HUKRIM
Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan

Maumere, GardaFlores – Sebanyak delapan staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere dilaporkan ke Polres Sikka karena memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang plang pelelangan agunan milik warga berinisial ES (42).
Laporan dilakukan langsung oleh ES, warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok dan didampingi saksi berinisial GW, Rabu (6/8/2025). Laporan tersebut diterima oleh penyidik Polres Sikka, AIPTU Gorden A. Linsai Dollu, SH.
Dalam laporan bernomor LP/B/118/VIII/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, ES menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 10.19 WITA di kediamannya di Jalan Jaya Wijaya, RT 002 RW 005, Kelurahan Kota Uneng. Ia menuturkan bahwa staf BRI memasuki pekarangannya dan memasang plang tanpa sepengetahuannya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Desak BRI Maumere dan KPKNL Hentikan Pelelangan Agunan, Tuduh Staf Bank Bohongi Debitur
Plang yang dipasang bertuliskan: “BRI, tanah/bangunan ini merupakan agunan kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Maumere.” Tulisan tersebut dibuat menggunakan cat semprot (pilox) warna hitam di tembok rumah ES.
Menurut ES, sebelum kejadian, salah satu staf BRI bernama Deny Ado sempat menghubunginya untuk meminta izin memasang plang. Namun ES menolak dan meminta pertemuan terlebih dahulu dengan pihak BRI. Dalam percakapan tersebut, Deny juga menanyakan keberadaan suami ES, namun ES menjawab tidak tahu karena sedang berada di luar rumah.
Tak lama setelah itu, sambungan telepon terputus. Saat ES mencoba menghubungi kembali, ponsel Deny sudah tidak aktif. Ketika ES tiba di rumah, ia mendapati plang telah terpasang dan tulisan telah dicoret di tembok rumahnya.
Baca juga:
Nilai Pancasila Telah Hidup dan Tumbuh dalam Budaya Orang Maumere
Merasa tidak dihormati dan telah dilanggar hak kepemilikannya, ES kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka untuk melaporkan perbuatan tersebut.
Delapan staf BRI yang dilaporkan, termasuk Relation Manager BRI Cabang Maumere, Ambrosius DM, dijerat dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.»(rel)
HUKRIM
Warga Dukung Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Dilaksanakan Sesuai Aturan

Maumere, GardaFlores — Muhamad Yusuf Lewor Goban, seorang penggagas awal perjuangan hak masyarakat atas tanah eks HGU milik PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka mendukung niat pemerintah untuk redistribusi lahan seluas 542 hektare sesuai aturan.
Dukungan Lewor Goban itu disampaikan kepada media ini tak lama berselang sesudah sejumlah warga yang tergabung Front Revolusi Agraria Marhaen (FRAM) menggelar aksi dan bertemu Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, Rabu (24/9/2025).
Bupati Sikka Dorong Dinas Kominfo Perkuat Konsolidasi Tugas Kehumasan Pemeritah
Lewor Goban mengatakan, redistribusi tanah adalah kewenangan negara, bukan sesuai desakan masyarakat semata.
“Tanah eks HGU Nangahale–Patiahu adalah tanah negara. Redistribusi harus dilakukan berdasarkan hukum. Kalau masyarakat memaksa sesuai keinginan sendiri, itu pertanyaan besar: apakah kita hidup di negara hukum atau bukan?” ujarnya.

Muhammad Yusuf Lewor Goban. DOK PRI
Dalam pertemuan dengan Bupati Sikka, Antonius Toni seorang perwakilan FRAM, mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa antara petani dengan PT Krisrama serta menetapkan wilayah tersebut sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria.
Gara-Gara Kata “Skandal”, Jurnalis eNBeIdonesia Dilaporkan ke Polres Sikka
“Kami menolak keberadaan HGU Nangahale–Patiahu. SK HGU itu cacat administrasi, dan sudah 20 tahun lebih pemerintah gagal menyelesaikan konflik ini. Warga kecewa dan menolak pengumuman Bupati Sikka yang tidak berpihak pada rakyat,” tegas Antonius.
Menanggapi desakan itu, Bupati Sikka menyatakan bahwa pemerintah tidak berpihak pada siapapun selain pada aturan yang berlaku.
“Tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat, tetapi semua harus mengikuti mekanisme hukum. TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sedang berproses, tim sudah dibentuk, dan rencana redistribusi lahan seluas 542 hektare hasil pelepasan PT Krisrama akan dilakukan Oktober 2025. Ada syarat dan kualifikasinya agar masyarakat bisa mendapat bagian,” jelas Bupati Juventus, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah hanya menjalankan rekomendasi dari kementerian terkait dan memastikan keterlibatan masyarakat tetap ada, sepanjang sesuai ketentuan undang-undang.»(rel)
HUKRIM
Gara-Gara Kata “Skandal”, Jurnalis eNBeIdonesia Dilaporkan ke Polres Sikka

Maumere, GardaFlores – Gara-gara menggunakan kata “Skandal” pada judul sebuah berita tentang pengelolaan MBG (Makan Bergizi Gratis) di Maumere, jurnalis eNBeIndonesia, Paul Yanka dilaporkan pemilik Yayasan Peduli Nian Tana Flores, FSS ke Polres Sikka.
FSS membuat laporan itu Kamis (25/9/2025) malam. Sekitar pukul 22.50 WITA, FSS bersama keluarganya mendatangi SPKT Polres Sikka. Laporan itu dipicu oleh berita Paul berjudul “Skandal MBG di Maumere, Siswa Dapati Nasi dan Tahu Berulat.” FSS menilai kata skandal itu telah mencoreng nama baik dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang ia kelola.
Di hadapan Kanit SPKT Polres Sikka Marthen Ary, FSS menuntut Paul bertanggung jawab atas tulisannya. Nada FSS meninggi saat meminta Paul menjelaskan arti kata skandal.
“Kau harus jelaskan apa maksudnya menulis saya melakukan skandal dalam pekerjaan dapur gizi. Itu merusak nama baik saya. Segera klarifikasi!” tegas FSS.
Tak hanya soal judul, FSS juga tersinggung karena dalam isi berita Paul menulis dirinya “mendadak sakit.”
“Kau tulis saya sakit, tahunya dari mana? Itu fitnah!” tambahnya.
Presiden Prabowo Perintahkan Nusron Wahid Percepat Tenggat Waktu Rebut Tanah Terlantar
Paul yang dipanggil polisi malam itu datang bersama istrinya. Ia berdalih berita tersebut hasil investigasi di lapangan. Ia mengaku mendapat keterangan simpang siur dari karyawan dapur gizi soal keberadaan FSS—ada yang bilang sakit, ada yang bilang ada di dalam. Dari situlah ia menyusun berita.
Meski sempat bersitegang, Paul akhirnya mengakui kekeliruannya. Ia menyatakan siap mengubah judul dan isi berita yang dianggap menyinggung.
“Saya siap revisi judul dan bagian lain yang membuat narasumber tersinggung. Saya juga mohon maaf atas penulisan tersebut,” ujar Paul.
Permintaan maaf Paul akhirnya diterima FSS dan keluarganya dengan syarat berita harus segera direvisi. Proses mediasi itu disaksikan langsung oleh Kanit SPKT Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Bupati Sikka Minta Penambang Liar Segera Hentikan Kegiatan

Maumere, GardaFlores – Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago meminta para penambang (Galian C) liar agar segera menghentikan kegiatan. Bila masih terus beraktivitas tanpa mengantongi izin akan ditindak secara tegas.
Permintaan itu disampaikan Bupati Sikka dalam Rapat Koordinasi Usulan Calon Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Ruang Rokatenda, Kantor Bupati Sikka, Kamis (25/9/2025).
Pada kesempatan itu, PLT Kepala Bagian SDA Setda Sikka, Konshita Huberta Dhiu, ST.MT membeberkan fakta bahwa banyak penambangan di luar izin resmi, merusak lingkungan, serta menabrak tata ruang.
Bupati Sikka Tanggapi Tuntutan FRAM, Reforma Agraria Harus Sesuai Undang-Undang
“Jika tidak sesuai aturan, akan ada surat penghentian. Semua penambang tanpa izin wajib segera urus legalitas atau siap ditindak,” tegas Konshita di hadapan peserta rakor.
Bupati JPYK mengapresiasi penyelesaian konflik tambang di Wailiti, dan mengingatkan jangan ada lagi permainan nakal di balik aktivitas pertambangan.
“Pemerintah tidak boleh kalah oleh oknum yang mencari untung sendiri. Kita butuh tim yang solid, jangan sampai ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan,” tandasnya.
Bupati juga menugaskan para camat untuk turun langsung memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya WPR agar rakyat bisa menambang dengan legal, adil, dan tetap menjaga lingkungan hidup.
Peringati Hari Tani, FRAM Serukan Penolakan Terhadap HGU PT Krisrama dan Penegakkan Reforma Agraria
Berdasarkan data, sekitar 18 hektar lahan tersebar di 10 kecamatan—Talibura, Doreng, Waigete, Mapitara, Alok Barat, Alok Timur, Alok, Lela, Paga, Mego, dan Magepanda—sudah menjadi titik aktivitas tambang rakyat maupun badan usaha.
Rakor ini dihadiri jajaran perangkat daerah, para camat, para kepala desa dan lurah, hingga unsur masyarakat.»(rel)
-
HUMANIORA2 months ago
THS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM2 months ago
Dua Terpidana Korupsi Dieksekusi Kejaksaan Negeri Sikka
-
HUKRIM2 months ago
Kejari Sikka Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
-
HUMANIORA2 months ago
Polres Sikka Masuk Nominasi 5 Polres Terbaik Nasional di Ajang Kompolnas Award 2025
-
HUKRIM2 months ago
37 Truk Ekspedisi Diperiksa Polres Sikka Usai Turun dari KM Dharma Rucitra VII
-
HUMANIORA3 months ago
Semangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik