Connect with us

HUKRIM

Polda NTT Tangkap Pengedar Narkoba di Hotel El Tari Indah Maumere

Published

on

Maumere, GardaFlores—Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT menangkap seorang pengedar narkoba di Hotel El Tari Indah, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Pria berinisial A (37) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga sabu dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin IPTU Tony Alovius Abraham di Hotel El Tari Indah, kamar No. B3.

Baca juga:
Pastikan Pengamanan Idhul Fitri, Kapolres Sikka Minta Masukan Berbagai Pihak

“Tim menggerebek kamar hotel dan menemukan tersangka bersama barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, satu bong atau alat hisap sabu, serta pipet kaca yang masih memiliki sisa pakai sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah jaket berwarna hitam,” ujar Kombes Novika Chandra.

Setelah diamankan, pelaku menjalani tes urine di Klinik Medika Maumere, yang menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga akan diuji di laboratorium BPOM Kupang.

Baca juga:
Florianus Ditunjuk PT Dwie Warna Karya untuk Rekrut Tenaga Kerja di Sikka

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kasus Dugaan TPPO Eltras Cafe Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Ditahan

“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan.”

Published

on

Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan praktik eksploitasi terhadap sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di Eltras Cafe, Bar & Karaoke. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2026. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan operasional Eltras Cafe, Bar & Karaoke setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sikka, Kamis (25/6/2026).

Kedua tersangka berinisial YCGW alias AW dan MAAR alias ARINA diduga berperan sebagai pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut. Penahanan dilakukan usai proses Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 17.10 WITA. Keduanya selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan praktik eksploitasi terhadap sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di Eltras Cafe, Bar & Karaoke. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2026.

Polres Sikka Tetapkan 2 Tersangka TPPO Eltras Bar Maumere, Publik Desak Pengusutan Jaringan dan Transparansi Total

Penyidik menduga para pekerja direkrut dan diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang membatasi kebebasan untuk mengakhiri hubungan kerja. Korban juga diduga tidak diperbolehkan berhenti bekerja sebelum kewajiban tertentu dinyatakan lunas serta dikenakan ancaman denda apabila mengundurkan diri lebih awal.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu perempuan yang diduga menjadi korban berhasil menghubungi pihak luar untuk meminta pertolongan pada 20 Januari 2026. Menindaklanjuti informasi itu, Polres Sikka melakukan penjemputan dan mengevakuasi 13 perempuan yang diduga mengalami eksploitasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, SH., MH., mengatakan pelimpahan perkara ke pengadilan akan segera dilakukan setelah proses Tahap II selesai.

“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” kata Okky.

9 Pekerja Eltras Tolak Temui KDM, Dua Sedang Hamil; Polemik Kasbon dan Dugaan TPPO Menguat

Menurut Kejaksaan Negeri Sikka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU KUHP.

Kejaksaan menyebut perkara tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sikka. Masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan selesainya tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk menjalani proses persidangan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum VL Tolak Putusan Adat, Sengketa Pertunangan Berpotensi Berlanjut ke Jalur Hukum

MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.

Published

on

Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa. Domi Tukan (kanan), Alfons Ase (kiri). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Sengketa pembatalan pertunangan antara VL dan MTR di Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah pihak VL secara resmi menolak Putusan Lembaga Adat Desa Nitakloang Nomor 01/PUT-LAD/V/2026. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat keberatan yang diajukan tim kuasa hukum VL tertanggal 14 Juni 2026.

Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa.

Menurut kuasa hukum, klien mereka berulang kali menyampaikan persoalan terkait dugaan utang yang disebut dibebankan kepada VL serta persoalan cincin pertunangan yang diduga telah diambil kembali dan diganti dengan cincin imitasi. Namun isu tersebut, menurut mereka, tidak menjadi fokus pembahasan selama mediasi berlangsung.

“Klien kami berulang kali menjelaskan substansi masalah yang sebenarnya, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Lembaga Adat Desa Nitakloang.

Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti langkah Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek Nita setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut mereka, ketika mediasi menemui jalan buntu, penyelesaian selanjutnya seharusnya dikembalikan kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Kuasa hukum turut mempersoalkan berita acara mediasi tertanggal 2 Juni 2026. Mereka mengklaim terdapat tambahan kalimat dalam dokumen tersebut yang tidak pernah dibahas selama mediasi berlangsung. Setelah dilakukan koreksi, dokumen itu disebut tidak pernah diperbaiki maupun dikembalikan untuk ditandatangani para pihak.

Mereka juga mempertanyakan pernyataan Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang menyebut berita acara tersebut telah “daluwarsa”. Menurut kuasa hukum, berita acara merupakan dokumen administratif yang tetap memiliki nilai pembuktian dan pencatatan atas suatu peristiwa.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah peristiwa penjemputan VL di tempat kerjanya pada 11 Juni 2026. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan dan menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan persoalan itu kepada atasan Penjabat Kepala Desa Nitakloang.

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang

Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga membantah kesimpulan bahwa VL tidak ingin melanjutkan hubungan dengan MTR. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung oleh kliennya baik dalam forum mediasi desa maupun saat memberikan keterangan kepada kepolisian.

Karena itu, pihak VL menilai keputusan yang menyatakan hubungan kedua belah pihak berakhir tidak mencerminkan posisi klien mereka dan diambil tanpa dasar yang memadai.

Sementara itu, MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.

“Saya tidak pernah melaporkan VL ke polisi, itu inisiatif PJ Desa Nitakloang sendiri,” kata MTR kepada GardaFlores.

MTR juga menilai polemik yang berkembang saat ini tidak terlepas dari cara penanganan perkara oleh pemerintah desa setelah persoalan tersebut dibawa ke lembaga adat.

Dengan adanya penolakan terhadap putusan adat, sengketa antara kedua pihak kini berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum formal. Tim kuasa hukum VL menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana dan/atau perdata serta telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Sikka untuk menjamin keamanan klien dan keluarganya.

Hingga berita ini ditulis, Penjabat Kepala Desa Nitakloang dan Lembaga Adat Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan pihak VL.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Terapkan Terapi USEFT bagi Tahanan untuk Perkuat Pembinaan Mental

Kesehatan mental memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.

Published

on

Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kondisi mental dan emosional warga binaan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka menerapkan terapi Universal Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT) kepada 15 tahanan sebagai bagian dari program pembinaan mental dan pemulihan psikologis dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di ruang tahanan Polres Sikka, Minggu (21/6/2026), diikuti 14 tahanan laki-laki dan satu tahanan perempuan. Program tersebut difokuskan pada pengelolaan emosi, penguatan kesehatan mental, serta peningkatan kesiapan psikologis warga binaan selama menjalani proses hukum.

Pelaksanaan terapi dipimpin Ps. Kabag SDM Polres Sikka bersama Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge, S.Psi, dan terapis Brigpol Rid Mude, S.Psi.

Metode USEFT merupakan pendekatan yang mengintegrasikan aspek psikologis, emosional, dan spiritual untuk membantu peserta mengurangi tekanan mental, mengendalikan emosi negatif, serta membangun kondisi psikologis yang lebih stabil.

Berdasarkan evaluasi pelaksana kegiatan, para peserta menunjukkan respons positif setelah mengikuti terapi. Sejumlah tahanan dilaporkan mengalami peningkatan rasa syukur, kepercayaan diri, semangat, serta kemampuan mengelola emosi secara lebih baik.

137 Personel Polres Ende Ikuti Pelatihan Kesehatan Mental, Polda NTT Siapkan Layanan Terapi Internal

Selain itu, terapi juga diarahkan untuk membantu peserta melepaskan beban psikologis, mengurangi rasa bersalah, menenangkan pikiran, meningkatkan fokus, dan membangun harapan terhadap kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kondisi mental dan emosional warga binaan.

Menurutnya, kesehatan mental menjadi salah satu faktor penting dalam proses pembinaan karena dapat memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.

Penerapan terapi USEFT menjadi salah satu program pembinaan nonformal yang diperkenalkan Polres Sikka dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berupaya memperkuat aspek rehabilitatif dan humanis dalam pengelolaan tahanan.

Polres Sikka menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas program pembinaan serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepolisian, termasuk dalam pembinaan mental dan psikologis warga binaan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending