Connect with us

HUKRIM

Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka

Praktik ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan komoditas bisnis, sementara hak dan keselamatan mereka diabaikan.

Published

on

Terungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga penggunaan pekerja anak diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Pub Eltras, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Senin (9/2/2026), setelah para korban meminta pendampingan hukum kepada TRUK-F pada Januari 2026. FOTO; GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga penggunaan pekerja anak diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 13 pekerja perempuan asal Jawa Barat melaporkan mengalami praktik eksploitasi sistematis yang menyerupai perbudakan modern di tempat hiburan malam tersebut.

Fakta-fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Senin (9/2/2026), setelah para korban meminta pendampingan hukum kepada TRUK-F pada Januari 2026.

Randy, perwakilan tim advokasi, menyebut para korban direkrut sejak 2023 hingga 2025 dengan janji gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, serta fasilitas penunjang kerja. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Sebaliknya, para pekerja justru dikondisikan berada dalam situasi kerja yang penuh kekerasan, intimidasi, dan kontrol ketat.

“Korban direkrut dari luar daerah, dijauhkan dari akses bantuan, lalu dipaksa bertahan dalam kondisi eksploitatif yang nyaris mustahil mereka hindari,” kata Randy.

Kuasa Hukum Andi Wonasoba Bongkar Tekanan Aparat dalam Kasus TPPO

Kekerasan Sistematis dan Upah Nyaris Nol

Para korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang, mulai dari dijambak, ditampar, diludahi, dicekik, hingga diseret. Mereka juga dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit.

Selain kekerasan, pengelola pub diduga menerapkan sistem denda sewenang-wenang yang memiskinkan korban. Berbagai potongan biaya dikenakan tanpa kejelasan, sehingga upah yang diterima korban hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan—jauh dari janji awal dan standar kerja layak.

Pekerja Anak dan Dugaan Pemalsuan Identitas

Kasus ini semakin serius setelah terungkap adanya korban anak. Dari 13 korban, setidaknya satu orang diduga masih di bawah usia 18 tahun. Bahkan, menurut keterangan korban dan tim advokasi, terdapat korban yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.

Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi

Untuk meloloskan korban anak, pengelola pub diduga menggunakan dokumen kelahiran palsu serta memaksa korban menandatangani surat persetujuan orang tua dengan isi yang didikte sepihak. Praktik ini dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum dan penyalahgunaan posisi rentan.

Eksploitasi Seksual dan Ancaman Finansial

Selain dieksploitasi secara ekonomi, para pekerja perempuan juga diduga dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu. Penolakan berujung ancaman denda hingga Rp2,5 juta. Salah satu korban bahkan nyaris mengalami pemerkosaan, namun ketika melawan justru diancam hukuman finansial.

Praktik ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan komoditas bisnis, sementara hak dan keselamatan mereka diabaikan sepenuhnya.

PMKRI Maumere Kritik Penanganan Dugaan TPPO 13 LC di Pub Eltras

Dugaan Intimidasi dan Penghalangan Proses Hukum

Tekanan terhadap korban tidak berhenti di tempat kerja. Pada 23 Januari 2026, saat memberikan keterangan di kepolisian, para korban mengaku kembali mendapat intimidasi. Mereka diduga dipaksa memberikan kesaksian yang menguntungkan pihak pengelola pub dengan ancaman denda besar.

Tim advokasi menilai situasi ini sebagai dugaan kuat penghalangan proses hukum (obstruction of justice), yang berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pengelola usaha.

Indikasi Kuat TPPO dan Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan analisis awal, kasus Pub Eltras diduga memenuhi unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, mulai dari perekrutan lintas daerah, penipuan, penampungan, hingga eksploitasi seksual dan ekonomi.

Keterlibatan korban anak memperkuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kekerasan fisik yang dialami korban juga berpotensi dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP.

Kuasa Hukum Andi Wonasoba: Pernyataan Oto Gusti Madung Soal TPPO 13 LC Eltras Dinilai Tekan Aparat dan Langgar Asas Hukum

Lemahnya Pengawasan dan Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan

Kasus ini sekaligus membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Kabupaten Sikka. Hingga kini, belum terdapat regulasi daerah yang tegas untuk mengontrol praktik bisnis hiburan malam dari perspektif hak asasi manusia.

Jaringan HAM Sikka menilai praktik di Pub Eltras mencerminkan pembiaran sistemik dan kegagalan negara dalam melindungi warga, khususnya perempuan dan anak, dari eksploitasi.

Desakan Penindakan Tegas dan Pemulihan Korban

Dalam RDP, organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, dan organisasi mahasiswa mendesak penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun.

Mereka juga menuntut pembentukan satuan tugas khusus, audit menyeluruh seluruh tempat hiburan malam di Sikka, serta jaminan perlindungan dan pemulihan bagi 13 korban, termasuk restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Negara tidak boleh tunduk pada bisnis yang hidup dari kekerasan dan penderitaan manusia,” tegas Randy.»(rel)

HUKRIM

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Published

on

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.

Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.

Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.

Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.

Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi

Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Published

on

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong. FOTO: POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).

Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Published

on

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F. (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.

Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say

Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.

F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.

Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending