HUKRIM
Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
Maumere, GardaFlores – Sebanyak delapan staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere dilaporkan ke Polres Sikka karena memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang plang pelelangan agunan milik warga berinisial ES (42).
Laporan dilakukan langsung oleh ES, warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok dan didampingi saksi berinisial GW, Rabu (6/8/2025). Laporan tersebut diterima oleh penyidik Polres Sikka, AIPTU Gorden A. Linsai Dollu, SH.
Dalam laporan bernomor LP/B/118/VIII/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, ES menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 10.19 WITA di kediamannya di Jalan Jaya Wijaya, RT 002 RW 005, Kelurahan Kota Uneng. Ia menuturkan bahwa staf BRI memasuki pekarangannya dan memasang plang tanpa sepengetahuannya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Desak BRI Maumere dan KPKNL Hentikan Pelelangan Agunan, Tuduh Staf Bank Bohongi Debitur
Plang yang dipasang bertuliskan: “BRI, tanah/bangunan ini merupakan agunan kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Maumere.” Tulisan tersebut dibuat menggunakan cat semprot (pilox) warna hitam di tembok rumah ES.
Menurut ES, sebelum kejadian, salah satu staf BRI bernama Deny Ado sempat menghubunginya untuk meminta izin memasang plang. Namun ES menolak dan meminta pertemuan terlebih dahulu dengan pihak BRI. Dalam percakapan tersebut, Deny juga menanyakan keberadaan suami ES, namun ES menjawab tidak tahu karena sedang berada di luar rumah.
Tak lama setelah itu, sambungan telepon terputus. Saat ES mencoba menghubungi kembali, ponsel Deny sudah tidak aktif. Ketika ES tiba di rumah, ia mendapati plang telah terpasang dan tulisan telah dicoret di tembok rumahnya.
Baca juga:
Nilai Pancasila Telah Hidup dan Tumbuh dalam Budaya Orang Maumere
Merasa tidak dihormati dan telah dilanggar hak kepemilikannya, ES kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka untuk melaporkan perbuatan tersebut.
Delapan staf BRI yang dilaporkan, termasuk Relation Manager BRI Cabang Maumere, Ambrosius DM, dijerat dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.»(rel)
HUKRIM
Jawaban Somasi La Sahara Dinilai Tak Lagi Bernilai Yuridis, Penggunaan Kuasa Insidentil Dipersoalkan
“Bila merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami menguasai tanah tersebut dan memiliki sertifikat.”
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Salma, Dominikus Tukan SH, menilai tanggapan somasi yang disampaikan La Sahara terkait sengketa tanah di Pulau Anano (Pulau Kambing) tidak lagi memiliki nilai yuridis karena disampaikan setelah tenggang waktu yang diberikan berakhir. Ia juga mempersoalkan penggunaan surat kuasa insidentil oleh La Sahara dalam menyampaikan tanggapan kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Maumere, Jumat (3/7/2026), sebagai respons atas keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak La Sahara mengenai sengketa kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana di Pulau Anano.
Dominikus mengatakan pihaknya telah mengirim tiga kali somasi kepada Wa Ode Kamaria, Andi Alimin, dan La Ata alias La Lama. Setiap somasi, kata dia, memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang dituju untuk memberikan jawaban.
“Somasi pertama tidak ditanggapi. Setelah itu kami mengirim somasi kedua dan ketiga. Karena seluruh tenggang waktu sudah lewat, maka tanggapan yang baru disampaikan sekarang menurut saya tidak lagi memiliki nilai yuridis,” ujar Dominikus.
Selain mempermasalahkan waktu penyampaian jawaban, Dominikus menilai penggunaan surat kuasa insidentil oleh La Sahara tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Menurut dia, kuasa insidentil hanya dapat digunakan untuk mewakili pihak yang berperkara di pengadilan setelah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk membuktikan hubungan kekeluargaan dengan pemberi kuasa dan memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Kuasa insidentil hanya berlaku untuk beracara di pengadilan. Tidak dapat digunakan untuk menjawab somasi maupun melakukan konferensi pers,” katanya.
Ia juga menyebut surat kuasa yang diterimanya hanya dilampiri bukti pembayaran pajak tanpa dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga sebagaimana dipersyaratkan dalam pemberian kuasa insidentil.
Dominikus turut mempertanyakan dokumen pembayaran pajak yang digunakan pihak lawan. Menurutnya, dokumen tersebut hanya mencantumkan lokasi “Pemana” pada masa sebelum wilayah itu dimekarkan sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah.
“Pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan tanah. Bukti hak atas tanah adalah sertifikat atau alat bukti otentik lainnya,” ujarnya.
Dominikus juga merespons pernyataan yang menyebut sertifikat hak milik atas tanah di Pulau Anano cacat hukum maupun cacat objek.
Menurut dia, pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional apabila ditemukan cacat administratif dalam proses penerbitannya.
“Sertifikat tidak bisa dinyatakan tidak sah hanya melalui konferensi pers atau pembahasan di DPRD. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sertifikat sah atau tidak sah,” katanya.
Ia menambahkan, pihak yang meyakini suatu sertifikat bermasalah dapat menempuh mekanisme gugatan di pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Dominikus juga mempertanyakan penggunaan gelar akademik La Sahara.
Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa
Ia mengatakan nama La Sahara dalam surat kuasa yang diterimanya tidak mencantumkan gelar Sarjana Hukum. Namun, dalam konferensi pers, yang bersangkutan memperkenalkan diri sebagai sarjana hukum sekaligus kuasa hukum berdasarkan surat kuasa insidentil.
“Saya mempertanyakan mengapa dalam surat resmi gelar itu tidak dicantumkan, tetapi dalam konferensi pers digunakan,” ujarnya.
Dominikus juga membantah adanya dugaan pengeroyokan sebagaimana disampaikan pihak lawan. Ia mengaku mendasarkan keterangannya pada proses klarifikasi yang berlangsung di Polsek Alok.
Menurut dia, Wa Ode Kamaria bersama tiga orang lainnya mengaku masing-masing hanya mengalami satu kali pukulan. Ketika diminta menyebut pelaku, lanjutnya, para pelapor disebut kesulitan mengidentifikasi nama pelaku, sedangkan Halim yang disebut dalam perkara itu membantah melakukan pemukulan dan hanya mengakui sempat mendorong korban.
Dominikus juga menyatakan Wa Ode Kamaria, berdasarkan keterangannya di hadapan penyidik, mengaku tidak mengetahui secara pasti kepemilikan tanah yang disengketakan, meski kemudian menyebut tanah tersebut berasal dari Wa Sahari.
“Bila merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami menguasai tanah tersebut dan memiliki sertifikat, sehingga legal standing kami jelas,” katanya.
Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Anano hingga kini masih menjadi polemik antara kedua belah pihak. Hingga berita ini diterbitkan, La Sahara belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru Dominikus Tukan. Di sisi lain, proses hukum terkait sengketa tersebut maupun laporan dugaan tindak pidana masih berlangsung sehingga seluruh dalil para pihak akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.»(rel)
HUKRIM
Penasihat Hukum Ambo Gaharpung Minta Polisi Periksa Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Dapur MBG 3T
“Semua pihak yang mengetahui proses proyek tersebut perlu dimintai keterangan agar perkara ini menjadi terang.”
MAUMERE, GardaFlores — Tim penasihat hukum Ambo Gaharpung meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka. Permintaan itu disampaikan setelah Ambo Gaharpung menjalani pemeriksaan pada tahap penyelidikan atas laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan anggota DPD RI berinisial AWK.
Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diperlukan untuk memperjelas fakta terkait proyek yang menjadi pokok persoalan sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak dalam pelaksanaannya.
Penasihat hukum Ambo Gaharpung, Domi Tukan, mengatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan atas laporan yang sedang ditangani kepolisian.
Ia menegaskan seluruh pernyataan yang sebelumnya disampaikan Ambo Gaharpung kepada media didasarkan pada fakta yang diketahui kliennya.
Menimbang Ulang Peta 3T dalam Program Makan Bergizi Gratis di Sikka
“Klien kami tidak pernah melakukan fitnah terhadap AWK. Apa yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi,” kata Domi dalam keterangan pers, Jumat (3/7/2026).
Domi mengacu pada klarifikasi AWK di media yang menyebut proyek pembangunan Dapur MBG 3T merupakan milik istrinya, Christina Lusiana Hary. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Pihaknya mempertanyakan alasan AWK, yang menjabat sebagai anggota DPD RI, disebut melakukan komunikasi secara intens dengan Ambo Gaharpung mengenai proyek, mulai dari pembahasan tenaga kerja, pembayaran upah tukang, perkembangan pekerjaan, rencana pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga janji pembayaran hak atas pekerjaan kliennya.
Selain itu, Domi menyebut AWK memimpin sedikitnya dua pertemuan di Hotel Go pada Januari dan Maret yang membahas proyek pembangunan Dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka.
Berdasarkan hal tersebut, tim penasihat hukum meminta penyidik memanggil dan memeriksa Andy Pio, Christina Lusiana Hary, serta para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka juga meminta penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan proyek untuk memperjelas kedudukan hukum masing-masing pihak.
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran
“Semua pihak yang mengetahui proses proyek tersebut perlu dimintai keterangan agar perkara ini menjadi terang,” ujar Domi.
Tim penasihat hukum juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota DPD RI dalam pelaksanaan proyek. Menurut mereka, apabila secara administratif proyek tercatat atas nama pihak lain, sementara terdapat dugaan keterlibatan aktif dalam pelaksanaan di lapangan, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui proses penyelidikan.
Di luar proses yang sedang berjalan di kepolisian, pihak Ambo Gaharpung menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka juga mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap AWK, Christina Lusiana Hary, dan Albertus Vinsensius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, AWK maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan pers tersebut belum memberikan tanggapan. Sementara itu, perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh dalil yang disampaikan masing-masing pihak masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Alimin: Kasus Pulau Anano Mengarah ke Dugaan Pengeroyokan, Pembakaran, dan Sertifikat Bermasalah
Tanah di Pulau Anano berasal dari penyerahan hak atas tanah ulayat oleh Raja Sikka Don Thomas Ximenes Da Silva.
MAUMERE, GardaFlores – Kuasa hukum Alimin menegaskan perkara di Pulau Anano (Pulau Kambing) bukan semata sengketa kepemilikan tanah, tetapi telah berkembang menjadi dugaan tindak pidana berupa pengeroyokan, pembongkaran paksa, pembakaran rumah, dan perusakan tanaman. Selain itu, mereka juga mempertanyakan keabsahan dua sertifikat hak milik yang menjadi dasar klaim pihak lawan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan pihak terlapor yang menyangkal adanya pengeroyokan dan menyebut rumah korban dibongkar sendiri. Menurut kuasa hukum korban, narasi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengaburkan substansi perkara yang kini telah dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (2/7/2026), kuasa hukum Alimin, Lasahari SH, mengatakan pihaknya tetap berpegang pada kronologi yang telah disampaikan sejak awal.
“Kami tetap tegaskan, berita pertama yang kami sampaikan adalah fakta yang sebenarnya. Tidak bisa kemudian dibuat narasi lain yang bertentangan dengan kejadian di lapangan. Kita tidak boleh mengada-ada,” kata Lasahari.
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran
Menurut Lasahari, tiga orang yang disebut bernama Salim, Rasana, dan La Huja diduga mengeroyok Alimin di hadapan puluhan orang yang berada di lokasi.
Saat insiden itu berlangsung, putri korban, Wa Ace, berusaha melindungi ayahnya dengan memeluk tubuh korban. Dalam kejadian tersebut, pakaian Wa Ace disebut robek setelah ditarik. Barang bukti berupa pakaian itu, kata Lasahari, telah diserahkan kepada penyidik Polsek Alok.
Kuasa hukum korban juga menyebut sekitar 30 orang berada di lokasi, sebagian besar merupakan keluarga pihak terlapor. Kelompok tersebut, menurutnya, membawa palu dan linggis untuk membongkar rumah korban.
Rumah itu kemudian, menurut Lasahari, dibakar sebagian hingga material bangunan tidak lagi dapat digunakan. Enam pohon kelapa, sejumlah tanaman pisang, serta bangunan tempat berlindung sampan juga disebut mengalami perusakan dan pembakaran.

“Kalau benar mereka hendak menempuh jalur hukum, mengapa justru terjadi pembongkaran, pembakaran dan perusakan? Itu yang kami sesalkan,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Alimin telah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polsek Alok. Lasahari mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), sedangkan penyidik telah memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.
Selain dugaan tindak pidana, Lasahari juga menyoroti legalitas dua sertifikat hak milik yang menjadi dasar klaim pihak lawan. Persoalan itu, katanya, telah diadukan kepada DPRD Kabupaten Sikka dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka karena diduga terdapat kekeliruan dalam proses penerbitannya.
Ia menjelaskan, dua sertifikat tersebut diterbitkan tanpa pengukuran langsung di lapangan sehingga diduga menimbulkan tumpang tindih dengan lahan yang telah ditempati keluarga Alimin sejak 1969.
Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa
“Kalau memang prosedurnya benar, mengapa pengukuran tidak pernah dilakukan di lokasi? Tiba-tiba sertifikat terbit di atas tanah dan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati korban. Menurut kami, ini merupakan sertifikat yang cacat objek dan cacat hukum,” tegas Lasahari.
Menurut Lasahari, keluarga Alimin belum memiliki sertifikat hak milik, tetapi menguasai bukti penguasaan berupa dokumen pembayaran IPEDA yang kemudian berlanjut menjadi PBB sejak akhir 1960-an atas nama Karimun Kowu, yang disebut sebagai leluhur keluarga korban.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan riwayat yang diyakini keluarga korban, tanah di Pulau Anano berasal dari penyerahan hak atas tanah ulayat oleh Raja Sikka Don Thomas Ximenes Da Silva kepada Wasahari dan kemudian diwariskan kepada keturunannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan tanggapan terbaru atas keterangan kuasa hukum Alimin. Sementara itu, Polsek Alok maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun dugaan kekeliruan penerbitan sertifikat yang disampaikan pihak korban.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
