HUKRIM
Polres Sikka Gelar Simulasi Sispamkota
Maumere, GardaFlores—Polres Sikka menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Lapangan Umum Kotabaru, Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, Kamis (22/8/2024).
Simulasi ini dipimpin Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata didampingi Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi Operasi Mantap Praja Sikka 2024 untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada Sikka. Simulasi ditandai dengan berbagai skenario pengamanan mulai dari tahapan kampanye, distribusi logistik, masa tenang, pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada.
Dalam tahapan kampanye misalnya, anggota Polres Sikka melakukkan pengawalan dan pengamanan baik terbuka maupun tertutup terhadap paket calon bupati dan wakil bupati yang melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Sikka.
Sementara saat masa tenang, Polres Sikka dan TNI melakukan Patroli dalam skala besar untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemungutan suara.
Disamping itu Polres Sikka juga melakukan kegiatan patroli, pengamanan dan pengawalan kegiatan pendistribusian logistik dari Kantor KPU ke TPS dalam wilayah Kabupaten Sikka.

Dalam kegiatan ini, secara khusus personil Polres melakukan simulasi pengamanan kotak suara di TPS karena ada pemilih yang tidak puas karena tidak diijinkan menggunakan hak pilih.
Selain itu, Polres Sikka juga mengantisipasi adanya kegiatan aksi untuk rasa. Ini terjadi karena sebagian masyarakat menolak hasil dari pemungutan suara. Pada tahap ini eskalasi massa pengunjuk rasa meningkat dari unjuk rasa damai ke anarkis, bahkan penjarahan dan penyanderaan.
Untuk menghadapi situasi tersebut, Polres Sikka bertindak sesuai Perkap nomor 16 tahun 2016 tentang Pengendalian Massa dan Perkap No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Tujuan dilaksanakannya Simulasi Sispamkota ini adalah untuk melatih keterampilan dan kesiapsiagaan petugas kepolisian Polres Sikka di lapangan saat bertugas mengamankan Pilkada 2024.
Turut hadir dalam kegiatan simulasi tersebut diantaranya Pasi Intel Lanal Maumere Mayor Laut Sentot Widodo, Wadanyon B Pelopor Maumere AKP Agustinus Silvester, Pasi Ops Batalyon B Pelopor Maumere AKP I Gusti Ngurah Sastrawan, Pasi Intel Kodim 1603/Sikka Lettu Inf Nyoman Minggu Diana, Perwakilan Kejaksaan Negeri Maumere, Perwakilan Basarnas Maumere Surya, Kasat Pol PP Adeodatus Buang Da Cunha, Kadis Perhubungan Mauritius Minggo, PJU Polres Sikka, Para Kapolsek, Para Perwira Polres Sikka, Personil Brimob Batalyon B Pelopor Maumere, dan Personil Polres Sikka.»
(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Mayela Minta Polisi Ungkap Pemilik Akun TikTok Manyela Dachunha
Kuasa hukum Mayela Da Chunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap pemilik akun TikTok Manyela Dachunha serta menelusuri pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan kliennya.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Mayela Da Chunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap identitas pemilik akun TikTok bernama Manyela Dachunha yang dikaitkan dengan kliennya.
Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sikka pada Selasa (8/9/2026). Dominikus mengatakan, polisi perlu menelusuri pemilik akun sekaligus pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan Mayela.
“Polisi diminta melacak akun palsu itu dan memproses secara hukum berkaitan dengan pemberitaan di media,” kata Dominikus dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (10/9/2026).
Menurut Dominikus, terdapat dua hal yang perlu dibuktikan, yakni siapa pengguna akun Manyela Dachunha dan dari mana informasi yang menghubungkan akun tersebut dengan Mayela berasal.
Ia mengatakan, pihaknya telah menggunakan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 45 ayat (4) sebagai dasar pengaduan. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.
“Kenapa pasal tersebut saya gunakan sebagai dasar, karena kesengajaan itu mereka lakukan,” ujarnya.
Dominikus juga merujuk pada pertemuan para pihak pada 3 September 2026. Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari tahu kebenaran mengenai akun yang dipersoalkan.
“Mereka datang sedang mencari tahu kebenaran dari akun palsu. Inilah sebagai dasar kenapa saya melaporkan itu ke polisi,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Dominikus, Mayela telah menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik akun Manyela Dachunha. Karena itu, ia menilai pihak yang menyatakan sebaliknya harus dapat menunjukkan bukti.
Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya
“Buktikan dulu siapa pemilik akunnya. Jangan membalik urutan: menyebarkan tuduhan lebih dahulu, mencari bukti kemudian,” kata Dominikus.
Ia meminta pihak yang memiliki bukti mengenai kepemilikan akun tersebut menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diuji. Menurutnya, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sebelum informasi disebarluaskan.
“Kalau mereka mempunyai alat bukti, langsung lapor. Atau minimal melakukan somasi secara tertulis, membuat teguran, sehingga mungkin mengutamakan mediasi, restorative justice,” ujarnya.
Dominikus mengatakan, pihaknya tidak menghindari proses pembuktian. Bahkan, ia menyatakan posisi hukum Mayela dapat berubah apabila penyelidikan membuktikan bahwa akun tersebut memang milik kliennya.
“Kalau memang mampu membuktikan bahwa itu benar klien saya, maka jelas klien saya akan berubah dari pelapor atau pengadu menjadi tersangka. Itu bisa saja terjadi,” katanya.
Sebaliknya, apabila akun tersebut terbukti bukan milik Mayela, Dominikus meminta polisi menelusuri pihak yang pertama kali mengaitkan akun tersebut dengan kliennya serta sumber informasi yang digunakan.
“Sudah empat hari saya mengadukan ini ke polisi. Saya berharap supaya polisi dapat menanggapi serius persoalan ini,” ujarnya.
Dominikus menegaskan, pihaknya menyerahkan pengungkapan pemilik akun dan penyebaran informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Semua laporan ini menjadi kewajiban polisi atau negara untuk mengungkapnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai seseorang yang belum teruji kebenarannya tidak langsung diperlakukan sebagai fakta.
“Jangan serta-merta menyimpulkan sesuatu yang belum diuji kebenarannya seolah-olah menjadi benar,” katanya.»(rel)
HUKRIM
Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya
Pejabat Sikka Mayela da Cunha melaporkan akun media sosial yang menggunakan nama dan fotonya. Kuasa hukum meminta polisi menelusuri pengelola akun tersebut.
MAUMERE, GardaFlores — Kepala salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sikka, Mayela da Cunha, melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial yang menggunakan nama dan foto dirinya ke Polres Sikka, Senin, 7 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan akun bernama “Manyela Dacunha” yang disebut digunakan untuk mengirim pesan langsung kepada sejumlah perempuan. Salah satu penerima pesan sebelumnya mengaku mendapatkan kiriman gambar bermuatan seksual dari akun tersebut.
Kuasa hukum Mayela, Domi Tukan, menyerahkan pengaduan tertulis ke Polres Sikka. Ia menegaskan akun tersebut bukan milik kliennya.
“Hari ini saya dan tim selaku kuasa dari Pak Mayela menyerahkan pengaduan tertulis ke Polres Sikka berkaitan dengan akun palsu yang diberi nama Manyela Dacunha,” kata Domi setelah menyerahkan laporan.
Menurut Domi, nama yang digunakan akun tersebut juga berbeda dengan identitas kliennya.
“Menurut saya dari sisi nama saja sudah berbeda. Nama klien saya yang benar Mayela da Cunha,” ujarnya.
Donatur Surabaya Kirim 13 Ton Beras, 20 Tandon Air dan Ratusan Sepatu untuk Korban Gempa Flores
Domi mengatakan persoalan itu sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan berinisial An, didampingi pendamping hukum, mendatangi ruang kerja Mayela pada Kamis, 3 September 2026. Kedatangan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pesan yang disebut dikirim oleh akun “MD”.
Menurut Domi, Mayela saat itu membantah sebagai pemilik akun yang mengirim pesan tersebut.
“Pak Yel tidak tahu. Ia menegaskan bukan dari akunnya. Dan kalau ibu merasa sebagai korban, sebetulnya saya juga sebagai korban. Ibu korban berikutnya,” kata Domi, menirukan pernyataan Mayela dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pendamping hukum An disebut menunjukkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari akun “MD”.
Domi menyebut penggunaan identitas Mayela oleh akun tersebut bukan kali pertama diketahui. Ia mengatakan pada 7 Juni 2026, seorang perempuan yang merupakan rekan kerja Mayela juga menerima pesan langsung dari akun yang sama.
3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, 8.645 Rumah Terdampak Gempa
Karena akun tersebut menggunakan foto Mayela, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi melalui akun Facebook milik Mayela.
Menurut Domi, persoalan kembali mencuat setelah pada Minggu, 6 September 2026, beredar pemberitaan yang menyebut seorang pejabat di Sikka diduga mengirim atau memposting konten bermuatan seksual melalui media sosial dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Domi menilai identitas pengelola akun tersebut belum diketahui sehingga pihaknya meminta kepolisian melakukan penelusuran.
“Kita berharap bisa menemukan dan menangkap pemilik akun palsu ini,” katanya.
Selain akun palsu, Domi mengatakan pihaknya juga mengadukan penyebaran informasi yang menurutnya tidak benar melalui media dan media sosial.
“Saya mengadukan juga Pak Tomi dengan kliennya karena menyebarkan berita tidak benar melalui media dan akun palsu. Ada dua aduan, akun palsu dan penyebaran berita yang tidak benar,” ujar Domi.
Kementerian UMKM Buka 3 Kanal Pengaduan bagi Pelaku Usaha, dari Izin hingga Bantuan
Ia juga mempertanyakan keputusan membawa persoalan tersebut ke media sebelum identitas pengguna akun dipastikan.
“Kalau mereka meyakini, kenapa mesti bertemu klarifikasi dan tidak langsung lapor? Kenapa mesti melalui media?” katanya.
Menurut Domi, penelusuran mengenai siapa yang mengoperasikan akun tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Untuk mengetahui akun yang sebenarnya menjadi tugas negara, yaitu kepolisian mencarinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-KPM), Masludin Ladidi alias Senopati, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari perempuan berinisial AW terkait pesan langsung dari akun “MD”.
Senopati mengatakan pertemuan klarifikasi dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, di ruang kerja kepala OPD yang dikaitkan dengan akun tersebut.
Air Ijukutu Mati Tiga Pekan, Warga Paga Pertanyakan Pengelolaan Proyek Miliaran
Ia menyebut akun “MD” tidak lagi aktif setelah pertemuan itu.
“Sejak pertemuan hari Kamis di kantor, akun MD tidak aktif lagi. Padahal sebelumnya dalam semalam, akun MD bisa direct message (DM) tiga sampai empat kali,” kata Senopati, Minggu sore, 6 September 2026.
Menurut Senopati, dalam pertemuan tersebut pihak yang dikaitkan dengan akun “MD” membantah sebagai pemilik akun dan menyatakan akunnya telah diretas.
“O… itu bukan saya. Saya punya akun di-hack,” demikian jawaban yang disampaikan Mayela sebagaimana ditirukan Senopati.
Mayela sendiri mengatakan akun miliknya telah dibajak sejak Juni 2026. Ia mengetahui adanya aktivitas akun yang dipersoalkan setelah seorang rekan ASN perempuan menerima pesan pada 7 Juni 2026 dan menginformasikannya kepada dirinya.
35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa
“Saya dapat informasi ini dari teman ASN perempuan juga. Akun tersebut sempat DM kepada teman ASN ini tanggal 7 Juni. Malam itu, ibu ini juga kirim ke saya,” kata Mayela.
Mayela kemudian melakukan klarifikasi melalui akun Facebook miliknya pada malam yang sama. Ia juga membagikan tangkapan layar pesan yang disebut berasal dari akun yang bukan dirinya.
