Connect with us

HUKRIM

Eksekusi Mandiri di Kantor Yaspem Dinilai Ngawur dan Tidak Prosedural

Published

on

Maumere, GardaFlores – Eksekuasi mandiri yang dilakukan oleh Maria Magdalena dan kuasa hukum, Polikarpus Raga SH di Kantor Yayasan Sosial Pembangunan (Yaspem) dinilai ngawur dan tidak prosedural.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Yaspem, Marianus Laka SH, di Maumere, Rabu (8/1/2025).

Marianus Laka menjelaskan, tindakan yang dilakukan Maria Magdalena dan kuasa hukumnya, Polikarpus Raga itu sewenang-wenang dan melanggar prosedur dengan melakukan pembacaan eksekusi. Ia menambahkan, kuasa hukum Maria Magdalena keliru menafsirkan putusan MA.

Baca Juga:
Maria Magdalena dan Kuasa Hukum Geruduk Kantor Yaspem Maumere

Pada prinsipnya, eksekusi itu hanya bisa dilakukan jika penggugat yang menang, sedangkan untuk melakukan tugas dan wewenang yang diberikan oleh UU terhadap putusan kasasi Mahkama Agung (MA) yaitu ketua Pengadilan Negeri Maumere.

Marianus bahkan mempertanyakan surat resmi yang diberikan Maria Magdalena, Cs melalui kuasa hukum untuk datang melakukan pengosongan tanah, bangunan, inventaris milik Yaspem.

Menurut Marianus, Maria Magdalena, Cs berada pada pihak tergugat yang justru berada pada pihak yang kalah sehingga sudah sangat jelas yang tertuang dalam pertimbangan putusan kasasi. Dengan demikian secara legal kepengurusan Agustinus Romualdus Heni di Yaspem sah secara hukum. “Pertanyaannya, mereka yang masuk ke kantor Yaspem untuk membacakan eksekusi itu sebagai apa?” tanya Marianus.

Beberapa warga yang dibawa oleh Maria Magdalena dan kuasa hukumnya Polikarpus Raga, tampak memasang plang eksekusi di depan kantor Yaspem di Jalan Gajah Mada, Maumere.

“Ini mereka salah membaca keputusan MA, bahwa menolak permohonan kami tetapi di dalam pertimbangan MA itu membenarkan keputusan pengadilan negeri Kupang soal NO,” jelas Marianus.

Dia mengatakan, Maria Magdalena dan kuasa hukumnya menyamakan kata menolak dengan menang. “Kalaupun mereka menang perkara ini, tidak bisa dieksekusi oleh tergugat. Karena dalam putusan MA tidak pernah menyatakan adanya eksekusi mandiri.” 

Dalam praktek, katanya, hanya dikenal dengan eksekusi sukarela, apabila menang dalam posisi sebagai penggugat dan ada penyerahan secara sukarela.

Marianus mengatakan, status kepengurusan Yaspem di bawah kendali Agustinus Romualdus Heny secara hukum administrasi negara sah, karena mereka yang menggugat justru kalah.

Baca Juga:
Dandim 1603 Sikka Tinjau Kesiapan Dapur Sehat Makanan Bergizi Gratis

“Mereka datang ke kantor Yaspem sebagai apa, mereka melakukan eksekusi harus berdasarkan keputusan PN Maumere, padahal mereka sudah kalah,”ungkap Marianus.

Terkait dengan pengembalian kepengurusan Yaspem tahun 2017, seperti yang disampaikan Polikarpus Raga, Marianus secara tegas menilai bahwa pernyataan tersebut bohong, karena harus dibatalkan oleh keputusan Tata Usaha Negara (TUN).

“Gugatan mereka NO, walau mereka meminta namun ditolak, sehingga eksekusi ini merupakan hasil karangan pengacaranya,”ujar Marianus.

Baca Juga:
Tabrak Truck Sampah, Pergelangan Kaki Kanan Egenius (17) Putus

Selain eksekusi untuk pengosongan kantor Yaspem, Maria Magdalena dan kuasa hukumnya juga berencana akan melakukan pengosongan terhadap Hotel Seword di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante.

Marianus mengatakan, pihaknya akan memperoses hukum Polikarpus dan kliennya lantaran tidak ada perintah dari PT TUN maupun MA tentang pengalihan aset.

Marianus menilai Polikarpus sudah melampaui wewenang, mengambil alih kewenangan PN Maumere, seolah-olah dia ketua PN Maumere. Karena bahasa eksekusi itu bahasa hukum. Dia seorang pengacara, semestinya harus memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga:
Hasil Seleksi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Sikka Diumumkan

 “Ini provokasi namanya, apa lagi di dalam suratnya itu seperti diktum putusan. Kami akan proses karena dia membuat diktum palsu dan memberikan keterangan palsu atau keterangan bohong,” tegas Marianus.

Dalam hukum acara tidak dikenal eksekusi mandiri, hanya eksekusi yang dilakukan secara sukarela, tetapi atas diktum keputusan pengadilan. Namun dalam hal ini pengadilan tidak melakukan perintah apa-apa.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Published

on

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka akhirnya mengeksekusi terpidana perkara persetubuhan terhadap anak berinisial Y.R. alias R. setelah yang bersangkutan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Sabtu (1/8/2026). Eksekusi tersebut mengakhiri penantian hampir empat tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung tidak dapat dijalankan karena terpidana melarikan diri.

Setelah diamankan sekitar pukul 12.10 WITA, Y.R. dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menyelesaikan administrasi eksekusi sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere guna menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain pidana penjara, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025

Kejaksaan Negeri Sikka menjelaskan putusan kasasi belum dapat dieksekusi setelah perkara diputus karena terpidana meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Timur dan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan tertunda selama hampir empat tahun.

Informasi mengenai keberadaan Y.R. kembali diperoleh pada 2025. Tim Intelijen Kejari Sikka kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan lokasi terpidana sebelum Tim Tabur melaksanakan penangkapan.

Menurut kejaksaan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan seluruh tahapan eksekusi berjalan lancar hingga terpidana resmi diserahkan ke Rutan Kelas IIB Maumere.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, putusan Mahkamah Agung dalam perkara itu akhirnya memperoleh kepastian pelaksanaan setelah tertunda hampir empat tahun akibat terpidana berada dalam pelarian.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Penggelapan Motor di Sikka Berpotensi Meluas, Tujuh Warga Datangi Polres Mengaku Korban

HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan.

Published

on

Perkara bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang mengaku menyewakan kendaraannya kepada HH dengan tarif Rp100.000 per hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh GardaFlores, pelapor menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 untuk masa sewa tujuh hari. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat HH, seorang aktivis Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F), berpotensi berkembang. Selain laporan yang telah membawa HH berstatus tersangka, sedikitnya tujuh warga mendatangi Polres Sikka dan mengaku mengalami peristiwa serupa.

Informasi tersebut disampaikan seorang anggota piket Polres Sikka berinisial B yang menerima laporan awal perkara. Menurutnya, para warga datang ketika penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap HH bersama pelapor pertama.

Perkara bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang mengaku menyewakan kendaraannya kepada HH dengan tarif Rp100.000 per hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh GardaFlores, pelapor menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 untuk masa sewa tujuh hari.

Belakangan, kendaraan itu diduga dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme gadai tanpa persetujuan pemilik. Dugaan tersebut terungkap setelah keluarga pelapor melihat sepeda motor digunakan orang lain di Kota Maumere. Saat ditemukan, kendaraan itu juga sudah tidak lagi menggunakan pelat nomor.

Pemilik kemudian menemui orang yang menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan pengakuannya, kendaraan diterima sebagai barang gadai dari HH. Orang yang menerima gadai mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana.

Laporan itu kemudian disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.

B mengatakan HH selanjutnya dibawa ke Polres Sikka untuk dimintai keterangan dan dikonfrontasi dengan pelapor. Dalam proses tersebut, menurut B, HH mengakui telah menggadaikan sepeda motor dan sempat menawarkan penyelesaian secara damai.

Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan

Namun, sebelum upaya itu berlanjut, sejumlah warga lain mendatangi Polres Sikka. Mereka mengaku kehilangan sepeda motor dengan pola yang hampir serupa dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.

Untuk menjaga kelancaran penyelidikan, petugas meminta mereka kembali sambil menunggu proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut B, sedikitnya tujuh orang menyampaikan pengakuan sebagai korban. Hingga kini, pengakuan tersebut masih diverifikasi penyidik dan belum seluruhnya diregistrasi sebagai laporan polisi.

Apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur pidana dalam setiap pengaduan, perkara tersebut berpotensi berkembang seiring bertambahnya laporan maupun korban.

Sementara itu, HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, ia sempat menangis di ruang tahanan. Informasi tersebut dibenarkan petugas jaga, namun kepolisian tidak mengaitkannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F) terkait status hukum HH maupun pengakuan adanya warga lain yang mengaku menjadi korban.

GardaFlores juga masih membuka ruang hak jawab bagi HH, kuasa hukumnya, maupun pengurus Truk F untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penindakan BBM Eceran di Sikka, Dua Saksi Tunda Pemeriksaan

Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Published

on

Domi Tukan (tengah) menjelaskan, Blasius Nong Jefri telah beberapa kali dimintai keterangan terkait barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang diamankan penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, Chandra dan Heri dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan setelah menerima surat panggilan beserta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim kepada Kejaksaan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sikka kembali memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum. Kuasa hukum tiga warga yang diperiksa dalam perkara tersebut mempertanyakan dasar penindakan terhadap kliennya dengan alasan masih terdapat penjual BBM eceran lain yang, menurut mereka, belum diproses secara hukum.

Isu itu mengemuka saat tiga warga, Blasius Nong Jefri, Chandra, dan Minsar alias Heri Jokowi, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka, Jumat (31/7/2026). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Domi Tukan.

Domi menjelaskan Blasius Nong Jefri telah beberapa kali dimintai keterangan terkait barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang diamankan penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, Chandra dan Heri dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan setelah menerima surat panggilan beserta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim kepada Kejaksaan.

Namun, pemeriksaan terhadap kedua saksi tidak berlangsung. Menurut Domi, Chandra memilih menjadwalkan ulang pemeriksaan karena mengaku belum siap memberikan keterangan, sedangkan Heri juga belum bersedia diperiksa pada hari yang sama.

Polres Sikka: Pengaduan ke Propam Tidak Menghentikan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Keduanya, kata Domi, mempertanyakan alasan penegakan hukum yang diarahkan kepada mereka.

“Mereka mempertanyakan mengapa diproses, sementara menurut pengakuan mereka masih ada penjual BBM eceran lain yang tetap beroperasi tanpa tindakan hukum,” ujar Domi.

Ia mengatakan kliennya mengklaim aktivitas penjualan BBM eceran masih ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Maumere maupun wilayah lain di Kabupaten Sikka. GardaFlores belum dapat memverifikasi klaim tersebut secara independen.

Menurut Domi, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Chandra pada 6 Agustus 2026.

Selain pemeriksaan saksi, perbedaan pandangan juga terjadi terkait administrasi penyitaan barang bukti. Domi menyatakan penyidik meminta kliennya menandatangani berita acara penyitaan, sementara menurut pihaknya kendaraan dan BBM telah diamankan sejak awal Juni 2026 dan ketika itu kliennya telah menandatangani dokumen yang disebut sebagai berita acara penyerahan barang.

Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam

Karena menolak menandatangani dokumen penyitaan tersebut, kata Domi, penyidik kemudian membuat berita acara penolakan penandatanganan yang juga tidak ditandatangani oleh ketiga kliennya.

Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan itu diproses melalui mekanisme pengawasan internal dan terpisah dari penyidikan pidana yang hingga kini masih berjalan di Satreskrim Polres Sikka.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan belum meratanya penindakan terhadap penjualan BBM eceran maupun alasan pemanggilan ketiga warga tersebut. GardaFlores masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik dan akan memuat penjelasan resmi setelah diperoleh.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending