Connect with us

HUKRIM

Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Memanas, Jonisius Jonison: Sudah Lapor, Tapi Kami Dapat Hanya Alasan dan Diam.

Published

on

Jonisius Jonison, pemilik tanah adat di Desa Dobo Nua Pu’u, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Api konflik tanah warisan ratusan tahun di Desa Dobo Nua Pu’u, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, kembali berkobar. Di tengah jeritan warga yang menuntut keadilan, muncul dugaan serius: penyerobotan dan pengrusakan tanah adat justru seperti dibiarkan aparat.

Konflik ini menyeret dua keluarga besar — keluarga Jonisius Jonison (Joni) sebagai ahli waris sah dari almarhum Hemo, dan keluarga Sil, yang diduga melakukan penyerobotan, pencurian hasil kebun, hingga penebangan puluhan pohon kakao dan kelapa di atas lahan warisan tersebut.

“Kami sudah lapor ke polisi dan pemerintah desa. Tapi yang kami dapat hanya alasan dan diam. Hukum seolah tidak berpihak pada kami,” kata Joni dengan nada kecewa saat ditemui usai pemeriksaan di Polsek Paga, Rabu (12/11/2025).

Kodim 1603/Sikka Gelar Upacara Hari Pahlawan ke-80, Dandim: Semangat Juang Harus Terus Dihidupkan

Menurut Joni, lahan itu merupakan tanah adat yang diwariskan turun-temurun. Selama berabad-abad, tidak pernah ada yang mengusik. Namun sejak September 2025, keluarga Sil dan Sape diduga berulang kali memasuki lahan tersebut secara ilegal — memanen kelapa, menebang kakao, dan bahkan membuat klaim kepemilikan baru.

Lebih mengejutkan, pihak kepolisian disebut enggan menindaklanjuti laporan dengan alasan tidak adanya sertifikat tanah. Padahal, di banyak wilayah adat, tanah seperti ini memang tidak bersertifikat karena diakui melalui hukum adat.

“Kalau begitu, apakah hukum hanya milik mereka yang punya sertifikat? Bagaimana nasib tanah adat kami yang diwariskan secara sah sejak nenek moyang?” tanya Joni geram.

Kecurigaan warga semakin tajam ketika Bhabinsa dan aparat desa disebut hanya memberi peringatan ringan tanpa tindakan hukum nyata. Sementara di lapangan, aksi penebangan dan panen ilegal terus berlangsung.

Warga menilai, diamnya aparat bisa diartikan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku, atau setidaknya menunjukkan lemahnya keberpihakan hukum terhadap masyarakat adat. Situasi ini membuat tensi di Dobo Nua Pu’u meningkat, dan benturan fisik antar keluarga bukan tidak mungkin terjadi jika aparat terus membisu.

“Kami tidak mau bertarung, tapi kalau tanah kami terus dirusak dan hukum tidak bertindak, masyarakat bisa marah,” tegas Joni.

Wabup Sikka Ajak ASN Hidupkan Semangat Perjuangan Dalam Kehidupan Sehari-hari

Kasus ini menjadi potret buram bagaimana hukum formal masih buta terhadap keadilan adat. Di satu sisi, masyarakat lokal hidup dengan norma warisan leluhur; di sisi lain, aparat menegakkan hukum dengan ukuran administratif yang kaku — sertifikat, dokumen, dan prosedur — seolah menghapus eksistensi hak adat.

Salah satu penyidik Polsek Paga Jaenudin kepada media ini mengaku sudah berupaya untuk melakukan pendekatan melalui Bhabinsa. Kepada kedua belah pihak, Bhabinsa telah mengingatkan  untuk tidak boleh melakukan tindakan anarkis apapun. Selain itu melarang kedua belah pihak untuk memasuki lokasi yang sedang disengketakan.

Sementara kepala desa Dobo Nua Pu’u juga telah menegur langsung kepada penyerobot, namun tidak dindahkan. Lantaran ditantang pelaku,  kepala desa Dobo Nua Pu’u, meminta korban Joni untuk melaporkan ke pihak kepolisian.»(rel)

HUKRIM

Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka

Penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi.

Published

on

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Herman melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya siswi SMA yang masih berusia 16 tahun ke Polres Sikka, Selasa (2/6/2026). Terlapor berinisial AL, pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Menurut Herman, korban sebelumnya tinggal di sebuah rumah kos di Kota Maumere untuk bersekolah. Saat libur sekolah, korban berencana pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Hewokloang. Namun karena pertimbangan jarak dan aktivitas sekolah yang segera dimulai kembali, korban untuk sementara diminta tinggal di tempat kos milik AL.

Saat itu, istri AL yang juga kakak kandung korban sedang berada di kampung karena urusan keluarga. Korban kemudian dijemput AL dan dibawa ke tempat tinggalnya di Wailiti.

Herman menyebut keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban pulang ke kampung dan menceritakannya kepada kerabat dekat saat menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang dialaminya dalam perjalanan pulang.

“Ponakan saya awalnya tidak langsung bercerita kepada orang tuanya karena takut dan mengalami tekanan psikologis,” kata Herman.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

Setelah menerima cerita korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Bola sebelum diarahkan ke Polres Sikka untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Herman mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terhadap terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta sejumlah saksi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dua Kali Mangkir, Mantan Direktur Kemensos Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Ende

Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk pembangunan 25 unit kapal nelayan Tahun Anggaran 2022–2023.

Published

on

Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende menangkap RR, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, terkait dugaan korupsi bantuan pembangunan 25 unit kapal nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. Dari Bandung, tersangka langsung dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan penjemputan paksa dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri pada program pembangunan kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022–2023.

“Karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Yudhi, Selasa (2/6/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah berupa 25 unit kapal nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian negara.

Untuk melacak keberadaan tersangka, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha bergerak ke Jakarta dan Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026.

Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa

Hasil penelusuran mengarah ke Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, tempat RR diketahui bekerja. Tersangka kemudian diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Bandung.

Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut.

Keluarga tersangka, termasuk istrinya, mendatangi Polres Cimahi dan menerima tembusan Surat Perintah Membawa dari penyidik.

Pada hari yang sama, RR diberangkatkan menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, tim penyidik membawa tersangka ke Ende untuk pemeriksaan lanjutan.

Proses penjemputan sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta pemeriksaan ditunda sambil menunggu gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.

“Penyidik telah menjelaskan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai prosedur penyidikan,” ujar Yudhi.

Gedung KDMP di Ende Disegel, Sengketa Ganti Rugi Tanaman Seret Nama Kontraktor dan Kades

Setibanya di Ende, RR langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Ende. Penyidik kini mempersiapkan tahapan berikutnya berupa pendalaman pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, hingga pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Ende juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bantuan kapal nelayan tersebut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhi.

Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik di Ende karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan yang diharapkan meningkatkan kapasitas tangkap dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Ende, sementara penyidik terus menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek bantuan kapal tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

Keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Published

on

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Setelah hampir tiga tahun sejak laporan pertama diterima polisi, terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, akhirnya diamankan aparat Polres Sikka, Selasa (2/6/2026).

Terduga pelaku dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, setelah dipulangkan dari Timika melalui Makassar sebelum dibawa ke Maumere menggunakan pesawat Wings Air.

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Penangkapan itu langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan hampir tiga tahun setelah laporan polisi dibuat. Selama kurun waktu tersebut, keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Sebelumnya, keluarga korban bersama GMNI Cabang Sikka mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk meminta kejelasan terkait proses penyidikan.

Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menilai keterlambatan penanganan perkara menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap anak.

“Selama hampir tiga tahun korban menunggu keadilan, tetapi terduga pelaku belum juga ditangkap,” ujar Wilfridus.

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Desa Koting A

Sorotan serupa disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Marcel Moses Parera. Menurutnya, perkara yang melibatkan anak semestinya mendapat prioritas penanganan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi korban.

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja aparat apabila sebuah perkara yang telah dilaporkan sejak 2022 baru menunjukkan perkembangan signifikan pada 2026.

“Penegakan hukum harus berjalan profesional dan tidak boleh bergantung pada tekanan publik atau sorotan media,” kata Marcel.

Marcel juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat transparansi penyidikan serta membuka komunikasi yang lebih baik dengan korban dan keluarga korban agar proses hukum berjalan akuntabel.

Sementara itu, keluarga korban mengaku selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian hukum maupun informasi memadai terkait perkembangan kasus. Mereka berharap proses hukum terhadap terduga pelaku kini berjalan lebih cepat, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

Hingga Selasa malam, terduga pelaku telah dibawa ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sikka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending