Connect with us

HUKRIM

Menelisik Mandeknya Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Daerah

Ancaman kriminalisasi, gugatan hukum, hingga kekerasan fisik.

Published

on

Tarsisius Terusman, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa. (IST)

Maumere, GardaFlores — Di banyak ruang redaksi kecil di daerah, jurnalis bekerja dengan peralatan sederhana dan pendapatan pas-pasan. Namun di lapangan, mereka menghadapi risiko yang sama besar dengan para wartawan nasional: ancaman kriminalisasi, gugatan hukum, hingga kekerasan fisik. Ironisnya, aturan yang mestinya melindungi mereka yaitu—Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999—justru sering kali mandul di hadapan aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Tarsisius Terusman, yang akrab disapa Aris, Jumat (5/12/2025) saat mengikuti ujian Skripsinya di Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere. Aris dengan lantang menjawabi berbagai pertanyaan dosen penguji terkait perlindungan hukum terhadap jurnalis.

Fenomena itu tampak jelas dari penelusuran terhadap sejumlah kasus kriminalisasi jurnalis, termasuk yang terjadi di Kabupaten Sikka. Dalam setidaknya satu dekade terakhir, kecenderungan aparat menggunakan pasal karet dalam Undang-Undang ITE semakin menekan ruang gerak jurnalis, terutama ketika pemberitaan menyentuh kepentingan kelompok tertentu.

Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak

Kasus Karel Pandu: Ketika Pemberitaan Dibalas Tuntutan

Nama jurnalis Karel Pandu dari LintasNusaNews menjadi contoh nyata rapuhnya perlindungan hukum bagi jurnalis di daerah. Berawal dari liputan mengenai dugaan mangkraknya pembangunan perumahan KSP Obormas di Kangae, ia justru harus menghadapi gugatan perdata. Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan yang mencengangkan. Karel dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp100 juta.

“Padahal semua unsur kode etik sudah saya jalankan. Ada konfirmasi, ada data, ada dokumen pendukung,” ujar Karel kepada sejumlah jurnalis saat itu.

Baru di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan tersebut. Hakim menegaskan, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers seperti hak jawab dan hak koreksi—bukan gugatan pidana atau perdata.

Putusan itu memberi kelegaan, tapi sekaligus membuka satu pertanyaan besar: Seberapa paham aparat penegak hukum terhadap UU Pers yang sudah 25 tahun berlaku?

Data yang Diabaikan, Aturan yang Tak Ditegakkan

Hasil investigasi beberapa lembaga menunjukkan pola yang konsisten.

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mencatat sedikitnya 16 upaya kriminalisasi terhadap 14 jurnalis dan 7 media selama 2008–2018 melalui UU ITE. Sebagian besar berasal dari pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu, lalu dipidanakan dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu.

Razia “Pilih Kasih” Satpol PP Sikka: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menambah gambaran kelam itu. Setidaknya terdapat 9.546 hoaks terdeteksi di platform digital sejak 2018–2022, situasi yang akhirnya membuat publik semakin curiga terhadap media—bahkan ketika berita yang disajikan telah diverifikasi dengan benar.

Di sisi lain, aparat kerap menyamakan jurnalis profesional dengan penyebar hoaks di media sosial. Alhasil, UU Pers yang seharusnya menjadi lex specialis—aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum—sering dikalahkan oleh KUHP atau UU ITE.

Di Lapangan, Ancaman Lebih Nyata dari Sekadar Pasal

Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya soal pasal. Di banyak daerah, termasuk Sikka, jurnalis kerap menghadapi intimidasi langsung dari kelompok-kelompok yang abai terhadap kebebasan pers.

“Kalau berita kalian bikin kami rugi, kami juga tau cara kasih kalian pelajaran,” ujar seorang narasumber yang menolak disebutkan namanya ketika tim peneliti mengumpulkan data lapangan. Kalimat itu, meski samar, menggambarkan tekanan yang dialami jurnalis di daerah—tekanan yang jauh dari sorotan publik.

Tarsisius Terusman (berbaju orange), mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa di antara para dosen penguji. (IST)

Ketika Perlindungan Pers Jadi Formalitas

Penelitian yang kini sedang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere menggarisbawahi problem mendasar: UU Pers sudah jelas memberi perlindungan, tapi implementasinya tidak berjalan.

Dugaan penyebaran berita hoaks yang diarahkan kepada jurnalis sering kali tidak melalui mekanisme verifikasi Dewan Pers, melainkan langsung diproses hukum oleh aparat. Padahal, UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik.

Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi

“Yang terjadi selama ini, jurnalis langsung dilaporkan, langsung dipanggil, bahkan dilabeli pelaku pidana sebelum Dewan Pers bicara,” ungkap salah satu anggota organisasi wartawan di Maumere.

Hasil investigasi terhadap beberapa kasus di NTT menunjukkan persoalan berulang, mulai dari Polisi lebih cepat memproses laporan dibandingkan memverifikasi jenis karya jurnalistik, Dewan Pers sering kali diikutsertakan terlambat. Hingga banyak penyidik tidak memahami fungsi lex specialis UU Pers, serta Jurnalis di daerah tak memiliki dukungan hukum yang memadai.

Di Tengah Tekanan, Publik yang Rugi

Ketika jurnalis dibungkam oleh ancaman hukum, yang dirugikan bukan hanya mereka—tetapi masyarakat luas. Tanpa keberanian jurnalis, dugaan korupsi, kelalaian pemerintah, atau penyimpangan kebijakan tidak akan terungkap.

Kenyataan ini menjadikan evaluasi terhadap efektivitas UU Pers bukan sekadar kebutuhan akademis, tetapi kebutuhan demokrasi.

Jika negara ingin menjaga kebebasan pers, maka implementasi UU Pers harus diperkuat—mulai dari penyidik hingga hakim. Tanpa itu, jurnalis akan terus bekerja di bawah bayang-bayang kriminalisasi.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum VL Tolak Putusan Adat, Sengketa Pertunangan Berpotensi Berlanjut ke Jalur Hukum

MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.

Published

on

Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa. Domi Tukan (kanan), Alfons Ase (kiri). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Sengketa pembatalan pertunangan antara VL dan MTR di Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah pihak VL secara resmi menolak Putusan Lembaga Adat Desa Nitakloang Nomor 01/PUT-LAD/V/2026. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat keberatan yang diajukan tim kuasa hukum VL tertanggal 14 Juni 2026.

Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa.

Menurut kuasa hukum, klien mereka berulang kali menyampaikan persoalan terkait dugaan utang yang disebut dibebankan kepada VL serta persoalan cincin pertunangan yang diduga telah diambil kembali dan diganti dengan cincin imitasi. Namun isu tersebut, menurut mereka, tidak menjadi fokus pembahasan selama mediasi berlangsung.

“Klien kami berulang kali menjelaskan substansi masalah yang sebenarnya, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Lembaga Adat Desa Nitakloang.

Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti langkah Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek Nita setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut mereka, ketika mediasi menemui jalan buntu, penyelesaian selanjutnya seharusnya dikembalikan kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Kuasa hukum turut mempersoalkan berita acara mediasi tertanggal 2 Juni 2026. Mereka mengklaim terdapat tambahan kalimat dalam dokumen tersebut yang tidak pernah dibahas selama mediasi berlangsung. Setelah dilakukan koreksi, dokumen itu disebut tidak pernah diperbaiki maupun dikembalikan untuk ditandatangani para pihak.

Mereka juga mempertanyakan pernyataan Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang menyebut berita acara tersebut telah “daluwarsa”. Menurut kuasa hukum, berita acara merupakan dokumen administratif yang tetap memiliki nilai pembuktian dan pencatatan atas suatu peristiwa.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah peristiwa penjemputan VL di tempat kerjanya pada 11 Juni 2026. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan dan menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan persoalan itu kepada atasan Penjabat Kepala Desa Nitakloang.

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang

Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga membantah kesimpulan bahwa VL tidak ingin melanjutkan hubungan dengan MTR. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung oleh kliennya baik dalam forum mediasi desa maupun saat memberikan keterangan kepada kepolisian.

Karena itu, pihak VL menilai keputusan yang menyatakan hubungan kedua belah pihak berakhir tidak mencerminkan posisi klien mereka dan diambil tanpa dasar yang memadai.

Sementara itu, MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.

“Saya tidak pernah melaporkan VL ke polisi, itu inisiatif PJ Desa Nitakloang sendiri,” kata MTR kepada GardaFlores.

MTR juga menilai polemik yang berkembang saat ini tidak terlepas dari cara penanganan perkara oleh pemerintah desa setelah persoalan tersebut dibawa ke lembaga adat.

Dengan adanya penolakan terhadap putusan adat, sengketa antara kedua pihak kini berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum formal. Tim kuasa hukum VL menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana dan/atau perdata serta telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Sikka untuk menjamin keamanan klien dan keluarganya.

Hingga berita ini ditulis, Penjabat Kepala Desa Nitakloang dan Lembaga Adat Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan pihak VL.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Terapkan Terapi USEFT bagi Tahanan untuk Perkuat Pembinaan Mental

Kesehatan mental memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.

Published

on

Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kondisi mental dan emosional warga binaan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka menerapkan terapi Universal Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT) kepada 15 tahanan sebagai bagian dari program pembinaan mental dan pemulihan psikologis dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di ruang tahanan Polres Sikka, Minggu (21/6/2026), diikuti 14 tahanan laki-laki dan satu tahanan perempuan. Program tersebut difokuskan pada pengelolaan emosi, penguatan kesehatan mental, serta peningkatan kesiapan psikologis warga binaan selama menjalani proses hukum.

Pelaksanaan terapi dipimpin Ps. Kabag SDM Polres Sikka bersama Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge, S.Psi, dan terapis Brigpol Rid Mude, S.Psi.

Metode USEFT merupakan pendekatan yang mengintegrasikan aspek psikologis, emosional, dan spiritual untuk membantu peserta mengurangi tekanan mental, mengendalikan emosi negatif, serta membangun kondisi psikologis yang lebih stabil.

Berdasarkan evaluasi pelaksana kegiatan, para peserta menunjukkan respons positif setelah mengikuti terapi. Sejumlah tahanan dilaporkan mengalami peningkatan rasa syukur, kepercayaan diri, semangat, serta kemampuan mengelola emosi secara lebih baik.

137 Personel Polres Ende Ikuti Pelatihan Kesehatan Mental, Polda NTT Siapkan Layanan Terapi Internal

Selain itu, terapi juga diarahkan untuk membantu peserta melepaskan beban psikologis, mengurangi rasa bersalah, menenangkan pikiran, meningkatkan fokus, dan membangun harapan terhadap kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kondisi mental dan emosional warga binaan.

Menurutnya, kesehatan mental menjadi salah satu faktor penting dalam proses pembinaan karena dapat memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.

Penerapan terapi USEFT menjadi salah satu program pembinaan nonformal yang diperkenalkan Polres Sikka dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berupaya memperkuat aspek rehabilitatif dan humanis dalam pengelolaan tahanan.

Polres Sikka menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas program pembinaan serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepolisian, termasuk dalam pembinaan mental dan psikologis warga binaan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang

“PJ Desa Nitakloang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap warga.”

Published

on

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyelidik, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah anggota Linmas mendatangi rumah keluarga VL untuk meminta kehadirannya dalam pembahasan terkait persoalan pengembalian mahar pertunangan. Karena VL tidak berada di rumah, rombongan kemudian mencari keberadaannya dan mendatangi tempat kerjanya. Kuasa hukum VL, Maria Febrianti Tukan, SH. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Polsek Nita memeriksa seorang warga Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, berinisial VL (27), Sabtu (20/6/2026), terkait laporan dugaan penjemputan yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Nitakloang bersama sejumlah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan seorang ketua RT.

Pemeriksaan dilakukan setelah VL melaporkan peristiwa yang terjadi saat dirinya sedang bekerja di sebuah koperasi. Dalam proses klarifikasi di Polsek Nita, VL didampingi kuasa hukumnya, Maria Febrianti Tukan, SH.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyelidik, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah anggota Linmas mendatangi rumah keluarga VL untuk meminta kehadirannya dalam pembahasan terkait persoalan pengembalian mahar pertunangan. Karena VL tidak berada di rumah, rombongan kemudian mencari keberadaannya dan mendatangi tempat kerjanya.

Kuasa hukum VL menyatakan kliennya merasa tertekan dan tidak nyaman saat rombongan tersebut tiba di kantor tempat ia bekerja.

“Klien kami telah menyampaikan seluruh kronologi yang diketahuinya kepada penyelidik,” kata Maria usai pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, seorang ketua RT disebut memasuki area kantor untuk mencari keberadaan VL. Situasi di lokasi kemudian dikendalikan oleh petugas keamanan kantor guna mencegah terjadinya keributan.

Keluarga MTR Tuntut Pengembalian Mahar, Sengketa Pertunangan di Sikka Masuk Tahap Klarifikasi

Selain memeriksa VL, penyelidik juga meminta keterangan dari petugas keamanan dan anggota keluarga yang berada di lokasi saat kejadian untuk mengonfirmasi rangkaian peristiwa tersebut.

Maria menilai tindakan yang dilaporkan kliennya perlu diuji melalui proses hukum karena menurutnya kewenangan untuk melakukan penjemputan terhadap seseorang berada pada aparat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“PJ Desa Nitakloang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap warga. Kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, VL dalam keterangannya kepada penyelidik menyatakan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Penjabat Kepala Desa Nitakloang. Ia menyebut persoalan yang sedang dihadapinya berkaitan dengan sengketa pribadi pasca batalnya rencana pernikahan dengan mantan tunangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Polsek Nita masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan saksi untuk menentukan fakta serta konstruksi peristiwa yang dilaporkan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending