Connect with us

HUKRIM

Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka

Praktik ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan komoditas bisnis, sementara hak dan keselamatan mereka diabaikan.

Published

on

Terungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga penggunaan pekerja anak diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Pub Eltras, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Senin (9/2/2026), setelah para korban meminta pendampingan hukum kepada TRUK-F pada Januari 2026. FOTO; GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga penggunaan pekerja anak diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 13 pekerja perempuan asal Jawa Barat melaporkan mengalami praktik eksploitasi sistematis yang menyerupai perbudakan modern di tempat hiburan malam tersebut.

Fakta-fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Senin (9/2/2026), setelah para korban meminta pendampingan hukum kepada TRUK-F pada Januari 2026.

Randy, perwakilan tim advokasi, menyebut para korban direkrut sejak 2023 hingga 2025 dengan janji gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, serta fasilitas penunjang kerja. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Sebaliknya, para pekerja justru dikondisikan berada dalam situasi kerja yang penuh kekerasan, intimidasi, dan kontrol ketat.

“Korban direkrut dari luar daerah, dijauhkan dari akses bantuan, lalu dipaksa bertahan dalam kondisi eksploitatif yang nyaris mustahil mereka hindari,” kata Randy.

Kuasa Hukum Andi Wonasoba Bongkar Tekanan Aparat dalam Kasus TPPO

Kekerasan Sistematis dan Upah Nyaris Nol

Para korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang, mulai dari dijambak, ditampar, diludahi, dicekik, hingga diseret. Mereka juga dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit.

Selain kekerasan, pengelola pub diduga menerapkan sistem denda sewenang-wenang yang memiskinkan korban. Berbagai potongan biaya dikenakan tanpa kejelasan, sehingga upah yang diterima korban hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan—jauh dari janji awal dan standar kerja layak.

Pekerja Anak dan Dugaan Pemalsuan Identitas

Kasus ini semakin serius setelah terungkap adanya korban anak. Dari 13 korban, setidaknya satu orang diduga masih di bawah usia 18 tahun. Bahkan, menurut keterangan korban dan tim advokasi, terdapat korban yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.

Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi

Untuk meloloskan korban anak, pengelola pub diduga menggunakan dokumen kelahiran palsu serta memaksa korban menandatangani surat persetujuan orang tua dengan isi yang didikte sepihak. Praktik ini dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum dan penyalahgunaan posisi rentan.

Eksploitasi Seksual dan Ancaman Finansial

Selain dieksploitasi secara ekonomi, para pekerja perempuan juga diduga dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu. Penolakan berujung ancaman denda hingga Rp2,5 juta. Salah satu korban bahkan nyaris mengalami pemerkosaan, namun ketika melawan justru diancam hukuman finansial.

Praktik ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan komoditas bisnis, sementara hak dan keselamatan mereka diabaikan sepenuhnya.

PMKRI Maumere Kritik Penanganan Dugaan TPPO 13 LC di Pub Eltras

Dugaan Intimidasi dan Penghalangan Proses Hukum

Tekanan terhadap korban tidak berhenti di tempat kerja. Pada 23 Januari 2026, saat memberikan keterangan di kepolisian, para korban mengaku kembali mendapat intimidasi. Mereka diduga dipaksa memberikan kesaksian yang menguntungkan pihak pengelola pub dengan ancaman denda besar.

Tim advokasi menilai situasi ini sebagai dugaan kuat penghalangan proses hukum (obstruction of justice), yang berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pengelola usaha.

Indikasi Kuat TPPO dan Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan analisis awal, kasus Pub Eltras diduga memenuhi unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, mulai dari perekrutan lintas daerah, penipuan, penampungan, hingga eksploitasi seksual dan ekonomi.

Keterlibatan korban anak memperkuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kekerasan fisik yang dialami korban juga berpotensi dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP.

Kuasa Hukum Andi Wonasoba: Pernyataan Oto Gusti Madung Soal TPPO 13 LC Eltras Dinilai Tekan Aparat dan Langgar Asas Hukum

Lemahnya Pengawasan dan Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan

Kasus ini sekaligus membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Kabupaten Sikka. Hingga kini, belum terdapat regulasi daerah yang tegas untuk mengontrol praktik bisnis hiburan malam dari perspektif hak asasi manusia.

Jaringan HAM Sikka menilai praktik di Pub Eltras mencerminkan pembiaran sistemik dan kegagalan negara dalam melindungi warga, khususnya perempuan dan anak, dari eksploitasi.

Desakan Penindakan Tegas dan Pemulihan Korban

Dalam RDP, organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, dan organisasi mahasiswa mendesak penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun.

Mereka juga menuntut pembentukan satuan tugas khusus, audit menyeluruh seluruh tempat hiburan malam di Sikka, serta jaminan perlindungan dan pemulihan bagi 13 korban, termasuk restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Negara tidak boleh tunduk pada bisnis yang hidup dari kekerasan dan penderitaan manusia,” tegas Randy.»(rel)

HUKRIM

Kuasa Hukum Tersangka BBM Eceran di Sikka Pertanyakan Konsistensi Penindakan

Domi Tukan, kuasa hukum Blasius Nong Jefri, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan BBM eceran di Sikka. Polres menjelaskan pemeriksaan tambahan Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa.

Published

on

Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, menyoroti konsistensi penindakan penjualan BBM eceran di Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, S.H., mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kabupaten Sikka. Keberatan itu disampaikan setelah Jefri menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Sikka, Senin (19/10/2026).

Domi mengatakan pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atau P-19. Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan selisih nominal uang dalam transaksi pembelian BBM yang dinilai belum sinkron.

“Materinya berkaitan dengan selisih uang saat pembelian bensin. Selisihnya sedikit, tetapi karena nominal uang yang dikeluarkan tidak sinkron, klien saya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan,” kata Domi.

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Menurut Domi, pembelian BBM yang menjadi persoalan dalam perkara Jefri dilakukan melalui SPBU dan dilayani petugas. Ia menilai penanganan perkara kliennya perlu dilihat bersama dengan pengawasan terhadap penjualan BBM eceran yang masih ditemukan di pinggir jalan dan kios warga.

Domi juga mengatakan Jefri masih menjual BBM di kiosnya dengan pasokan yang dibeli dari kios milik warga lain. Menurut dia, Jefri membeli BBM seharga Rp17.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp18.000 per liter.

Ia mempertanyakan asal BBM yang dijual oleh kios pemasok tersebut dan meminta aparat menelusuri rantai distribusinya.

“Kalau memang penegakan hukum dilakukan, mestinya bukan hanya klien saya yang ditindak. Penjual BBM eceran lainnya juga harus diawasi dan ditindak apabila terbukti melanggar aturan,” ujar Domi.

Domi juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka memperhatikan akses BBM bagi masyarakat kepulauan, terutama nelayan. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan sistem pelayanan distribusi yang memadai agar kebutuhan operasional nelayan dapat dipenuhi melalui jalur resmi.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam penyempurnaan berkas perkara.

Menurut Dionisius, Jefri merupakan tersangka ketiga dalam rangkaian perkara tersebut. Dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada kejaksaan atau memasuki tahap II. Setelah petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara Jefri akan diserahkan kembali kepada kejaksaan.

Terkait penjualan BBM eceran, Dionisius mengatakan kepolisian tetap melakukan pengawasan dan pencegahan di lapangan, termasuk memberikan imbauan sebelum mengambil tindakan sesuai hasil pemantauan.

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Ia juga menyebut dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan diduga membeli BBM menggunakan mobil untuk kemudian menjualnya ke Kabupaten Flores Timur. Dalam pengawasan distribusi BBM, Polres Sikka turut berkoordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas).

Dionisius mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha penjualan BBM agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pembelian melalui SPBU dan penggunaan barcode sesuai prosedur yang diterapkan.

Namun, penjelasan tersebut belum merinci hasil penelusuran terhadap sumber pasokan BBM yang dijual di kios-kios lain, sebagaimana dipertanyakan kuasa hukum Jefri.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Polres Sikka menggelar kegiatan Strong Point di sejumlah titik strategis, termasuk persimpangan dan kawasan sekolah. Kapolres AKBP Bambang Supeno mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin kegiatan Strong Point sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada pengguna jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menempatkan personel di sejumlah persimpangan, kawasan sekolah, dan titik dengan aktivitas masyarakat yang padat untuk mengatur lalu lintas serta membantu kelancaran perjalanan pengguna jalan melalui kegiatan Strong Point yang dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno.

Bambang mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat.

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

“Polisi hadir untuk masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu siap memberikan pelayanan terbaik, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” demikian pesan Kapolres Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sikka dan jajaran ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk membantu kelancaran lalu lintas. Kepolisian juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi peraturan, menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Bambang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Melalui kegiatan Strong Point, Polres Sikka berupaya mendekatkan pelayanan kepolisian dengan aktivitas warga sehari-hari. (rel)

Continue Reading

HUKRIM

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).

Published

on

Rudi Darmoko menyerahkan Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti kepada Kapolda NTT Reza Arief Dewanto, Selasa (13/10/2026). FOTO: DOKPEN POLDA NTT

KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).

Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.

Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea

Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.

Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending