Connect with us

HUKRIM

John Bala Kirim Surat Terbuka kepada Menteri ATR/Kepala BPN

Published

on

Maumere, gardaflores.com – Beredar sebuah Surat Terbuka di grup WhatsApp (WA) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yodhoyono (AHY). Surat itu diunggah sejak hari Minggu, 4 Agustus 2024 lalu.

Nama penulis Surat Terbuka itu, Anton Yohanis Bala alias John Bala. Dia adalah Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Dalam Surat Terbuka tanpa tanggal ini, John Bala melaporkan kasus dugaan Mafia Tanah yang dilakukan dengan Pemalsuan Akta Autentik yang terjadi di Kabupaten Sikka. Subyek dalam dugaan mafia tanah ini yakni PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) pada obyek Tanah Bekas HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag. SK HGU tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Pantauan gardaflores.com, Surat Terbuka ini mendahului langkah Kuasa Hukum PT. Krisrama yang melaporkan sejumlah warga yang telah merusak plang miliki PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura ke Polres Sikka, Senin (5/8/2024).

Ketika dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024) siang, John Bala membenarkan bahwa Surat Terbuka tersebut miliknya. “Ya…Ini surat saya,” katanya, singkat.

Ditanya lagi, apakah boleh Surat Terbuka ini dipublikasi, lagi-lagi ia hanya menjawab singkat, “Boleh”.

Dalam surat ini, John Bala menguraikan fakta-fakta hukum terkait ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

“Kami menduga SK HGU ini dikeluarkan secara paksa dan ada Aroma Mafia Tanah, kerana tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf (i) dan pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18/2021 tersebut,” tulisnya.

Berdasarkan fakta hukum ini, John Bala berpendapat, telah ada indikasi kuat bahwa SK HGU tersebut “Cacat Admnistrasi”.

Oleh karena itu, ia memohon menteri ATR/Kepala BPN agar segera melakukan penelitian intensif di lapangan dan seterusnya melakukan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

»(fer)

John Bala, salah satu pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Berikut ini Surat Terbuka selengkapnya:

 

Kepada Yth,

Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional

Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Di –

Jakarta,

Dengan Hormat,

Kami senang sekali, karena bapak (AHY) telah mengeluarkan sebuah penyataan melalui video pendek: (https://www.youtube.com/shorts/h8DI1ZlL4Gc?t=12&feature=share) yang tersebar di youtube mengenai Mafia Tanah dengan modus pemalsuan “Akta Autentik”.

Berdasarkan atensi bapak (AHY) yang demikan berkomitment untuk memberantas Mafia Tanah yang selama ini marak terjadi di Indonesia, maka kami berkepentingan sekali untuk menyampaikan/melaporkan satu kasus Dugaan Mafia Tanah yang dilakukan dengan Pemalsuan Akta Autentik yang terjadi di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Subyek Hukum PT, KRISTUS RAJA MAUMERE (PT. Krisrama) pada obyeknya Tanah Bekas HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

DUDUK PERSOALAN:

PT Krisrama sudah mengajukan Permohonan Pembaruan HGU pada tahun 2022 dan telah pula mendapatkan SK HGU Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 oleh Kakanwil BPN-NTT. Namun berdasarkan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, kami menduga SK HGU ini dikeluarkan secara paksa dan ada AROMA MAFIA TANAH, kerana tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf (i) dan pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18/2021 tersebut.

MENGENAI PASAL 73:

Pasal 73  ayat (1), huruf (i) poin (1 dan 3) Permen ATR/BPN/2021 dapat dijelaskan sebagai berikut:

“Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara meliputi:

huruf (i) surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk AKTA NOTARIIL bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:

poin (1 dan 3)

  • Tanah tersebut masih dikuasai secara fisik.
  • tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;

Padahal sesuai fakta di lapangan, tanah tersebut secara keseluruhan tidak lagi dikuasai oleh PT. Krisrama, melainkan sejak tahun 2014 sebagiannya telah diduduki warga masyarakat sekitarnya hingga saat ini.

Secara faktual juga masih terdapat keberatan dari warga dan dalam keadaan sengketa dengan warga masyarakat setempat. Hingga saat ini belum terselesaikan di lapangan dan belum ada bukti berita acara penyelesaian yang menjadi landasan di keluarkannya SK HGU.

MENGENAI PASAL 74:

Pasal 74 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 yang merupakan syarat mutlak untuk terbitnya SK HGU adalah :

“Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha dilakukan dengan tahapan pemeriksaan tanah oleh Panitia B”

Tahapan ini dilakukan pada tanggal 20 Juni 2023, namun gagal di lapangan karena warga masyarakat menghadang dan memukul mundur Tim B yang dipimpin oleh Kakanwil BPN – NTT dan didampingi Bupati Sikka ketika itu.

Namun anehnya, pak Menteri. SK HGU tersebut tetap keluar. Padahal Tim B gagal melakukan pemeriksaan tanah.

Dari dua fakta hukum ini, menurut kami telah ada indikasi kuat SK. HGU tersebut “Cacat Admnistrasi”. Oleh karena itu, kami mohon kiranya bapak AHY (menteri ATR/Ka. BPN) agar segera melakukan penelitian intensif di lapangan dan seterusnya melakukan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

TABE
TERIMA KASIH.
Anton Yohanis Bala
Maumere – NTT

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending