Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Andi Wonasoba Bongkar Tekanan Aparat dalam Kasus TPPO

“Targetnya jelas: segera ada tersangka. Soal terbukti atau tidak, itu urusan belakangan. Ini pola penyalahgunaan kewenangan.”

Published

on

Dalam keterangan pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), kuasa hukum menilai penyidik telah keluar dari koridor hukum dengan meminta dokumen-dokumen yang secara tegas tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Tim kuasa hukum Andi Wonasoba secara terbuka menuding proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap klien mereka sarat tekanan, manipulasi prosedur, dan upaya sistematis untuk “mencari-cari kesalahan” demi memaksakan penetapan tersangka.

Dalam keterangan pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), kuasa hukum menilai penyidik telah keluar dari koridor hukum dengan meminta dokumen-dokumen yang secara tegas tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu pasal yang disangkakan kepada Andi Wonasoba adalah Pasal 163 KUHP terkait kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja. Namun, kuasa hukum mempertanyakan relevansi pasal tersebut dengan dokumen Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang diminta penyidik.

“SPP AKAD hanya diwajibkan bagi perusahaan penyalur tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2024. Klien kami bukan perusahaan penyalur, melainkan pengguna tenaga kerja. Permintaan ini jelas dicari-cari,” tegas  Alfons Ase.

PMKRI Maumere Tegaskan Sikap Objektif soal Dugaan TPPO 13 LC Pub Eltras, Klarifikasi Pernyataan Prof. Otto

Menurut Alfons, penyidik seolah memaksakan standar hukum yang salah sasaran untuk membangun konstruksi perkara. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi.

Tekanan serupa, kata  Alfons, kembali muncul dalam panggilan kedua, ketika penyidik meminta surat persetujuan orang tua bagi para pekerja. Permintaan ini disebut tidak hanya keliru, tetapi menyesatkan.

Alfons menegaskan bahwa ketentuan persetujuan keluarga hanya berlaku bagi pekerja migran yang bekerja ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Sementara pekerja di perusahaan Andi Wonasoba adalah warga negara dewasa yang secara hukum cakap bertindak.

“Ini bukan kekeliruan teknis, ini kekeliruan hukum yang serius. Hal yang tidak diatur dipaksakan, lalu dijadikan dasar kecurigaan,” ujar Alfons.

JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale

Alfons juga menilai pola ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak diarahkan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk membenarkan tuduhan sejak awal.

“Penyidik seharusnya membuat perkara terang benderang, bukan memburu kesalahan. Jangan sampai karena dokumen yang tidak diwajibkan tidak ada, lalu klien kami dianggap melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Romo Ephi Rimo, menyatakan aparat penegak hukum saat ini berada dalam tekanan serius dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (Truk F).

Ia mengungkap adanya ancaman terhadap aparat dan menilai kondisi tersebut berpotensi merusak independensi penegakan hukum.

“Aparat tidak boleh ditekan, diancam, apalagi dipaksa melalui mobilisasi massa atau umat. Itu bukan kontrol publik, itu intimidasi,” tegas Romo Ephi.

Kuasa Hukum Andi Wonasoba: Pernyataan Oto Gusti Madung Soal TPPO 13 LC Eltras Dinilai Tekan Aparat dan Langgar Asas Hukum

Sebagai Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), ia menyebut praktik menekan penyidik demi mempercepat gelar perkara sebagai tindakan yang tidak etis dan berbahaya bagi demokrasi.

Romo Ephi juga membantah keras tuduhan pelanggaran hak asasi manusia oleh kliennya. Menurutnya, justru Andi Wonasoba yang saat ini menjadi korban pelanggaran HAM.

“Klien kami dituduh sebelum dibuktikan, dihakimi di ruang publik, martabatnya dirusak lewat pemberitaan yang seolah-olah TPPO sudah pasti terjadi,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Domi Tukan, SH, menyebut kasus ini mengulang pola lama seperti dalam perkara Yoker, di mana tekanan publik masif dilakukan agar aparat menjerat seseorang dengan pasal TPPO, meski pada akhirnya tidak terbukti.

“Dari sekian banyak kasus TPPO, kenapa hanya kasus tertentu yang dikejar dengan tekanan besar? Ini diskriminatif dan patut dicurigai,” ujar Domi.

Ia bahkan mempertanyakan apakah ada “skenario” di balik viralnya kasus Andi Wonasoba. Menurutnya, perkara ini menjadi gaduh bukan karena kliennya, melainkan akibat pernyataan dan tekanan berulang dari pihak tertentu yang terus mendesak gelar perkara.

“Kami Gagal Melindungi Anak”: Air Mata Gubernur NTT di Rumah Duka YBR

“Targetnya jelas: segera ada tersangka. Soal terbukti atau tidak, itu urusan belakangan. Ini pola penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Domi juga menyoroti penggunaan pasal TPPO yang memiliki ancaman hukuman tinggi. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menahan seseorang meski unsur pidananya belum tentu terpenuhi.

Lebih jauh, ia mengkritik metode pengambilan keterangan saksi. Domi menyebut penyidik hanya mengandalkan keterangan 13 orang LC yang berada di bawah pengawasan ketat di Truk F, sementara saksi lain yang berada di lingkungan kliennya justru merasa aman dan tidak mendapat perlakuan serupa.

Ia juga mengungkap dugaan serius terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana keterangan saksi diduga tertukar antara satu saksi dengan saksi lainnya.

“Keterangan si A dipindahkan ke si B, dan sebaliknya. Ini fatal dalam pembuktian. Kami sudah sampaikan sejak Rabu (4/2/2026), tapi sampai hari ini tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Domi menegaskan, jika praktik-praktik tersebut dibiarkan, maka perkara ini bukan lagi soal penegakan hukum, melainkan soal bagaimana hukum digunakan sebagai alat tekanan.»(rel)

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending