Connect with us

HUKRIM

Sengkarut Tanah HGU PT Krisrama di Nangahale: Warga Mengaku Pemilik, Perusahaan Pegang Izin Negara

Adakah jalan tengah yang mungkin masih bisa ditempuh?

Published

on

Warga menghadang pekerja PT Krisrama yang sedang melakukan peremajaan tanaman di atas lahan HGU Nangahale, (1/12/2025). (TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)

Maumere, GardaFlores — Konflik agraria kembali mengemuka di wilayah pesisir Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan ketegangan antara warga dan pihak PT Krisrama yang tengah melakukan pembersihan lahan perkebunan. Bagi warga, lahan itu adalah ruang hidup yang diwariskan turun-temurun. Namun bagi perusahaan, tindakan mereka sepenuhnya legal karena didasari izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan negara.

Hal ini disampaikan Yusuf Lewor Goban, Jumat (5/12/2025) di Maumere.

Yusuf menjelaskan bahwa, di lapangan, persoalan ini tidak sesederhana sengketa batas tanah. Ada lapis hukum, moral, adat, dan kemanusiaan yang saling bertabrakan. Muhammad Yusuf Lewor Goban, salah satu pemerhati yang mengikuti kasus ini, memotret konflik ini dari berbagai sudut.

Legalitas Vs Klaim Komunitas: Siapa yang Paling Berhak?

Secara hukum formal, PT Krisrama mengantongi HGU yang memberikan mereka kewenangan penuh untuk mengolah dan membersihkan lahan. Namun warga Nangahale dan kampung-kampung sekitar menolak keras, merasa bahwa lahan itu adalah tanah ulayat yang tak pernah mereka lepaskan. Bagi mereka, perusahaan berdiri di atas tanah yang tidak pernah dinegosiasi secara adil.

Ketegangan di lapangan menunjukkan apa yang selama ini terjadi dalam banyak konflik lahan di NTT: hukum negara dan hukum adat tak pernah menemukan titik temu yang jelas.

Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi

Dimensi HAM: Hak Mengelola Vs Hak Hidup

Konflik ini juga menyentuh ranah hak asasi manusia. Warga menggantungkan hidup pada lahan tersebut—bertani, berkebun, dan membangun rumah. Sementara itu, PT Krisrama berpegang pada hak mengelola yang diberikan negara.

Dua kepentingan fundamental saling beradu:  hak perusahaan untuk beroperasi, dan hak warga untuk mempertahankan ruang hidup.

Tanggung Jawab Moral: Siapa Mengalah, Siapa Mengasihi?

Dari sisi moral, perusahaan dinilai wajib untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat lingkar kebun. Sementara warga juga diharapkan tidak menghalangi kegiatan perusahaan selama proses hukum belum menunjukkan pelanggaran.

Namun konflik agraria hampir selalu menjadi ruang abu-abu moral—di mana kedua belah pihak merasa paling benar.

Kades Nangahale Tidak Hadir, Surat Bupati Sikka Soal Tanah HGU Batal Dibacakan

Hukum Adat: Aturan yang Tidak Tertulis tapi Diakui Warga

Bagi masyarakat Tana Ai, adat adalah hukum tertinggi. Meski tidak tertulis, tanah ulayat memiliki makna sakral. Lahan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi identitas.

Konflik ini menjadi rumit karena negara mengakui HGU, tetapi warga mengakui adat—dua sistem hukum yang tidak pernah sepenuhnya dipertemukan.

Warga memerlukan lahan untuk hidup: menanam, memelihara ternak, membangun masa depan. Dalam konteks kemanusiaan, perusahaan tidak bisa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat sekitar.

Solusi: Jalan Tengah yang Mungkin Masih Bisa Ditempuh

Pengamatan Muhammad Yusuf Lewor Goban merumuskan beberapa langkah damai yang dinilai paling realistis yaitu dialog dua pihak.

Meja perundingan harus dibuka. Bukan sekadar formalitas, melainkan dialog substansial antara warga dan PT Krisrama.

Berikutnya adalah dilakukannya audit independen batas HGU. Batas lahan harus diaudit ulang oleh pihak ketiga yang netral dan profesional. Jika HGU melampaui batas atau terjadi kekeliruan administratif, negara wajib memperbaikinya.

Warga Dukung Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Dilaksanakan Sesuai Aturan

Mediatornya dapat datang dari keuskupan, tokoh adat, lembaga hukum, atau pihak pemerintah dapat menjadi mediator untuk memperkecil tensi konflik.

PartisipaDalam pengambilan keputusan, warga mesti dilubatkan. Segala proses pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat lokal, bukan hanya perusahaan dan birokrasi.

Langkah lainnya adalah pendataan tanah oleh tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pendataan ulang tanah rakyat perlu dilakukan dengan memprioritaskan warga Tana Ai asli dari Desa Nangahale, Likonggete, Tuabao, Runut, Natarmage dan Ilinmedo.

Arah Baru: Dari Konflik Menuju Kepastian

Kasus HGU PT Krisrama di Nangahale menegaskan satu hal: persoalan agraria bukan hanya soal surat, tetapi soal manusia. Selama dialog tidak dibuka, konflik akan terus menjadi bara dalam sekam.

Namun jalan damai masih ada, asalkan negara, perusahaan, dan warga duduk bersama sebagai pihak yang setara.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Published

on

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.

Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.

Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.

Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.

Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi

Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Published

on

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong. FOTO: POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).

Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Published

on

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F. (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.

Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say

Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.

F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.

Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending