HUKRIM
Cucu Nenek Erni Laporkan Johni T dan Keluarganya ke Polres Sikka
Maumere, gardaflores.com – Masih ingat kasus kematian Nenek Erni yang ditemukan telah membusuk dan berulat di Ruko Indomesin, Jalan Doan Juan, Kelurahan Kotauneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka?
Kasus tersebut kini disikapi secara serius oleh kedua cucu nenek Erni, yakni Ermelinda Indah dan Richardo T. Kedua cucu itu melaporkan paman mereka Johni Titi bersama isterinya, Maria Lindawati dan anaknya Wenda Rustanto alias Emilia ke Polres Sikka, Rabu (21/8/2024).
Ermelinda dan Richardo didampingi 3 pengacara yang menjadi Tim Kuasa Hukum mereka. Ketiga pengacara itu yakni Yohanes Dominikus Tukan, SH, Alfonsus Ase, SH. M.Hum, dan Doni Irwan Ngari, SH.
Kepada media, Domi Tukan mengatakan, laporan klien mereka telah diterima dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/121/VIII.2024. SPKT. Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Kami sudah lapor. Tinggal menunggu proses penyelidikan dan penyidikan. Kami yakin perkara ini pasti P21,” kata Domi Tukan.
Domi Tukan mengatakan, sebelum melapor ke Polres Sikka, pihaknya telah mempelajari kasus kematian Nenek Erni yang ditemukan dalam keadaan sudah membusuk dan berulat pada Sabtu, 3 Agustus lalu.
Sebagai kuasa hukum, Domi Tukan memohon kepada penyidik untuk melakukan otopsi terhadap jenazah Nenek Erni yang telah dikuburkan itu. Jika penyidik tidak melakukannya, maka pihak keluarga akan meminta sendiri untuk melakukan otopsi atas kematian yang dinilai tidak wajar itu.
Ketidakwajaran itu, kata Domi Tukan, antara lain karena sikap Johni Titi dan keluarganya yang terkesan menutupi kematian Nenek Erni. Ada juga unsur kelalaian dan pembiaran. Juga ada unsur kekerasan.
“Kami terpanggil untuk melaporkan Johni, isterinya dan anaknya secara resmi ke Polres Sikka setelah kami mempelajari data dan bukti secara komprehensif,” ujar Domi Tukan.
BACA JUGAKuasa Hukum Johni Titi Bantah Nenek Erni Trio Disekap |
Alfons Ase menambahkan, pasal yang menjerat Johni dan keluarganya itu yakni pasal 44 dan 49 dalam UU No. 23/2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu berdasarkan kronologi yang diperolehnya, mereka juga menggunakan pasal 306 tentang penelantaran, pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dan pasal 338 yakni adanya kesengajaan yang menimbulkan kematian orang. Juga ada dugaan terkait pasal 181 KUHP yaitu menyembunyikan mayat korban.
“Matinya almarhum Erni, sampai dengan adanya belatung pada tubuh jenazah, padahal ada anak kandung. Ada menantu dan ada cucu. Ini pasal yang kami gunakan dalam laporan Polisi,” kata Alfons Ase.
Selain pasal yang terakomodir, kuasa hukum juga akan menyampaikan secara lisan kepada penyidik. Hal ini karena sistem pelaporan tidak memungkinan untuk mencantumkan semua pasal yang diduga dilakukan Johni dan keluarganya.
“Ini bukan merupakan kelalaian penasehat hukum. Tetapi karena sistem. Dari fakta-fakta kejadian yang ditemukan terdapat 6 pasal yang bisa menjerat Johni dan keluarganya,” kata Alfons Ase.
“Pasalnya banyak karena perbuatan seperti ini terdiri dari 3 orang pelaku. Mungkin saja masing-masing pelaku akan memenuhi syarat-syarat hukum dengan pasal yang berbeda, karena terlapor ada tiga orang,” tambahnya.
Alfons maupun Domi mengaku memiliki sedikitnya 10 saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari orang yang melihat langsung di TKP, Ketua RT, pegawai rumah sakit, sopir ambulans, bahkan ada saksi lain yang belum bisa disebutkan.»
(rel)
HUKRIM
Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata
Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat.
LEMBATA, GardaFlores — Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Timur dijadwalkan melakukan autopsi terhadap jenazah Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon Tedemaking, di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Kamis (30/4/2026). Langkah itu dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian almarhum yang masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi mengatakan tim forensik yang diterjunkan terdiri dari satu dokter dan dua tenaga kesehatan. Mereka akan didampingi personel kepolisian menuju Desa Laranwutun.
“Besok satu dokter dan dua tenaga kesehatan akan kami antar ke Desa Laranwutun untuk melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum kepala desa,” kata Nanang di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, proses autopsi diperkirakan berlangsung antara tiga hingga lima jam. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan koordinasi antara Polres Lembata, Polsubsektor Ile Ape, Pemerintah Kabupaten Lembata, serta pemerintah desa setempat guna memastikan kelancaran proses.
Pelajar 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun, Polres Sikka Lakukan Olah TKP
Kepolisian juga meminta pemerintah desa menyiapkan lokasi pemeriksaan agar tim medis dapat langsung bekerja setibanya di lokasi.
“Kami minta pemerintah desa menyiapkan tempat yang telah ditentukan sehingga tim forensik bisa langsung bekerja,” ujarnya.
Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat agar penyebab kematian kepala desa diusut secara tuntas. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik di Lembata.
Kasie Humas Polres Lembata Ona Patipelohi menegaskan pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam proses hukum.
“Besok, Kamis tanggal 30 April 2026, sekitar jam 10 pagi autopsi jenazah Kades Laranwutun,” katanya.
Setelah pemeriksaan selesai, hasil autopsi akan dianalisis oleh tim forensik. Kepolisian menyatakan hasil resmi nantinya disampaikan kepada keluarga, kuasa hukum, dan pemerintah desa melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Hingga Rabu malam, aparat masih menyiapkan pengamanan dan dukungan teknis menjelang pelaksanaan autopsi di Desa Laranwutun.»(rel)
HUKRIM
Mobil Operasional KSP Pintu Air Diserang di Jalur Trans Flores Sikka, Polisi Selidiki Pelaku
Penyerangan diduga diawali dengan upaya menghadang kendaraan.
MAUMERE, GardaFlores — Aksi penyerangan terhadap kendaraan terjadi di ruas Trans Flores, perbatasan Mauloo–Wolowiro, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/4/2026). Kendaraan operasional milik KSP Pintu Air dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal, sementara sopir dilaporkan mengalami luka ringan akibat serpihan kaca.
Peristiwa tersebut kini ditangani Kepolisian Resor Sikka. Aparat telah meminta keterangan dari korban dan menyiapkan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lanjutan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, penyerangan diduga diawali dengan upaya menghadang kendaraan. Seorang pria disebut berdiri di tengah badan jalan sehingga kendaraan memperlambat laju. Saat mobil berhenti, sejumlah orang yang berada di sisi jalan langsung mendekat dan melakukan perusakan.
Sopir kendaraan, Usman N. Marjan, mengatakan dirinya menghentikan kendaraan karena melihat seseorang berada di tengah jalan. Namun sesaat kemudian, situasi berubah menjadi penyerangan.
“Mereka langsung menyerang, memukul dan menyodok kaca sampai pecah. Saya terkena serpihan kaca di pelipis,” ujarnya.
Kasus Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Hewokloang Diselidiki Polisi
Korban menyebut para pelaku mengenakan penutup wajah dan pakaian yang menutupi sebagian besar kepala, sehingga identitas mereka sulit dikenali.
Akibat kejadian itu, kaca kendaraan pecah dan sopir mengalami luka di bagian pelipis. Penumpang di dalam kendaraan juga dilaporkan mengalami kepanikan. Setelah insiden berlangsung, kendaraan berhasil meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Hingga Rabu (29/4/2026), polisi masih mendalami kronologi, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri identitas dan motif para pelaku. Belum ada informasi resmi mengenai jumlah pelaku maupun kemungkinan keterkaitan dengan kasus lain di jalur tersebut.
Ruas Trans Flores merupakan jalur utama penghubung antarwilayah di Flores, sehingga gangguan keamanan di jalur ini berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Status terakhir, penyelidikan masih berlangsung dan aparat diminta meningkatkan pengamanan di titik rawan untuk mencegah kejadian serupa.»(rel)
HUKRIM
Satpam Gada Pratama Gelombang VIII Mulai Dilatih di Maumere, Fokus Perkuat Profesionalisme
Jenjang dasar yang wajib ditempuh calon Satpam sebelum bertugas secara profesional.
MAUMERE, GardaFlores — Peserta Satuan Pengamanan (Satpam) Kualifikasi Gada Pratama Gelombang VIII Tahun 2026 mulai menjalani pelatihan di Maumere, Selasa (28/4/2026), dengan fokus pada peningkatan disiplin, kemampuan teknis, dan profesionalisme personel keamanan di lingkungan kerja.
Pembukaan resmi berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka pukul 08.00 WITA dan dipimpin Kepala Satuan Binmas Polres Sikka AKP Donatus Paru. Peserta hadir dalam formasi tiga pleton.
Kasi Humas Polres Sikka AIPDA Leonardus Tunga mengatakan program tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas Satpam sebagai mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam arahannya, Donatus Paru menegaskan kebutuhan peningkatan kualitas Satpam seiring bertambahnya tantangan keamanan di berbagai sektor usaha dan pelayanan publik.
“Keberadaan Satpam sebagai pengamanan swakarsa merupakan bagian dari implementasi community policing. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan berkelanjutan agar kemampuan fisik, mental, dan keterampilan peserta terus meningkat,” katanya.
Kasus Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Hewokloang Diselidiki Polisi
Menurut dia, Satpam memegang peran penting dalam sistem keamanan di kawasan perkantoran, pusat perdagangan, perbankan, fasilitas publik, dan lingkungan perusahaan.
Ia juga menyoroti masih adanya kasus personel Satpam menjadi korban saat menjalankan tugas. Karena itu, peserta perlu dibekali kemampuan membaca situasi, kesiapsiagaan, serta respons lapangan yang tepat.
Selain kepada peserta, Donatus meminta perusahaan memberi perhatian serius terhadap sistem pengamanan internal.
“Keamanan bukan sekadar biaya, melainkan investasi untuk mencegah kerugian,” ujarnya.
Pada rangkaian pembukaan, panitia menyematkan tanda peserta dan membacakan janji siswa Satpam sebagai komitmen mengikuti seluruh proses pendidikan.
Program Gada Pratama merupakan jenjang dasar yang wajib ditempuh calon Satpam sebelum bertugas secara profesional sesuai standar kompetensi pengamanan.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki etika pelayanan, kedisiplinan, kemampuan teknis dasar, serta kesiapan menjaga keamanan di lokasi tugas masing-masing.
Rangkaian pembukaan berakhir pukul 08.30 WITA dalam keadaan tertib. Setelah itu, peserta langsung memasuki tahapan pelatihan sesuai kurikulum dan jadwal instruktur.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
