Connect with us

OPINI

Ketika Tanah Adat Tak Lagi Dilindungi Negara. Analisis atas Kasus Sengketa Tanah Warisan di Dobo Nua Pu’u, Sikka

Published

on

ILUSTRASI: Ketika Tanah Adat Tak Lagi Dilindungi Negara. Analisis atas Kasus Sengketa Tanah Warisan di Dobo Nua Pu’u, Sikka. (MAHASISWAID)

Oleh Karel Pandu 

 

Sengketa tanah di Desa Dobo Nua Pu’u, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, bukan sekadar pertikaian antar keluarga — ia adalah potret telanjang tentang bagaimana negara perlahan kehilangan nuraninya dalam melindungi keadilan rakyat kecil.

Konflik yang melibatkan keluarga Jonisius Jonison (Joni) dan keluarga Sil memperlihatkan luka lama: pertentangan antara hukum formal negara yang berbasis dokumen administratif dengan hukum adat yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun.

Hukum Formal vs Hukum Adat

Dalam pandangan hukum positif, kepemilikan tanah sah bila ada sertifikat. Namun di banyak desa di Flores, termasuk Dobo Nua Pu’u, sistem kepemilikan tanah tidak pernah berakar pada sertifikat, melainkan pada hak ulayat dan pewarisan adat yang diakui turun-temurun.

Masalahnya, ketika konflik muncul, aparat hukum sering berlindung di balik aturan administratif: “Tidak ada sertifikat, maka tidak bisa diproses pidana.”

Kalimat itu, yang tampak sederhana, sebenarnya adalah bentuk pembunuhan perlahan terhadap hak masyarakat adat. Negara seolah menutup mata terhadap realitas sosial yang telah ada jauh sebelum republik ini berdiri. Padahal, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dengan jelas menyebut: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.”

Tapi di lapangan, pengakuan itu sering berhenti di atas kertas. Polisi, aparat desa, dan birokrasi hukum lebih sering berpihak pada mereka yang kuat secara dokumen, bukan yang sah secara sejarah dan adat.

Ketika Aparat Jadi Penonton

Dalam kasus Dobo Nua Pu’u, laporan warga tentang penyerobotan, pencurian hasil kebun, dan penebangan pohon tidak direspons cepat. Aparat hanya memberi peringatan ringan, sementara aktivitas di lapangan terus berlangsung.

Diamnya aparat bukan sekadar kelalaian — ia adalah bentuk absennya keadilan.

Di tengah lemahnya penegakan hukum, masyarakat adat kehilangan kepercayaan. Ketika negara gagal memberi perlindungan, konflik horizontal menjadi ancaman nyata. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, berubah menjadi medan pertarungan.

Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Mengatur

Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengandalkan sertifikat. Dalam banyak kasus di Flores, masyarakat belum mampu mengurus sertifikat bukan karena lalai, tapi karena akses administratif dan ekonomi yang terbatas.

Negara mestinya hadir untuk menengahi dan melindungi hak warisan masyarakat adat, bukan meminggirkannya dengan alasan formalitas hukum. Jika tidak, konflik seperti di Dobo Nua Pu’u akan terus berulang — dari generasi ke generasi — meninggalkan trauma sosial dan dendam yang diwariskan.

Kasus Dobo Nua Pu’u adalah uji moralitas bagi aparat hukum dan pemerintah daerah. Bila benar ada pembiaran terhadap penyerobotan tanah adat, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap mandat konstitusi.

Negara harus memilih: berpihak pada rakyat kecil yang mempertahankan hak warisnya, atau pada sistem hukum kaku yang hanya berpihak pada selembar kertas. Terimakasih.»

OPINI

Tiga Tahun Menunggu Keadilan: Cermin Tantangan Penegakan Hukum Perlindungan Anak di Sikka

Semakin lama proses hukum berjalan tanpa kepastian, semakin besar pula risiko trauma berkepanjangan yang dialami korban.

Published

on

Tiga Tahun Menunggu Keadilan: Cermin Tantangan Penegakan Hukum Perlindungan Anak di Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Karel Pandu

Penangkapan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, setelah hampir tiga tahun sejak laporan pertama kali dibuat, menyisakan pertanyaan besar tentang wajah penegakan hukum dan perlindungan anak di daerah ini.

Kasus ini sesungguhnya bukan hanya tentang seorang terduga pelaku yang akhirnya diamankan aparat penegak hukum. Lebih dari itu, kasus ini adalah potret panjang perjuangan korban dan keluarganya dalam mencari keadilan di tengah proses hukum yang berjalan lamban dan penuh ketidakpastian.

Selama bertahun-tahun, korban dan keluarganya hidup dalam tekanan psikologis sambil menunggu perkembangan penyidikan yang tak kunjung memberikan kepastian. Dalam situasi seperti ini, luka yang dialami korban bukan hanya luka akibat tindak pidana yang terjadi, tetapi juga luka sosial dan emosional akibat proses hukum yang terasa jauh dari rasa keadilan.

Padahal, dalam negara hukum, perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat konstitusi dan perintah undang-undang.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Amanat konstitusi tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak korban kejahatan seksual.

Bahkan Pasal 69A secara khusus mengatur kewajiban negara memberikan penanganan cepat, pendampingan psikososial, rehabilitasi, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung bagi anak korban kejahatan seksual.

Artinya, perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan semata. Negara wajib memastikan bahwa korban memperoleh rasa aman, pendampingan, dan kepastian hukum secara cepat dan manusiawi.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

Karena itu, ketika sebuah perkara yang melibatkan anak berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian yang jelas, masyarakat tentu memiliki hak untuk mempertanyakan efektivitas penanganannya.

Kritik yang muncul dari keluarga korban, organisasi mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat sipil semestinya tidak dipandang sebagai tekanan negatif terhadap aparat penegak hukum. Kritik justru merupakan bentuk kontrol sosial dalam sistem demokrasi agar proses hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks ini, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya ditempatkan sebagai prioritas utama. Anak adalah kelompok rentan yang secara hukum harus mendapatkan perlindungan maksimal.

Semakin lama proses hukum berjalan tanpa kepastian, semakin besar pula risiko trauma berkepanjangan yang dialami korban. Tidak sedikit korban kekerasan seksual mengalami tekanan mental, kehilangan rasa percaya diri, gangguan pendidikan, bahkan stigma sosial akibat proses penanganan yang lambat.

Di sisi lain, harus diakui bahwa aparat penegak hukum sering menghadapi berbagai kendala dalam proses penyidikan. Mulai dari keberadaan terduga pelaku di luar daerah, keterbatasan sarana investigasi, hingga persoalan koordinasi antarwilayah.

Namun kendala tersebut tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi lambannya penanganan perkara, terlebih jika yang menjadi korban adalah anak.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ditegaskan bahwa penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, prosedural, dan akuntabel. Prinsip akuntabilitas inilah yang menjadi penting agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka

Komunikasi yang terbuka kepada korban dan keluarganya juga menjadi hal yang sangat penting. Sebab sering kali yang memperbesar rasa kecewa masyarakat bukan hanya lamanya proses hukum, tetapi minimnya informasi dan transparansi mengenai perkembangan perkara.

Penangkapan terduga pelaku pada akhirnya memang menghadirkan harapan baru bagi korban dan keluarganya. Namun penangkapan bukanlah akhir dari perjuangan memperoleh keadilan.

Proses hukum berikutnya harus berjalan profesional, objektif, dan transparan hingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban.

Kasus ini juga seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sikka maupun daerah lain di Indonesia.

Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan, seremoni, atau sekadar keberadaan regulasi di atas kertas. Perlindungan anak harus hadir dalam tindakan nyata: respons cepat aparat, pendampingan psikologis yang memadai, keberanian penegakan hukum, serta keberpihakan terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Sebab keadilan yang terlambat sering kali meninggalkan luka yang jauh lebih panjang dibanding proses hukumnya sendiri.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukan hanya terletak pada banyaknya aturan yang dimiliki, tetapi pada seberapa cepat dan sungguh-sungguh negara hadir melindungi mereka yang paling rentan.

Dan dalam kasus seperti ini, anak-anak adalah wajah paling rentan dari masa depan bangsa yang semestinya dijaga bersama.»

Continue Reading

OPINI

Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Bangsa di Era Perang Modern

Ketika Ancaman Tidak Selalu Datang dengan Senjata

Published

on

Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Bangsa di Era Perang Modern. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol

Dunia sedang berubah dengan sangat cepat.

Perang hari ini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk invasi militer atau dentuman senjata. Ancaman modern masuk jauh lebih halus: melalui informasi, ekonomi, teknologi, budaya, narkoba, media sosial, hingga cara manusia memandang kehidupan dan bangsanya sendiri.

Di tengah perubahan global tersebut, Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding masa lalu. Karena itu pertahanan negara tidak cukup hanya dipahami sebagai: kekuatan tentara, jumlah alutsista, atau kemampuan tempur semata.

Pertahanan bangsa hari ini juga ditentukan oleh: kualitas manusia, kekuatan ideologi, ketahanan budaya, persatuan sosial, ekonomi rakyat, dan kemampuan bangsa menjaga arah masa depannya sendiri. Dalam konteks inilah Pancasila harus ditempatkan bukan sekadar sebagai dasar negara atau simbol seremonial,tetapi sebagai sistem pertahanan bangsa yang hidup dan operasional.

PERANG MODERN SUDAH MASUK KE DALAM PIKIRAN MANUSIA

Dahulu sebuah negara dijajah melalui pendudukan fisik. Hari ini sebuah bangsa dapat dilemahkan tanpa satu peluru pun ditembakkan. Caranya melalui: perang informasi, manipulasi persepsi, ketergantungan ekonomi, infiltrasi budaya, narkoba, polarisasi sosial, dan penguasaan data serta teknologi.

Media sosial hari ini bukan hanya ruang komunikasi, tetapi juga arena perebutan pengaruh dan pembentukan opini massal. Artificial Intelligence mulai mengubah: cara manusia berpikir, bekerja, belajar, bahkan mengambil keputusan.

Di sisi lain, generasi muda menghadapi banjir informasi tanpa batas,tetapi sering kehilangan: arah, identitas, dan kemampuan membedakan mana nilai dan mana manipulasi.

Inilah bentuk perang modern yang sesungguhnya: perebutan kesadaran manusia. Karena bangsa yang kehilangan arah pikirannya,perlahan akan kehilangan masa depannya sendiri.

PANCASILA BUKAN HANYA HAFALAN

Selama bertahun-tahun Pancasila sering dipahami hanya sebagai: hafalan, slogan, atau materi upacara.

Padahal sesungguhnya Pancasila adalah sistem nilai yang dirancang untuk menjaga Indonesia tetap utuh sebagai bangsa yang sangat beragam.

Indonesia bukan negara kecil dengan satu budaya dan satu suku. Indonesia terdiri dari: ribuan pulau, ratusan suku, berbagai agama, bahasa, dan tradisi yang berbeda.

Tanpa fondasi bersama,Indonesia sangat mudah terpecah. Karena itu Pancasila sebenarnya adalah sistem pertahanan nasional yang paling mendasar.

SILA PERTAMA: FONDASI MORAL DAN SPIRITUAL

Ketuhanan Yang Maha Esa bukan hanya urusan ritual agama. Ia adalah fondasi moral bangsa.

Bangsa yang kehilangan moral akan mudah: korup, rakus, kehilangan rasa malu, dan kehilangan tanggung jawab sosial.

Dalam perang modern,kerusakan moral jauh lebih berbahaya dibanding serangan fisik. Karena bangsa bisa hancur dari dalam.

Di Tengah Disrupsi Global, Pemkab Sikka Jadikan Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Ketahanan Ideologi

SILA KEDUA: KEMANUSIAAN SEBAGAI DAYA TAHAN SOSIAL

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengajarkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat ekonomi atau objek politik. Ketika manusia kehilangan rasa kemanusiaan,maka: konflik sosial, kebencian, intoleransi, dan kekerasanakan mudah muncul.

Dan dalam banyak kasus di dunia,konflik horizontal sering dimanfaatkan oleh kekuatan luar untuk melemahkan sebuah negara. Karena itu menjaga kemanusiaan juga bagian dari menjaga pertahanan bangsa.

SILA KETIGA: PERSATUAN INDONESIA ADALAH KEKUATAN STRATEGIS

Persatuan Indonesia bukan sekadar slogan. Ia adalah daya tangkal utama bangsa. Negara sebesar Indonesia sangat mudah diguncang bila masyarakatnya saling curiga dan terpecah.

Hari ini polarisasi dapat dibangun melalui: media sosial, isu identitas, propaganda, dan manipulasi informasi. Kalau masyarakat terus diadu,maka bangsa akan sibuk bertengkar di dalam,sementara kekuatan luar masuk menguasai: ekonomi, sumber daya, data, dan pasar. Karena itu persatuan sesungguhnya adalah sistem pertahanan nasional.

SILA KEEMPAT: DEMOKRASI YANG BERAKAR PADA HIKMAT

Demokrasi modern sering berubah menjadi: pertarungan emosi, perang buzzer, dan perebutan kekuasaan tanpa kebijaksanaan.

Padahal sila keempat mengajarkan bahwa demokrasi harus dibangun melalui: musyawarah, hikmat, akal sehat, dan kepentingan bersama. Bangsa yang demokrasi politiknya sehat akan lebih sulit dipecah melalui manipulasi informasi dan konflik elite.

SILA KELIMA: KEADILAN SOSIAL ADALAH PERTAHANAN NEGARA

Ketimpangan ekonomi adalah ancaman pertahanan nasional. Ketika sebagian masyarakat merasa: tertinggal, tidak mendapat keadilan, atau kehilangan harapan,maka ruang instabilitas akan terbuka.

Radikalisme,kriminalitas,hingga konflik sosial sering tumbuh dari ketidakadilan yang terus dibiarkan. Karena itu keadilan sosial bukan hanya urusan ekonomi. Tetapi juga bagian dari ketahanan bangsa.

NARKOBA DAN KRISIS GENERASI MUDA

Salah satu ancaman terbesar Indonesia hari ini adalah narkoba. Dalam perspektif pertahanan,narkoba bukan sekadar kejahatan hukum.

Narkoba adalah instrumen pelemahan bangsa. Karena narkoba merusak: disiplin, kesehatan, mental, produktivitas, dan daya juang generasi muda.

Bangsa yang generasi mudanya lumpuh oleh narkoba,sesungguhnya sedang kehilangan masa depan pertahanannya. Hal yang sama terjadi pada: budaya instan, kecanduan digital,hilangnya semangat belajar, dan melemahnya karakter.

Karena perang modern tidak selalu membunuh manusia secara fisik. Kadang ia cukup melemahkan semangat hidup dan kesadaran bangsanya.

INDONESIA HIDUP DI TENGAH PEREBUTAN PENGARUH DUNIA

Indonesia berada di posisi strategis dunia: jalur perdagangan internasional, kawasan Indo-Pasifik, dan wilayah kaya sumber daya alam. Karena itu Indonesia selalu menjadi ruang perebutan pengaruh global.

Hari ini rivalitas dunia tidak hanya terjadi lewat militer,tetapi juga melalui: investasi, teknologi, energi, pangan, media,dan pengaruh budaya. Indonesia harus mampu menjaga keseimbangan,tanpa kehilangan kemandirian dan jati dirinya sendiri.

Dan di sinilah Pancasila menjadi penting:sebagai kompas agar Indonesia tidak mudah terseret menjadi alat kepentingan pihak lain.

Flores: Kedalaman yang Membentuk Peradaban—Dari Kelimutu hingga Pancasila

PERTAHANAN NEGARA ADA DI RUANG KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Pertahanan nasional tidak hanya berada: di markas militer, pangkalan udara, atau kapal perang. Pertahanan bangsa juga berada: di keluarga, sekolah, kampus, tempat ibadah, pasar, media, dan ruang digital.

Ketika: pendidikan gagal membentuk karakter, elite kehilangan integritas, masyarakat kehilangan rasa kebersamaan, dan generasi muda kehilangan identitas,maka pertahanan bangsa sebenarnya sedang ditembus perlahan dari dalam. Karena itu bela negara bukan hanya tugas tentara. Bela negara adalah kesadaran seluruh bangsa menjaga masa depannya bersama.

REVITALISASI PANCASILA HARUS MEMBUMI

Pancasila tidak boleh berhenti menjadi: slogan, spanduk, pidato, atau seremoni tahunan.

Pancasila harus hidup dalam: pendidikan, kebijakan ekonomi, budaya sosial, ruang digital, dan perilaku elite bangsa. Pendidikan Pancasila harus diarahkan pada: pembentukan karakter, disiplin, tanggung jawab, integritas, dan kesadaran kebangsaan.

Karena bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang pintar. Tetapi bangsa yang memiliki: karakter, arah, dan kemampuan menjaga persatuannya.

PERANG TERBESAR ADALAH PEREBUTAN ARAH BANGSA

Masa depan dunia kemungkinan tidak lagi ditentukan hanya oleh siapa yang memiliki senjata paling kuat. Tetapi oleh siapa yang mampu menjaga: manusia, budaya, moral, persatuan, dan fondasi kehidupannya sendiri.

Karena bangsa yang kehilangan karakter,perlahan akan kehilangan: kemandirian, keberanian, dan masa depannya. Dan dalam konteks Indonesia, akar pertahanan bangsa itu sesungguhnya telah lama dimiliki:Pancasila.

QUOTE PERADABAN

“Perang modern tidak selalu menghancurkan gedung. Kadang ia cukup menghancurkan arah pikir dan karakter sebuah bangsa.”

“Pertahanan negara tidak hanya dijaga oleh senjata, tetapi juga oleh moral, persatuan, dan kualitas manusia.”

“Bangsa yang kehilangan identitas dan karakter akan mudah diarahkan oleh kekuatan luar tanpa merasa sedang dijajah.”

“Pancasila bukan sekadar dasar negara. Ia adalah sistem daya tahan bangsa Indonesia.”

“Ketika manusia modern sibuk membangun kecerdasan buatan, Indonesia justru harus menjaga kecerdasan kebangsaannya.”

Indonesia tidak boleh hanya kuat secara militer. Indonesia juga harus kuat: secara moral, sosial, budaya, ekonomi, dan ideologi. Karena pertahanan bangsa pada akhirnya bukan hanya pertahanan wilayah,tetapi pertahanan terhadap masa depan Indonesia sendiri.

Dan selama Pancasila tetap hidup dalam karakter bangsanya,Indonesia akan tetap memiliki fondasi untuk berdiri tegak di tengah perubahan dunia.»

Continue Reading

OPINI

BULOG Maumere dan Harapan Baru bagi Petani Sikka: Mengawal Pangan, Menjaga Masa Depan dari Sawah Magepanda

Published

on

BULOG Maumere dan Harapan Baru bagi Petani Sikka: Mengawal Pangan, Menjaga Masa Depan dari Sawah Magepanda. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Oleh:  Karel Pandu

Di tengah tantangan ketahanan pangan nasional, keberadaan Perum BULOG tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyerap hasil pertanian, tetapi juga menjadi benteng perlindungan bagi petani kecil dari permainan tengkulak dan sistem ijon yang selama ini menjerat kehidupan mereka. Apa yang dilakukan Perum BULOG Cabang Maumere di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, patut diapresiasi sebagai langkah nyata menghadirkan negara di tengah masyarakat petani.

Mengusung tema “59 Tahun BULOG, Mengawal Pangan Menjaga Masa Depan”, BULOG Maumere mencoba menjawab persoalan klasik yang selama ini dihadapi petani, yakni rendahnya harga gabah, keterbatasan akses pasar, dan ketergantungan terhadap para tengkulak.

Bulog Maumere Datangkan 137.520 Liter Minyakita untuk Stabilkan Harga dan Penuhi Kebutuhan Warga Sikka

Pilihan BULOG Maumere untuk memfokuskan program pengawalan pangan di Kecamatan Magepanda bukan tanpa alasan. Sebelum menentukan lokasi tersebut, pihak BULOG terlebih dahulu melakukan survei pada 21 kecamatan di Kabupaten Sikka. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil bukan sekadar formalitas, melainkan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Kecamatan Magepanda memang dikenal sebagai salah satu sentra produksi padi di Kabupaten Sikka. Dari delapan desa yang ada, tujuh desa merupakan wilayah penghasil beras. Potensi ini tentu harus dijaga agar tetap produktif dan mampu menopang ketahanan pangan daerah.

Kepala Perum BULOG Maumere, Marten Luther Sesa, tampaknya memahami bahwa persoalan petani bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal rantai distribusi dan permainan harga. Karena itu, pendekatan yang dilakukan BULOG tidak sekadar membeli gabah, melainkan membangun sistem pengawalan pangan dari sawah hingga penggilingan.

Langkah jemput gabah langsung dari petani merupakan kebijakan yang sangat strategis. Petani tidak lagi dibebani biaya angkut, biaya pengeringan, maupun biaya penggilingan. Negara hadir mengambil alih beban yang selama ini justru menggerus keuntungan petani.

Bulog Sikka: Stok Beras Aman Hingga Maret 2026, Pengawasan Harga Diperketat

Selama ini banyak petani memilih menjual beras karena dianggap lebih menguntungkan dibanding gabah. Padahal jika dihitung secara rinci, keuntungan tersebut sering kali habis oleh biaya transportasi, penjemuran, dan penggilingan. Dalam konteks inilah edukasi kepada petani menjadi sangat penting.

BULOG Maumere juga menunjukkan keberpihakan terhadap petani melalui penetapan harga gabah Rp 6.500 per kilogram. Harga tersebut jauh lebih baik dibanding praktik para tengkulak yang membeli gabah petani hanya sekitar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilogram melalui sistem ijon.

Sistem ijon sejatinya menjadi persoalan sosial-ekonomi yang sudah lama mengakar di kalangan petani. Ketika petani membutuhkan modal sebelum masa tanam, tengkulak hadir memberikan uang muka. Namun konsekuensinya, saat panen petani kehilangan posisi tawar dan terpaksa menjual hasil panen dengan harga murah.

Di sinilah negara melalui BULOG seharusnya hadir lebih kuat. Kehadiran BULOG bukan hanya sebagai pembeli hasil panen, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial dan ekonomi bagi petani kecil.

Apa yang dilakukan BULOG Maumere mulai menunjukkan dampak positif. Harga beras di tingkat petani yang sebelumnya berkisar Rp 8.000 hingga Rp 11.000 per kilogram kini meningkat hingga di atas Rp 13.000 per kilogram. Artinya, intervensi negara mampu menciptakan harga yang lebih adil bagi petani.

Namun demikian, tantangan yang dihadapi masih cukup besar. Perubahan pola pikir petani tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Sebagian petani masih terbiasa dengan pola lama dan belum sepenuhnya percaya terhadap mekanisme penjualan melalui BULOG.

Polri Putus Rantai Tengkulak Jagung, KUR Himbara dan Serapan Bulog Jadi Standar Harga Petani

Selain itu, keterbatasan personel di lapangan juga menjadi kendala tersendiri. Karena itu, kolaborasi antara BULOG, Babinsa, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus diperkuat.

Peran PPL dalam mendampingi petani juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Mulai dari pendampingan penggunaan bibit unggul seperti Ciherang dan Inpari hingga pelaksanaan ubinan untuk menghitung hasil produksi, semuanya menjadi bagian penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian.

Di tengah ancaman krisis pangan global, langkah-langkah seperti yang dilakukan BULOG Maumere sesungguhnya merupakan investasi masa depan. Ketahanan pangan tidak cukup hanya dibangun dengan ketersediaan stok beras di gudang, tetapi juga dengan memastikan petani hidup sejahtera.

Sebab pada akhirnya, masa depan pangan Indonesia sangat bergantung pada nasib petani di desa-desa. Jika petani terus dirugikan oleh rantai distribusi yang tidak adil, maka ketahanan pangan hanya akan menjadi slogan.

Karena itu, pengawalan pangan yang dilakukan BULOG Maumere di Magepanda layak menjadi contoh bagaimana negara seharusnya hadir: mendengar petani, melindungi petani, dan memastikan hasil kerja petani dihargai secara layak.

Dari sawah-sawah Magepanda, harapan tentang masa depan pangan yang lebih adil sedang dibangun sedikit demi sedikit. Salam.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending