Connect with us

POLITIK

Ketua DPRD Sikka: Tidak Ada Alasan Pemerintah Merumahkan ASN PPPK

“Kalau undang-undang merugikan banyak PPPK, bukan PPPK yang dirumahkan. Undang-undangnya yang harus direvisi.”

Published

on

Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan itu disampaikan Stefanus menyusul kekhawatiran adanya kebijakan pengurangan pegawai di daerah yang dikaitkan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Menurut dia, perekrutan tenaga PPPK sebelumnya telah melalui proses kajian dan pemetaan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan merumahkan mereka justru akan menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Perekrutan ASN PPPK itu melalui proses pemetaan kebutuhan. Mereka direkrut untuk mengisi tenaga yang membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Stefanus di Maumere, Kamis (12/3/2026).

Stef, sapaan akrabnya, menilai kebijakan pemerintah membuka formasi PPPK sebenarnya merupakan langkah positif karena memberikan kepastian status bagi tenaga yang selama ini bekerja untuk negara.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berakhir dengan keputusan merumahkan pegawai hanya karena tekanan fiskal daerah.

Kerusakan Jalan dan Jembatan hingga Drainase Disorot dalam Pemandangan DPRD atas LKPJ Bupati Sikka

Ia menyinggung dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dinilai berpotensi memengaruhi struktur belanja daerah.

Meski demikian, Stefanus menegaskan regulasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan kontrak kerja ASN PPPK.

“Menurut saya, undang-undang itu tidak boleh membuat para pengabdi negara ini harus dirumahkan,” tegasnya.

Ia bahkan menilai, jika pemerintah sampai merumahkan PPPK, hal itu menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan kebutuhan pegawai sejak awal.

“Kalau mereka dirumahkan, berarti penerimaan ASN itu tidak melalui kajian yang matang. Karena kalau mereka dihentikan, pasti ada sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak berjalan,” ujarnya.

Menurut Stefanus, keberadaan PPPK merupakan bagian dari sistem pendukung pelayanan publik. Jika tenaga tersebut dikurangi secara drastis, maka pelayanan kepada masyarakat berpotensi terganggu.

Karena itu, DPRD Sikka mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran dengan menghitung secara cermat seluruh sumber pendapatan daerah.

“Baik dari dana transfer, PAD maupun pendapatan sah lainnya harus dihitung kembali agar bisa disesuaikan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK,” katanya.

Ia menegaskan DPRD berpandangan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Bagi DPRD, kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Undang-undang tidak boleh membuat orang kehilangan kesempatan untuk hidup lebih layak,” ujar Stefanus.

Fraksi Demokrat DPRD Sikka Kritik Tajam LKPJ Bupati 2025, Soroti Ketimpangan Ekonomi hingga Kinerja Birokrasi

Ia bahkan menilai jika sebuah regulasi justru merugikan masyarakat, maka regulasi tersebut yang harus diperbaiki.

“Kalau undang-undang merugikan banyak PPPK, bukan PPPK yang dirumahkan. Undang-undangnya yang harus direvisi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengakui jumlah pegawai di lingkungan Pemda Sikka saat ini cukup besar.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki sekitar 4.000 pegawai, yang terdiri dari lebih dari 3.000 ASN PPPK serta 727 pegawai paruh waktu.

Simon menilai jika kebijakan pengurangan pegawai benar-benar diterapkan, maka dampaknya bisa sangat luas bagi masyarakat.

“Konsekuensinya bisa sangat besar, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga munculnya demonstrasi dan protes dari warga,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah saat ini tengah mengkaji berbagai opsi agar kebijakan tersebut tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.

“Kami sedang memikirkan solusi alternatif agar tidak terjadi PHK secara langsung dan merugikan masyarakat,” kata Simon.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: DPRD Sikka Kritik Keras LKPJ 2025: Kinerja OPD Gagal Capai Target, Proyek Kesehatan hingga RSUD TC Hillers Disorot - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

PKB Umumkan Lima Kandidat Ketua DPC Ngada, Seleksi Lanjut ke Tahap UKK

Tahapan berikutnya adalah Uji Kelayakan dan Kepatutan.

Published

on

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Timur resmi mengumumkan lima nama kandidat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Ngada 2026–2031. Lima nama yang masuk dalam daftar kandidat yakni Bernadinus Dhey Ngebu, Yosef Filius David Djawa, Richardus Bhara, Fromensius Lolo Kisa, dan Angela Mercy Piwung. FOTO: GARDAFLORES/AGUSTO

NGADA, GardaFlores — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Timur resmi mengumumkan lima nama kandidat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Ngada untuk masa bakti 2026–2031. Kelima kandidat selanjutnya akan mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat DPW PKB NTT Nomor 1577/DPW-29/01/IV/2026 tertanggal Kupang, 27 April 2026. Dalam surat itu, DPC PKB Ngada diminta menyampaikan nama-nama kandidat kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi organisasi.

Lima nama yang masuk dalam daftar kandidat yakni Bernadinus Dhey Ngebu, Yosef Filius David Djawa, Richardus Bhara, Fromensius Lolo Kisa, dan Angela Mercy Piwung.

Tahapan berikutnya adalah Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk menentukan figur yang dinilai layak memimpin DPC PKB Ngada lima tahun ke depan. Hingga saat ini, jadwal pelaksanaan UKK belum dicantumkan dalam surat resmi tersebut.

Proses penjaringan calon ketua ini menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Cabang (Muscab) terpadu PKB yang melibatkan tiga kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, dan Ngada.

Administrasi sebagai Fondasi Demokrasi Elektoral, Catatan Kritis atas Pemutakhiran Data Partai Politik

Rangkaian Muscab telah dimulai sejak Sabtu (25/4/2026) di Aula Patronat MBC, Bajawa, Kabupaten Ngada.

Sementara itu, salah satu kandidat, Bernadinus Dhey Ngebu, mengimbau media turut menyampaikan informasi tahapan Muscab kepada masyarakat.

“Diharapkan teman-teman media menginformasikan tahapan Muscab PKB Ngada. Tahapan ini merupakan uji publik serta menyampaikan substansi surat resmi dari DPW agar masyarakat mengetahui,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

PKB dijadwalkan melanjutkan proses seleksi melalui UKK sebelum menetapkan Ketua DPC PKB Ngada periode 2026–2031.»(gus)

Continue Reading

POLITIK

Pedagang Geliting Direlokasi ke Pasar Wairkoja, Jalan Waipare Mulai Ditertibkan

“Bahu jalan, trotoar, dan ruang publik bukan tempat berjualan.”

Published

on

Simon Subandi Supriadi: “Pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat berdagang. Justru pemerintah menyiapkan tempat yang semestinya untuk masyarakat berdagang di sana agar tidak mengganggu fasilitas umum lain.” FOTO; GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Waipare dan kawasan eks Pasar Geliting, Kecamatan Kewapante, mulai direlokasi ke Pasar Wairkoja, Senin (27/4/2026), seiring penertiban lokasi berjualan yang dinilai melanggar aturan penggunaan bahu jalan dan ruang publik.

Penertiban dimulai sejak pukul 05.30 WITA di jalur trans Maumere–Larantuka, tepatnya di kawasan Waipare dan eks Pasar Geliting. Operasi dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, dengan melibatkan personel Satpol PP, TNI, dan Polri.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1, khususnya larangan berjualan di bahu jalan, trotoar, dan ruang publik.

“Bahu jalan, trotoar, dan ruang publik bukan tempat berjualan. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi yang layak,” katanya.

Penataan Eks Pasar Geliting: Pemerintah Siapkan Relokasi

Menurut Simon, penataan itu bukan untuk melarang masyarakat berdagang, tetapi memindahkan aktivitas ekonomi ke lokasi resmi agar tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

“Pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat berdagang. Justru pemerintah menyiapkan tempat yang semestinya untuk masyarakat berdagang di sana agar tidak mengganggu fasilitas umum lain,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan pedagang di bahu jalan, terutama yang menjual komoditas basah seperti sayur dan ikan, selama ini memicu kemacetan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Pasar Wairkoja, lanjut dia, telah disiapkan sebagai lokasi resmi agar aktivitas jual beli berlangsung lebih tertib, aman, dan higienis.

Wabup Sikka Instruksikan ASN Tertibkan Pasar Ilegal hingga Genjot PAD saat Apel Pagi

Simon juga meminta pedagang bekerja sama selama proses relokasi berlangsung.

“Dengan relokasi ini, diharapkan kota menjadi lebih rapi, lalu lintas lancar, dan lingkungan pasar lebih bersih serta nyaman bagi penjual dan pembeli,” katanya.

Penertiban di kawasan eks Pasar Geliting akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan. Petugas juga akan mengambil tindakan apabila masih ditemukan pedagang berjualan di lokasi terlarang.

Sementara itu, penataan pedagang di Jalan Bengkunis Wuring, dekat eks Pasar Wuring, telah selesai. Namun kawasan tersebut tetap diawasi untuk mencegah pedagang kembali menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

GMNI Sikka Desak Kejari Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Perumda Wair Pu’an ke Penyidikan

“Proses yang berlarut tanpa kepastian hukum bukan lagi sekadar kelalaian administratif.”

Published

on

Dalam aksi di Kantor Kejari Sikka, Senin (27/4/2026), GMNI menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wair Pu’an ke tahap penyidikan. Desakan itu disampaikan saat aksi damai di Kantor Kejari Sikka, Senin (27/4/2026), menyusul belum adanya kepastian hukum atas perkara yang disebut bergulir sejak 2021.

Aksi tersebut juga diikuti elemen masyarakat yang menyoroti penanganan dugaan penyimpangan proyek pipanisasi air minum perkotaan senilai Rp6,75 miliar.

Ketua GMNI Cabang Sikka Wilfridus Iko mengatakan proses hukum yang masih berada pada tahap penyelidikan selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum.

“Proses yang berlarut tanpa kepastian hukum bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi patut diduga sebagai bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan publik,” kata Iko.

Direktur PDAM Wairpuan Kabupaten Sikka Bantah Isu Dugaan Korupsi

Menurut GMNI, sejumlah isu yang berkembang di masyarakat meliputi dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, material seperti pipa dan meter air yang disebut terbengkalai, dugaan pengadaan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), persoalan hak karyawan, serta dugaan penyimpangan dana.

GMNI menilai fakta-fakta tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan agar seluruh rangkaian perkara dapat dibuktikan secara hukum.

GMNI meminta kejaksaan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik, serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan independen. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Dalam tuntutannya, GMNI meminta kejaksaan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik, serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan independen.

Aksi Sempat Diwarnai Ketegangan

Aksi di depan Kantor Kejari Sikka sempat berlangsung tegang ketika massa berupaya masuk ke area kantor untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Aparat keamanan menutup pintu masuk dan menahan massa di luar pagar, sehingga terjadi adu argumen sebelum situasi kembali kondusif.

Setelah negosiasi, perwakilan mahasiswa akhirnya diperkenankan masuk untuk beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sikka.

Perumda Wair Pu’an Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejari Sikka

Namun dalam pertemuan tersebut, massa tidak bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Senin pekan depan.

Kejari Bantah Tuduhan Aliran Dana

Dalam orasi, sebagian massa juga menyinggung dugaan adanya aliran dana bulanan sebesar Rp40 juta dari Perumda Wair Pu’an kepada pihak kejaksaan. Tuduhan tersebut dibantah Kejaksaan Negeri Sikka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie menegaskan pihaknya tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan.

“Terkait itu, saya jamin kami tidak pernah menerima fee. Saya pastikan informasi Rp40 juta per bulan itu tidak benar,” kata Okky.

Ia menjelaskan, memang terdapat kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sikka dengan Pemerintah Daerah, termasuk Perumda Wair Pu’an, namun sebatas pendampingan hukum terhadap institusi pemerintah.

Desak Transparansi dan Langkah Lanjut

GMNI menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Organisasi itu juga membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Massa aksi menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Hingga Senin (27/4/2026), Kejaksaan Negeri Sikka belum menyampaikan status baru perkara dimaksud. Audiensi lanjutan antara GMNI dan pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending