Maumere, gardaflores.com – Selama kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih di Kabupaten Sikka dari 24 Juni – 24 Juli, Pantarlih mendapat sedikitnya 10 saran perbaikan dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwacam). Saran perbaikan paling banyak diberikan kepada Pantarlih di Kecamatan Talibura.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka yang membidangi Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga), Muhajir Latif mengatakan hal itu saat ditemui di Kantor Bawaslu Sikka, Senin (29/7/2024).
Dia mengatakan, dari 10 saran perbaikan itu, 9 saran diberikan untuk Pantarlih di Kecamatan Talibura. Sementara 1 saran lainnya diberikan untuk Pantarlih di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur.

Muhajir mengatakan, dari 9 kesalahan di Talibura itu, 6 diantaranya karena pantarlih mencoklit pemilih di desa lain, tidak sesuai alamat di Kartu Keluarga maupun KTP. 1 kasus karena Pantarlih melakukan coklit di kantor desa dan tidak menempelkan stiker di rumah pemilih yang bersangkutan. 1 kasus lagi, karena ada perbedaan tanggal pencoklitan dan tanggal pada stiker.
Selain itu, masih ada 1 kasus di Desa Waipaar. Ada 4 pemilih yang memenuhi syarat, tidak dicoklit oleh Pantarlih. Saran perbaikan untuk 4 pemilih ini, nama mereka dimasukan dalam daftar pemilih pada saat penetapan DPS.
Sementara kesalahan pantarlih di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, karena Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung, tetapi menggunakan aplikasi.
“Panwascam sudah menyampaikan saran perbaikan agar dicoklit secara langsung,” ujar Muhajir.»(fer)