Maumere, GardaFlores—Yoseph Jumaldi (53), warga Desa Habi, dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang remaja putri, OAM (18). Perbuatan tercela itu dilakukan secara berulang selama 8 tahun, sejak korban masih duduk di bangku SD.
Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban, PPr (56), pada Kamis, (2/1/2025) pukul 12.58 Wita di SPKT Polres Sikka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Jumaldi diduga telah melakukan tindakan persetubuhan ini sejak tahun 2016, saat OAM masih dibawah umur. Perbuatan tercela itu dilakukan secara berulang hingga Februari 2024.
Baca juga:
Dandim 1603 Sikka Tinjau Lokasi Bencana di Talibura
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, menjelaskan perbuatan tersebut terjadi secara berulang-ulang di rumah Jumaldi, dimulai ketika OAM masih berstatus sebagai murid kelas 5 SD.
Dua saksi yang mengetahui peristiwa ini adalah KG (20), seorang mahasiswa, dan MN (32), seorang ibu rumah tangga, yang juga berasal dari desa yang sama.
Dugaan kejahatan ini terungkap pada Februari 2024, saat Jumaldi kembali melakukan tindakan serupa terhadap korban.
Baca juga:
Tanah Longsor dan Jembatan Nyaris Putus Akibat Curah Hujan Tinggi di Talibura
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/Polres Sikka, Polda NTT, dan juga meminta visum medis untuk korban.
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwenang untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku.»
(rel)