Connect with us

POLITIK

Ketua DPRD Sikka: Tidak Ada Alasan Pemerintah Merumahkan ASN PPPK

“Kalau undang-undang merugikan banyak PPPK, bukan PPPK yang dirumahkan. Undang-undangnya yang harus direvisi.”

Published

on

Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan itu disampaikan Stefanus menyusul kekhawatiran adanya kebijakan pengurangan pegawai di daerah yang dikaitkan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Menurut dia, perekrutan tenaga PPPK sebelumnya telah melalui proses kajian dan pemetaan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan merumahkan mereka justru akan menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Perekrutan ASN PPPK itu melalui proses pemetaan kebutuhan. Mereka direkrut untuk mengisi tenaga yang membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Stefanus di Maumere, Kamis (12/3/2026).

Stef, sapaan akrabnya, menilai kebijakan pemerintah membuka formasi PPPK sebenarnya merupakan langkah positif karena memberikan kepastian status bagi tenaga yang selama ini bekerja untuk negara.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berakhir dengan keputusan merumahkan pegawai hanya karena tekanan fiskal daerah.

Kerusakan Jalan dan Jembatan hingga Drainase Disorot dalam Pemandangan DPRD atas LKPJ Bupati Sikka

Ia menyinggung dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dinilai berpotensi memengaruhi struktur belanja daerah.

Meski demikian, Stefanus menegaskan regulasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan kontrak kerja ASN PPPK.

“Menurut saya, undang-undang itu tidak boleh membuat para pengabdi negara ini harus dirumahkan,” tegasnya.

Ia bahkan menilai, jika pemerintah sampai merumahkan PPPK, hal itu menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan kebutuhan pegawai sejak awal.

“Kalau mereka dirumahkan, berarti penerimaan ASN itu tidak melalui kajian yang matang. Karena kalau mereka dihentikan, pasti ada sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak berjalan,” ujarnya.

Menurut Stefanus, keberadaan PPPK merupakan bagian dari sistem pendukung pelayanan publik. Jika tenaga tersebut dikurangi secara drastis, maka pelayanan kepada masyarakat berpotensi terganggu.

Karena itu, DPRD Sikka mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran dengan menghitung secara cermat seluruh sumber pendapatan daerah.

“Baik dari dana transfer, PAD maupun pendapatan sah lainnya harus dihitung kembali agar bisa disesuaikan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK,” katanya.

Ia menegaskan DPRD berpandangan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Bagi DPRD, kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Undang-undang tidak boleh membuat orang kehilangan kesempatan untuk hidup lebih layak,” ujar Stefanus.

Fraksi Demokrat DPRD Sikka Kritik Tajam LKPJ Bupati 2025, Soroti Ketimpangan Ekonomi hingga Kinerja Birokrasi

Ia bahkan menilai jika sebuah regulasi justru merugikan masyarakat, maka regulasi tersebut yang harus diperbaiki.

“Kalau undang-undang merugikan banyak PPPK, bukan PPPK yang dirumahkan. Undang-undangnya yang harus direvisi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengakui jumlah pegawai di lingkungan Pemda Sikka saat ini cukup besar.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki sekitar 4.000 pegawai, yang terdiri dari lebih dari 3.000 ASN PPPK serta 727 pegawai paruh waktu.

Simon menilai jika kebijakan pengurangan pegawai benar-benar diterapkan, maka dampaknya bisa sangat luas bagi masyarakat.

“Konsekuensinya bisa sangat besar, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga munculnya demonstrasi dan protes dari warga,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah saat ini tengah mengkaji berbagai opsi agar kebijakan tersebut tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.

“Kami sedang memikirkan solusi alternatif agar tidak terjadi PHK secara langsung dan merugikan masyarakat,” kata Simon.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: DPRD Sikka Kritik Keras LKPJ 2025: Kinerja OPD Gagal Capai Target, Proyek Kesehatan hingga RSUD TC Hillers Disorot - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Ketua DPRD Sikka Bantah DPRD Hambat Pilkades, Sebut Perbedaan Sikap Terjadi di Internal Pemkab

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Pemkab Sikka dan DPRD pada akhirnya mengambil keputusan yang sama.

Published

on

Stefanus menegaskan DPRD sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, penundaan dipilih untuk menghindari potensi persoalan hukum mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian dengan perubahan regulasi nasional. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, membantah anggapan bahwa penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga 2027 dipicu oleh perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka. Menurutnya, keputusan menunda Pilkades merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat resmi, sedangkan perbedaan pendapat justru muncul di lingkungan internal pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Stefanus menanggapi keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, yang sebelumnya menyebut terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

“Jangan sampai publik mendapat kesan DPRD yang menghambat Pilkades. Dalam rapat bersama pemerintah, justru pemerintah menyatakan sepakat menunda pelaksanaannya,” kata Stefanus kepada wartawan di Maumere, Jumat (31/7/2026) dini hari.

Ia menjelaskan rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Badan Perencanaan, Asisten I, serta sejumlah pejabat terkait. Menurutnya, di tengah pembahasan pemerintah bahkan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Bupati Sikka sebelum akhirnya menyampaikan sikap resmi.

“Hasil konsultasi itu disampaikan dalam rapat, yaitu pemerintah sepakat Pilkades ditunda. Karena itu saya heran jika sekarang muncul pernyataan seolah DPRD berbeda sikap dengan pemerintah,” ujarnya.

Pilkades 132 Desa di Sikka Ditunda hingga 2027, DPRD dan Pemkab Berbeda Tafsir Dasar Hukumnya

Stefanus menegaskan DPRD sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, penundaan dipilih untuk menghindari potensi persoalan hukum mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian dengan perubahan regulasi nasional.

Ia juga menilai pandangan yang disampaikan Kepala Bagian Hukum seharusnya lebih dahulu dikoordinasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka sebelum disampaikan kepada publik.

“Kalau memang ada pandangan berbeda, seharusnya diselaraskan terlebih dahulu di internal pemerintah. Jangan sampai muncul kesan seolah DPRD menjadi pihak yang menghambat proses Pilkades,” katanya.

Menurut Stefanus, apabila pemerintah yang hadir dalam rapat telah menyatakan sepakat menunda Pilkades, maka pernyataan yang berbeda setelah rapat justru menunjukkan adanya ketidaksamaan sikap di lingkungan pemerintah sendiri.

Selain menanggapi persoalan dasar hukum, Stefanus juga menyoroti langkah pemerintah yang telah mengirim surat kepada desa-desa terkait pembentukan panitia Pilkades sebelum pembahasan bersama DPRD selesai.

Pilkades Di Sikka 2026, 132 Desa Masuk Agenda Pemilihan

Ia menduga langkah tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dorongan agar Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun ini. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan Stefanus dan tidak disertai bukti yang dipaparkan kepada media.

Ketua DPRD itu juga mengkritik pernyataan Bupati Sikka yang menyebut terdapat penjabat kepala desa yang tidak disiplin. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran oleh individu tertentu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh penjabat kepala desa di Kabupaten Sikka.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Pilkades serentak melalui ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 186. Meski demikian, Yosef juga mengakui sedikitnya enam ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 masih perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD pada akhirnya mengambil keputusan yang sama, yakni menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Peraturan Daerah. Keputusan itu berdampak pada 132 desa di Kabupaten Sikka yang harus menunggu lebih lama untuk memilih kepala desa definitif.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pilkades 132 Desa di Sikka Ditunda hingga 2027, DPRD dan Pemkab Berbeda Tafsir Dasar Hukumnya

Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD memilih menunda Pilkades serentak hingga 2027.

Published

on

"Kalau Pilkades tetap dilaksanakan, aturan mana yang akan menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan perda? Itu yang harus dipastikan lebih dulu," kata Sumandi, Kamis (30/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 132 desa di Kabupaten Sikka dipastikan tidak digelar pada 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD sepakat menundanya hingga 2027. Meski mencapai kesimpulan yang sama, kedua pihak masih berbeda pandangan mengenai landasan hukum yang menjadi dasar penundaan tersebut.

Bagi DPRD Kabupaten Sikka, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 merupakan prasyarat sebelum Pilkades dapat dilaksanakan. Sebaliknya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum yang memadai untuk menyelenggarakan Pilkades, meskipun sejumlah ketentuan dalam perda belum disesuaikan.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, mengatakan lembaganya sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Namun, pembahasan bersama pemerintah menemukan adanya ketidaksinkronan antara Perda Nomor 6 Tahun 2019 dengan ketentuan terbaru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Menurutnya, perbedaan tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum penyelenggaraan Pilkades.

HKN ke-62 Jadi Momentum Perluas Layanan Kesehatan hingga Pelosok, Dinkes Sikka Dorong Transformasi Pelayanan

“Kalau Pilkades tetap dilaksanakan, aturan mana yang akan menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan perda? Itu yang harus dipastikan lebih dulu,” kata Sumandi, Kamis (30/7/2026).

Ia mencontohkan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai salah satu ketentuan yang belum diakomodasi dalam perda yang berlaku.

Atas dasar itu, DPRD menilai pemerintah daerah perlu lebih dahulu menyesuaikan seluruh regulasi daerah agar penyelenggaraan Pilkades memiliki kepastian hukum dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

Pandangan berbeda disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong. Menurutnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 telah mengatur secara jelas pelaksanaan Pilkades serentak pertama setelah perubahan Undang-Undang Desa sehingga dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan.

Ia merujuk Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan peralihan serta Pasal 38 yang mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak empat kali dalam delapan tahun.

“Pasal 186 merupakan aturan peralihan yang memberikan dasar pelaksanaan Pilkades serentak berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujarnya.

Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit

Meski demikian, Yosef mengakui terdapat sedikitnya enam ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang memang perlu disesuaikan dengan perubahan regulasi nasional.

Perbedaan penafsiran tersebut pada akhirnya tidak mengubah sikap kedua lembaga. Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD memilih menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Perda agar seluruh regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Keputusan itu berdampak langsung terhadap 132 desa di Kabupaten Sikka yang sebelumnya diproyeksikan mengikuti Pilkades dalam waktu dekat. Hingga regulasi daerah selesai diperbarui, pemerintahan desa tetap dijalankan oleh kepala desa yang masa jabatannya masih berlaku maupun penjabat kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini perhatian tertuju pada kecepatan penyelesaian revisi Perda. Semakin lama pembahasannya berlangsung, semakin panjang pula masa tunggu masyarakat di 132 desa untuk memilih kepala desa definitif melalui Pilkades serentak.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit

“Pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.”

Published

on

Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin (27/7/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, digeser dari jabatan yang diembannya menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi yang dilaksanakan berdasarkan sistem merit, bukan pertimbangan subjektif.

Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin (27/7/2026).

Perubahan pada jabatan Sekda menjadi perhatian karena posisi tersebut merupakan jabatan karier tertinggi dalam birokrasi pemerintah kabupaten yang berperan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dan memastikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah berjalan efektif.

Menanggapi perhatian publik atas mutasi tersebut, Bupati menjelaskan proses pengambilan keputusan telah melalui mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam manajemen aparatur sipil negara.

Menurutnya, Tim Evaluasi Kinerja terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap pejabat pimpinan tinggi secara objektif. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sikka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2026.

“Seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, yaitu kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi,” kata Bupati.

HKN ke-62 Jadi Momentum Perluas Layanan Kesehatan hingga Pelosok, Dinkes Sikka Dorong Transformasi Pelayanan

Ia menjelaskan evaluasi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi. Regulasi itu mengatur evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan dalam periode tertentu untuk menilai kesesuaian kompetensi dan kinerjanya dengan kebutuhan organisasi.

Bupati menegaskan pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

Dalam pelantikan tersebut, Adrianus Firminus Parera dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Adrianus selama menjabat Sekretaris Daerah dan berharap pengalaman yang dimilikinya tetap dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui jabatan yang baru.

Selain menjelaskan dasar mutasi, Bupati mengingatkan aparatur sipil negara agar memandang rotasi jabatan sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan organisasi, bukan sebagai bentuk penghargaan ataupun sanksi.

Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Mutasi pejabat pimpinan tinggi tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sikka melalui mekanisme evaluasi kinerja dan penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam kebijakan manajemen ASN.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending