Connect with us

POLITIK

Tentang Ijazah Seorang Bakal Calon Bupati Tidak Meyakinkan, Ketua KPU Sikka: Klarifikasi Itu Bagian dari Vermin

Published

on

Maumere, GardaFlores – Ini tanggapan Ketua KPU Sikka, Herimanto terkait ijazah salah satu bakal calon bupati yang kurang meyakinkan, sehingga perlu  melakukan klarifikasi ke Dinas PPO Provinsi Sulawesi Selatan di Makasar.

Ketika dihubungi Minggu (8/9/2024) petang, Herimanto mengatakan, klarifikasi yang dilakukan komisioner KPU Sikka Harun Al Rasyid ke Dinas PPO Provinsi Sulawesi Selatan di Makasar itu untuk memastikan bahwa dokumen yang diunduh ke aplikasi Silon itu benar dan sah.

“Klarifikasi itu merupakan bagian dari verifikasi administrasi. Semua dokumen syarat calon itu kan harus benar. Jika belum benar maka diperbaiki pada masa perbaikan mulai tanggal 6 – 8 September,” katanya.

 
BACA JUGA
KPU Sikka Terima Dokumen Perbaikan Syarat Calon dari 4 Paslon

Menjawab pertanyaan, apakah ijazah milik salah seorang bakal calon bupati tersebut sudah meyakinkan setelah diklarifikasi, Herimanto mengatakan, hal itu baru bisa dipastikan saat verifikasi terhadap dokumen perbaikan yang baru diserahkan Tim Penghubung.

“Ini bukan soal meyakinkan atau tidak, tetapi soal benar atau tidak. Sah atau tidak sah,” katanya sambil menambahkan, “Kami akan tahu pada saat vermin dokumen perbaikan nanti”.

 
BACA JUGA
Hasil Vermin: 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Belum Memenuhi Syarat (BMS)

Mantan Ketua GMNI Cabang Maumere ini pun enggan menyebut siapa pemilik ijazah yang diklarifikasi di Dinas PPO Provinsi Sulawesi Selatan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, ijazah salah satu bakal calon bupati sepertinya kurang meyakinkan, karena itu KPU Sikka mengambil langkah dengan melakukan klarifikasi ke Dinas PPO Provinsi Sulawesi Selatan di Makasar.

Sebuah sumber menyebutkan, komisioner KPU Sikka yang menangani Divisi Teknis, Harun Al Rasyid sudah ditugaskan ke Makasar untuk melakukan klarifikasi.

 
BACA JUGA
Ijasah Seorang Bakal Calon Bupati tidak Meyakinkan, KPU Sikka Klarifikasi ke Dinas PPO Sulsel

“Saya dengar Pak Harun berangkat ke Makasar untuk klarifikasi kebenaran ijazah salah satu calon bupati,” kata sumber  yang minta namanya dirahasiakan, Kamis (5/9/2024).

Harun Al Rasyid ketika dikonfirmasi, balik bertanya, “Info dari mana tuh. Tidak ada masalah yang serius,” katanya.

Ditanya lagi, apakah perjalanan dinas ke Dinas PPO Sulawesi Selatan itu hanya untuk jalan-jalan saja?

Harun akhirnya membenarkan bahwa dia bertugas melakukan klarifikasi. Tetapi dia tidak memberikan penjelasan rinci klarifikasi ijazah milik siapa dan mengapa perlu diklarifikasi. “Nanti tanya di Ketua saja,” katanya.»

(fer)

POLITIK

KPU Sikka Tetapkan 254.828 Pemilih Berkelanjutan, Ada Penambahan 2.289 Pemilih Selama Triwulan IV

Hasil dari sinkronisasi data rutin sekaligus tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Bawaslu Sikka.

Published

on

Ketua KPU Sikka Herimanto (tengah) bersama komisioner lain dalam acara Penetapan Pemilih Berkelanjutan, di Aula Kantor KPU Sikka, Senin (8/12/2025). (IST)

Maumere, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) per Desember 2025 sebanyak 254.828 pemilih, terdiri dari 120.514 laki-laki dan 134.314 perempuan. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Sikka, Senin (8/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua KPU Sikka, Herimanto, dengan pembacaan rekapitulasi oleh Ketua Divisi Program Data dan Informasi La Hajimu serta Ketua Divisi Teknis Harun Al Rasyid. Hadir pula anggota KPU Yosef Fredianus B. Gapo dan Plt. Sekretaris Samuel Desryanto Sing.

Pemkab Sikka Perketat Pengawasan: Sekda Buka Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Konstruksi

Penambahan 2.289 Pemilih, Dari Mana Angkanya?

Herimanto menjelaskan bahwa DPB Triwulan IV mengalami peningkatan 2.289 pemilih. Kenaikan ini berasal dari Pemilih baru: 4.563 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 2.272 orang, sehingga total DPB Triwulan III: 252.539 pemilih.

“Angka-angka ini merupakan hasil sinkronisasi data rutin sekaligus tindak lanjut rekomendasi pengawasan,” ujar Herimanto.

KPU Sikka juga menyampaikan hasil perbaikan berdasarkan Saran Perbaikan Bawaslu Sikka Nomor 148/PM.00.02/K.NT-15/12/2025. Kategori pemilih yang diperbaiki meliputi Meninggal dunia: 61 pemilih, Pindah keluar: 56 pemilih, Pemilih baru tambahan: 6 pemilih.

Proses ini menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi daftar pemilih menjelang tahun politik 2026.

Regulasi Terbaru dan Reformasi Birokrasi Jadi Ujian Nyata ASN Sikka

Sebaran DPB di 21 Kecamatan

KPU merilis rincian jumlah pemilih di setiap kecamatan. Berikut sebarannya: Paga 12.874, Mego 10.467, Lela 9.334, Nita 18.064, Alok 24.374, Palue 8.099, Nelle 4.936, Talibura 18.519, Waigete 19.426, Kewapante 11.519, Bola 8.523, Magepanda 10.383, Waiblama 6.410, Alok Barat 17.414, Alok Timur 25.377, Koting 5.275, Tanawawo 7.176, Hewokloang 7.287, Kangae 14.608, Doreng 9.202, dan Mapitara 5.561.

Alok Timur menjadi kecamatan dengan pemilih terbanyak, disusul Waigete dan Talibura.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Bawaslu Sikka Muhajir Latif bersama Korsek Yustinus Darmoyuwono Moat Badar, Kepala Dispendukcapil Sikka Pieter L. Hege, perwakilan Polres Sikka Laurensius Laka, Lanal Maumere Yudi, Rutan Maumere Milson D. Adu, serta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pasar Wuring Ditutup: Pemerintah Bersikeras, Pedagang Menolak Tunduk

Bupati Sikka: Usul saran Bapa Mama kami dengar. Tapi penutupan ini demi kebaikan Sikka.

Published

on

Pedagang Pasar Wuring mendatangi Bupati Sikka, meminta kebijakan ditinjau kembali, Senin (8/12/2025). (IST)

Maumere, GardaFlores — Ketegangan itu memuncak hanya dalam hitungan menit. Senin siang, 8 Desember 2025, ruang rapat Kantor Bupati Sikka berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan ketika Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago (JPYK), mengumumkan keputusan final: Pasar Wuring dan Pasar PNPM ditutup besok. Tidak ada tawar-menawar. Tidak ada lagi ruang lobi.

“Besok kami tutup. Itu sikap!” tegas JPYK, dengan suara datar namun keras, membuat puluhan pedagang yang duduk berjejal tiba-tiba gaduh. Beberapa pedagang perempuan sontak berdiri, sebagian berteriak, sebagian lainnya memeluk dagangan mereka seolah keputusan itu merampas hari esok.

