OPINI
Merasa Paling Benar Tapi Tidak Nyaman dengan Narasi Kami!
Oleh Anton Yohanis Bala
Pengacara Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
Tanggapan Terhadap Opini Marianus Gaharpung;
Saya Suka. Merasa paling benar, tapi tidak nyaman dengan narasi kami.
Senior Marianus jangan terlalu kecewa dan baper kalau kami tidak merespon anjuran-anjurannya. Demikian, kami bertahan pada pilihan strategi dan cara yang kami yakini itu tidak sama dengan tidak paham hukum.
Sempit sekali ruang jelajah-nya sehingga hanya paham litigasi sebagai cara satu-satunya dalam menyelesaikan masalah.
Bertahun-tahun kami mengedepankan dialog karena kami menghormati dengan siapa kami berhadapan. Namun, semuanya itu, jauh panggang dari api. Rupanya mereka yang kami andalkan untuk mencintai, membawa damai dan menuntun pembebasan tidak lebih hanya sebagai orang-orang yang tidak setia dan inkonsisten pada ajarannya dan kebersamaan (Komunio).
Kalau proses ini menjadi lamban dan berlarut-larut, coba dengan kepala dingin dan hati yang tenang mencari tahu secara saksama siapakah penyebabnya? Jangan main tuduh… itu sama dengan sudah mimpi di saat belum tidur lelap.
Sekelompok orang yang gagal bertahan dalam perjuangan lalu memilih berkhianat itu bukan hal baru dalam dunia pergerakan. Itu seleksi alam. Demikian mereka kemudian menjadi pahlawan dan dimuliakan di mata orang-orang yang bertentangan dengan kami itupun bukan aneh. Karena racun pergerakan akan menjadi sangat bermanfaat di mata musuh pergerakan itu.
Kami tidak mengandalkan apa yang kami pelajari dari sekolah untuk mengajarkan kembali pada dunia pergerakan. Kami justru bersama mereka membuka ruang kelas baru untuk belajar bersama tentang pengalaman kekerasan, diskriminasi dan pengabaian dari organ-organ publik seperti negara dan gereja terhadap eksitensi kehidupan mereka sebagai umat dan rakyat.
Setelah dari situ, kami membentuk strategi dan cara berjuang untuk perubahan yang lebih besar. Bukan hanya sekedar kalah atau menang di Pengadilan. Melainkan membangun kesadaran untuk melawan feodalisme, melawan relasi kuasa yang tidak adil, membangun tatanan sosial yang demokratis dan inklusi, setia kawan dan solidaritas.
Mereka-mereka yang mundur lalu berkianat, pada umumnya yang enggan belajar kembali. Mereka masih mengandalkan feodalisme dengan status perintis perjuangan. Stratifikasi sosial antara tuan dan orang kebanyakan. Menempatkan gembala lebih penting dari domba. Gila hormat. Tidak konsisten pada keyakinan sendiri, pelaku kekerasan dan mencari untung dari sesamanya.
Inilah untaian kata yang menarik untuk dibaca. Saya berharap kali ini untaian kata-kata ini bukan hanya sekedar menarik, tapi ada pesan moral untuk memahami posisi kami dalam perjuangan ini. Siapa lawan kami dan kualitas seperti apa? Dan siapa saja yang sedang mendukung mereka untuk mengingkari habitus?
Sakarang saya mau jawab pertanyaan satu persatu. Sebagai berikut:
- Perjuangan kami tidak digubris… ini contohnya…. PT. Krisrama telah mengajukan perpanjangan pembaruan HGU 4 Nopember 2013, lalu dihentikan oleh ATR/BPN selama 9 tahun dan baru diajukan ulang HGU-nya pada 2021. Itu karena apa? Karena tanggal 5 Nopember 2015 masyarakat datang melakukan keberatan langsung ke ATR/BPN.
- Soal dasar legalitas warga memasuki lahan HGU Nangahale…Kami hanya tahu bahwa itu adalah Tanah Negara dan Pasal 33 ayat (3) mengatakan bumi, air …… sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi tanggal 5 Nopember kami bertemu dengan Direktur PHPT-ATR/BPN untuk menyampaikan telah menduduki lokasi HGU dan berkebaratan atas pembaruan PT. Krisrama. Kami tidak dituduh melakukan penyerobotan, tapi justru proses pembaruan HGU PT. Krisrama dihentikan karena sudah ada warga di dalamnya dan diminta berdialog sebagai jalan penyelesaiannya. Mereka juga tidak ditanya alas hak sebelumnya sudah ada atau tidak. Buktinya, ada foto pertemuan, Saksi: AMAN, KPA, VIFAD-SVD dan 7 orang wakil warga masyarakat.
- Kalau masyarakat harus punya sertifikat Hak Atas Tanah, jelas mereka tidak punya. Mereka mengklaim tanah negara justru karena mereka belum punya tanah dan hingga saat ini mereka tidak ditangkap. Kami justru menunggu 8 advokat PT. Krisrama segera merealisasikan surat somasi itu dan melaporkan ke Polres Sikka biar jelas status mereka.
- Kami hanya punya fakta sejarah, mereka yang dituduh penyerobot, tidak punya hak keperdataan itu, terus-terus diajak sebagai pihak dalam perundingan lalu dikhianati. Dengan bukti: 1) Ada saksi dan catatan sejarah warga diundang oleh Bupati berdialog dengan Bapak Uskup pada 6 dan 20 Mei 2016 untuk menyelesaikan permasalahan HGU atas saran Kementerian ATR/BPN; 2) Ada peristiwa dialog 23 September 2016 yang difasilitasi Komnas HAM; 3) Ada SK. Bupati Sikka 444/HK/2016 dan SK Bupati Sikka 134/HK/2020 yang memposisikan warga sebagai pihak dalam identifikasi, verifikasi dan perundingan.
- Kemudian saya coba cek di PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 18/2021 tidak ada itu syarat keberatan warga harus sebelumnya menunjukan alas hak-nya dulu. Kalau Senior punya sumber hukum lain silakan gugat atau lapor pidana berdasarkan dasar hukum itu.
Sisanya bukan pertanyaan tapi hanya justifikasi dan framing negatif pesimistis saja terhadap posisi dan pilihan sikap kami. Ini tampaknya tidak perlu dijawab sekarang. Nanti waktulah yang menentukan jawabannya. Tabe. Terima kasih.»
OPINI
Dari Big Bang ke Kecerdasan Buatan: Perjalan Energi, Atom, dan Masa Depan Manusia

Oleh Brigjen (Purn) MJP Hutagaol, Jakarta
Manusia hari ini hidup pada zaman yang sangat berbeda dibandingkan masa lalu. Hari ini, kita dapat berbicara dengan mesin, mengendalikan alat dari jarak ribuan kilometer, dan melihat bumi dari luar angkasa. Namun di balik kemajuan teknologi itu, ada satu pertanyaan mendasar:
Dari mana semua ini bermula, dan ke mana arah peradaban manusia akan bergerak?
Ilmu pengetahuan modern menunjukkan bahwa seluruh realitas—bumi, manusia, energi, teknologi, bahkan kecerdasan buatan—berasal dari satu proses panjang yang dimulai sejak kelahiran alam semesta.
Tulisan ini mengajak pembaca menelusuri perjalanan tersebut: dari singularitas dan Big Bang, menuju atom dan unsur kimia, lalu ke reaksi fisi dan fusi, hingga lahirnya teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), serta tantangan dunia dan Indonesia hari ini.
SINGULARITAS DAN BIG BANG: AWAL SEGALANYA
Para ilmuwan menyimpulkan bahwa alam semesta bermula dari suatu kondisi ekstrem yang disebut singularitas, yaitu satu titik yang sangat kecil, sangat panas, dan sangat padat energi.
Sekitar 13,8 miliar tahun lalu terjadi peristiwa yang dikenal sebagai Big Bang. Big Bang bukanlah ledakan seperti bom, melainkan proses ekspansi ruang dan waktu.
Contoh sederhana: seperti balon yang ditiup. Balon tidak meledak, tetapi mengembang. Demikian pula alam semesta yang terus mengembang hingga hari ini.
Teori ini dikembangkan oleh para ilmuwan seperti Georges Lemaître, Edwin Hubble, dan Stephen Hawking.
DARI ENERGI MENJADI ATOM
Beberapa menit setelah Big Bang, suhu alam semesta menurun. Energi mulai membentuk partikel dasar: proton dan neutron. Dari sinilah terbentuk atom pertama, yaitu hidrogen dan helium.
Nama unsur kimia berasal dari bahasa Yunani dan Latin:
Hidrogen berarti “pembentuk air”.
Oksigen berarti “pembentuk asam”.
Atom tersusun dari inti (proton dan neutron) serta elektron yang mengelilinginya.
Ilmuwan yang berjasa dalam teori atom antara lain Antoine Lavoisier, John Dalton, dan Niels Bohr.
REAKSI FUSI: DAPUR BINTANG
Di dalam bintang terjadi reaksi fusi, yaitu penggabungan atom hidrogen menjadi helium yang menghasilkan energi sangat besar.
Contoh sederhana: seperti menggabungkan dua api kecil menjadi satu api besar.
Dari reaksi fusi inilah lahir unsur-unsur berat seperti karbon, oksigen, kalsium, dan besi. Unsur-unsur ini kemudian menyebar ke seluruh alam semesta dan menjadi bahan dasar planet serta makhluk hidup.
Dengan kata lain, tubuh manusia adalah hasil proses kosmik selama miliaran tahun. Kita berasal dari unsur yang dibentuk di dalam bintang.
REAKSI FISI: ENERGI ATOM DI BUMI
Jika fusi adalah penggabungan atom, maka fisi adalah pemecahan atom berat seperti uranium.
Contoh sederhana: seperti memecah kayu besar menjadi serpihan kecil yang menghasilkan panas.
Dari reaksi fisi lahirlah: pembangkit listrik tenaga nuklir, bom atom,
bom nuklir. Ilmuwan penting dalam bidang ini antara lain Marie Curie, Enrico Fermi, dan Albert Einstein dengan rumus terkenal E = mc².
Ilmu yang sama dapat digunakan untuk menerangi kota atau menghancurkan peradaban.
UNSUR KIMIA DALAM TUBUH MANUSIA
Tubuh manusia tersusun dari unsur alam: oksigen, karbon, hidrogen, nitrogen, kalsium, fosfor.
Secara teori, tubuh manusia dapat diuraikan menjadi atom-atomnya.
Namun secara praktis, tidak mungkin mengumpulkan unsur seperti uranium dari tubuh manusia untuk senjata, karena jumlahnya sangat kecil dan tidak ekonomis.
Hal ini menunjukkan pentingnya membedakan teori ilmiah dan kenyataan praktis.
DARI ATOM KE DIGITAL: LAHIRNYA AI
Teknologi modern bekerja melalui: listrik, magnet, gelombang elektromagnetik, frekuensi.
Ilmuwan yang meletakkan dasar teknologi ini antara lain James Clerk Maxwell, Nikola Tesla, dan Alan Turing.
Kini berkembang kecerdasan buatan (AI), satelit, drone, sensor jarak jauh, dan komputasi supercepat.
Tokoh modern seperti Elon Musk mengembangkan roket, jaringan satelit, dan riset AI untuk masa depan manusia.
AI bekerja melalui gabungan data, algoritma, dan energi listrik.
PERANG MASA DEPAN: TAK TERLIHAT
Perang masa depan tidak lagi hanya menggunakan senjata fisik, tetapi juga: serangan siber, drone, kecerdasan buatan, manipulasi informasi,
gelombang frekuensi.
Musuh dapat diserang tanpa terlihat. Ilmu fisika dan matematika menjadi senjata strategis.
POSISI INDONESIA HARI INI
Indonesia berada di persimpangan sejarah: menjadi pengguna teknologi atau menjadi pencipta teknologi.
Bangsa ini membutuhkan: ilmuwan, insinyur, pemikir, rohaniawan, ahli etika. Agar teknologi tidak kehilangan arah kemanusiaan.
Dari Big Bang hingga AI, perjalanan alam semesta adalah perjalanan energi menjadi kesadaran.
Ilmu bukan musuh iman. Ilmu adalah cara manusia membaca hukum ciptaan.
Tantangan terbesar bukan menciptakan teknologi, melainkan menjaga agar teknologi tetap melayani kehidupan, bukan menghancurkannya.
Indonesia harus menjadi bangsa yang cerdas, beretika, dan berdaulat teknologi.»
OPINI
Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit
- Oleh AFRI ADA, S.H. (Advokat dan Aktivis Hukum)
Peristiwa tidak ditahannya SG, ayah kandung dari tersangka FRG dalam kasus kematian seorang pelajar SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi dan ketegasan penegakan hukum dalam perkara yang menyita perhatian luas ini.
SG sebelumnya sempat diamankan oleh penyidik karena diduga mengetahui atau bahkan turut terlibat dalam dugaan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Ia juga sempat ditangkap karena diduga hendak melarikan diri. Namun dalam proses pemeriksaan, SG mengalami gangguan kesehatan dan dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis. Di momen inilah SG diduga melarikan diri/kabur.
Beberapa waktu kemudian, beredar informasi bahwa SG telah dibebaskan dan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menyampaikan bahwa status SG hanya sebagai saksi, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Secara prosedural, tindakan tersebut memang dapat dibenarkan apabila belum terdapat minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Namun demikian, persoalan hukum tidak berhenti pada aspek prosedural semata. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah benar peran SG hanya sebatas saksi?
Kewajiban Penyidik Mengungkap Kebenaran Materiil
Dalam sistem hukum pidana, tujuan utama penyidikan adalah menemukan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, penyidik wajib melakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif, dan profesional.
Pendekatan scientific crime investigation serta metode pemeriksaan silang (cross examination) antar saksi menjadi sangat penting untuk menguji konsistensi keterangan, kecocokan dengan alat bukti, serta kemungkinan adanya peran pihak lain dalam peristiwa pidana tersebut.
Jika dari hasil pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka peluang penetapan SG sebagai tersangka tetap terbuka secara hukum.
Analisis Yuridis
Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya sebagai pelaku utama, tetapi juga karena perannya dalam suatu tindak pidana.
- Penyertaan (Turut Serta)
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang dapat dipidana sebagai pelaku jika:
Melakukan sendiri tindak pidana;
Menyuruh orang lain melakukan tindak pidana;
Turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);
Menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Apabila terbukti bahwa SG bekerja sama atau memiliki peran aktif dalam terjadinya pembunuhan tersebut, maka ia dapat dijerat sebagai pelaku penyertaan.
- Pembantuan Kejahatan
Jika perannya hanya sebatas membantu sebelum atau setelah tindak pidana terjadi — misalnya menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, atau menyembunyikan jenazah — maka ia dapat dijerat berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pembantu kejahatan (medeplichtige).
Perbedaannya terletak pada waktu dan intensitas keterlibatan:
Penyertaan terjadi ketika ada kerja sama dalam pelaksanaan kejahatan.
Pembantuan terjadi ketika bantuan diberikan sebelum, saat, atau setelah tindak pidana dengan kesadaran bahwa tindak pidana tersebut telah atau akan terjadi.
Kedua pasal ini berkaitan erat dengan tindak pidana pokok seperti pembunuhan atau penganiayaan yang berakibat kematian.
- Menyembunyikan Mayat
Selain itu, Pasal 181 KUHP Lama mengatur tentang perbuatan menyembunyikan atau memindahkan mayat dengan maksud menyembunyikan sebab kematian. Pasal ini dapat diterapkan secara mandiri tanpa harus terlebih dahulu membuktikan keterlibatan dalam pembunuhan.
- Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)
Pasal 221 KUHP Lama juga memberikan dasar hukum untuk menjerat pihak yang menyembunyikan pelaku, membantu melarikan diri, atau menghalang-halangi proses penyidikan. Jika terdapat indikasi upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum, maka pasal ini dapat diterapkan.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Objektif
Perlu ditegaskan bahwa pembebasan seseorang yang masih berstatus saksi memang merupakan konsekuensi hukum apabila belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.
Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka saja apabila fakta hukum mengarah pada kemungkinan adanya peran lain. Profesionalisme, kecermatan, dan independensi penyidik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat Sikka tentu berharap agar perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang objektif bukan hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan bukan semata-mata untuk memenuhi prosedur, tetapi untuk menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.»
OPINI
Ketika Kadis Turun ke Jalan: Antara Kepedulian dan Krisis Perencanaan

Oleh Karel Pandu
Langkah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Yohanes Yoseph Wou Dopo, SE., MT., yang turun langsung memperbaiki jalan-jalan rusak di Kota Bajawa layak diapresiasi. Di tengah keluhan masyarakat tentang jalan berlubang dan rawan kecelakaan, kehadiran pejabat teknis di lapangan menghadirkan pesan kuat: pemerintah tidak tinggal diam.
Namun di balik aksi yang terlihat heroik itu, publik juga patut bertanya lebih jauh. Mengapa perbaikan jalan dalam kota harus dilakukan tanpa dianggarkan? Bukankah pemeliharaan jalan merupakan kegiatan rutin yang semestinya sudah terencana dalam APBD?
Kadis PUPR menyebut pekerjaan tersebut dilakukan tanpa alokasi anggaran khusus, murni karena semangat pelayanan dan kolaborasi dengan penyedia jasa yang membantu secara sukarela. Secara moral, semangat ini tentu patut dihargai. Tetapi secara tata kelola, pernyataan ini justru membuka ruang diskusi yang lebih serius.
Infrastruktur jalan bukan kebutuhan insidental. Ia adalah kebutuhan dasar yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. Jika sejumlah ruas dalam Kota Bajawa—seperti jalur Padawoli menuju Bolonga, Jalan Yos Sudarso, hingga sekitar Taman Kartini—diketahui telah lama rusak, maka persoalannya bukan hanya pada respons cepat hari ini, tetapi pada perencanaan kemarin.
Apakah pemeliharaan rutin luput dari penganggaran? Ataukah penganggaran ada, tetapi implementasinya belum optimal? Atau justru kerusakan terjadi lebih cepat karena kualitas pekerjaan sebelumnya rendah?
Kolaborasi dengan pihak swasta memang dapat menjadi solusi jangka pendek. Namun pemerintah tetap harus memastikan transparansi dan akuntabilitas. Bantuan tenaga dan peralatan yang disebut “sukarela” perlu dijelaskan mekanismenya agar tidak menimbulkan persepsi keliru di kemudian hari. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pekerjaan fisik seharusnya memiliki dasar perencanaan, administrasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa langkah cepat ini menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Warga yang selama ini resah karena jalan berlubang dan rawan kecelakaan kini merasakan perubahan langsung. Respons cepat seperti ini memang yang diharapkan publik: pemerintah hadir, bukan hanya dalam rapat, tetapi juga di lapangan.
Namun semangat tidak boleh menggantikan sistem. Pemerintahan yang kuat bukan hanya diukur dari seberapa cepat bergerak ketika masalah muncul, tetapi dari seberapa baik mencegah masalah itu terjadi berulang.
Aksi turun ke jalan bisa menjadi simbol kepedulian. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa perbaikan jalan tidak lagi bersifat reaktif. Diperlukan perencanaan yang matang, pengawasan kualitas pekerjaan, serta alokasi anggaran yang jelas dan berkelanjutan.
Karena pada akhirnya, membangun kota bukan hanya soal menambal lubang hari ini, melainkan memastikan jalan esok tetap mulus tanpa harus menunggu keluhan dan kecelakaan terlebih dahulu. Terima kasih.»
-
HUMANIORA9 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA8 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA6 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI8 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
