HUKRIM
9 Pekerja Eltras Tolak Temui KDM, Dua Sedang Hamil; Polemik Kasbon dan Dugaan TPPO Menguat
Pelaksana Harian Sekda Sikka dan Kepala Satpol PP mendatangi mes tempat tinggal pekerja untuk memastikan sikap itu.
Maumere, GardaFlores — Sembilan pekerja asal Jawa Barat yang masih bekerja di Eltras Pub dan Karaoke menolak bertemu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, Senin (23/2/2026). Dua di antaranya dalam kondisi hamil. Penolakan itu terjadi di tengah pemulangan 12 perempuan lainnya yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pekerjaan ladies companion (LC).
Kuasa hukum Eltras, Domi Tukan, mengatakan keputusan tersebut murni sikap para pekerja. “Awalnya PLH Sekda meminta dua yang hamil dibawa menemui KDM, tapi klien kami menolak. Tidak ada paksaan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Pelaksana Harian Sekda Sikka bersama Kepala Satpol PP mendatangi mes tempat tinggal pekerja untuk memastikan sikap itu. Hasilnya, sembilan pekerja tetap menolak pertemuan.
Pemulangan 12 Warga Jabar dan Proses Hukum
Pada hari yang sama, 12 warga Jawa Barat dipulangkan dari Maumere. Kehadiran KDM secara langsung untuk memastikan kondisi fisik dan psikis mereka sebelum diterbangkan. “Proses hukum tetap berjalan, dari penyelidikan hingga penetapan tersangka. Mereka siap menjadi saksi bila diperlukan,” kata KDM kepada awak media.
Dedi Mulyadi Pulangkan 12 Pekerja Eltras, Dugaan TPPO di Maumere Belum Terjawab Tuntas
Namun, di balik pemulangan tersebut, muncul persoalan lain: kasbon yang diklaim masih menjadi tanggungan 12 LC kepada pihak Eltras. Sebelumnya, manajemen melayangkan somasi pertama (10/2/2026) atas dugaan meninggalkan pekerjaan tanpa menyelesaikan kewajiban finansial. Hingga kini, somasi belum dijawab.
Kasbon: Utang Murni atau Dampak Relasi Kerja?
KDM menyatakan siap menalangi pembayaran bila memang utang itu sah dan wajib dibayar. Tetapi ia mempertanyakan duduk perkaranya: apakah kasbon itu murni pinjaman, atau timbul karena hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi?
“Kita lihat dulu, kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau belum. Kalau memang harus dibayar, saya bayarkan,” tegasnya.
Dugaan TPPO di Maumere: Ujian Serius Komitmen Kepolisian Resor Sikka Lindungi Pekerja Perempuan
Pertanyaan tersebut menjadi krusial. Dalam kasus dugaan TPPO, relasi kerja sering kali diwarnai ketimpangan kuasa, pembatasan kebebasan, hingga praktik utang yang berpotensi menjadi alat kontrol. Jika kasbon lahir dari skema kerja yang tidak transparan, maka klaim utang perlu diuji secara hukum dan etik.
Penolakan Bertemu: Tekanan atau Pilihan Bebas?
Penolakan sembilan pekerja bertemu gubernur memunculkan spekulasi publik. Apakah mereka benar-benar memilih secara bebas, atau ada faktor psikologis dan struktural yang memengaruhi? Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari para pekerja yang menolak.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut memastikan tidak ada intimidasi, serta menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan sikap tanpa tekanan.
PMKRI Maumere dan BEM Nus NTT Tolak Pemulangan 13 LC Terduga Korban TPPO ke Jawa Barat
Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini kini bergerak di dua jalur: pemulangan korban dan proses hukum dugaan TPPO, serta sengketa kasbon antara pekerja dan manajemen. Publik berhak mengetahui:
Status hukum terbaru dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Skema kerja dan mekanisme kasbon yang diberlakukan di Eltras, Perlindungan khusus bagi pekerja yang sedang hamil, Jaminan kebebasan sikap bagi sembilan pekerja yang menolak bertemu gubernur.
Pada akhirnya, transparansi adalah kunci. Tanpa itu, isu kemanusiaan mudah bergeser menjadi polemik administratif semata. Proses hukum harus berjalan objektif, sementara hak-hak pekerja—termasuk yang memilih tetap bekerja—tetap dilindungi.
Kasus ini belum selesai. Dan publik menunggu kejelasan, bukan sekadar seremoni pemulangan.»(rel)
HUKRIM
Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka
Penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi.
MAUMERE, GardaFlores — Herman melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya siswi SMA yang masih berusia 16 tahun ke Polres Sikka, Selasa (2/6/2026). Terlapor berinisial AL, pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Menurut Herman, korban sebelumnya tinggal di sebuah rumah kos di Kota Maumere untuk bersekolah. Saat libur sekolah, korban berencana pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Hewokloang. Namun karena pertimbangan jarak dan aktivitas sekolah yang segera dimulai kembali, korban untuk sementara diminta tinggal di tempat kos milik AL.
Saat itu, istri AL yang juga kakak kandung korban sedang berada di kampung karena urusan keluarga. Korban kemudian dijemput AL dan dibawa ke tempat tinggalnya di Wailiti.
Herman menyebut keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban pulang ke kampung dan menceritakannya kepada kerabat dekat saat menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang dialaminya dalam perjalanan pulang.
“Ponakan saya awalnya tidak langsung bercerita kepada orang tuanya karena takut dan mengalami tekanan psikologis,” kata Herman.
Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka
Setelah menerima cerita korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Bola sebelum diarahkan ke Polres Sikka untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Herman mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terhadap terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta sejumlah saksi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.»(rel)
HUKRIM
Dua Kali Mangkir, Mantan Direktur Kemensos Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Ende
Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk pembangunan 25 unit kapal nelayan Tahun Anggaran 2022–2023.
ENDE, GardaFlores — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende menangkap RR, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, terkait dugaan korupsi bantuan pembangunan 25 unit kapal nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. Dari Bandung, tersangka langsung dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan penjemputan paksa dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri pada program pembangunan kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022–2023.
“Karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Yudhi, Selasa (2/6/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah berupa 25 unit kapal nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian negara.
Untuk melacak keberadaan tersangka, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha bergerak ke Jakarta dan Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026.
Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa
Hasil penelusuran mengarah ke Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, tempat RR diketahui bekerja. Tersangka kemudian diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Bandung.
Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut.
Keluarga tersangka, termasuk istrinya, mendatangi Polres Cimahi dan menerima tembusan Surat Perintah Membawa dari penyidik.
Pada hari yang sama, RR diberangkatkan menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, tim penyidik membawa tersangka ke Ende untuk pemeriksaan lanjutan.
Proses penjemputan sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta pemeriksaan ditunda sambil menunggu gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.
“Penyidik telah menjelaskan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai prosedur penyidikan,” ujar Yudhi.
Gedung KDMP di Ende Disegel, Sengketa Ganti Rugi Tanaman Seret Nama Kontraktor dan Kades
Setibanya di Ende, RR langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Ende. Penyidik kini mempersiapkan tahapan berikutnya berupa pendalaman pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, hingga pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Ende juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bantuan kapal nelayan tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhi.
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik di Ende karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan yang diharapkan meningkatkan kapasitas tangkap dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Ende, sementara penyidik terus menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek bantuan kapal tersebut.»(rel)
HUKRIM
Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka
Keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
MAUMERE, GardaFlores — Setelah hampir tiga tahun sejak laporan pertama diterima polisi, terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, akhirnya diamankan aparat Polres Sikka, Selasa (2/6/2026).
Terduga pelaku dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, setelah dipulangkan dari Timika melalui Makassar sebelum dibawa ke Maumere menggunakan pesawat Wings Air.
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Penangkapan itu langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan hampir tiga tahun setelah laporan polisi dibuat. Selama kurun waktu tersebut, keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
Sebelumnya, keluarga korban bersama GMNI Cabang Sikka mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk meminta kejelasan terkait proses penyidikan.
Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menilai keterlambatan penanganan perkara menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap anak.
“Selama hampir tiga tahun korban menunggu keadilan, tetapi terduga pelaku belum juga ditangkap,” ujar Wilfridus.
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Desa Koting A
Sorotan serupa disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Marcel Moses Parera. Menurutnya, perkara yang melibatkan anak semestinya mendapat prioritas penanganan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi korban.
Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja aparat apabila sebuah perkara yang telah dilaporkan sejak 2022 baru menunjukkan perkembangan signifikan pada 2026.
“Penegakan hukum harus berjalan profesional dan tidak boleh bergantung pada tekanan publik atau sorotan media,” kata Marcel.
Marcel juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat transparansi penyidikan serta membuka komunikasi yang lebih baik dengan korban dan keluarga korban agar proses hukum berjalan akuntabel.
Sementara itu, keluarga korban mengaku selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian hukum maupun informasi memadai terkait perkembangan kasus. Mereka berharap proses hukum terhadap terduga pelaku kini berjalan lebih cepat, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.
Hingga Selasa malam, terduga pelaku telah dibawa ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sikka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.»(rel)
-
HUMANIORA12 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Polres Sikka Tetapkan 2 Tersangka TPPO Eltras Bar Maumere, Publik Desak Pengusutan Jaringan dan Transparansi Total - Garda Flores %