Bupati bangkit dari kursinya—hanya dua menit setelah menyampaikan ultimatum—dan berjalan keluar menuju ruang kerjanya. Sejumlah pedagang mengikuti dari belakang, memohon agar keputusan ditunda. Namun, JPYK tak bergeming.

“Usul saran Bapa Mama kami dengar. Tapi penutupan ini demi kebaikan Sikka.”

Putusan MA yang Mengguncang Pasar

Di balik keputusan yang tampak mendadak ini, ada dokumen hukum yang sudah lama bergema: Putusan Kasasi MA RI Nomor 209 K/TUN/2025. Putusan itu menolak permohonan CV Bengkunis Jaya dan menyatakan Pasar Wuring sebagai pasar ilegal. Pemerintah—setelah bertahun-tahun disebut lamban—kini memilih mengeksekusinya.

Investigasi lapangan menunjukkan bahwa yang tersandera oleh putusan itu bukan hanya pengelola pasar, tetapi ratusan pedagang kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas harian di Wuring. Mereka mengaku telah berdagang puluhan tahun tanpa pernah ditawarkan solusi komprehensif.

“Kami pindah ke Pasar Alok? Tapi apa di sana bisa makan kami?” tanya seorang pedagang ikan, suara parau oleh lelah dan cemas.

Warga Pasar Wuring Datangi DPRD Sikka, Tolak Penutupan Pasar

Pasar Alok: Harapan atau Sekadar Pemindahan?

Dalam dialog itu, para pedagang mengungkap masalah yang mereka hadapi di Pasar Alok: Dagangan tidak laku; Tempat sempit dan dianggap tidak layak; Penerangan minim; hingga Keamanan buruk bila pulang malam.

Beberapa pedagang juga mengaku pernah menjadi korban percobaan perampokan saat kembali dari Alok. Kekhawatiran ini diabaikan oleh pemerintah yang berpegang pada “aturan adalah aturan”.

Seorang pedagang perempuan bahkan menangis ketika menyampaikan keluhannya. “Kalau pasar tutup, kami mau makan apa? Biar kami mati di sini saja, Pak Bupati.”

Para pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kecil Pasar Wuring berfoto bersama di Pasar Wuring sebelum mendatangi DPRD dan Bupati Sikka, Senin (8/12/2025). (IST)

Pedagang Mencari Jalan Lain: DPRD Pun Mandek

Sebelum naik ke Kantor Bupati, pedagang difasilitasi rohaniwan dan aktivis Pater Vande Raring, untuk berdialog dengan enam anggota DPRD Sikka di Ruang Kulababong. Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu tidak memberi angin segar.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menyatakan bahwa penutupan pasar adalah kewenangan penuh pemerintah daerah. Legislator hanya mendengar, mencatat. Para pedagang keluar dari gedung dewan itu tanpa jawaban pasti.

Di luar gedung DPRD, beberapa pedagang tampak saling berbisik, “Semua tutup telinga. Mereka tidak rasa kami punya susah.”

Relokasi Pasar Wuring: Pedagang Mulai Melapor, Tapi Masih Bingung

Ultimatum Tiga Hari: Jalan Buntu Makin Nyata

Sejak 2 Desember 2025, Satgas Penertiban Pasar Wuring dan PNPM telah mengeluarkan ultimatum tiga hari kepada pedagang. Isi pengumuman itu tegas: Pasar dikosongkan; Pedagang dipindahkan ke Pasar Alok; Ketertiban umum dijaga; Penertiban dimulai 9 Desember, tanpa kecuali.

Sumber internal Satgas yang tidak ingin disebut namanya mengonfirmasi bahwa operasi penutupan akan berjalan dengan atau tanpa kesediaan pedagang. “Instruksi sudah turun. Kami hanya jalankan,” ujarnya singkat.

Di Balik Pintu Ruang Kerja Bupati

Ketika puluhan pedagang berkumpul di depan ruang kerja, nada suara mereka bercampur antara harapan dan putus asa. JPYK keluar sejenak, menenangkan mereka, namun tetap pada sikap awal.

“Ini untuk ketertiban kabupaten. Kami tidak mau langgar putusan hukum.”

Siang yang mendung itu menyisakan tanya. Apakah penutupan pasar benar-benar jalan terbaik, atau sekadar eksekusi aturan yang tidak memikirkan dampaknya bagi rakyat kecil?

Besok, Selasa 9 Desember 2025, jawabannya akan terlihat: apakah Wuring berubah menjadi kawasan kosong—atau menjadi panggung baru perlawanan pedagang yang menolak tunduk.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Warga Pasar Wuring Datangi DPRD Sikka, Tolak Penutupan Pasar

Yang tidak memiliki izin adalah pengusaha pasar, bukan para pedagang.

Published

on

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi berdialog dengan warga pedagang Pasar Wuring, Senin (8/12/2025) di ruang rapat DPRD Sikka. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Puluhan warga Pasar Wuring mendatangi Kantor DPRD Sikka di Jalan El Tari. Mereka menolak rencana penutupan Pasar Wuring yang dijadwalkan berlangsung Selasa (9/12/2025). Mereka meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan solusi agar para pedagang tetap dapat berjualan. Hal ini disampaikan Aliansi Pedagang Kecil Pasar Wuring melalui juru bicaranya Waode Karmila, Senin (8/12/2025) di ruang rapat DPRD Sikka.

Aksi warga itu dipimpin Waode Karmila (Mila), pemilik Pasar Wuring area CV Bengkunis Jaya, bersama perwakilan pedagang. Mereka diterima Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, bersama empat anggota DPRD lainnya.

Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak

Dalam dialog, Mila menegaskan penolakan atas keputusan penutupan yang disampaikan melalui surat Bupati Sikka, Juventus Yoris Prima Kago, lima hari sebelumnya. Ia menyebut ribuan warga menggantungkan hidup dan biaya pendidikan anak dari aktivitas berdagang di Pasar Wuring.

“Kami mohon Pak, bantu kami jangan menutup Pasar Wuring. Bagaimana kami bertahan hidup? Kami hanya bisa berjualan di Pasar Wuring,” ujar Mila.

Melalui DPRD Sikka, para pedagang Pasar Wuring meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan terkait rencana relokasi pedagang ke Pasar Alok, Maumere. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Menanggapi keluhan itu, Ketua DPRD Stefanus Sumandi menyatakan pemerintah wajib memfasilitasi para pengguna pasar, bukan membiarkan mereka menderita akibat kebijakan penutupan.

Menurutnya, yang tidak memiliki izin adalah pengusaha pasar, bukan para pedagang. Karena itu, rakyat kecil sebagai pengguna pasar harus dilindungi. Ia juga menegaskan bahwa relokasi pedagang ke Pasar Alok tidak bisa dilakukan sebelum fasilitas di pasar tersebut dibenahi.

“Kalau tidak ada fasilitas yang disediakan, berarti kita menghukum rakyat. Pasar yang dikelola pemerintah tidak boleh kalah dari pasar swasta,” katanya.

Pengeboman Ikan Marak di Kawasan Konservasi: Penegakan Hukum Mandek, Ekosistem Laut di Ambang Krisis

Stefanus juga menyinggung aspek hukum terkait status Pasar Wuring yang sedang dalam proses peninjauan kembali (PK). Ia meminta pemerintah menjelaskan status hukum tersebut secara terang kepada masyarakat dan DPRD.

“Menutup pasar tidak semudah menutup rumah sendiri. Ini menyangkut nadi ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian pedagang bersedia direlokasi jika fasilitas di Pasar Alok diperbaiki, namun sebagian lainnya menolak dan meminta kebijakan agar tetap berjualan di Pasar Wuring. Stefanus mendesak pemerintah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan keberlanjutan hidup para pedagang.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending