Connect with us

POLITIK

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Rendahnya Kemandirian Fiskal Sikka dalam Ranperda APBD 2026

APBD Kabupaten Sikka masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional.

Published

on

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sikka, Senin (29/12/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sikka menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen politik strategis yang menentukan kualitas kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alfonsus Ambrosius, dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD Sikka, Senin (29/12/2025), di ruang sidang DPRD Sikka.

Menurut Alfonsus, APBD merupakan instrumen paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena di dalamnya bertemu visi pembangunan, kemampuan fiskal, serta tanggung jawab moral negara terhadap kesejahteraan rakyat.

“Karena itu, pembahasan APBD tidak boleh dimaknai sebatas rutinitas tahunan, melainkan sebagai proses politik yang menentukan kualitas kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Sikka,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Alfonsus, menyadari bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 telah melalui proses panjang yang sarat dinamika dan dialog konstruktif. Proses tersebut bukan sekadar urusan teknis dan administratif, melainkan upaya bersama menata arah pembangunan agar lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat serta realistis terhadap kemampuan keuangan daerah.

Dugaan Pelanggaran Hukum Pengadaan PJU, Fraksi Nurani Sejahtera Desak Pemkab Sikka Lakukan Evaluasi

Dalam pandangan fraksi, Ranperda APBD 2026 disusun dalam situasi fiskal daerah yang semakin kompleks dan menantang, seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal. Tantangan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, penguatan ekonomi rakyat, serta pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkeadilan harus dijawab melalui kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti struktur pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 yang direncanakan sebesar Rp1,24 triliun, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar Rp124,13 miliar atau kurang dari 10 persen. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih mendominasi sebesar Rp1,09 triliun atau sekitar 88 persen dari total pendapatan.

“Kondisi ini menunjukkan kemandirian fiskal daerah masih sangat rendah dan APBD Kabupaten Sikka masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional,” ujar Alfonsus.

Fraksi PDI Perjuangan menilai kondisi tersebut harus menjadi peringatan serius agar pemerintah daerah tidak terjebak pada zona nyaman fiskal, melainkan mulai melakukan transformasi kebijakan menuju pengembangan sektor unggulan dan sektor baru untuk meningkatkan PAD.

Sektor jasa, khususnya pariwisata dan kesehatan, dinilai memiliki potensi besar namun belum dikelola secara optimal. Alfonsus menyoroti terbengkalainya sejumlah aset wisata strategis seperti Sikka Diving Center di Wairterang, kawasan wisata Tanjung Kaju Wulu, Nusa Kutu, Wair Nokerua, hingga replika Kota Tua Betlehem di Nelle yang belum memberikan kontribusi ekonomi signifikan bagi daerah.

APBD Sikka 2026 Defisit Rp49,37 Miliar, Belanja Pegawai Masih Dominan

“Pariwisata yang seharusnya menjadi lokomotif peningkatan PAD justru berjalan tanpa arah yang jelas, minim promosi, miskin inovasi, dan tidak terintegrasi dalam ekosistem ekonomi daerah,” kritiknya.

Di sektor kesehatan, lanjut Alfonsus, belum optimalnya peran Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) serta kondisi RSUD dr. T.C. Hillers Maumere sehingga belum mampu berfungsi sebagai rumah sakit rujukan regional akibat keterbatasan dokter spesialis dan lemahnya sistem manajemen.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mendatangkan tenaga medis spesialis melalui skema kontrak maupun kerja sama dengan pemerintah pusat, guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memperkuat potensi pendapatan daerah.

“Kondisi ini bukan prestasi, melainkan cerminan lemahnya manajemen sektor jasa dan pengelolaan aset daerah. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan kepemimpinan dan keberanian melakukan pembenahan,” tegas Alfonsus.

Fraksi PDI Perjuangan menutup pendapat akhirnya dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan sektor jasa sebagai prioritas strategis yang dikelola secara serius, terencana, dan berorientasi hasil, demi keluar dari ketergantungan fiskal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Pembangunan Vila di Kawasan Konservasi TWAL Maumere Dipersoalkan, DPRD Dalami Legalitas dan Perizinan

RDP belum menghasilkan keputusan terkait penghentian pembangunan.

Published

on

"Wilayah konservasi tidak bisa diperlakukan semata-mata berdasarkan kepentingan investasi. Harus ada kajian yang matang terkait legalitas maupun dampak yang akan dihadapi masyarakat di masa depan." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores Dugaan pembangunan vila di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sikka setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas pembangunan dan kelengkapan dokumen perizinan. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (25/6/2026), yang mempertemukan pemerintah daerah, investor, organisasi masyarakat, akademisi, tokoh adat, dan warga.

Dalam forum itu, Aliansi Masyarakat Peduli TWAL Gugus Teluk Maumere meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga kepastian hukum, administrasi, dan dokumen lingkungan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menegaskan investasi di kawasan konservasi harus memenuhi seluruh aspek hukum, tata ruang, serta perlindungan lingkungan sebelum dijalankan.

“Wilayah konservasi tidak bisa diperlakukan semata-mata berdasarkan kepentingan investasi. Harus ada kajian yang matang terkait legalitas maupun dampak yang akan dihadapi masyarakat di masa depan,” tegas Stefanus.

Pasar Senja PNPM Jadi Sorotan dalam RDP, DPRD Minta Pemkab Jelaskan Dasar Penutupan

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Peduli TWAL Gugus Teluk Maumere, Frederich Fransiskus Baba Djoedye atau Ivan, mengatakan kawasan pesisir Wairterang merupakan penyangga ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan. Kawasan tersebut juga memiliki ekosistem mangrove, terumbu karang, serta situs kapal karam Jepang yang memiliki nilai sejarah.

Ia memaparkan, hasil sejumlah penelitian menunjukkan kondisi terumbu karang di kawasan tersebut terus mengalami pemulihan. Pada 2021, rata-rata tutupan karang mencapai 19,65 persen, meningkat dibandingkan 2018. Bahkan di beberapa titik pesisir Waigete, tutupan karang tercatat mencapai 47,73 persen atau masuk kategori tinggi.

Aliansi juga mempertanyakan dugaan reklamasi pantai yang disebut berada di sekitar lokasi situs kapal karam Jepang. Selain itu, Ivan mengaku pernah menerima intimidasi ketika mempertanyakan pembangunan tersebut.

“Jangan macam-macam dengan saya. Saya pengusaha sukses di Surabaya. Mau saya lakukan secara halus atau secara kasar,” ujar Ivan, menirukan pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan Steven Wang.

Menurut Ivan, masyarakat tidak menolak investasi, tetapi meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam RDP tersebut, aliansi meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT Atlas Samudera Perkasa, mengevaluasi proses perizinan, meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur apabila ditemukan, serta membongkar bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan pantai maupun ketentuan kawasan konservasi.

Mantan Kepala Desa Wairterang, Selves, mengatakan pemerintah desa baru mengetahui adanya pembangunan setelah pekerjaan berlangsung. Ia menyebut sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan ketika proyek telah berjalan.

“Kami kecewa karena ketika rekomendasi belum lengkap, pekerjaan sudah berjalan. Seharusnya seluruh proses diselesaikan lebih dahulu sebelum pembangunan dimulai,” ujarnya.

Kendaraan Tunggak Pajak dan Pelat Luar NTT Tak Lagi Bisa Beli BBM Subsidi Mulai 7 Juli

Perwakilan PT Atlas Samudera Perkasa, Edwar, mengatakan dirinya hanya bertugas sebagai pengawas pembangunan.

“Saya hanya sebagai pengawas dalam pembangunan vila ini,” katanya.

Ia tidak memberikan tanggapan terhadap berbagai pertanyaan maupun tudingan yang disampaikan peserta RDP.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, menjelaskan pemerintah daerah belum menerbitkan izin final atas pembangunan tersebut. Menurutnya, pemerintah baru memberikan persetujuan prinsip pemanfaatan ruang dengan sejumlah persyaratan yang masih harus dipenuhi.

Ia menegaskan seluruh tahapan perizinan, termasuk penyusunan dokumen lingkungan, masih harus diproses sesuai ketentuan.

“Kita baru memulai penyusunan dokumen lingkungan. Dokumen itu akan menentukan skala usaha, syarat yang harus dipenuhi, serta potensi dampak yang akan timbul,” jelas Adrianus.

Ia menambahkan masukan masyarakat dalam RDP akan menjadi bagian dari penyusunan dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL maupun SPPL. Menurutnya, penyusunan dokumen lingkungan seharusnya menjadi dasar sebelum seluruh informasi disampaikan kepada masyarakat.

RDP belum menghasilkan keputusan terkait penghentian pembangunan. DPRD Sikka menyatakan akan menelaah seluruh keterangan para pihak sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pasar Senja PNPM Jadi Sorotan dalam RDP, DPRD Minta Pemkab Jelaskan Dasar Penutupan

Pasar Wuring dan Pasar Senja PNPM dipandang sebagai satu kesatuan karena berada pada lokasi yang sama.

Published

on

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago melalui Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah didasarkan pada seluruh proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores Penutupan Pasar Senja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi salah satu isu utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (25/6/2026). DPRD mempertanyakan dasar hukum penutupan pasar yang dibangun pemerintah pada 2014 tersebut, meski sengketa hukum yang telah berkekuatan hukum tetap melibatkan Pasar Wuring yang dikelola CV Bengkunis.

Persoalan itu mengemuka setelah perwakilan masyarakat nelayan menyampaikan bahwa Pasar Senja PNPM telah beroperasi lebih dahulu sebagai fasilitas pemerintah untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, sebelum muncul lapak-lapak baru yang kemudian berkembang menjadi Pasar Wuring.

Salah seorang pengurus Pasar Senja PNPM, Jonas, menjelaskan bahwa pasar tersebut lahir dari usulan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai solusi atas kondisi pasar ikan di Kampung Wuring yang dinilai tidak lagi aman.

“Kami bersama tokoh masyarakat kemudian berinisiatif memindahkan pasar agar berada di tengah masyarakat sehingga lebih aman dan layak,” katanya.

Menurut Jonas, usulan pembangunan kemudian dibahas mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kabupaten sebelum disetujui pemerintah melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

“Saya diutus mewakili kelurahan memperjuangkan usulan itu sampai di tingkat kabupaten. Setelah memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah menyetujui pembangunan Pasar Ikan PNPM,” ujarnya.

Pasar tersebut mulai dibangun pada 2013 dan diresmikan Pemerintah Kabupaten Sikka pada 23 Maret 2014.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

Permasalahan muncul pada 2017 ketika masyarakat membangun lapak tambahan di sekitar Pasar Senja PNPM. Lapak tersebut kemudian dikelola CV Bengkunis dengan nama Pasar Wuring.

Belakangan, Pemerintah Kabupaten Sikka menutup Pasar Wuring karena tidak memiliki izin operasional. Sengketa tersebut berlanjut ke pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dimenangkan pemerintah daerah.

Namun, Jonas mempertanyakan mengapa penutupan juga diberlakukan terhadap Pasar Senja PNPM.

“Kalau Pasar Wuring ditutup karena kalah perkara dengan pemerintah, kenapa Pasar Senja PNPM yang dibangun pemerintah sejak 2014 juga ikut ditutup? Padahal itu program nasional,” katanya.

Ia mengatakan keberadaan Pasar Senja PNPM selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat nelayan.

“Dari pasar itu masyarakat bisa menjual ikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan menyekolahkan anak-anak hingga menjadi sarjana. Kehidupan nelayan jauh lebih baik sejak pasar itu ada,” ujarnya.

Jonas meminta pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Senja PNPM agar nelayan memiliki tempat menjual hasil tangkapan.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumadi, mengakui Pasar Senja PNPM dibangun atas usulan masyarakat dan diresmikan pemerintah daerah pada 2014.

Bupati Sikka Jelaskan Alasan Tak Temui Pedagang Pasar Alok Saat Aksi Protes

“Pasar ini dibangun karena pemerintah saat itu menilai masyarakat membutuhkan lokasi yang lebih layak. Pertanyaannya sekarang, mengapa pasar yang dibangun pemerintah justru ditutup?” katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago melalui Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah didasarkan pada seluruh proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Adrianus, perkara Pasar Wuring telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Ia mengatakan majelis hakim mempertimbangkan aspek perizinan serta kesesuaian tata ruang, termasuk lokasi pasar yang berada di kawasan rawan bencana.

“Keputusan bupati hari ini merupakan hasil rapat tim yang berpedoman pada seluruh proses dan putusan pengadilan, termasuk pertimbangan mengenai perizinan dan tata ruang,” ujarnya.

Mantan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sikka sekaligus mantan kuasa hukum pemerintah dalam perkara tersebut, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH, menjelaskan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim, Pasar Wuring dan Pasar Senja PNPM dipandang sebagai satu kesatuan karena berada pada lokasi yang sama.

Kendaraan Tunggak Pajak dan Pelat Luar NTT Tak Lagi Bisa Beli BBM Subsidi Mulai 7 Juli

Menurutnya, selain persoalan perizinan, pertimbangan tata ruang dan status kawasan rawan bencana menjadi dasar pemerintah menghentikan seluruh aktivitas pasar di lokasi tersebut.

“Masyarakat sebenarnya dapat mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah agar Pasar Senja PNPM dapat dikelola kembali secara terpisah dari persoalan Pasar Wuring,” katanya.

Anggota DPRD Sikka, Baharudin, menilai sejarah pembangunan Pasar Senja PNPM perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Yang menjadi korban justru Pasar PNPM yang selama ini menjadi tempat masyarakat nelayan mencari nafkah. Sejarah perjuangan masyarakat jangan sampai hilang hanya karena persoalan yang berbeda,” katanya.

RDP belum menghasilkan keputusan akhir terkait pembukaan kembali Pasar Senja PNPM. DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Sikka mencari solusi yang tetap menghormati putusan pengadilan, ketentuan tata ruang, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Bupati Sikka Jelaskan Alasan Tak Temui Pedagang Pasar Alok Saat Aksi Protes

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan memverifikasi kembali ketersediaan lapak bagi pedagang terdampak.

Published

on

“Saya tidak melarikan diri. Saya sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa pada saat yang sama harus melaunching BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas, RT, RW, dan kader Posyandu.” FOTO: TRIBUNFLORES

MAUMERE, GardaFlores — Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menjelaskan alasan tidak menemui pedagang Pasar Alok yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka saat aksi protes terhadap penertiban lapak, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, ia meninggalkan lokasi setelah rapat paripurna DPRD karena harus menghadiri peluncuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja ekosistem desa dan kelurahan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul kekecewaan sejumlah pedagang yang berharap dapat bertemu langsung dengan kepala daerah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penertiban dan relokasi di Pasar Alok.

“Saya tidak melarikan diri. Saya sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa pada saat yang sama harus melaunching BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas, RT, RW, dan kader Posyandu,” kata Juventus kepada wartawan di Maumere, Kamis malam.

Menurut dia, agenda tersebut telah terjadwal dan dihadiri para camat, kepala desa, serta perwakilan penerima manfaat yang telah menunggu di Kantor Bupati Sikka.

Penertiban Pasar Alok Diprotes, DPRD Sikka Mediasi Pedagang dan Pemkab

“Saya harus segera ke kantor karena semua camat dan para penerima manfaat sudah menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan pedagang Pasar Alok mendatangi Gedung DPRD Sikka saat berlangsung Rapat Paripurna III Masa Sidang 2025–2026. Mereka memprotes penertiban yang dilakukan pengelola pasar bersama unsur Satpol PP, TNI, dan Polri pada hari yang sama.

Pedagang menilai penertiban dilakukan sebelum kepastian relokasi tersedia sepenuhnya. Sejumlah pedagang juga mengaku mengalami kerugian akibat kerusakan lapak dan barang dagangan selama proses penertiban berlangsung.

Dalam dialog yang difasilitasi DPRD Sikka, salah seorang pedagang, Lilis, mengaku sebagian barang dagangannya tidak lagi dapat dijual setelah terdampak penertiban.

“Kami berutang di koperasi untuk membeli barang dagangan. Dari hasil jualan itu kami membayar utang dan biaya sekolah anak-anak,” kata Lilis.

Selain mempersoalkan dampak ekonomi yang mereka alami, pedagang juga meminta pemerintah memperhatikan fasilitas pendukung di Pasar Alok, termasuk kondisi toilet dan sarana pasar lainnya yang dinilai belum memadai.

Pedagang Pasar Alok Tuntut Penjelasan Pemkab soal Penertiban dan Relokasi

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumadi, serta sejumlah anggota DPRD.

Pemerintah Kabupaten Sikka sebelumnya menyatakan penataan Pasar Alok dilakukan untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang masih berlangsung di badan jalan dan di atas saluran drainase. Pemerintah juga menyebut telah menyiapkan lapak di dalam area pasar bagi pedagang yang direlokasi.

Meski demikian, pedagang menilai sebagian lokasi yang disiapkan belum sepenuhnya siap digunakan sehingga diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap proses relokasi.

Hasil dialog antara pedagang, DPRD, dan pemerintah daerah menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi lanjutan terhadap kondisi Pasar Alok. Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan memverifikasi kembali ketersediaan lapak bagi pedagang terdampak, sementara DPRD akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending