Maumere, gardaflores.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka dituding tidak adil lantaran menerima pergantian pasangan Bakal Calon Wakil Bupati dari Paket Flory – Ken (Florianus Mekeng dan Kasianus Nong Kensi). Paket independen yang telah berganti nama menjadi Paket Florida (Florianus Mekeng-Alfridus Aeng) itu harus ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No. 8/2024.
Hal ini disampaikan bakal calon wakil bupati dari Paket Bernas, Albertus Ben Bao kepada media, Rabu (31/7/2024) malam. Hadir pula pada kesempatan itu, bakal calon bupati Paket Bernas, Bernadus Ratu.
Ben Bao mengatakan, pergantian bakal calon wakil bupati dari Kasianus Nong Kensi kepada Alfridus Aeng tidak sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024 pasal 125. Juga sejauh ini, katanya, tidak ada keputusan KPU Sikka tentang pergantian tersebut.
“Pergantian ini tanpa dilengkapi surat keterangan dari tim dokter yang menyatakan bahwa Kasianus Nong Kensi tidak mampu menjalankan tugas secara permanen,” katanya seraya menambahkan, Tim Paket Flory – Ken hanya memberikan surat keterangan tidak sehat yang dikeluarkan oleh salah seorang dokter.
“KPU juga meloloskan paket Florida dengan bakal calon wakil bupati Alfridus Aeng pengganti Kasianus Nong Kensi itu tidak memiliki surat keputusan permanen. Berita Acaranya di mana? Semestinya KPU menggugurkan paket Florida.”
Menurutnya, KPU Sikka telah melanggar asas keadilan dan profesionalisme sebagai peneyelenggara Pemilu. Hal ini, karena KPU Sikka membaca dan memahami PKPU No 8/2024 pasal 125 tersebut secara tidak utuh.
Pada ayat 1 disebutkan, calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dalam hal: (a) berhalangan tetap dan/atau (b) dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan, berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi keadaan: (a) meninggal dunia atau (b) tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Mantan Ketua KPU Sikka periode 2008 – 2013 ini mempertanyakan apakah surat keterangan tidak sehat yang dikeluarkan oleh salah seorang dokter itu memenuhi ketentuan pasal 125 ayat (2) huruf b tersebut.
KPU Sikka, katanya, tidak mampu membuktikan bahwa Kasianus Nong Kensi tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Karena itu, tegasnya, KPU Sikka harus menolak Paket Florida, sebagai pengganti Paket Flori – Ken.
“Berdasarkan PKPU 8/2024, maka paket independen Flory-Ken yang kemudian diganti dengan Paket Florida harus dinyatakan gugur”, tegas Ben Bao.
“Munculnya paket baru Florida ini membuat kami protes. Ada apa dengan KPU Sikka? Semestinya paket itu harus digugurkan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan, sikap Bawaslu Sikka terhadap pergantian paket ini. “Bawaslu Sikka dimana? Kenapa diam saja,“ tanya Ben Bao.»(rel)