“Ini semua bukan akun saya, mohon maaf untuk ketidaknyamanan ini,” kata Mayela.
Dengan adanya laporan ke Polres Sikka, penelusuran mengenai identitas pengelola akun serta dugaan penggunaan nama dan foto Mayela kini menjadi bagian dari proses yang dapat ditangani aparat penegak hukum.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan dari Polres Sikka mengenai hasil penelusuran terhadap akun tersebut maupun pihak yang diduga mengoperasikannya.»(rel)
HUKRIM
Tuduhan di Facebook Berujung Laporan Polisi, GARIKO LAW OFFICE Laporkan Natalia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yossi
GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Yossi terkait tuduhan sebagai pengelola akun Alos Mitak Paduroun.
MAUMERE, GardaFlores — Perselisihan narasi di media sosial Facebook berlanjut ke ranah hukum. GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook bernama Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Yosefus Igansius Heribertus alias Yossi.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (18/8/2026) oleh kuasa hukum Yossi, Afrianus Ada, S.H., di Maumere. Pihak kuasa hukum menilai sejumlah unggahan di Facebook telah menyeret nama Yossi dalam persoalan pribadi yang, menurut mereka, tidak diketahuinya secara detail.
Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah narasi yang menyebut Yossi sebagai pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook bernama “Alos Mitak Paduroun”. Yossi membantah tuduhan tersebut.
Ketua Tim GARIKO LAW OFFICE, Afrianus Ada, mengatakan laporan ditempuh agar tuduhan yang beredar dapat diuji melalui proses hukum dan tidak berhenti sebagai pertukaran tuduhan di media sosial.
Yanti Hasan Keluar Rumah Malam Hari, Lima Hari Kemudian Dilaporkan Hilang
“Klien kami tidak mengetahui persoalan tersebut secara detail. Namun, justru klien kami dituduh sebagai pihak yang berada di balik akun Facebook palsu bernama Alos Mitak Paduroun dan disebut sebagai orang yang getol menyerang pihak terlapor melalui media sosial. Tuduhan tersebut sangat merugikan klien kami karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat,” ujar Afrianus.
Menurut Afrianus, identitas seseorang sebagai pengelola atau pengendali sebuah akun media sosial tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan yang disampaikan kepada publik.
Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai siapa yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten yang dipersoalkan.
“Yang kami minta adalah agar seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk siapa sebenarnya yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten tersebut serta apa tujuan dan akibat dari penyebarannya,” katanya.
Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR
Dalam sejumlah unggahan yang dipersoalkan, turut muncul narasi mengenai dugaan hubungan pribadi antara akun Natalia dan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki sound system. Pihak Yossi menyatakan tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut dan membantah keterlibatannya sebagaimana tuduhan yang beredar.
Karena itu, GARIKO LAW OFFICE meminta aparat penegak hukum mengurai keterkaitan Yossi dengan akun yang disebut dalam unggahan tersebut. Kuasa hukum juga meminta penyidik memastikan siapa pengelola akun, siapa yang membuat dan menyebarkan konten, serta apa dasar tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka.
GARIKO LAW OFFICE selanjutnya meminta penyidik mendalami bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti itu antara lain aktivitas akun Facebook, identitas pengelola, riwayat aktivitas, jejak digital, perangkat yang digunakan, serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kuasa hukum meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Afrianus menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak yang dilaporkan.
Sinarmas Akui Tak Tahu Mobil yang Dibiayai Berkaitan dengan BUMDes Reroroja
“Kami tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum. Justru laporan ini ditempuh agar seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya.
GARIKO LAW OFFICE menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami dari GARIKO LAW OFFICE akan mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Biarkan proses hukum bekerja untuk menemukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Afrianus.
Dengan laporan tersebut, persoalan yang bermula dari unggahan di Facebook kini berada dalam penanganan kepolisian. Penentuan mengenai pihak yang berada di balik akun tersebut serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Perkara ini masih berada pada tahap pengaduan. Tuduhan terhadap pihak mana pun belum merupakan putusan hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.»(rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA12 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
