EKONOMI
Tolak Tapping Box, Tiga Rumah Makan di Ende Disegel Satpol PP: Penegakan Perbup Pajak Online Memanas
Nasrul, pemilik RM Bagindo: “Pengusaha rumah makan di Ende lebih dari 200, sementara alat yang tersedia hanya 31 unit. Kalau mau wajib, harusnya semua dipasang.”
ENDE, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Ende mulai menunjukkan ketegasan dalam penegakan sistem pajak online. Tiga rumah makan di Kota Ende resmi disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende pada Senin (2/3/2026), setelah pengelolanya menolak pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box yang diwajibkan pemerintah daerah.
Tiga rumah makan yang dikenai sanksi administratif tersebut yakni Solo Baru, Roda Baru, dan Bagindo. Penyegelan dilakukan bersama instansi teknis terkait, Camat Ende Tengah, serta Lurah Kelimutu sebagai bagian dari operasi terpadu penegakan aturan pajak daerah.
Sekretaris Satpol PP Ende, Ibrahim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Chris Nggala, menegaskan dua rumah makan telah resmi disegel, sementara satu lainnya tinggal menunggu waktu.
“Dua sudah kami segel. Satu belum karena belum buka, tetapi akan kami lakukan tindakan yang sama,” ujar Chris.
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Bupati Ende Nomor 35 Tahun 2025 tentang Sistem Online Pajak Daerah. Dalam Pasal 16 aturan tersebut secara eksplisit mengatur bahwa pelaku usaha yang menolak pemasangan tapping box dapat dikenai teguran hingga sanksi administratif berupa penutupan sementara.
Chris menegaskan, penyegelan bukan keputusan mendadak. Pemerintah daerah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, sekaligus membuka ruang komunikasi sebelum sanksi dijatuhkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ketiga rumah makan tetap tidak menunjukkan kesediaan untuk memasang alat perekam transaksi tersebut.
“Karena tidak ada itikad untuk memasang alat, maka kami menerapkan sanksi administratif tahap ketiga, yakni penutupan sementara,” tegasnya.
Di sisi teknis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende (Bapenda) memastikan kesiapan perangkat. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Ende, Alfian Kali, menjelaskan bahwa tapping box merupakan alat yang dipasang pada sistem kasir atau point of sales (POS) dan terhubung langsung dengan sistem Bapenda.
Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor rumah makan, tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari total transaksi dan wajib disetor ke kas daerah.
“Tujuan alat ini untuk meningkatkan transparansi, akurasi pelaporan, dan mencegah kebocoran pajak daerah, khususnya di sektor hotel dan rumah makan,” jelas Alfian.
Saat ini, Bapenda menyiapkan 31 unit tapping box untuk dipasang pada rumah makan yang masuk dalam tahap awal implementasi sistem pajak online tersebut. Pemerintah menilai digitalisasi pajak menjadi langkah strategis dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat tata kelola fiskal yang lebih akuntabel.
Namun di tengah penegakan aturan, suara keberatan muncul dari pelaku usaha. Pemilik Rumah Makan Bagindo, Nasrul, menegaskan dirinya tidak menolak kebijakan pemerintah untuk meningkatkan PAD, tetapi meminta asas keadilan ditegakkan.
“Pengusaha rumah makan di Ende lebih dari 200, sementara alat yang tersedia hanya 31 unit. Kalau mau wajib, harusnya semua dipasang,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya pemanggilan resmi ke kantor setelah pemberian SP 1, 2, dan 3 sebelum dilakukan penyegelan.
Nasrul berharap ruang dialog tetap dibuka agar usahanya bisa kembali beroperasi tanpa berkepanjangan tersandera polemik kebijakan.
“Kami tetap ingin berkoordinasi agar ada solusi,” katanya.
Penyegelan ini menjadi babak baru dinamika penertiban pajak daerah di Ende. Di satu sisi, pemerintah menegaskan komitmen pada transparansi dan optimalisasi PAD. Di sisi lain, pelaku usaha menuntut perlakuan yang adil dan proporsional dalam penerapan kebijakan. Publik kini menanti, apakah polemik tapping box ini akan berujung pada konsolidasi atau justru meluas menjadi resistensi kolektif pelaku usaha di Kota Ende.»(elt)
EKONOMI
Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin
Material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menurunkan daya tahan infrastruktur dan mempercepat kerusakan jalan.
ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, dengan nilai kontrak Rp14,3 miliar, diduga menggunakan material pasir dan batu yang bersumber dari aktivitas penambangan tanpa izin di Sungai Tendaondo.
Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh dari warga setempat pada Selasa (7/4/2026). Warga menyebut pengambilan material dilakukan secara rutin menggunakan alat berat di aliran sungai dan kemudian diangkut untuk kebutuhan proyek jalan.
“Setiap hari material diambil dari sungai untuk pekerjaan jalan, menggunakan alat berat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pengambilan material diduga berlangsung selama proyek berjalan. Namun, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi terkait legalitas sumber material yang digunakan oleh kontraktor pelaksana.
Secara regulatif, pengambilan material mineral dan batuan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan penambangan memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Selain itu, dalam praktik jasa konstruksi, penggunaan material harus memenuhi standar teknis dan dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
Di sisi lain, penggunaan material yang tidak melalui proses pengujian teknis dikhawatirkan berdampak pada mutu konstruksi jalan. Material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menurunkan daya tahan infrastruktur dan mempercepat kerusakan jalan, sehingga dapat memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran negara.

Sumber material untuk pengerjaan Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite, diduga ilegal alias belum mengantongi ijin penambangan. FOTO: IST
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tidak memberikan respons saat dihubungi. Kepala Satuan Kerja Wilayah IV Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) NTT, Wilhelmus Sugu Jawa, juga belum memberikan keterangan. Sementara itu, kontraktor pelaksana CV Dharma Bakti Persada dan konsultan pengawas proyek belum menyampaikan klarifikasi hingga berita ini diturunkan.
Sebagai proyek yang dibiayai melalui skema IJD, pelaksanaan pekerjaan berada dalam lingkup pengawasan satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, termasuk sumber material konstruksi yang digunakan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kemungkinan penyelidikan atas dugaan penggunaan material tanpa izin tersebut. Sejumlah warga berharap adanya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan hukum serta kualitas pekerjaan proyek.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi guna memastikan legalitas sumber material serta menjamin mutu pembangunan infrastruktur yang didanai anggaran negara.»(rel)
EKONOMI
PMKRI Ende Gugat Pernyataan Kadis PUPR NTT, Proyek Jalan Ndona–Sokoria Diduga Bermasalah
“Hasil advokasi kami menunjukkan adanya kerusakan serius di beberapa titik.”
ENDE, GardaFlores — Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Beny Nahak, terkait kondisi ruas jalan Ndona–Sokoria yang disebut masih dalam tahap pemeliharaan, menuai kritik dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende.
Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, dalam keterangannya di Ende, Rabu, menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Hasil advokasi kami menunjukkan adanya kerusakan serius di beberapa titik, terutama pada bagian rabat yang sudah dilapisi aspal. Ini bukan sekadar pemeliharaan. Yang terjadi di lapangan justru menunjukkan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar,” tegasnya.
Sebelumnya, Beny Nahak menyatakan bahwa kerusakan pada ruas jalan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana, PT BCTC, tanpa menggunakan anggaran pemerintah. Namun, PMKRI menilai pernyataan itu belum menyentuh persoalan mendasar terkait kualitas pekerjaan.
Organisasi mahasiswa itu bahkan menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek. Mereka menilai kerusakan yang muncul bukan disebabkan oleh faktor eksternal, melainkan berkaitan dengan mutu pelaksanaan di lapangan.
PMKRI juga membantah pernyataan yang mengaitkan kerusakan jalan dengan beban kendaraan berat. Berdasarkan hasil pengamatan mereka, ruas Ndona–Sokoria relatif jarang dilintasi kendaraan bermuatan besar.
“Pernyataan itu tidak berdasar. Fakta di lapangan menunjukkan kendaraan berat hampir tidak melintasi jalur Ndona–Sokoria,” lanjut Daniel.
Lebih jauh, PMKRI mendesak Kepala Dinas PUPR NTT untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi, bukan hanya menyampaikan keterangan dari Kupang.
Organisasi tersebut menyatakan siap mendampingi pihak dinas untuk meninjau titik-titik kerusakan di lapangan.
“Kalau tidak tahu kondisi jalan, kami siap antar langsung. Supaya jelas di mana letak persoalannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari pihak Dinas PUPR Provinsi NTT terkait kritik yang disampaikan PMKRI Ende.»(rel)
EKONOMI
Retak di Ruas Ndona–Sokoria, PPK Tegaskan Proyek Sesuai Spesifikasi dan Masih Dalam Tanggung Jawab Pemeliharaan
Dion Lengo: “Sekarang mobilitas jauh lebih lancar. Ini jalur alternatif penting dari Wolowaru dan Roa ke Ende.”
MAUMERE, GardaFlores — Keretakan yang muncul di sejumlah titik pada ruas jalan Ndona–Sokoria (PLTP) di Kabupaten Ende memicu perhatian publik, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jarot Nugroho menegaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut tetap dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan masih berada dalam masa pemeliharaan.
Jarot menyatakan, kerusakan terbatas yang ditemukan tidak mencerminkan kegagalan konstruksi secara keseluruhan, melainkan dipengaruhi faktor eksternal seperti curah hujan tinggi, kondisi tanah labil, serta tekanan lalu lintas kendaraan.
“Secara umum pekerjaan sudah sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata. Keretakan hanya terjadi di tiga sampai empat titik dari total panjang 2,94 kilometer,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Ia menekankan, proyek tersebut masih dalam periode pemeliharaan selama tiga tahun, sehingga seluruh perbaikan tetap menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Ruas jalan Ndona–Sokoria (PLTP) di Kabupaten Ende yang dikerjakan oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya. FOTO: IST
Langkah penanganan awal, lanjut dia, telah dilakukan melalui penutupan retakan guna mencegah masuknya air, sementara perbaikan permanen akan dilaksanakan pada musim kemarau untuk menjamin kualitas hasil.
Kerusakan Dini Jalan Ndona–Sokoria Picu Desakan Audit, DPRD Singgung Cacat Mutu
Jarot juga membantah isu yang menyebut pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, termasuk dugaan pengaspalan di atas rabat beton.
“Pekerjaan dilakukan di atas tanah sesuai desain teknis, termasuk pelebaran badan jalan pada titik-titik sempit,” ujarnya.
Menurut dia, pembangunan ruas Ndona–Sokoria merupakan bagian dari intervensi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperkuat konektivitas wilayah serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Ende.
Di sisi lain, masyarakat setempat menilai keberadaan jalan tersebut telah meningkatkan aksesibilitas secara signifikan, terutama pada jalur alternatif penghubung wilayah selatan menuju Kota Ende.
Warga Desa Pu’utuga, Dion Lengo, mengatakan kondisi jalan sebelumnya belum pernah beraspal sejak dibangun dan cenderung memburuk saat musim hujan.
“Sekarang mobilitas jauh lebih lancar. Ini jalur alternatif penting dari Wolowaru dan Roa ke Ende,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Bupati Ende Jadikan PSN Tolok Ukur Kinerja, Rotasi Eselon II Ditekan Berbasis Hasil
Ia menambahkan, pengaspalan jalan tersebut telah lama diusulkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan, namun baru terealisasi melalui dukungan pemerintah provinsi.

Dion Lengo, warga Desa Pu’utuga (atas kanan), dan Maria Kristina Munde, warga Desa Kurulimbu (bawah kanan), mengaku senang dan berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi karena telah membangun jalan ini menuju desa mereka. FOTO: IST
Hal serupa disampaikan warga Desa Kurulimbu, Maria Kristina Munde, yang menyebut akses transportasi kini lebih terbuka meski masih menghadapi tantangan cuaca.
Ia mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun ruas jalan Ndona–Aekipa–Saga–Sokoria–Kurulimbu sulit dilalui. Kini, setelah diaspal, akses transportasi menjadi lebih lancar meskipun saat hujan. “Kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur. Kami berharap semua pengguna bisa menjaga jalan ini,” katanya.
Proyek penanganan long segment ruas jalan Ndona–Sokoria (PLTP) dikerjakan oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya dengan nilai kontrak Rp6,845 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025.
Pekerjaan mencakup pengaspalan hotmix (AC-WC) sepanjang 2,94 kilometer, pembangunan drainase, serta pengecoran bahu jalan dengan rabat beton pada sisi kiri dan kanan ruas.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA8 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM8 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA12 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
