HUKRIM
Cucu Nenek Erni Laporkan Johni T dan Keluarganya ke Polres Sikka
Maumere, gardaflores.com – Masih ingat kasus kematian Nenek Erni yang ditemukan telah membusuk dan berulat di Ruko Indomesin, Jalan Doan Juan, Kelurahan Kotauneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka?
Kasus tersebut kini disikapi secara serius oleh kedua cucu nenek Erni, yakni Ermelinda Indah dan Richardo T. Kedua cucu itu melaporkan paman mereka Johni Titi bersama isterinya, Maria Lindawati dan anaknya Wenda Rustanto alias Emilia ke Polres Sikka, Rabu (21/8/2024).
Ermelinda dan Richardo didampingi 3 pengacara yang menjadi Tim Kuasa Hukum mereka. Ketiga pengacara itu yakni Yohanes Dominikus Tukan, SH, Alfonsus Ase, SH. M.Hum, dan Doni Irwan Ngari, SH.
Kepada media, Domi Tukan mengatakan, laporan klien mereka telah diterima dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/121/VIII.2024. SPKT. Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Kami sudah lapor. Tinggal menunggu proses penyelidikan dan penyidikan. Kami yakin perkara ini pasti P21,” kata Domi Tukan.
Domi Tukan mengatakan, sebelum melapor ke Polres Sikka, pihaknya telah mempelajari kasus kematian Nenek Erni yang ditemukan dalam keadaan sudah membusuk dan berulat pada Sabtu, 3 Agustus lalu.
Sebagai kuasa hukum, Domi Tukan memohon kepada penyidik untuk melakukan otopsi terhadap jenazah Nenek Erni yang telah dikuburkan itu. Jika penyidik tidak melakukannya, maka pihak keluarga akan meminta sendiri untuk melakukan otopsi atas kematian yang dinilai tidak wajar itu.
Ketidakwajaran itu, kata Domi Tukan, antara lain karena sikap Johni Titi dan keluarganya yang terkesan menutupi kematian Nenek Erni. Ada juga unsur kelalaian dan pembiaran. Juga ada unsur kekerasan.
“Kami terpanggil untuk melaporkan Johni, isterinya dan anaknya secara resmi ke Polres Sikka setelah kami mempelajari data dan bukti secara komprehensif,” ujar Domi Tukan.
BACA JUGAKuasa Hukum Johni Titi Bantah Nenek Erni Trio Disekap |
Alfons Ase menambahkan, pasal yang menjerat Johni dan keluarganya itu yakni pasal 44 dan 49 dalam UU No. 23/2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu berdasarkan kronologi yang diperolehnya, mereka juga menggunakan pasal 306 tentang penelantaran, pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dan pasal 338 yakni adanya kesengajaan yang menimbulkan kematian orang. Juga ada dugaan terkait pasal 181 KUHP yaitu menyembunyikan mayat korban.
“Matinya almarhum Erni, sampai dengan adanya belatung pada tubuh jenazah, padahal ada anak kandung. Ada menantu dan ada cucu. Ini pasal yang kami gunakan dalam laporan Polisi,” kata Alfons Ase.
Selain pasal yang terakomodir, kuasa hukum juga akan menyampaikan secara lisan kepada penyidik. Hal ini karena sistem pelaporan tidak memungkinan untuk mencantumkan semua pasal yang diduga dilakukan Johni dan keluarganya.
“Ini bukan merupakan kelalaian penasehat hukum. Tetapi karena sistem. Dari fakta-fakta kejadian yang ditemukan terdapat 6 pasal yang bisa menjerat Johni dan keluarganya,” kata Alfons Ase.
“Pasalnya banyak karena perbuatan seperti ini terdiri dari 3 orang pelaku. Mungkin saja masing-masing pelaku akan memenuhi syarat-syarat hukum dengan pasal yang berbeda, karena terlapor ada tiga orang,” tambahnya.
Alfons maupun Domi mengaku memiliki sedikitnya 10 saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari orang yang melihat langsung di TKP, Ketua RT, pegawai rumah sakit, sopir ambulans, bahkan ada saksi lain yang belum bisa disebutkan.»
(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum VL Tolak Putusan Adat, Sengketa Pertunangan Berpotensi Berlanjut ke Jalur Hukum
MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.
MAUMERE, GardaFlores – Sengketa pembatalan pertunangan antara VL dan MTR di Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah pihak VL secara resmi menolak Putusan Lembaga Adat Desa Nitakloang Nomor 01/PUT-LAD/V/2026. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat keberatan yang diajukan tim kuasa hukum VL tertanggal 14 Juni 2026.
Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa.
Menurut kuasa hukum, klien mereka berulang kali menyampaikan persoalan terkait dugaan utang yang disebut dibebankan kepada VL serta persoalan cincin pertunangan yang diduga telah diambil kembali dan diganti dengan cincin imitasi. Namun isu tersebut, menurut mereka, tidak menjadi fokus pembahasan selama mediasi berlangsung.
“Klien kami berulang kali menjelaskan substansi masalah yang sebenarnya, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Lembaga Adat Desa Nitakloang.
Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti langkah Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek Nita setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut mereka, ketika mediasi menemui jalan buntu, penyelesaian selanjutnya seharusnya dikembalikan kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Kuasa hukum turut mempersoalkan berita acara mediasi tertanggal 2 Juni 2026. Mereka mengklaim terdapat tambahan kalimat dalam dokumen tersebut yang tidak pernah dibahas selama mediasi berlangsung. Setelah dilakukan koreksi, dokumen itu disebut tidak pernah diperbaiki maupun dikembalikan untuk ditandatangani para pihak.
Mereka juga mempertanyakan pernyataan Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang menyebut berita acara tersebut telah “daluwarsa”. Menurut kuasa hukum, berita acara merupakan dokumen administratif yang tetap memiliki nilai pembuktian dan pencatatan atas suatu peristiwa.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah peristiwa penjemputan VL di tempat kerjanya pada 11 Juni 2026. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan dan menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan persoalan itu kepada atasan Penjabat Kepala Desa Nitakloang.
Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang
Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga membantah kesimpulan bahwa VL tidak ingin melanjutkan hubungan dengan MTR. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung oleh kliennya baik dalam forum mediasi desa maupun saat memberikan keterangan kepada kepolisian.
Karena itu, pihak VL menilai keputusan yang menyatakan hubungan kedua belah pihak berakhir tidak mencerminkan posisi klien mereka dan diambil tanpa dasar yang memadai.
Sementara itu, MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.
“Saya tidak pernah melaporkan VL ke polisi, itu inisiatif PJ Desa Nitakloang sendiri,” kata MTR kepada GardaFlores.
MTR juga menilai polemik yang berkembang saat ini tidak terlepas dari cara penanganan perkara oleh pemerintah desa setelah persoalan tersebut dibawa ke lembaga adat.
Dengan adanya penolakan terhadap putusan adat, sengketa antara kedua pihak kini berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum formal. Tim kuasa hukum VL menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana dan/atau perdata serta telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Sikka untuk menjamin keamanan klien dan keluarganya.
Hingga berita ini ditulis, Penjabat Kepala Desa Nitakloang dan Lembaga Adat Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan pihak VL.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Terapkan Terapi USEFT bagi Tahanan untuk Perkuat Pembinaan Mental
Kesehatan mental memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.
MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka menerapkan terapi Universal Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT) kepada 15 tahanan sebagai bagian dari program pembinaan mental dan pemulihan psikologis dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang tahanan Polres Sikka, Minggu (21/6/2026), diikuti 14 tahanan laki-laki dan satu tahanan perempuan. Program tersebut difokuskan pada pengelolaan emosi, penguatan kesehatan mental, serta peningkatan kesiapan psikologis warga binaan selama menjalani proses hukum.
Pelaksanaan terapi dipimpin Ps. Kabag SDM Polres Sikka bersama Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge, S.Psi, dan terapis Brigpol Rid Mude, S.Psi.
Metode USEFT merupakan pendekatan yang mengintegrasikan aspek psikologis, emosional, dan spiritual untuk membantu peserta mengurangi tekanan mental, mengendalikan emosi negatif, serta membangun kondisi psikologis yang lebih stabil.
Berdasarkan evaluasi pelaksana kegiatan, para peserta menunjukkan respons positif setelah mengikuti terapi. Sejumlah tahanan dilaporkan mengalami peningkatan rasa syukur, kepercayaan diri, semangat, serta kemampuan mengelola emosi secara lebih baik.
137 Personel Polres Ende Ikuti Pelatihan Kesehatan Mental, Polda NTT Siapkan Layanan Terapi Internal
Selain itu, terapi juga diarahkan untuk membantu peserta melepaskan beban psikologis, mengurangi rasa bersalah, menenangkan pikiran, meningkatkan fokus, dan membangun harapan terhadap kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kondisi mental dan emosional warga binaan.
Menurutnya, kesehatan mental menjadi salah satu faktor penting dalam proses pembinaan karena dapat memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.
Penerapan terapi USEFT menjadi salah satu program pembinaan nonformal yang diperkenalkan Polres Sikka dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berupaya memperkuat aspek rehabilitatif dan humanis dalam pengelolaan tahanan.
Polres Sikka menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas program pembinaan serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepolisian, termasuk dalam pembinaan mental dan psikologis warga binaan.»(rel)
HUKRIM
Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang
“PJ Desa Nitakloang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap warga.”
MAUMERE, GardaFlores — Polsek Nita memeriksa seorang warga Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, berinisial VL (27), Sabtu (20/6/2026), terkait laporan dugaan penjemputan yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Nitakloang bersama sejumlah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan seorang ketua RT.
Pemeriksaan dilakukan setelah VL melaporkan peristiwa yang terjadi saat dirinya sedang bekerja di sebuah koperasi. Dalam proses klarifikasi di Polsek Nita, VL didampingi kuasa hukumnya, Maria Febrianti Tukan, SH.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyelidik, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah anggota Linmas mendatangi rumah keluarga VL untuk meminta kehadirannya dalam pembahasan terkait persoalan pengembalian mahar pertunangan. Karena VL tidak berada di rumah, rombongan kemudian mencari keberadaannya dan mendatangi tempat kerjanya.
Kuasa hukum VL menyatakan kliennya merasa tertekan dan tidak nyaman saat rombongan tersebut tiba di kantor tempat ia bekerja.
“Klien kami telah menyampaikan seluruh kronologi yang diketahuinya kepada penyelidik,” kata Maria usai pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, seorang ketua RT disebut memasuki area kantor untuk mencari keberadaan VL. Situasi di lokasi kemudian dikendalikan oleh petugas keamanan kantor guna mencegah terjadinya keributan.
Keluarga MTR Tuntut Pengembalian Mahar, Sengketa Pertunangan di Sikka Masuk Tahap Klarifikasi
Selain memeriksa VL, penyelidik juga meminta keterangan dari petugas keamanan dan anggota keluarga yang berada di lokasi saat kejadian untuk mengonfirmasi rangkaian peristiwa tersebut.
Maria menilai tindakan yang dilaporkan kliennya perlu diuji melalui proses hukum karena menurutnya kewenangan untuk melakukan penjemputan terhadap seseorang berada pada aparat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PJ Desa Nitakloang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap warga. Kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, VL dalam keterangannya kepada penyelidik menyatakan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Penjabat Kepala Desa Nitakloang. Ia menyebut persoalan yang sedang dihadapinya berkaitan dengan sengketa pribadi pasca batalnya rencana pernikahan dengan mantan tunangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Polsek Nita masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan saksi untuk menentukan fakta serta konstruksi peristiwa yang dilaporkan.»(rel)
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
