OPINI
Bolehkah Membongkar Kubur Tanpa Ijin Keluarga?
Oleh Marianus Gaharpung
Dosen FH Ubaya, Ketua Dewan Penasehat Peradi Sidoarjo
Menarik berita yang dilansir GardaFlores.com tanggal 16 Oktober 2024 berjudul: Don JWR Da Silva Dipukul Hingga Tulang Hidung Patah.
Dikisahkan, Don JWR da Silva (73), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Rabu (16/10/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wita, mendapat musibah. Diduga, ia dipukul oleh seorang warga Kelurahan Kota Baru lainnya berinisial FGM (61). Akibat pukulan itu, tulang hidung Don da Silva patah dan memar.
Peristiwa pemukulan itu, terjadi di Jalan Dr. Sutomo, RT 06, RW 02, Kelurahan Kota Baru.
Informasi yang beredar menyebutkan, kasus itu bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda miliknya. FGM yang melihat Don, menghentikannya. Sempat terjadi dialog singkat. FGM bertanya tentang kuburan adiknya yang sudah tidak ditemukan lagi.
Atas pertanyaan FGM tersebut, Don da Silva mengatakan, makam adik FGM telah dipindahkan ke Perkuburan St. Yoseph Maumere. Pernyataan korban diduga membuat pelaku tidak terima dan dengan spontan memukul korban.
Tindakan ini adalah main hakim sendiri berimplikasi tindakan melawan hukum. Maka sesuai prosedur, oknum Don korban pemukulan lapor di Polres Sikka.
Tetapi yang menarik dalam hal ini, apakah dapat dibenarkan dari aspek tindak pidana, tindakan menggali dan memindahkan jenazah tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian dan terutama keluarga?
Apapun motif dan tujuannya, membongkar makam merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan baik dari sudut pandang norma agama, norma kesusilaan, hukum adat maupun hukum negara.
Pertanyaannya, motif apa yang melatari tindak pemindahan jenazah dan mengapa tidak memberitahukan kepada keluarga yang mempunyai hak terhadap jenazah tersebut?
Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dari aspek hukum. Aparat penegak hukumpun misalnya penyidik (polisi) dalam rangka penegakan pro justitia memiliki alasan pembenar dari aspek hukum atau dalam rangka untuk kepentingan ilmu pengetahun boleh saja dilakukan pembongkaran kubur (makam) namun sebelumnya harus mendapat persetujuan/izin keluarga dan wajib memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Dalam KUHP pembongkaran terhadap mayat secara melawan hukum dikategorikan sebagai delik agama. Delik agama dapat diartikan tindak pidana menurut agama, tindak pidana terhadap agama dan tindak pidana yang berhubungan dengan agama.
Peristiwa antara oknum Don sebagai korban dan oknum FGM diduga pelaku penganiayaan ada dugaan termasuk peristiwa yang berhubungan dengan agama. Adapun peristiwa yang berhubungan dengan agama diatur dalam Pasal 175 – 181 dan Pasal 503 ayat 2 KUHP.
Pasal 179 KUHP, barangsiapa menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan tindak pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 180 KUHP, barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Ancaman pidana terhapat pembongkaran/pengusakan makam disamping sebagai bentuk perlindungan negara terharap warga dan nilai-nilai sosial agama serta penghormatan kepada tempat-tempat yang dihormati/dihargai masyarakat dan sudah pasti dapat menjadi upaya preventif agar masyarakat tidak melakukannya dan memiliki efek jera buat pelakunya.»
OPINI
Hardiknas dan Krisis Literasi: Menyelamatkan Masa Depan Pendidikan di Sikka

Oleh Stefanus Bajo, S.Sos
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) bukan sekadar seremoni tahunan yang dipenuhi upacara dan slogan. Ia adalah momen refleksi, ruang untuk melihat dengan jujur wajah pendidikan kita hari ini. Di tengah semangat memperingati jasa Ki Hajar Dewantara, kita dihadapkan pada kenyataan yang tidak selalu nyaman: rendahnya kemampuan literasi dan numerasi masih menjadi persoalan serius, khususnya di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pesan yang beredar dan diperkuat oleh berbagai data pendidikan menunjukkan satu hal yang tak bisa diabaikan—kemampuan membaca, memahami, dan mengolah informasi di kalangan peserta didik masih jauh dari harapan. Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi cerminan dari masa depan yang sedang dipertaruhkan.
Literasi yang Tertinggal, Masa Depan yang Terancam
Literasi bukan hanya kemampuan membaca teks, tetapi juga kemampuan memahami makna, berpikir kritis, dan mengambil keputusan. Demikian pula numerasi, yang bukan sekadar berhitung, tetapi kemampuan menggunakan angka dalam kehidupan sehari-hari. Ketika dua fondasi ini lemah, maka seluruh bangunan pendidikan menjadi rapuh.
Di Sikka, persoalan ini memiliki wajah yang konkret: keterbatasan akses buku, minimnya budaya membaca di rumah, serta metode pembelajaran yang masih berpusat pada hafalan. Anak-anak hadir di sekolah, tetapi belum tentu benar-benar belajar dalam arti yang sesungguhnya.
Hardiknas seharusnya menjadi alarm kolektif. Jika kita terus menunda perbaikan, maka kita sedang membiarkan generasi muda berjalan tanpa bekal yang cukup di tengah dunia yang semakin kompleks.
Antara Sistem dan Realitas Lapangan
Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah berupaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Kurikulum diperbarui, pelatihan guru dilakukan, dan program literasi digalakkan. Namun, realitas di lapangan sering kali tidak sejalan dengan desain kebijakan.
Guru masih dibebani administrasi yang berat, sementara ruang untuk inovasi pembelajaran menjadi sempit. Di sisi lain, tidak semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung gerakan literasi. Buku masih terbatas, perpustakaan belum optimal, dan akses digital belum merata.
Di titik ini, Hardiknas mengajak kita untuk jujur: persoalan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama—guru, orang tua, gereja, dan masyarakat.
Peran Keluarga dan Budaya Membaca
Salah satu akar persoalan literasi justru berada di rumah. Anak-anak yang tidak terbiasa melihat orang tuanya membaca akan sulit tumbuh menjadi pembaca yang baik. Literasi bukan hanya diajarkan, tetapi diteladankan.
Di banyak keluarga, terutama di daerah, buku belum menjadi kebutuhan utama. Telepon genggam lebih dominan daripada buku bacaan. Ini bukan semata kesalahan, tetapi tantangan zaman yang harus dihadapi dengan bijak.
Maka, gerakan literasi harus dimulai dari hal sederhana: membacakan cerita kepada anak, menyediakan buku di rumah, dan menciptakan ruang dialog. Pendidikan tidak berhenti di sekolah; ia hidup dalam keseharian keluarga.
Guru sebagai Ujung Tombak
Tidak ada perubahan pendidikan tanpa peran guru. Guru bukan hanya pengajar, tetapi pembentuk cara berpikir. Dalam konteks krisis literasi, guru dituntut untuk lebih kreatif—menghidupkan kelas, membangun diskusi, dan mendorong siswa untuk bertanya.
Namun, tuntutan ini harus diimbangi dengan dukungan. Guru perlu diberi ruang untuk berkembang, bukan sekadar dibebani target administratif. Hardiknas harus menjadi momentum untuk mengembalikan martabat guru sebagai agen perubahan, bukan sekadar pelaksana kurikulum.
Dari Seremoni ke Aksi Nyata
Setiap tahun, Hardiknas dirayakan dengan tema-tema besar. Namun, tanpa aksi nyata, semua itu hanya menjadi retorika. Kita membutuhkan gerakan bersama yang konkret: memperbanyak akses buku, menghidupkan perpustakaan sekolah, membangun komunitas membaca, dan melibatkan semua elemen masyarakat.
Kabupaten Sikka memiliki potensi besar. Budaya lokal yang kaya, nilai kebersamaan yang kuat, serta peran gereja yang signifikan dapat menjadi kekuatan untuk membangun gerakan literasi yang berbasis komunitas.
Harapan yang Harus Diperjuangkan
Hardiknas adalah panggilan untuk bertindak. Rendahnya literasi dan numerasi bukan takdir, tetapi masalah yang bisa diatasi jika ada kemauan bersama. Pendidikan adalah investasi jangka panjang—hasilnya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi dampaknya menentukan arah masa depan.
Jika kita ingin melihat Sikka yang maju, maka kita harus mulai dari hal paling mendasar: memastikan setiap anak mampu membaca dengan baik, memahami dunia, dan berpikir secara kritis.
Karena pada akhirnya, pendidikan bukan hanya tentang sekolah—tetapi tentang bagaimana kita menyiapkan manusia untuk hidup, berpikir, dan memberi makna bagi sesamanya.»
OPINI
Jangan Bungkam Suara Kritis: Ketika Pleidoi dan Pernyataan Pers Diadili, Keadilan Dipertaruhkan
Oleh: Fransisco Soarez Pati
Ada yang keliru dalam cara kita memandang keberanian di ruang sidang. Ketika seorang advokat seperti Fransisco Bernando Bessi menyampaikan dugaan serius dalam pleidoi—berdasarkan keterangan kliennya—yang disasar justru bukan substansi dugaan tersebut, melainkan dirinya. Ia dilaporkan. Ia diseret. Ia diadili di luar ruang sidang.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan pembelaan hukum dianggap sebagai kejahatan?
Pleidoi adalah jantung dari pembelaan. Ia bukan sekadar narasi, melainkan hak yang dijamin oleh sistem peradilan. Namun lebih dari itu, hukum positif Indonesia juga telah memberikan perlindungan tegas terhadap profesi advokat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, ditegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Frasa “di dalam maupun di luar sidang” menjadi sangat penting. Ini berarti perlindungan hukum tidak berhenti ketika sidang ditutup. Pernyataan kepada pers yang masih berkaitan langsung dengan pembelaan adalah bagian dari tugas profesi itu sendiri. Apa yang disampaikan oleh Fransisco Bessi kepada publik bukanlah tindakan liar di luar konteks, melainkan kelanjutan dari pembelaan yang sah.
Dengan demikian, mempidanakan pernyataan tersebut berpotensi bertentangan langsung dengan semangat dan norma yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Jika setiap ucapan advokat yang membela kliennya dapat dijerat pidana, maka Pasal 16 itu kehilangan makna.
Lebih jauh, dalam kerangka hukum acara pidana, prinsip pembelaan juga dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menempatkan advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Dalam perkembangan pembaruan hukum acara (KUHAP baru), arah kebijakannya justru memperkuat hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang bebas dan tanpa tekanan. Artinya, semangatnya adalah memperluas perlindungan, bukan mempersempit.
Memang, tidak berarti advokat kebal tanpa batas. Syaratnya jelas: dilakukan dengan itikad baik dan dalam rangka pembelaan. Pertanyaannya sekarang: apakah menyampaikan keterangan klien dalam pleidoi dan mengulanginya kepada publik dapat serta-merta dianggap tidak beritikad baik? Ataukah justru itu adalah inti dari kerja advokat?
Respons berupa pelaporan oleh Gusti Pisdon memang merupakan hak hukum. Namun publik tidak boleh kehilangan fokus: yang harus diuji adalah kebenaran dugaan, bukan sekadar membungkam penyampainya. Nama seperti Ridwan Sujana Angsar yang disebut dalam persidangan seharusnya menjadi pintu masuk klarifikasi terbuka, bukan justru ditutup oleh ketakutan hukum.
Mengkriminalisasi pleidoi adalah kemunduran. Mengkriminalisasi pernyataan pers yang merupakan bagian dari pembelaan adalah preseden yang lebih berbahaya lagi. Ini bukan hanya soal satu advokat, tetapi tentang masa depan profesi dan keberanian hukum itu sendiri.
Jika norma dalam Undang-Undang Advokat sudah jelas menyatakan “tidak dapat dipidana”, maka upaya mempidanakan dalam konteks ini patut dipertanyakan secara serius. Hukum tidak boleh dibaca sepotong-sepotong. Ia harus dipahami sebagai satu kesatuan yang menjamin keadilan, bukan justru menjadi alat untuk menakut-nakuti.
Hari ini yang diuji bukan hanya Fransisco Bessi. Yang diuji adalah konsistensi kita dalam menghormati hukum yang kita buat sendiri.
Karena ketika advokat mulai takut berbicara, maka yang akan diam berikutnya adalah kebenaran.»
OPINI
Menanam Mimpi dari Halaman Buku: Wisata Literasi Jadi Magnet Baru di Sikka
Oleh: Very Awales (Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka)
Di tengah upaya membangun budaya baca dan rasa ingin tahu generasi muda, sebuah langkah sederhana namun berdampak besar kembali digaungkan di Kabupaten Sikka: wisata literasi dan sains.
Rencana kehadiran siswa-siswi kelas BI SDK Maristela Nangarasong ke Perpustakaan Umum Daerah (PERPUSDA) Frans Seda Kabupaten Sikka menjadi bukti bahwa gerakan ini mulai hidup dan mendapat tempat di hati sekolah-sekolah. Bukan sekadar kunjungan biasa, tetapi sebuah perjalanan belajar yang membuka cakrawala anak-anak tentang dunia pengetahuan, imajinasi, dan masa depan.
Suster Kepala Sekolah SDK Maristela Nangarasong, Sr. Fransiska, SCIM, mengaku tertarik setelah mengikuti berbagai informasi dari media online dan akun resmi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka. Ketertarikan itu kemudian membawanya datang langsung untuk berkonsultasi dan merancang kegiatan wisata literasi dan sains bagi para siswanya.
Wisata Literasi, Gerakan Baca 30 Menit Diterapkan di Sekolah Desa Tanaduen, Sikka
Baginya, program ini bukan hanya mengajak anak-anak membaca atau mendengar cerita. Lebih dari itu, mereka diajak mengenal dunia nyata secara lebih luas: mengunjungi toko buku, melihat langsung aktivitas pemerintahan di Kantor Bupati, memahami peran DPRD, hingga merasakan suasana belajar di perpustakaan daerah.
“Anak-anak tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga dari pengalaman langsung. Ini sangat penting untuk membentuk cara berpikir mereka,” ungkapnya.
Program wisata literasi dan sains ini memang dirancang sebagai pengalaman belajar yang menyenangkan dan bermakna. Ada kegiatan membaca, bercerita, lomba edukatif, hingga interaksi langsung dengan berbagai lingkungan baru. Semua dirangkai untuk menumbuhkan minat baca sekaligus rasa ingin tahu terhadap ilmu pengetahuan.
Sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, semangat ini menjadi panggilan tersendiri. Literasi dan sains bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan masyarakat.
Melalui berbagai program seperti Kunjungan Literasi, GRAB (Gerakan Antar Buku), hingga layanan Mobil Perpustakaan Keliling (MPK), upaya menghadirkan buku dan pengetahuan ke tengah masyarakat terus diperkuat. Program-program ini menjadi jembatan bagi pelajar dan masyarakat umum untuk mengakses bacaan yang relevan, baik untuk pendidikan maupun kebutuhan profesi sehari-hari.
Gerakan literasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi menjadi gerakan bersama. Dari guru, orang tua, hingga masyarakat luas, semua punya peran penting dalam menumbuhkan kebiasaan membaca dan belajar sepanjang hayat.
Wisata literasi yang kini mulai diminati menjadi harapan baru. Dari langkah kecil seperti kunjungan ke perpustakaan, bisa tumbuh mimpi besar dalam diri anak-anak Sikka.
Karena dari satu buku yang dibaca, bisa lahir seribu ide. Dan dari satu perjalanan literasi, bisa terbuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah.»
-
HUMANIORA11 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
