Connect with us

OPINI

HAM dan Pilkada

Published

on

Oleh Anton Yohanis Bala
»Pengacara dan Aktivis HAM

 

Demokrasi modern, dalam implementasinya harus selalu merujuk pada konsep tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak bisa tidak. Kalau ada yang berusaha menegasikan, maka sesungguhnya ia sedang hidup di masa lalu dimana kekuasaan dapat dijalankan dengan menghalalkan segala cara.

Dalam HAM, Hak Sipil merefleksikan tentang hak-hak individu untuk hidup dan bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan penelantaran oleh negara dengan alasan apapun. Di sini termasuk juga hak setiap individu untuk mendapatkan akses yang sama di hadapan hukum.

Hak politik, merefleksikan hak-hak untuk berorganisasi, hak untuk menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu dan termasuk juga hak untuk menentukan nasib sendiri dalam sebuah negara yang merdeka.

Hak ekonomi, merefleksikan tentang hak untuk bekerja dan mendapatkan lapangan kerja yang layak, hak atas tanah sebagai alat produksi bagi petani, hak untuk mendapatkan fasilitas publik penunjang pengembangan usaha-usaha produktif.

Hak sosial dan budaya, merefleksikan tentang hak atas pangan yang layak,  hak untuk mengakses kesempatan dan mutu pendidikan yang baik, hak untuk mengakses kesempatan dan mutu pelayanan kesehatan yang baik, hak atas perumahan yang layak huni, hak atas jaminan sosial yang layak dan hak atas kebudayaan yang beragam.

Dalam perkembangan konsep HAM, muncul kesepakatan baru bahwa: HAM juga termasuk hak atas pembangunan yang adil dan hak atas pelayanan lingkungan hidup baik dan berkesinambungan.

Pada bagian pertama ini tampak hak-hak dasar yang melekat baik secara individual maupun atas kelompok masyarakat karena hakekat kemanusiaannya. Oleh karena itu hak-hak ini bersifat universal, setara, tanpa diskriminasi, tidak boleh dikurangi atau diasingkan.

Lalu pertanyaan selanjutnya, siapakah yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak asasi manusia tersebut di atas. Dalam rezim HAM, negara dan pemerintah diberikan tanggung-jawab dan kewajiban untuk Melindungi, Menghormati dan Memenuhinya.

MELINDUNGI artinya, negara menyediakan perangkat hukum yang mencegah dan mekanisme sosial perlindungan terhadap warga negara agar hak-haknya tidak dilanggar oleh siapapun dan apabila ada pelanggaran terhadapnya, maka ada sistem hukum yang mampu memulihkan kembali hak-hak tersebut.

MENGHORMATI artinya, negara tidak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan hak dari warga negara yang bernilai positif bagi individu dan kelompoknya atau tidak berdampak buruk bagi peradaban manusia lainnya.

MEMENUHI artinya, negara berkewajiban untuk menyediakan perangkat hukum dan media pelayanan sosial yang dapat memastikan hak-hak rakyat terpenuhi dengan baik. Seperti hak atas pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, rasa aman, lingkungan yang sehat dan jaminan sosial dalam situasi darurat.

Lalu apa hubungan antara HAM dengan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)?

Begini…! Dalam setiap proses politik pergantian pemerintah pada semua level kekuasaan harus dipandang sebagai: “Sebuah interaksi sosial politik antara warga negara sebagai pemilik hak-hak tersebut di atas dengan upaya mencari pemimpin yang layak mengemban kewajiban (melindungi, menghormati dan memenuhi) hak-hak rakyat tersebut.

Dalam Pilkada ini mestinya rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi itu berposisi sebagai penentu apakah para calon pemimpin yang tersedia saat ini layak dipilih atau tidak layak dipilih sebagai pengemban  kewajiban pokok (generik obligation) tersebut di atas.

Demikian selanjutnya, untuk sampai pada kesimpulan dan menentukan pilihannya, rakyat harus memberikan penilaian, apakah calon pemimpin yang tersedia saat itu: 1) paham atau tidak tentang konsep HAM; 2) punya keberpihakan atau tidak terhadap HAM; 3) punya rekam jejak sebagai pemimpin sebelumnya di mana-pun telah bertindak tidak adil dan terindikasi melanggar HAM atau tidak, seperti: ingkar janji, praktek rentenir, praktek ijon dan bertindak tidak adil pada orang kecil dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan lain sebagainya.

Nah, kalau kita setia pada hak-hak kita dan serius memberikan penilaian atas kualitas pemimpin yang paling mungkin akan menjalankan kewajibanya secara konsisten kelak, maka mungkin kita bisa terhindar dari peristiwa ingkar janji secara lebih dini. Atau, kalau pun semua calon memiliki kekurangan, kita mampu memilih yang lebih baik dari antara mereka.

Demikian untuk para intelek muda pastikan anda mengabdi pada konsep, pengetahuan dan kesadaran anda tentang problem sosial yang kompleks ini. Janganlah menjadi jongosnya mamon dan keterpenuhan keinginan pribadi lalu mengorbankan semuanya dengan mendukung orang yang salah untuk keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Selamat berjuang. Tabe!

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OPINI

Menimbang Ulang Peta 3T dalam Program Makan Bergizi Gratis di Sikka

Yang sedang dipertaruhkan adalah prinsip keadilan dalam distribusi layanan negara.

Published

on

Menimbang Ulang Peta 3T dalam Program Makan Bergizi Gratis di Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Karolus Pandu

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan tujuan yang mulia: memastikan setiap anak Indonesia memperoleh akses terhadap makanan bergizi tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi maupun letak geografis. Dalam semangat itulah pemerintah memperkenalkan skema khusus bagi wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), agar anak-anak yang hidup di kawasan paling sulit dijangkau tidak tertinggal dari program nasional tersebut.

Namun ketika sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kategori 3T mulai beroperasi di Kabupaten Sikka, muncul satu pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka: apa sebenarnya ukuran sebuah wilayah disebut 3T?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut prinsip paling dasar dalam kebijakan publik, yakni keadilan distribusi layanan negara.

Di lapangan, beberapa dapur MBG berstatus 3T berada di wilayah yang secara umum telah memiliki akses jalan memadai, dapat dijangkau kendaraan roda empat, dan relatif dekat dengan pusat pelayanan publik. Di sisi lain, masih terdapat kawasan kepulauan dan daerah terpencil yang hingga kini belum tersentuh fasilitas serupa.

Fakta tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan kebijakan. Bisa jadi pemerintah memiliki indikator lain yang tidak diketahui publik. Bisa jadi pula penentuan lokasi mempertimbangkan jumlah sasaran, kesiapan infrastruktur, atau faktor teknis tertentu.

Masalahnya, hingga kini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang cukup mengenai dasar penetapan tersebut.

Akibatnya, ruang publik dipenuhi spekulasi.

MBG 2026 Diperluas, Guru hingga Tenaga Kebersihan Sekolah Jadi Penerima

Padahal dalam setiap program yang menggunakan anggaran negara, transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi. Transparansi adalah syarat utama untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Kita perlu mengingat bahwa konsep 3T tidak lahir semata-mata karena jarak geografis. Pemerintah selama ini menggunakan berbagai indikator, mulai dari aksesibilitas, kondisi infrastruktur, ketersediaan layanan dasar, hingga tingkat keterisolasian suatu wilayah.

Namun dalam persepsi masyarakat, ukuran yang paling mudah dilihat tetaplah kondisi nyata di lapangan.

Karena itu, ketika sebuah wilayah yang memiliki jalan beraspal dan akses transportasi lancar memperoleh status 3T, sementara daerah kepulauan yang hanya dapat dijangkau melalui perjalanan laut belum mendapatkan layanan serupa, pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar.

Pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap program MBG.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut muncul karena masyarakat ingin memastikan bahwa program yang baik benar-benar menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Di Kabupaten Sikka, diskusi mengenai 3T tidak bisa dilepaskan dari realitas geografis daerah ini. Sikka bukan hanya wilayah daratan. Kabupaten ini juga memiliki kawasan kepulauan dengan tingkat aksesibilitas yang berbeda-beda.

BGN Butuh Tambahan 1.500 Peternak Telur Dukung MBG 2026

Pulau Pemana, Pulau Sukun, Palue, serta sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan lainnya selama bertahun-tahun menghadapi tantangan transportasi yang tidak selalu sama dengan wilayah daratan utama.

Karena itu, jika tujuan utama MBG adalah menjangkau anak-anak yang paling rentan terhadap keterbatasan akses pangan dan layanan publik, maka daerah-daerah tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam peta prioritas.

Tentu tidak adil jika kita langsung menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.

Tetapi juga tidak sehat apabila setiap pertanyaan publik dianggap sebagai gangguan terhadap program pemerintah.

Justru melalui pertanyaan-pertanyaan itulah sebuah kebijakan dapat diperbaiki.

Yang dibutuhkan saat ini bukan saling menyalahkan, melainkan keterbukaan data.

Pemerintah, Badan Gizi Nasional, maupun pihak terkait dapat menjelaskan kepada masyarakat dasar penetapan setiap titik SPPG kategori 3T. Jika indikator yang digunakan memang tepat, maka publik akan memahami. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan dalam proses pemetaan, perbaikan dapat segera dilakukan sebelum program berkembang lebih luas.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang lokasi dapur semata.

Menko Pangan Kunjungi Maumere, Tinjau Program Ketahanan Pangan dan MBG

Yang sedang dipertaruhkan adalah prinsip keadilan dalam distribusi layanan negara.

Karena tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar membangun dapur sebanyak mungkin, melainkan memastikan anak-anak yang paling membutuhkan benar-benar menjadi pihak pertama yang menerima manfaatnya.

Dan dalam kebijakan publik, ukuran keberhasilan tidak ditentukan oleh banyaknya program yang dibangun, tetapi oleh ketepatan sasaran yang berhasil dijangkau.

Menurut saya, versi opini seperti ini jauh lebih kuat, aman secara hukum, dan lebih berkelas. Ia tidak menuduh, tidak menghakimi, tetapi tetap menekan pemerintah melalui argumentasi berbasis kepentingan publik. Ini biasanya lebih disukai pembaca intelektual dan juga lebih sulit dibantah daripada tulisan yang langsung memakai frasa “diduga salah sasaran” tanpa data pembanding yang lengkap.»

Continue Reading

OPINI

Ketika Adat Kehilangan Ruang Mendengar

Adat yang sejati tidak lahir dari suara yang paling keras. Adat yang sejati lahir dari kesediaan untuk mendengar.

Published

on

Ketika Adat Kehilangan Ruang Mendengar. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Karel Pandu

Di banyak kampung di Sikka, orang tua dahulu mengajarkan satu hal sederhana tentang adat: sebelum mengambil keputusan, dengarkan semua orang yang terlibat.

Karena itu, rumah adat tidak pernah hanya menjadi tempat menjatuhkan putusan. Ia adalah ruang mendengar. Ruang mencari jalan keluar. Ruang di mana kemarahan, kekecewaan, dan perbedaan pendapat dibawa ke meja musyawarah agar tidak berubah menjadi permusuhan yang berkepanjangan.

Itulah sebabnya adat bertahan begitu lama.

Bukan karena memiliki kekuasaan memaksa seperti negara. Bukan pula karena memiliki aparat untuk menghukum. Adat hidup karena masyarakat percaya bahwa di dalamnya terdapat rasa keadilan.

Kepercayaan itu sesungguhnya jauh lebih penting daripada denda, sanksi, atau berbagai simbol kewibawaan lainnya.

Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan

Namun belakangan ini muncul kegelisahan yang layak direnungkan bersama. Di beberapa tempat, keputusan yang mengatasnamakan adat justru terdengar lebih mirip vonis daripada hasil musyawarah. Seseorang dinyatakan bersalah sebelum seluruh cerita didengar. Sanksi dibicarakan lebih dahulu sebelum kebenaran benar-benar diperiksa. Ruang dialog menyempit, sementara ruang penghakiman semakin lebar.

Di titik itulah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah yang sedang ditegakkan masih adat, atau hanya keputusan yang kebetulan menggunakan nama adat?

Pertanyaan ini penting karena adat tidak dibangun di atas asumsi bahwa satu pihak selalu benar dan pihak lain selalu salah. Adat dibangun di atas keyakinan bahwa setiap persoalan memiliki lebih dari satu sisi yang perlu didengar.

Dalam tradisi mana pun, termasuk dalam hukum negara modern, prinsip itu dikenal sangat sederhana: tidak boleh ada keputusan tanpa mendengar semua pihak.

Prinsip tersebut bukan sekadar prosedur. Ia adalah jantung dari keadilan itu sendiri.

Sebab keadilan bukan hanya soal hasil akhir. Keadilan juga ditentukan oleh cara sebuah keputusan lahir.

Mungkin seseorang memang bersalah. Mungkin sebuah keluarga memang melakukan kekeliruan. Mungkin sebuah komitmen memang dilanggar. Namun bahkan terhadap orang yang dianggap bersalah sekalipun, hak untuk didengar tidak boleh dicabut.

Ketika hak itu hilang, keputusan apa pun akan selalu menyisakan pertanyaan.

Dalam berbagai persoalan pertunangan dan perkawinan adat, misalnya, simbol seperti cincin tunangan, mahar, atau belis memang memiliki makna yang sangat besar. Benda-benda itu tidak sekadar bernilai ekonomi. Ia mewakili kehormatan keluarga, komitmen, dan kesungguhan membangun masa depan bersama.

Ketika Pintu Belakang Menjadi Jalan Keluar Kekuasaan

Karena itu, ketika simbol-simbol tersebut dipersoalkan, masyarakat wajar menuntut pertanggungjawaban moral.

Tetapi pertanggungjawaban moral tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip keadilan.

Adat yang kuat tidak pernah takut pada klarifikasi. Adat yang kuat tidak pernah takut mendengar penjelasan yang berbeda.

Adat yang kuat justru memperoleh wibawanya karena mampu berdiri di tengah berbagai kepentingan, lalu menghadirkan keputusan yang diterima sebagai kebenaran bersama.

Yang patut diwaspadai adalah ketika adat perlahan bergeser dari sarana pemulihan menjadi sarana penghukuman.

Tanda-tandanya sering kali terlihat jelas. Musyawarah menjadi formalitas. Dialog menjadi pelengkap. Yang paling menonjol justru pembahasan mengenai siapa yang harus membayar, berapa besar dendanya, dan bagaimana sanksi dijalankan.

Ketika itu terjadi, adat sedang kehilangan fungsi utamanya. Sebab tujuan utama adat bukan menghukum orang. Tujuan utama adat adalah memulihkan hubungan yang rusak.

Leluhur kita memahami bahwa kehidupan masyarakat tidak bisa dibangun di atas kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lain. Karena itu, penyelesaian adat selalu berusaha mengembalikan keseimbangan, menjaga hubungan kekeluargaan, dan mencegah konflik berlanjut ke generasi berikutnya.

Keluarga MTR Tuntut Pengembalian Mahar, Sengketa Pertunangan di Sikka Masuk Tahap Klarifikasi

Di sinilah tantangan besar hukum adat pada masa kini. Bukan bagaimana menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Bukan bagaimana menunjukkan kewibawaan yang lebih besar.

Melainkan bagaimana memastikan setiap keputusan tetap lahir dari proses yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Adat tidak akan runtuh karena kritik.

Sebaliknya, adat justru menjadi kuat karena bersedia dikoreksi ketika menyimpang dari nilai-nilai dasarnya.

Yang berbahaya bukanlah masyarakat yang bertanya. Yang berbahaya adalah ketika tidak ada lagi ruang untuk bertanya.

Sebab setiap kekuasaan yang tidak mau dikoreksi, cepat atau lambat akan kehilangan legitimasi. Dan ketika legitimasi hilang, yang tersisa hanyalah kewenangan tanpa kepercayaan.

Adat Sikka terlalu berharga untuk dibiarkan berjalan ke arah itu.

Karena pada akhirnya, ukuran sebuah keputusan adat bukanlah seberapa besar dendanya, melainkan seberapa besar rasa keadilan yang dirasakan oleh mereka yang menjalaninya.

Adat yang sejati tidak lahir dari suara yang paling keras. Adat yang sejati lahir dari kesediaan untuk mendengar.

Dan selama ruang mendengar itu tetap dijaga, adat akan terus menjadi rumah bagi keadilan, bukan sekadar alat untuk menghukum.»

Continue Reading

OPINI

Ketika Pintu Belakang Menjadi Jalan Keluar Kekuasaan

Tidak ada jarak yang lebih berbahaya daripada jarak antara pemimpin dan rakyat yang dipimpinnya.

Published

on

Ketika Pintu Belakang Menjadi Jalan Keluar Kekuasaan: Ibu-ibu pedagang pasar Alok saat mengejar Bupati Sikka untuk berdiskusi. FOTO: NTT-POST

Oleh: Muhamad Yusuf Lewor Goban


Kamis siang, 11 Juni 2026
, Gedung DPRD Sikka memperlihatkan dua wajah pemerintahan yang kontras.

Di dalam ruang sidang, para pejabat berbicara tentang laporan keuangan daerah. Angka-angka dibacakan. Capaian disampaikan. Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang berhasil dipertahankan selama sepuluh tahun menjadi salah satu kebanggaan yang mengemuka dalam pembahasan.

Di luar ruang sidang, puluhan pedagang Pasar Alok menunggu. Mereka bukan investor. Bukan kontraktor. Bukan elite politik.

Mereka adalah orang-orang yang setiap pagi membuka lapak demi memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka datang membawa keresahan setelah penertiban pasar yang menurut mereka berlangsung tanpa ruang dialog yang memadai. Mereka tidak datang untuk menjatuhkan pemerintah. Mereka hanya ingin didengar.

Karena itu mereka memilih mendatangi DPRD, rumah rakyat yang secara demokratis memang disediakan untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menunggu. Dan terus menunggu.

Harapan mereka sederhana: bertemu bupati dan mendengar langsung penjelasan pemerintah mengenai penertiban yang baru saja mereka alami.

Namun yang terjadi kemudian justru meninggalkan kesan yang sulit dihapus dari ingatan banyak orang.

Saat para pedagang masih menunggu kesempatan berdialog, bupati meninggalkan gedung melalui jalur lain untuk menghadiri agenda pemerintahan berikutnya.

Secara administratif mungkin tidak ada yang salah. Seorang kepala daerah memang memiliki jadwal yang padat. Ada agenda yang harus dihadiri. Ada program yang harus dijalankan. Bahkan kemudian dijelaskan bahwa keberangkatan tersebut terkait peluncuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat sosial di desa dan kelurahan. Penjelasan itu bisa dipahami.

Tetapi politik sering kali tidak hanya berbicara tentang apa yang benar secara administratif. Politik juga berbicara tentang simbol, persepsi, dan kehadiran.

Yang diingat masyarakat bukanlah susunan agenda seorang bupati pada hari itu.

Yang diingat masyarakat adalah kenyataan bahwa ketika mereka datang membawa keluhan, mereka pulang tanpa sempat berbicara dengan pemimpinnya. Di situlah persoalannya.

Dalam demokrasi, dialog sering kali lebih penting daripada jawaban itu sendiri.

Rakyat tidak selalu menuntut semua keinginannya dipenuhi. Mereka juga memahami bahwa pemerintah memiliki keterbatasan. Namun masyarakat ingin diyakinkan bahwa suara mereka didengar, bahwa keberatan mereka dicatat, dan bahwa mereka tidak sedang berbicara kepada tembok.

Karena itu, yang hilang pada hari itu sesungguhnya bukan sekadar sebuah pertemuan. Yang hilang adalah kesempatan membangun kepercayaan.

Padahal jika dicermati, para pedagang Pasar Alok justru menunjukkan sikap yang relatif tertib. Mereka tidak membakar fasilitas umum. Tidak merusak kantor pemerintahan. Tidak melakukan tindakan anarkis.

Mereka memilih datang ke DPRD. Mereka memilih menunggu. Mereka memilih meminta penjelasan melalui jalur yang tersedia dalam sistem demokrasi.

Pilihan itu seharusnya menjadi modal yang baik untuk membangun komunikasi.

Sebab sebuah pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang tidak pernah dikritik. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani menghadapi kritik secara terbuka.

Ketika warga merasa kehilangan ruang dialog, kekecewaan akan mencari jalannya sendiri. Ia bisa berubah menjadi kemarahan, prasangka, bahkan ketidakpercayaan yang jauh lebih sulit dipulihkan dibandingkan menyelesaikan masalah awalnya.

Kasus Pasar Alok pada akhirnya bukan semata-mata soal lapak, relokasi, atau penertiban. Ini berbicara tentang hubungan antara kekuasaan dan rakyat.

Tentang seberapa jauh pemerintah bersedia hadir ketika warganya meminta penjelasan.

Tentang apakah komunikasi publik hanya berlangsung dari podium ke masyarakat, atau juga dari masyarakat kepada pemimpinnya.

Sebab dalam kehidupan demokrasi, kekuasaan selalu memiliki banyak pintu untuk keluar dari sebuah ruangan.

Tetapi rakyat hanya memiliki satu pintu untuk masuk: dialog. Ketika pintu itu tertutup, yang tersisa hanyalah jarak.

Dan sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa tidak ada jarak yang lebih berbahaya daripada jarak antara pemimpin dan rakyat yang dipimpinnya.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending