Connect with us

SOSBUD

Warga Nilai LKPJ Desa Likong Gete Tidak Sah, BPD Dituding Tutupi Informasi

Published

on

Markus Meak (kiri), Muhammad Yusuf Lewor Goban (kanan).

Maumere, GardaFlores – Warga Desa Likong Gete, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka menilai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Kepala Desa yang digelar Kamis (9/10/2025) tidak sah. Alasannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut melarang warga mengetahui isi dokumen LKPJ tersebut.

Hal ini disampaikan tokoh Masyarakat Desa Likonggete, Markus Meak, di Maumere, Kamis (9/10/2025) sore.

Markus mengatakan,pembacaan laporan juga berlangsung tidak tertib dan terkesan asal-asalan. Meski ditolak oleh warga yang hadir, BPD tetap melanjutkan proses pembacaan hingga selesai.

544 Warga Desa Gera Terima Sertifikat PTSL, Dua Rumah Ibadah Dapat Dana Hibah

Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut. “Apakah memang ada aturan yang melarang masyarakat memiliki teks LKPJ?” tanya salah satu warga dalam forum itu.

Padahal, kata Markus, berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, tidak ada ketentuan yang melarang masyarakat mengetahui isi LKPJ desa. Dokumen itu justru wajib dibuka agar publik bisa menilai kinerja pemerintah desa. Dengan demikian, BPD tidak memiliki dasar hukum untuk menutup akses masyarakat terhadap dokumen tersebut.

Warga juga mempertanyakan, apakah ada informasi rahasia dalam laporan itu sehingga harus dirahasiakan. Padahal, menurut ketentuan perundangan, LKPJ tidak boleh mengandung informasi rahasia yang membahayakan kepentingan masyarakat. Isi LKPJ seharusnya berupa laporan terbuka yang dapat diawasi publik.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sengketa Tanah di Ladogahar Dimenangkan Agustinus Nurak

Lebih jauh, Markus menilai tindakan BPD dan Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika tidak menjalankan proses LKPJ secara transparan.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat terjadi antara lain: Tidak memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai LKPJ; Membatasi hak warga untuk melakukan pengawasan; Melaksanakan proses LKPJ secara tidak jujur dan tidak adil.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka kepada masyarakat dan BPD. Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan, Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 28 dan 30 undang-undang tersebut.

Pasal 28 menyebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai teguran lisan dan/atau tertulis. Jika teguran itu diabaikan, maka dapat dikenai pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian tetap.

Warga Desa Bloro Ditemukan Telah Meninggal Dunia di Wilayah Desa Riit

Hal yang sama berlaku bagi Kepala Desa yang melanggar larangan dalam Pasal 29 UU Desa.

Selain itu, kata Markus, sesuai Pasal 115 huruf (m) UU Desa dan Pasal 101 PP Nomor 72 Tahun 2005, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa. Sanksi ini bersifat administratif, namun tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Kepala Desa juga dapat dijerat sanksi berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2010 apabila menolak memberikan informasi publik kepada masyarakat tanpa alasan yang sah.

Puskesmas Wualadu di Kecamatan Doreng Resmi Beroperasi, Wujud Komitmen Pemerintah Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat lainnya Muhammad Yusuf Lewor Goban dengan tegas menyampaikan  masyarakat Desa Likong Gete meminta untuk segera evaluasi kembali. Pemerintah Kabupaten Sikka diminta turun tangan melakukan evaluasi terhadap proses penyampaian LKPJ yang dinilai tidak transparan.

“Kalau BPD dan Kepala Desa menutup-nutupi laporan, bagaimana kami bisa tahu uang desa dipakai untuk apa?” tanya Lewor Goban.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SOSBUD

Sikka Percepat Pembangunan Pesisir, Kepastian Lahan Dikonsolidasikan dengan KSDA

Published

on

Bupati Juventus: “Kita ingin membangun seluruh wilayah pesisir, tetapi masih terkendala status tanah. Karena itu, koordinasi dengan KSDA menjadi langkah penting agar program bisa segera berjalan.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah daerah di Kabupaten Sikka mempercepat rencana pembangunan kawasan pesisir dengan mengonsolidasikan kepastian status lahan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Langkah itu disebut menjadi prasyarat utama agar proyek infrastruktur dan pengembangan ekonomi pesisir dapat segera dijalankan.

Arah kebijakan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja di Desa Pemana, Kecamatan Alok, Sabtu (2/5/2026).

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan pengembangan wilayah pesisir merupakan salah satu prioritas daerah, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala legalitas lahan di sejumlah lokasi.

“Kita ingin membangun seluruh wilayah pesisir, tetapi masih terkendala status tanah. Karena itu, koordinasi dengan KSDA menjadi langkah penting agar program bisa segera berjalan,” kata Juventus.

Menurut dia, kejelasan status lahan diperlukan agar pembangunan fasilitas publik, sarana ekonomi masyarakat, dan infrastruktur pendukung dapat direalisasikan tanpa hambatan hukum maupun tumpang tindih kewenangan.

Desa Pemana dinilai memiliki peluang percepatan pembangunan karena sebagian kawasan telah memiliki kejelasan status lahan, sehingga memudahkan penyusunan program lanjutan.

Hardiknas dan Krisis Literasi: Menyelamatkan Masa Depan Pendidikan di Sikka

Selain penataan kawasan, pemerintah daerah juga membuka ruang kolaborasi dengan lembaga pemerintah, sektor swasta, dan kelompok masyarakat untuk mendukung pemberdayaan warga pesisir.

“Kami sangat terbuka terhadap kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, sehingga dukungan mitra menjadi kekuatan penting,” ujarnya.

Perhatian lain diarahkan pada kebutuhan nelayan. Sejumlah usulan bantuan yang diajukan sejak Februari 2026 disebut masih dalam tahap komunikasi dengan mitra terkait.

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah menyerahkan bantuan simbolis berupa perlengkapan sekolah bagi anak-anak, fasilitas penerangan untuk nelayan, serta bantuan sosial bagi warga.

Kawasan pesisir di Kabupaten Sikka selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat melalui sektor perikanan, perdagangan, dan transportasi laut. Karena itu, kepastian tata kelola lahan dinilai penting untuk mempercepat investasi, layanan publik, dan penguatan ekonomi lokal.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf

“Kami memahami bahwa setiap keluarga memiliki pertimbangan yang harus dihargai.”

Published

on

“Polres Sikka menyampaikan permohonan maaf jika keluarga korban tidak berkenan menerima bantuan yang kami berikan,” kata Leonard, Jumat (1/5/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Stevania Trisanti Noni (STN) bersama perwakilan 10 suku dari wilayah Romanduru, Rubit, dan Hewokloang menolak bantuan bahan pokok yang sebelumnya diberikan Kapolres Sikka saat kunjungan duka. Menyikapi penolakan tersebut, Polres Sikka menyampaikan permintaan maaf dan menghormati keputusan keluarga.

Bantuan itu sebelumnya diserahkan saat kunjungan belasungkawa ke rumah duka di Kampung Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Paket bantuan berisi beras 10 kilogram, kopi 2 kilogram, gula pasir 2 kilogram, teh celup dua kotak, empat kaleng susu, minyak goreng 4 liter, satu dus mi instan, dan satu papan telur ayam.

Dalam pernyataan resmi, keluarga menyatakan bantuan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai bertentangan dengan ketentuan adat setempat pada masa berkabung. Dalam tradisi masyarakat Romanduru–Rubit–Hewokloang, terdapat larangan yang dikenal sebagai “Pire”, yakni pantangan membawa telur dan ayam saat melayat.

Kuasa Hukum Keluarga STN Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan Anak di Sikka

Keluarga juga menilai pemberian bantuan dilakukan di luar tahapan adat kedukaan yang berlaku, mulai dari masa meninggal dunia, misa pemakaman, Guman Telu atau Guman Sawe, hingga misa pemberkatan makam.

Atas dasar itu, keluarga bersama perwakilan 10 suku mendatangi Mapolres Sikka pada Kamis (30/4/2026) malam untuk mengembalikan bantuan tersebut. Rombongan diterima petugas jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Menanggapi langkah keluarga, Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonard Tunga menyampaikan permohonan maaf mewakili institusi.

“Polres Sikka menyampaikan permohonan maaf jika keluarga korban tidak berkenan menerima bantuan yang kami berikan,” kata Leonard, Jumat (1/5/2026).

Soroti Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka, Kuasa Hukum Desak Polisi Dalami Peran Keluarga Pelaku

Ia menjelaskan bantuan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada keluarga korban, tanpa maksud lain.

“Sebagai aparat kepolisian, kami memahami bahwa setiap keluarga memiliki pertimbangan yang harus dihargai,” ujarnya.

Polres Sikka juga menegaskan proses penanganan perkara kematian STN tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap berkomitmen untuk bekerja sesuai koridor hukum dalam mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban, keluarga, dan semua pihak,” kata Leonard.

Kasus kematian STN sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka. Keluarga dalam kesempatan yang sama juga meminta kepolisian melanjutkan pencarian sejumlah barang dan bagian tubuh korban yang disebut belum ditemukan.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Peringatan May Day di Sikka Tekankan Kepatuhan Upah dan Perlindungan Sosial Pekerja

Selain isu pengupahan, pengawasan juga difokuskan pada kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Published

on

Verdinando Lepe: “Buruh menjadi isu global sebab negara menyadari peran buruh sangat kuat dalam membangun ekonomi suatu bangsa.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026 di Kabupaten Sikka difokuskan pada evaluasi kepatuhan upah minimum, perlindungan sosial ketenagakerjaan, serta penguatan dialog antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis (30/4/2026) hingga Jumat (1/5/2026).

Agenda yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sikka itu melibatkan pekerja, pengusaha, pengawas ketenagakerjaan, serta unsur pemerintah daerah dalam forum ketenagakerjaan dan rangkaian kegiatan publik.

Kepala Disnakertrans Sikka, Verdinando Lepe, menyebut buruh memiliki peran strategis dalam struktur ekonomi sehingga isu ketenagakerjaan menjadi perhatian lintas negara dan sektor.

“Buruh menjadi isu global sebab negara menyadari peran buruh sangat kuat dalam membangun ekonomi suatu bangsa,” kata Verdinando, Kamis (30/4/2026).

Disnakertrans mencatat implementasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2,4 juta belum sepenuhnya diterapkan di seluruh perusahaan di wilayah Sikka. Sebagian perusahaan telah memenuhi ketentuan, sementara lainnya masih dalam proses penyesuaian bertahap.

Sikka Prioritaskan Perlindungan Buruh dan Kerja Layak pada May Day 2026

Selain isu pengupahan, pengawasan juga difokuskan pada kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak normatif pekerja yang mencakup lembur, cuti, dan izin sakit.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sikka, Welibrorda Dua Bura, mengatakan May Day tahun ini diarahkan sebagai ruang komunikasi tripartit untuk memperkuat hubungan industrial.

“Kegiatan ini diharapkan memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan yang ditandai pemukulan gong, dilanjutkan diskusi ketenagakerjaan, musikalisasi puisi, demo melukis, serta pameran UMKM. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada pekerja serta penghargaan praktik hubungan industrial kepada 10 perusahaan.

Pada hari kedua, agenda diisi jalan sehat peduli sampah, mimbar bebas, pemeriksaan kesehatan gratis, donor darah, dan talk show ketenagakerjaan.

Kegiatan ditutup dengan hiburan rakyat, pembagian penghargaan, deklarasi komitmen bersama hubungan industrial, serta pernyataan penutup oleh Wakil Bupati Sikka.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending