POLITIK
Fraksi PDI Perjuangan Soroti Rendahnya Kemandirian Fiskal Sikka dalam Ranperda APBD 2026
APBD Kabupaten Sikka masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional.
Maumere, GardaFlores – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sikka menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen politik strategis yang menentukan kualitas kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alfonsus Ambrosius, dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD Sikka, Senin (29/12/2025), di ruang sidang DPRD Sikka.
Menurut Alfonsus, APBD merupakan instrumen paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena di dalamnya bertemu visi pembangunan, kemampuan fiskal, serta tanggung jawab moral negara terhadap kesejahteraan rakyat.
“Karena itu, pembahasan APBD tidak boleh dimaknai sebatas rutinitas tahunan, melainkan sebagai proses politik yang menentukan kualitas kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Sikka,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Alfonsus, menyadari bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 telah melalui proses panjang yang sarat dinamika dan dialog konstruktif. Proses tersebut bukan sekadar urusan teknis dan administratif, melainkan upaya bersama menata arah pembangunan agar lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat serta realistis terhadap kemampuan keuangan daerah.
Dugaan Pelanggaran Hukum Pengadaan PJU, Fraksi Nurani Sejahtera Desak Pemkab Sikka Lakukan Evaluasi
Dalam pandangan fraksi, Ranperda APBD 2026 disusun dalam situasi fiskal daerah yang semakin kompleks dan menantang, seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal. Tantangan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, penguatan ekonomi rakyat, serta pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkeadilan harus dijawab melalui kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti struktur pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 yang direncanakan sebesar Rp1,24 triliun, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar Rp124,13 miliar atau kurang dari 10 persen. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih mendominasi sebesar Rp1,09 triliun atau sekitar 88 persen dari total pendapatan.
“Kondisi ini menunjukkan kemandirian fiskal daerah masih sangat rendah dan APBD Kabupaten Sikka masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional,” ujar Alfonsus.
Fraksi PDI Perjuangan menilai kondisi tersebut harus menjadi peringatan serius agar pemerintah daerah tidak terjebak pada zona nyaman fiskal, melainkan mulai melakukan transformasi kebijakan menuju pengembangan sektor unggulan dan sektor baru untuk meningkatkan PAD.
Sektor jasa, khususnya pariwisata dan kesehatan, dinilai memiliki potensi besar namun belum dikelola secara optimal. Alfonsus menyoroti terbengkalainya sejumlah aset wisata strategis seperti Sikka Diving Center di Wairterang, kawasan wisata Tanjung Kaju Wulu, Nusa Kutu, Wair Nokerua, hingga replika Kota Tua Betlehem di Nelle yang belum memberikan kontribusi ekonomi signifikan bagi daerah.
APBD Sikka 2026 Defisit Rp49,37 Miliar, Belanja Pegawai Masih Dominan
“Pariwisata yang seharusnya menjadi lokomotif peningkatan PAD justru berjalan tanpa arah yang jelas, minim promosi, miskin inovasi, dan tidak terintegrasi dalam ekosistem ekonomi daerah,” kritiknya.
Di sektor kesehatan, lanjut Alfonsus, belum optimalnya peran Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) serta kondisi RSUD dr. T.C. Hillers Maumere sehingga belum mampu berfungsi sebagai rumah sakit rujukan regional akibat keterbatasan dokter spesialis dan lemahnya sistem manajemen.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mendatangkan tenaga medis spesialis melalui skema kontrak maupun kerja sama dengan pemerintah pusat, guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memperkuat potensi pendapatan daerah.
“Kondisi ini bukan prestasi, melainkan cerminan lemahnya manajemen sektor jasa dan pengelolaan aset daerah. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan kepemimpinan dan keberanian melakukan pembenahan,” tegas Alfonsus.
Fraksi PDI Perjuangan menutup pendapat akhirnya dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan sektor jasa sebagai prioritas strategis yang dikelola secara serius, terencana, dan berorientasi hasil, demi keluar dari ketergantungan fiskal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sikka.»(rel)
POLITIK
Gerindra Sikka Benahi Struktur, Bidik Kursi Bupati 2029
Gerindra Sikka membenahi struktur organisasi hingga tingkat kecamatan sebagai persiapan verifikasi partai pada 2027. Partai ini menargetkan kemenangan pada Pemilu 2029 dan kursi Bupati Sikka.
MAUMERE, GardaFlores — DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sikka membenahi struktur organisasi hingga tingkat kecamatan sebagai persiapan menghadapi verifikasi partai politik pada 2027 dan Pemilu 2029.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Gerindra Sikka Stefanus Say dalam Rapat Koordinasi dan Pendidikan Politik DPC dan PAC Gerindra Sikka di Gedung Pusat Pelayanan (Puspel) Devosionalia Keuskupan Maumere, Sabtu (5/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri anggota DPRD Sikka dari Fraksi Gerindra Fabianus Toa dan Merison Botu serta sejumlah pengurus PAC. Stefanus mengatakan masih ada struktur PAC yang perlu dibenahi, di antaranya Kewapante, Hewokloang, Tanawawo, dan Waiblama.
“Kita harus merapikan kembali seluruh struktur DPC maupun PAC,” tegas Stef.
Menurut dia, pembenahan diperlukan agar seluruh struktur dan keanggotaan Gerindra Sikka siap menghadapi verifikasi faktual.
“Jangan sampai partai besar ini tidak dapat mengikuti pemilu di Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Mahasiswa Desil 1-5 di Sikka Disiapkan Beasiswa hingga Tamat Kuliah
Gerindra Sikka menargetkan struktur organisasi telah siap menghadapi verifikasi pada 2027. Konsolidasi juga dilakukan untuk mengisi struktur di sejumlah kecamatan yang masih kosong.
“Setiap kecamatan yang masih kosong, kita harus melihat siapa yang bisa membantu kita,” katanya.
Stefanus mengatakan Gerindra akan mempersiapkan perekrutan bakal calon legislatif setelah tahapan verifikasi selesai. Ia juga menyebut ada sejumlah pihak dari partai lain yang ingin bergabung, tetapi tidak semuanya diterima karena dinilai hanya mencari tiket pencalonan.
“Jangan hanya datang untuk mencari kursi. Kita harus berjuang bersama dalam kebersamaan,” tegasnya.
Ia meminta kader menjaga soliditas internal dan tidak memainkan isu yang dapat memicu perpecahan.
Dalam rakor tersebut, Fabianus Toa membahas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Ia mengatakan MBG telah melalui proses pengkajian dan pembelajaran dari negara lain serta penting untuk pemenuhan gizi anak.
Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction
Pernyataan itu disampaikan Fabianus menanggapi masukan warga yang meminta anggaran MBG dialihkan untuk beasiswa pendidikan.
Terkait gempa Flores, Fabianus menyebut pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp20 miliar melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Kabupaten Sikka. Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang disebut masih lemah.
Sementara itu, Merison Botu menyoroti rencana Pilkades serentak di Sikka. Menurut dia, pelaksanaannya terkendala anggaran meski anggaran Pilkades telah disepakati di DPRD Sikka.
Merison berharap Pilkades serentak dapat dilaksanakan pada awal 2027. Ia juga meminta kader Gerindra terus menyosialisasikan program pemerintah pusat, termasuk Koperasi Merah Putih.
Dari rakor tersebut, Gerindra Sikka menetapkan target politik menuju Pemilu 2029, yakni memenangkan kontestasi dan mengusung kader partai untuk menduduki kursi Bupati Sikka.»(rel)
POLITIK
Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction
KPU Sikka menggelar Bedah Buku Seri I tentang legislative inaction dalam hukum Pemilu. Diskusi membahas dampak ketidakbertindakan pembentuk undang-undang terhadap perkembangan regulasi dan kepastian hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Perkembangan hukum Pemilu tidak selalu diikuti pembaruan regulasi dengan kecepatan yang sama. Ketika persoalan baru muncul, putusan pengadilan berkembang, atau kebutuhan hukum berubah, pembentuk undang-undang dapat menghadapi situasi yang dalam kajian hukum disebut sebagai legislative inaction.
Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka dalam Bedah Buku Seri I bertajuk Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak dan Solusi Kelembagaan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026).
Forum menghadirkan Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. sebagai narasumber. Elyaser Lomi Rihi tampil sebagai pemantik, sedangkan Dr. Rahmad Nasir, S.Pd., M.Pd. dan Cristofel Oktavianus Nobel Pale, S.Pi., M.Si. menjadi panelis. Diskusi dimoderatori Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sikka, Simon Doni Tukan, S.IP.
Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, S.H., M.H. mengatakan kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan.
“Pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara yang berintegritas, tetapi juga oleh regulasi yang baik, peserta Pemilu yang bertanggung jawab, masyarakat yang kritis dan cerdas, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kualitas demokrasi,” kata Herimanto.
Setelah 14 Hari Terhenti, ASN Disarpus Sikka Kembali Bekerja di Gedung Pascagempa
Menurutnya, pembahasan mengenai hukum Pemilu penting karena persoalan yang dihadapi penyelenggara tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui praktik teknis. Kepastian dan perkembangan regulasi menjadi bagian yang menentukan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Herimanto mengatakan bedah buku tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai perkembangan hukum Pemilu dan relevansinya terhadap persoalan yang muncul dalam praktik demokrasi.
Pemantik diskusi Elyaser Lomi Rihi mengatakan pembahasan buku tersebut penting untuk memperkuat literasi hukum Pemilu, khususnya bagi penyelenggara.
Menurutnya, kajian mengenai legislative inaction tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga berkaitan dengan perkembangan hukum dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu.
Ketika Pembentuk Undang-Undang Tidak Merespons
Dalam pemaparannya, Titi Anggraini menjelaskan legislative inaction sebagai kondisi ketika lembaga legislatif tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang.
Ketidakbertindakan tersebut dapat berupa tidak dibentuknya regulasi yang dibutuhkan, tidak dilakukannya perubahan terhadap ketentuan yang telah berkembang, atau tidak adanya penyesuaian undang-undang terhadap persoalan hukum baru.
Menurut Titi, persoalan tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai ketiadaan tindakan.
Ketika pembentuk undang-undang tidak memberikan respons terhadap kebutuhan perubahan hukum, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, politik, maupun konstitusional.
3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, 3.340 Jiwa Berada di Palue
Dalam konteks Pemilu, persoalan itu menjadi relevan karena perkembangan sistem demokrasi dan hukum kepemiluan terus menghasilkan persoalan baru yang membutuhkan kepastian pengaturan.
Panelis Dr. Rahmad Nasir menyoroti pendekatan teoritis yang digunakan dalam buku tersebut, termasuk pembahasan mengenai sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hukum Pemilu.
Menurut Rahmad, dinamika hukum Pemilu memperlihatkan adanya perkembangan yang tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan undang-undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perkembangan baru dalam pemaknaan konstitusional suatu aturan. Namun, perkembangan tersebut membutuhkan respons pembentuk undang-undang apabila diperlukan perubahan atau penyesuaian dalam regulasi.
Persoalan tersebut menjadi salah satu titik pembahasan dalam kajian legislative inaction, terutama mengenai hubungan antara perkembangan hukum, putusan lembaga peradilan, dan tanggung jawab pembentuk undang-undang.
Solusi Kelembagaan dan Persoalan Independensi
Panelis Cristofel Oktavianus Nobel Pale menyoroti desain kelembagaan sebagai salah satu bagian penting dalam pembahasan solusi terhadap legislative inaction.
Ia membahas potensi konflik kepentingan, mekanisme rekrutmen personel, serta posisi kelembagaan dalam hubungannya dengan institusi lain dalam sistem demokrasi dan kepemiluan Indonesia.
Menurut Cristofel, penyelesaian terhadap persoalan legislative inaction tidak cukup hanya dengan membentuk mekanisme atau institusi baru.
Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi
Setiap desain kelembagaan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjamin independensi, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.
Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan melalui dialog interaktif yang melibatkan penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, penyelenggara dari sejumlah provinsi lain, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat.
Bedah buku yang digelar KPU Kabupaten Sikka itu menempatkan legislative inaction sebagai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan hukum Pemilu.
Perubahan dalam sistem demokrasi, perkembangan putusan lembaga peradilan, serta munculnya persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilu membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum.
Ketika pembaruan regulasi tidak berjalan seiring dengan perkembangan tersebut, persoalan tidak hanya berada pada tingkat teknis penyelenggaraan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem Pemilu.»(rel)
POLITIK
Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi
Rapat Banggar DPRD Ende yang membahas anggaran penanganan bencana berakhir ricuh. Anggota DPRD Hanura Iwan Kila kemudian melaporkan Ketua DPRD Ende FT terkait dugaan penganiayaan.
ENDE, GardaFlores — Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ende yang membahas anggaran penanganan bencana dan bantuan tanggap darurat berakhir ricuh. Dari ruang rapat, persoalan kemudian berlanjut ke Polres Ende.
Anggota DPRD Ende dari Partai Hanura, Iwan Kila, melaporkan Ketua DPRD Ende berinisial FT terkait dugaan penganiayaan setelah terjadi kericuhan dalam rapat, Senin (1/9/2026).
Menurut Iwan, ketegangan bermula ketika pimpinan rapat memutuskan melakukan skorsing sementara ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu disampaikan dalam pembahasan.
“Bagaimana pimpinan, ada banyak hal yang mau kita sampaikan tapi tiba-tiba skorsing,” ujar Iwan.
Situasi kemudian memanas di ruang rapat.
Gempa Rusak 40 Ruangan, Kodim 1603/Sikka Pindahkan Fasilitas SMPN 1 Maumere ke Sekolah Darurat
Iwan disebut membanting dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ke meja. Setelah itu, menurut Iwan, FT turun dari meja pimpinan dan diduga memukulnya.
Pelipis kiri Iwan dilaporkan mengalami bengkak dan membiru. Sejumlah peserta rapat kemudian berusaha menghentikan kericuhan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende Mustaqim Mberu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende Jufri Seko, serta anggota DPRD Ende dari Partai Demokrat Mahmud Jengga disebut ikut melerai.
Rapat yang semula membahas anggaran penanganan bencana pun berakhir dengan persoalan lain yang harus ditangani melalui mekanisme hukum.

Iwan kemudian meninggalkan ruang rapat dan mendatangi Polres Ende untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Ia juga menjalani Visum et Repertum di RSUD Ende sekitar pukul 11.45 WITA.
Iwan mengatakan langkah hukum tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pribadi. Ia menyebut keputusan melapor diambil dengan mempertimbangkan posisinya sebagai warga negara, anggota DPRD, dan kader Partai Hanura.
Pascagempa Flores, RSUD Late Bajawa Aktifkan Poli Orthopaedi dan Traumatologi
“Ada banyak alasan sehingga saya harus melaporkan kejadian ini ke polisi. Saya harus menjaga banyak hal, diri saya sendiri sebagai subjek hukum, Partai Hanura tempat saya mewakili suara rakyat yang telah memilih saya, kecerdasan publik, dan lain-lain yang berkaitan dengan hak-hak hukum sebagai warga negara,” katanya.
Iwan meminta laporan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum dan tidak ditarik menjadi konflik politik.
Sementara itu, FT telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait laporan dan dugaan pemukulan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, FT belum memberikan tanggapan.
Rapat Banggar DPRD Ende awalnya dijadwalkan membahas anggaran penanganan bencana. Namun, sebelum pembahasan itu menghasilkan keputusan, kericuhan di ruang rapat telah lebih dahulu menghasilkan satu perkara yang kini menunggu proses hukum.»(rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA12 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
