Maumere, Gardaflores – Kuasa hukum pasangan calon Suitbertus Amandus dan Robert Rai (Paket SARR) secara resmi melaporkan pasangan calon Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi (Paket JOSS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, Sabtu (30/11/2024).

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi pada 25 November 2024, dua hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

Kuasa hukum Paket SARR, yang terdiri dari Viktor Nekur, S.H., Marianus Renaldi Laka, S.H., dan Vitalis Badar, S.H., menyatakan bahwa tim kampanye Paket JOSS menyerahkan uang senilai Rp15 juta kepada Aba Rois, perwakilan PCNU Kabupaten Sikka, melalui Melky Bata, anggota tim kampanye Paket JOSS.

Baca juga:

Yohanes, Mahasiswa UNIPA Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kandang Babi

Menurut Viktor Nekur, tindakan tersebut melanggar Pasal 73 juncto Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut secara tegas melarang calon atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.

Viktor menjelaskan bahwa jika terbukti melanggar, pasangan calon dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sesuai keputusan Bawaslu. Selain itu, tim kampanye yang terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum tetap dapat dikenai pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:

Kasus Proyek RS Pratama Doreng, Tersangka GG Ditahan di Rutan Maumere

Kuasa hukum Paket SARR juga menyampaikan sejumlah bukti kepada Bawaslu, termasuk print out unggahan di media sosial Facebook oleh akun atas nama P. Aklamain S.E. yang berisi informasi tentang dugaan pelanggaran dan foto serah terima uang yang juga diunggah di media sosial.

Selain itu, dokumen surat tertanggal 23 November 2024 dari kelompok “Sahabat Muda JOSS,” yang menyebutkan lokasi penyerahan uang di rumah Haji Abdul Rohim, Wakil Rais Syuryah PCNU Kabupaten Sikka, di Perumahan Puri Qimbul, Pasar Alok.

Kuasa hukum berharap Bawaslu Sikka segera menindaklanjuti laporan tersebut agar proses pemilihan berlangsung jujur dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.»

(rel)

Tags:Haji Abdul RohimJUVENTUS PRIMA YORIS KAGOPaket JOSSROBERT RAISIMON SUBANDI SUPRIADISUITBERTUS AMANDUSWakil Rais Syuryah PCNU Kabupaten Sikka