Connect with us

HUKRIM

John Bala Laporkan Tiga Akun Facebook ke Polres Sikka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Published

on

Maumere, GardaFlores – Advokat dan aktivis hak asasi manusia, Anton Yohanis Bala, SH, alias John Bala melaporkan tiga akun Facebook ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik. John Bala melaporkan akun Papo Belang, Yustina Yusmiani, dan Sensilius.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 19 Juni 2025. Ketiga akun tersebut diduga menyebarkan komentar-komentar bernada fitnah dan menyerang pribadi John Bala di kolom komentar unggahan akun Facebook miliknya.

Baca juga:
Merasa Dirugikan Secara Moral dan Materiil, Karolina Adukan Tunangannya Ke Mabes Polri

Dalam laporannya, John Bala memaparkan dua peristiwa utama yang menjadi dasar laporan. Pertama, pada Minggu, 15 Juni 2025, ia mengunggah status di akun Facebook pribadinya. Unggahan tersebut direspons akun Papo Belang dengan komentar yang menyudutkan dan menyebutkan tuduhan tak berdasar terkait kehidupan pribadi John Bala.

Komentar tersebut ditanggapi akun Simone Welano yang menilai komentar itu tidak relevan dan bernada menyerang. Namun Papo Belang membalas dengan pernyataan yang lebih keras, menyebut Anton “lebih biadab dari binatang jalang”. Tak lama, akun Sensilius menimpali dengan kalimat “Manusia biadab bisa menjadi pejuang HAM?”

Baca juga:
Pemkab Sikka Tetapkan Status Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Peristiwa kedua terjadi sehari setelahnya, Senin, 16 Juni 2025. John Bala mengunggah sebuah video Reels, yang kembali direspons dengan komentar bernada tuduhan oleh akun Papo Belang. Dalam komentarnya, ia menuding John Bala bermoral rendah dan menyamakan perbuatannya dengan “pagar makan tanaman”.

Akun Yustina Yusmiani turut memberikan komentar serius dengan menuding John Bala melakukan pelecehan seksual, bahkan mengaitkan tuduhan tersebut dengan institusi Gereja. Komentar itu direspons kembali oleh akun Sensilius yang menyatakan bahwa John Bala adalah “manusia biadab” dan mendukung Yustina untuk “tidak tinggal diam”.

Dugaan Motif Balas Dendam Terkait Konflik Agraria

John Bala menduga komentar-komentar tersebut tidak muncul secara spontan, melainkan dilatarbelakangi oleh konflik agraria yang selama ini ia dampingi. Ia menyebut para pelaku berasal dari kelompok yang berseberangan dengannya dalam konflik antara masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut melawan PT Krisrama milik Keuskupan Maumere.

“Setiap kali saya memposting sesuatu, selalu saja muncul komentar yang tidak sesuai isi, tapi menyerang pribadi saya. Ini jelas fitnah keji,” katanya.

Baca juga:
Kapolres Sikka Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dinas Polisi Sub Sektor Palue

John Bala menilai tindakan para terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam: Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Atas dasar itu, John Bala meminta kepada Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut. Ia juga meminta Polres Sikka untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang relevan,  mengumpulkan dan menganalisis bukti digital berupa unggahan dan komentar di media social serta  menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara dan pejuang HAM, saya percaya pada jalur hukum untuk melindungi kehormatan dan nama baik saya,” tegasnya.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Tersangka TPPO Maumere Diminta Ajukan Permohonan Maaf, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pengakuan di Luar Sidang

Domi Tukan: Dorongan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan pengakuan di luar mekanisme persidangan.

Published

on

Tim kuasa hukum YCGW—Ria Tukan, Vitalis Badar, Rio Lameng, Alfons Hilarius Ase, dan Domi Tukan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Tersangka berinisial YCGW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait operasional Eltras Pub & Karaoke, Maumere, disebut mendapat dorongan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada 13 pemandu lagu (LC) dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dengan tujuan memperoleh keringanan hukuman.

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum YCGW—Ria Tukan, Vitalis Badar, Rio Lameng, Alfons Hilarius Ase, dan Domi Tukan—dalam keterangan kepada media, Kamis (9/4/2026).

Kuasa hukum Alfons Ase menjelaskan, dorongan tersebut diketahui kliennya melalui pihak keluarga, yang menyebut adanya anjuran agar YCGW menyampaikan permohonan maaf kepada para LC dan TRUK-F. Permohonan itu dikaitkan dengan peluang pertimbangan keringanan dalam proses hukum yang berjalan.

Menurut Alfons, kliennya sempat mempertanyakan implikasi dari langkah tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa permohonan maaf tidak berkaitan dengan pembebasan, melainkan sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman.

Polres Sikka Tetapkan 2 Tersangka TPPO Eltras Bar Maumere, Publik Desak Pengusutan Jaringan dan Transparansi Total

Namun, YCGW menolak langkah tersebut dengan alasan tidak mengakui tuduhan TPPO maupun kesalahan terhadap pihak TRUK-F. Ia juga mempertanyakan dampaknya terhadap laporan dugaan fitnah yang sebelumnya diajukan terhadap salah satu LC bernama Novi.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya diminta membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk rekaman video menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut disebut akan digunakan keluarga untuk disampaikan dalam konferensi pers melalui media sosial.

Selain itu, keluarga klien disebut diminta mendatangi pihak TRUK-F untuk memastikan keberadaan dokumen permohonan maaf.

Anggota tim kuasa hukum, Domi Tukan, menilai dorongan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan pengakuan di luar mekanisme persidangan.

9 Pekerja Eltras Tolak Temui KDM, Dua Sedang Hamil; Polemik Kasbon dan Dugaan TPPO Menguat

Ia menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim di pengadilan. Domi juga mempertanyakan relevansi permohonan maaf kepada TRUK-F, mengingat organisasi tersebut merupakan pelapor awal dalam perkara ini di Polres Sikka.

Menurutnya, pengakuan dari tersangka merupakan salah satu alat bukti dalam hukum pidana. Karena itu, ia menilai perlu kejelasan mengenai pihak yang menginisiasi dorongan tersebut.

Dalam praktik peradilan pidana, sikap kooperatif, termasuk permohonan maaf, dapat menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam putusan hakim. Namun, aspek tersebut tidak menggantikan pembuktian unsur pidana yang harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak TRUK-F belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan belum memperoleh respons. Proses penanganan perkara dugaan TPPO ini masih berlangsung di Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka: Autopsi dan Pemeriksaan Psikiater Disorot di Tengah Penyidikan Tiga Tersangka

“Tes DNA dari sampel korban adalah kunci untuk memastikan pelaku secara objektif.”

Published

on

“Ini kejahatan serius. Tanpa pendekatan ilmiah yang ketat, kebenaran bisa meleset,” kata dr. Fransiskus Xaverius Lameng, Kamis (9/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Desakan pelaksanaan autopsi menyeluruh dan pemeriksaan psikiater terhadap tersangka di bawah umur mengemuka dalam penanganan kasus kematian STN (14), siswi SMP MBC asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Hingga kini, Polres Sikka telah menetapkan tiga tersangka, yakni FRG (16), VS (67), dan SG (47).

Kasus ini ditangani sebagai dugaan pembunuhan disertai kekerasan seksual, dengan FRG yang masih berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai dari FRG, kemudian berkembang dengan penetapan VS dan SG. Penyidik juga telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Rubit pada awal April 2026.

Rekonstruksi melibatkan 50 adegan untuk menggambarkan rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan kekerasan terhadap korban hingga penyembunyian jenazah di area kali. Dalam rekonstruksi tersebut, turut diperagakan dugaan peran SG yang disebut membantu FRG melarikan diri ke Kabupaten Ende setelah kejadian.

Sejumlah pihak menilai autopsi menyeluruh (visum dalam) diperlukan untuk memastikan penyebab kematian dan menguatkan dugaan kekerasan seksual. Selain itu, pemeriksaan DNA dinilai penting untuk pembuktian ilmiah terkait identitas pelaku.

Dokter di Kabupaten Sikka, dr. Fransiskus Xaverius Lameng, menegaskan bahwa pendekatan ilmiah menjadi kunci dalam penanganan perkara.

“Ini kejahatan serius. Tanpa pendekatan ilmiah yang ketat, kebenaran bisa meleset,” kata Fransiskus, Kamis (9/4/2026).

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan

“Visum luar saja tidak cukup. Autopsi diperlukan agar penyebab kematian dan dugaan kekerasan seksual terungkap secara komprehensif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya uji DNA sebagai alat bukti objektif.

“Tes DNA dari sampel korban adalah kunci untuk memastikan pelaku secara objektif,” katanya.

Di sisi lain, tersangka FRG yang masih berusia di bawah umur dinilai perlu menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis untuk memastikan kondisi mentalnya dalam kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

Pada 5 Maret 2026, organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di Maumere. Mereka mendesak kepolisian membuka seluruh fakta kasus secara transparan dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kuasa hukum keluarga korban juga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang disusun penyidik, termasuk kemungkinan pelaku lebih dari satu orang.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan tiga tersangka telah ditetapkan dan rekonstruksi telah dilakukan. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk pelimpahan ke kejaksaan.

Polres Sikka belum merinci pelaksanaan autopsi menyeluruh, uji DNA, maupun rencana pemeriksaan psikiater terhadap tersangka anak. Proses penyidikan masih dalam pengembangan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

137 Personel Polres Ende Ikuti Pelatihan Kesehatan Mental, Polda NTT Siapkan Layanan Terapi Internal

“Beban kerja tinggi dan masalah pribadi atau trauma masa lalu sering tidak terlihat, tetapi berdampak serius.”

Published

on

Sebagai tindak lanjut, Polda NTT memperkenalkan program “Rumah Bahagia”, berupa layanan konsultasi dan terapi psikologis bagi anggota yang dapat diakses melalui telepon dan media sosial. FOTO: GARDAFLORES/ELTON

ENDE, GardaFlores – Sebanyak 137 personel kepolisian dan Bhayangkari di Polres Ende, Kabupaten Ende, mengikuti pelatihan Ultimate Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT), Rabu (8/4/2026), sebagai bagian dari penguatan kesehatan mental dalam mendukung pelayanan publik.

Pelatihan yang berlangsung pukul 11.20 WITA itu merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Rudi Darmoko, yang menekankan pentingnya stabilitas psikologis anggota di tengah beban tugas kepolisian.

Dalam arahannya, Kapolda menyatakan bahwa tekanan kerja dan persoalan pribadi kerap menjadi faktor yang tidak terlihat namun berpengaruh terhadap perilaku dan kualitas pelayanan anggota di lapangan.

“Beban kerja tinggi dan masalah pribadi atau trauma masa lalu sering tidak terlihat, tetapi berdampak serius. Jika tidak ditangani, bisa memicu emosi tidak terkontrol, depresi, bahkan konflik dalam rumah tangga,” ujar Rudi Darmoko.

Menurut dia, kesehatan mental menjadi salah satu prasyarat dalam menjaga profesionalisme anggota Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang responsif dan humanis kepada masyarakat. Metode USEFT diperkenalkan sebagai teknik pengelolaan emosi yang dapat diterapkan secara mandiri maupun dengan pendampingan.

Kapolda NTT Tinjau Layanan 110 dan SPKT di Ende, Tekankan Standar Pelayanan Humanis

Kapolres Ende, Yudhi Franata, menyampaikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya saat ini dalam kategori kondusif. Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Meski demikian, penguatan kapasitas internal, termasuk aspek kesehatan mental, dinilai tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi kinerja personel dalam menghadapi dinamika tugas.

Sebagai tindak lanjut, Polda NTT memperkenalkan program “Rumah Bahagia”, berupa layanan konsultasi dan terapi psikologis bagi anggota yang dapat diakses melalui telepon dan media sosial. Program ini ditujukan untuk memperluas akses layanan kesehatan mental di lingkungan internal Polri.

Kapolda juga mendorong setiap satuan kewilayahan memiliki minimal satu terapis bersertifikat guna mempercepat penanganan persoalan psikologis di tingkat operasional.

Selain pelatihan, rangkaian kunjungan kerja turut diisi dengan peresmian sumur bor di Kelurahan Rukun Lima dan Markas Komando Satuan Polisi Air dan Udara (Mako Satpolairud) Polres Ende.

Hingga kegiatan berakhir, pelatihan USEFT telah dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan kapasitas personel. Polda NTT menyatakan akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap implementasi program kesehatan mental di tingkat satuan wilayah.»(elt)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending