Connect with us

EKONOMI

Sempat Retak Saat Dikerjakan, Proyek Jalan Rp18,39 Miliar di Nagekeo Diperbaiki, Kini Dikawal dan Diaudit

“Sudah ditangani dan sekarang kondisinya baik dan mulus.”

Published

on

Paket pertama berupa preservasi ruas Mauponggo–Ngera–Puuwada 1 sepanjang dua kilometer dikerjakan oleh CV Ratu Orzora dengan nilai Rp9,11 miliar. Sementara paket kedua dengan panjang yang sama dikerjakan oleh CV Anugerah Cipta Jaya senilai Rp9,28 miliar, di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Maha Charisma Adiguna. FOTO: IST

ENDE, GardaFloresProyek peningkatan ruas Jalan Mauponggo–Ngera–Puuwada di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang sempat menuai keluhan warga akibat kerusakan saat masih dalam tahap pengerjaan, kini telah diperbaiki oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT.

Kerusakan sebelumnya ditemukan di sejumlah titik pada segmen Mauponggo–Puuwada 1 sepanjang dua kilometer, berupa retakan dan penurunan kualitas permukaan jalan. Kondisi itu sempat memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat jalur tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas ekonomi dan sosial warga.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah IV NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, menegaskan bahwa kerusakan terjadi sebelum proyek memasuki tahap serah terima pertama atau provisional hand over (PHO).

“Kerusakan ini terjadi saat pekerjaan masih berjalan atau belum PHO. Saat ini sudah kami tangani dan kondisinya kembali baik,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Nagekeo dengan total nilai kontrak mencapai Rp18,39 miliar.

Paket pertama berupa preservasi ruas Mauponggo–Ngera–Puuwada 1 sepanjang dua kilometer dikerjakan oleh CV Ratu Orzora dengan nilai Rp9,11 miliar. Sementara paket kedua dengan panjang yang sama dikerjakan oleh CV Anugerah Cipta Jaya senilai Rp9,28 miliar, di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Maha Charisma Adiguna.

81 Tahun Menunggu: Jalan Mulus di Ngera, Nagekeo Picu Haru Sekaligus Kritik

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Richard Manukoa, menegaskan bahwa setiap kerusakan yang muncul saat pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab kontraktor dan wajib segera diperbaiki.

“Sudah ditangani dan sekarang kondisinya baik dan mulus,” katanya.

Ia menambahkan, tanggung jawab kontraktor tidak berhenti pada penyelesaian fisik, tetapi juga mencakup jaminan kualitas hingga pascapekerjaan.

Dalam upaya memastikan akuntabilitas, proyek ini sejak awal turut dikawal oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Selain itu, audit juga dijadwalkan akan dilakukan oleh BPKP Perwakilan NTT setelah Lebaran.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada niat untuk mengambil keuntungan pribadi dari proyek ini,” ujar Richard.

Suara Warga dan Dinamika Lapangan

Di sisi lain, dinamika di lapangan turut menjadi sorotan. Salah satu warga Desa Ngera, Yanuarius Tenda, yang sebelumnya sempat mengkritik keras proyek tersebut bahkan meminta pemeriksaan oleh KPK, kini menyatakan dukungannya terhadap hasil pekerjaan yang telah diperbaiki.

Ia mengakui bahwa retakan aspal yang terjadi di beberapa titik muncul saat proses pekerjaan masih berlangsung, dan dipengaruhi oleh faktor alam.

“Retaknya itu terjadi saat pekerjaan berjalan, ditambah curah hujan tinggi,” ujarnya.

Yanuarius menjelaskan, kondisi geografis wilayah Ngera memang menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan infrastruktur jalan.

“Kalau musim hujan, mata air muncul di mana-mana. Itu yang sering bikin jalan cepat rusak dan berlumpur,” katanya.

Jalan sebagai Urat Nadi Ekonomi

Bagi warga setempat, ruas jalan ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan urat nadi kehidupan. Jalur tersebut menjadi akses utama distribusi hasil pertanian, mobilitas pelajar, hingga aktivitas perdagangan skala kecil.

Perbaikan yang telah dilakukan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi jalan dalam jangka panjang.

Namun, dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah serta keterlibatan aparat pengawasan dan rencana audit, publik kini menaruh perhatian pada satu hal utama: kualitas akhir pekerjaan dan ketahanan jalan di tengah kondisi alam Flores yang ekstrem.»(*/rel)

EKONOMI

Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka

Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.

Published

on

Bupati Sikka: “Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.

Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.

Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.

“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Raih Piala Citra, Yosef Levi Diapresasi Pemkab Sikka

Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.

“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.

Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.

Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.

Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang

“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”

Published

on

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.

Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.

Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.

Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dua Hari Berturut-turut, Kolom Abu Capai 1 Km dan Warga Diminta Jauhi Radius 4 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.

Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.

Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”

Published

on

Haja Nursida Aliudin (inset kiri), mengaku kios miliknya ikut dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.

“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.

Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.

“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.

Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending