HUKRIM
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sengketa Tanah di Ladogahar Dimenangkan Agustinus Nurak
Maumere, GardaFlores – Sengketa tanah di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, akhirnya selesai setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat. Dengan demikian, perkara ini berkekuatan hukum tetap (BHT) dan dimenangkan oleh Agustinus Nurak selaku penggugat.
Kuasa hukum Agustinus Nurak, Victor Nekur, SH didampingi paman kliennya, Robertus Belarminus kepada media di Maumere, Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa MA melalui putusan Nomor 4321 K/Pdt/2025 tanggal 12 Agustus 2025 secara tegas menolak kasasi dari para tergugat, yakni Sufriance Merison Botu, Antiokus Ante, Muhammad Toriq alias Hubertus Karlince, dan Gervasius Gete.
“Dengan ditolaknya kasasi ini, maka seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, klien kami secara sah diakui sebagai pemilik tanah sengketa di Desa Ladogahar,” tegas Victor Nekur.
Putusan Tiga Tingkat Pengadilan
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Maumere Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Mme tanggal 26 September 2024, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait jual beli atas bidang tanah seluas kurang lebih 379,5 meter persegi di Desa Ladogahar.
Tanah tersebut berbatasan sebagai berikut: Utara: Jalan raya, Selatan: Tanah milik Antonius Rotan, Timur: Tanah milik Ambon Mitak dan Barat: Tanah milik Andreas Avelinus
Pengadilan juga menyatakan tidak sah Surat Keterangan Jual Beli Nomor DGL 145.49/SKJBT/VII/2023 tertanggal 25 Juli 2023 yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II.
Selain itu, para tergugat dihukum membongkar bangunan gedung PAUD St. Mathilda Natawulu yang berdiri di atas tanah sengketa serta menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui putusan Nomor 169/PDT/2024/PT KPG tanggal 5 Desember 2024, yang menolak banding para tergugat dan mewajibkan mereka membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp6.447.500.
“Putusan MA ini adalah akhir dari proses panjang pencarian keadilan. Kami berharap para pihak yang kalah menghormati keputusan pengadilan dan melaksanakan isi putusan secara sukarela,” ujar Victor.
Warga Desa Bloro Ditemukan Telah Meninggal Dunia di Wilayah Desa Riit
Victor menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Maumere untuk memanggil para tergugat agar melaksanakan putusan tersebut. Jika tidak, pihaknya akan meminta pengadilan melakukan eksekusi terhadap objek sengketa sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Kami siap menempuh langkah hukum selanjutnya bila eksekusi diperlukan. Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga menegaskan kepastian hukum di wilayah Sikka,” tegas Victor.

Robertus Belarminus, Paman dari Agustinus Nurak.
Dengan keluarnya surat keterangan perkara Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dari Pengadilan Negeri Maumere tertanggal 3 Oktober 2025, maka kasus tanah Ladogahar resmi dinyatakan selesai.
Polres Sikka Terima Penghargaan dari Politeknik Cristo Re Maumere atas Kesigapan Tangani Kebakaran
Sementara itu, paman kandung Agustinus Nurak, Robertus Belarminus, menuturkan bahwa sejak awal dirinya telah mengingatkan pihak tergugat untuk tidak membangun di atas tanah sengketa dan menyarankan agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Awalnya saya sudah sampaikan agar jangan dibangun di atas tanah tersebut. Saya juga minta agar diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi ditolak oleh Merison Botu,” ungkap Robert.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.
Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan
Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.
Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.
Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
