Maumere, GardaFlores—PT Dwie Warna Karya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit menunjuk Florianus Ntanguk sebagai perekrut tenaga kerja di Kabupaten Sikka. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dari perusahaan nomor 015/ST/DWK.HRD/III/2025.

Florianus mengatakan, dalam menjalankan tugasnya ia selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka untuk memastikan seluruh prosedur perekrutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sikka guna memastikan legalitas proses perekrutan.

Baca juga:
Duga Istrinya Berzinah dengan Seorang ASN, Fernandez Lapor Polisi

“Saya melakukan perekrutan tenaga kerja dengan mengikuti semua prosedur hukum agar semuanya jelas dan legal,” ujar Florianus di Maumere, Sabtu (15/3/2025).

Ia mengatakan, PT Dwie Warna Karya berlokasi di Jalan Rajawali KM 8 No. 30, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan memiliki kantor operasional di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Menurutnya, tenaga kerja yang direkrut untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit PT Dwie Warna Karya di Kalimantan Tengah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Calon pekerja minimal berusia 18 tahun 2 bulan dan maksimal 45 tahun, serta dalam kondisi sehat jasmani. Mereka yang belum menikah harus mendapatkan izin dari orang tua, sementara yang sudah berkeluarga harus mengantongi izin dari pasangan.

Baca juga:
Pastikan Pengamanan Idhul Fitri, Kapolres Sikka Minta Masukan Berbagai Pihak

“Sebelum diberangkatkan ke Kalimantan, setiap tenaga kerja wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan harus dilepas secara resmi oleh Bupati atau Wakil Bupati Sikka, atau oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka,” tambahnya.

Setiap pekerja yang direkrut akan menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan serta mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Florianus juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap calo tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi.

“Saya meminta pihak berwajib untuk menindak tegas calo tenaga kerja ilegal agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Perekrutan tenaga kerja harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah,” tegasnya.

(rel)

Tags:Dwie Warna KaryaFlorianus Ntangukperkebunan kelapa sawit