mempertemukan para pihak, membantu memeriksa dokumen, memfasilitasi pengukuran, serta memastikan warga mendapatkan informasi yang jelas. DPRD Ende dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan dari instansi terkait dan mengawal tindak lanjut persoalan tersebut.
Di sisi warga, klaim kerugian perlu disertai bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, kondisi sebelum pekerjaan, dokumentasi kerusakan, serta perhitungan kerugian yang dapat diuji. Langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar tuntutan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepentingan umum memang harus menjadi dasar pembangunan infrastruktur. Namun, kepentingan umum tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan menggunakan tanah masyarakat tanpa kepastian mengenai persetujuan, pemulihan, atau penyelesaian hak pemiliknya.
Apabila masyarakat secara sukarela mengizinkan tanahnya digunakan untuk pekerjaan tertentu, persetujuan itu harus jelas dan terdokumentasi. Harus ada batas lokasi, tujuan penggunaan, jangka waktu, serta kesepakatan mengenai pemulihan dan kerugian yang mungkin timbul.
Sebaliknya, tuntutan warga juga harus diselesaikan berdasarkan keadaan sebenarnya, bukan hanya berdasarkan perkiraan atau pernyataan sepihak. Keadilan membutuhkan pemeriksaan yang terbuka terhadap seluruh bukti dan keterangan.
Kasus Desa Dile seharusnya tidak berakhir dengan saling melempar tanggung jawab antara pemerintah, kontraktor, dan masyarakat. Pemerintah harus menjelaskan kewenangannya, kontraktor harus mempertanggungjawabkan pekerjaan serta kesepakatannya, dan pemilik lahan harus memperoleh kepastian atas hak yang dapat dibuktikan.
Pembangunan jalan nasional memang membawa manfaat luas bagi masyarakat Flores. Namun, manfaat itu tidak boleh dibangun dengan meninggalkan persoalan yang tidak diselesaikan pada tingkat warga terdampak.
Jalan yang telah selesai diperbaiki adalah hasil pembangunan fisik. Tetapi penyelesaian dampak terhadap masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab pembangunan itu sendiri.
Desa Dile tidak membutuhkan perdebatan yang terus berulang mengenai siapa yang paling benar. Yang dibutuhkan adalah dokumen dibuka, kondisi lahan diperiksa, kesepakatan diverifikasi, kerugian dinilai secara objektif, dan pihak yang memang bertanggung jawab menuntaskan kewajibannya.
Jalan Trans Flores harus menjadi jalan kemajuan bagi masyarakat, bukan meninggalkan ketidakpastian bagi warga yang lahannya terdampak oleh proses pembangunannya.»
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
