Connect with us

HUKRIM

Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka

Praktik ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan komoditas bisnis, sementara hak dan keselamatan mereka diabaikan.

Published

on

Terungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga penggunaan pekerja anak diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Pub Eltras, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Senin (9/2/2026), setelah para korban meminta pendampingan hukum kepada TRUK-F pada Januari 2026. FOTO; GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga penggunaan pekerja anak diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 13 pekerja perempuan asal Jawa Barat melaporkan mengalami praktik eksploitasi sistematis yang menyerupai perbudakan modern di tempat hiburan malam tersebut.

Fakta-fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Senin (9/2/2026), setelah para korban meminta pendampingan hukum kepada TRUK-F pada Januari 2026.

Randy, perwakilan tim advokasi, menyebut para korban direkrut sejak 2023 hingga 2025 dengan janji gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, serta fasilitas penunjang kerja. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Sebaliknya, para pekerja justru dikondisikan berada dalam situasi kerja yang penuh kekerasan, intimidasi, dan kontrol ketat.

“Korban direkrut dari luar daerah, dijauhkan dari akses bantuan, lalu dipaksa bertahan dalam kondisi eksploitatif yang nyaris mustahil mereka hindari,” kata Randy.

Kuasa Hukum Andi Wonasoba Bongkar Tekanan Aparat dalam Kasus TPPO

Kekerasan Sistematis dan Upah Nyaris Nol

Para korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang, mulai dari dijambak, ditampar, diludahi, dicekik, hingga diseret. Mereka juga dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit.

Selain kekerasan, pengelola pub diduga menerapkan sistem denda sewenang-wenang yang memiskinkan korban. Berbagai potongan biaya dikenakan tanpa kejelasan, sehingga upah yang diterima korban hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan—jauh dari janji awal dan standar kerja layak.

Pekerja Anak dan Dugaan Pemalsuan Identitas

Kasus ini semakin serius setelah terungkap adanya korban anak. Dari 13 korban, setidaknya satu orang diduga masih di bawah usia 18 tahun. Bahkan, menurut keterangan korban dan tim advokasi, terdapat korban yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.

Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi

Untuk meloloskan korban anak, pengelola pub diduga menggunakan dokumen kelahiran palsu serta memaksa korban menandatangani surat persetujuan orang tua dengan isi yang didikte sepihak. Praktik ini dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum dan penyalahgunaan posisi rentan.

Eksploitasi Seksual dan Ancaman Finansial

Selain dieksploitasi secara ekonomi, para pekerja perempuan juga diduga dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu. Penolakan berujung ancaman denda hingga Rp2,5 juta. Salah satu korban bahkan nyaris mengalami pemerkosaan, namun ketika melawan justru diancam hukuman finansial.

Praktik ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan komoditas bisnis, sementara hak dan keselamatan mereka diabaikan sepenuhnya.

PMKRI Maumere Kritik Penanganan Dugaan TPPO 13 LC di Pub Eltras

Dugaan Intimidasi dan Penghalangan Proses Hukum

Tekanan terhadap korban tidak berhenti di tempat kerja. Pada 23 Januari 2026, saat memberikan keterangan di kepolisian, para korban mengaku kembali mendapat intimidasi. Mereka diduga dipaksa memberikan kesaksian yang menguntungkan pihak pengelola pub dengan ancaman denda besar.

Tim advokasi menilai situasi ini sebagai dugaan kuat penghalangan proses hukum (obstruction of justice), yang berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pengelola usaha.

Indikasi Kuat TPPO dan Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan analisis awal, kasus Pub Eltras diduga memenuhi unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, mulai dari perekrutan lintas daerah, penipuan, penampungan, hingga eksploitasi seksual dan ekonomi.

Keterlibatan korban anak memperkuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kekerasan fisik yang dialami korban juga berpotensi dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP.

Kuasa Hukum Andi Wonasoba: Pernyataan Oto Gusti Madung Soal TPPO 13 LC Eltras Dinilai Tekan Aparat dan Langgar Asas Hukum

Lemahnya Pengawasan dan Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan

Kasus ini sekaligus membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Kabupaten Sikka. Hingga kini, belum terdapat regulasi daerah yang tegas untuk mengontrol praktik bisnis hiburan malam dari perspektif hak asasi manusia.

Jaringan HAM Sikka menilai praktik di Pub Eltras mencerminkan pembiaran sistemik dan kegagalan negara dalam melindungi warga, khususnya perempuan dan anak, dari eksploitasi.

Desakan Penindakan Tegas dan Pemulihan Korban

Dalam RDP, organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, dan organisasi mahasiswa mendesak penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun.

Mereka juga menuntut pembentukan satuan tugas khusus, audit menyeluruh seluruh tempat hiburan malam di Sikka, serta jaminan perlindungan dan pemulihan bagi 13 korban, termasuk restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Negara tidak boleh tunduk pada bisnis yang hidup dari kekerasan dan penderitaan manusia,” tegas Randy.»(rel)

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending