EKONOMI
Kompetensi Pengurus Koperasi, Celah Struktural Menuju Kemajuan Ekonomi Rakyat
Maumere, GargaFlores –Label sebagai pilar ekonomi kerakyatan, koperasi di Kabupaten Sikka masih berhadapan dengan persoalan mendasar yang menghambat kemajuan kelembagaan. Temuan Dinas Perindagkop beberapa tahun terakhir menunjukkan sebagian besar koperasi menghadapi masalah administrasi, lemahnya manajemen usaha, hingga stagnasi inovasi. Kondisi ini makin diperburuk oleh minimnya pelatihan dan rendahnya kapasitas pengurus yang seharusnya menjadi motor penggerak organisasi.
Situasi inilah yang menjadi latar belakang pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahun 2025), yang dibuka Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi di Aula Puskopdit Swadaya Utama, Senin (24/11/25). Lebih dari sekadar kegiatan rutin, pelatihan ini mengungkap satu pesan penting yakni kompetensi pengurus adalah celah struktural paling krusial dalam pengelolaan koperasi di daerah.

Mengapa Kompetensi Pengurus Jadi Titik Lemah?
Beberapa indikator yang teridentifikasi di Kabupaten Sikka antara lain tata kelola koperasi yang belum memenuhi standar good cooperative governance. Berikutnya adalah banyak pengurus tidak memahami mekanisme rapat anggota, pertanggungjawaban, dan pengelolaan risiko.
Selain itu, pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan tidak terdokumentasi dengan baik dan masih ditemukannya koperasi yang mengandalkan pencatatan manual tanpa sistem akuntansi dasar.
Masalah lain adalah stagnasi inovasi usaha; juga koperasi lebih dominan menjalankan unit konvensional tanpa riset potensi lokal.
Sementara sumber daya manusia belum siap menghadapi digitalisasi. Padahal, digitalisasi menjadi syarat untuk kemudahan layanan, akuntabilitas, dan daya saing.
Kondisi ini membuat koperasi sulit berkembang. Dalam beberapa kasus, koperasi bahkan tidur sebelum sempat tumbuh.
Sikap Pemerintah: Komitmen atau Respons Sementara?
Dalam sambutannya, Wabup Simon menegaskan bahwa peningkatan kapasitas pengurus koperasi adalah prioritas strategis Pemerintah Daerah. Ia menekankan empat agenda penting yang harus dikuasai pengurus yaitu tata kelola, manajerial, inovasi lokal, dan digitalisasi.
Apakah pelatihan ini sudah menjawab kebutuhan jangka panjang koperasi?
Pelatihan terbatas seperti ini sering kali menjadi respons program tahunan, bukan strategi keberlanjutan. Jika tidak diikuti dengan monitoring pasca pelatihan, evaluasi kinerja pengurus, pendampingan usaha, serta akses pembiayaan dan teknologi. Bila hal ini tidak dilakukan sungguh, maka pelatihan hanya berakhir sebagai formalitas administratif tanpa dampak signifikan.

Desakan Perubahan: Koperasi Perlu Kompetensi, Bukan Sekadar Seremonial
Wabup Simon dalam arahannya menekankan bahwa keberhasilan koperasi ditentukan oleh kompetensi dan integritas pengurus, bukan oleh modal atau fasilitas. Pernyataan itu mencerminkan fakta di lapangan bahwa pengurus yang tidak memiliki kemampuan dasar sering menjadi akar persoalan macetnya koperasi.
Simon mendorong agar koperasi tidak berhenti pada status lembaga, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat menuju visi Indonesia Emas 2045.
Kehadiran Narasumber Mengindikasikan Pendekatan Teknis
Pelatihan ini menghadirkan nara sumber Dr. Yosefina Andia Dekrita, S.E., M.M, Fransiskus De Fransu, S.Ak., M.Ak dan Ir. Herry J. Jepira, S.E., M.M.
Para narasumber ini memberi indikasi bahwa materi difokuskan pada aspek teknis keuangan, manajemen risiko, administrasi, dan strategi usaha. Namun lagi-lagi, efektivitasnya bergantung pada bagaimana pengetahuan itu diterapkan nanti di lapangan.
Kegiatan pelatihan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengakui adanya kesenjangan kompetensi yang selama ini menjadi titik lemah koperasi. Namun tanpa perubahan sistemik yang lebih besar—termasuk pendampingan intensif, digitalisasi, dan mekanisme pengawasan—penguatan kapasitas pengurus masih berpotensi mandek.
Pelatihan semacam ini adalah langkah awal, bukan solusi akhir. Yang dibutuhkan koperasi saat ini adalah transformasi menyeluruh agar mampu menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang benar-benar bekerja, bukan sekadar jargon.»(rel)
EKONOMI
Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka
Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.
MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.
Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.
Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.
“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.
“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.
Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.
Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.
Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)
EKONOMI
Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”
MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.
Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.
Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.
Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.
Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.
Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.
Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.
Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)
EKONOMI
Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan
“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.
Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.
“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.
“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.
Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.
Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.
“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.
“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.
Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
