Connect with us

SOSBUD

Warga Nilai LKPJ Desa Likong Gete Tidak Sah, BPD Dituding Tutupi Informasi

Published

on

Markus Meak (kiri), Muhammad Yusuf Lewor Goban (kanan).

Maumere, GardaFlores – Warga Desa Likong Gete, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka menilai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Kepala Desa yang digelar Kamis (9/10/2025) tidak sah. Alasannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut melarang warga mengetahui isi dokumen LKPJ tersebut.

Hal ini disampaikan tokoh Masyarakat Desa Likonggete, Markus Meak, di Maumere, Kamis (9/10/2025) sore.

Markus mengatakan,pembacaan laporan juga berlangsung tidak tertib dan terkesan asal-asalan. Meski ditolak oleh warga yang hadir, BPD tetap melanjutkan proses pembacaan hingga selesai.

544 Warga Desa Gera Terima Sertifikat PTSL, Dua Rumah Ibadah Dapat Dana Hibah

Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut. “Apakah memang ada aturan yang melarang masyarakat memiliki teks LKPJ?” tanya salah satu warga dalam forum itu.

Padahal, kata Markus, berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, tidak ada ketentuan yang melarang masyarakat mengetahui isi LKPJ desa. Dokumen itu justru wajib dibuka agar publik bisa menilai kinerja pemerintah desa. Dengan demikian, BPD tidak memiliki dasar hukum untuk menutup akses masyarakat terhadap dokumen tersebut.

Warga juga mempertanyakan, apakah ada informasi rahasia dalam laporan itu sehingga harus dirahasiakan. Padahal, menurut ketentuan perundangan, LKPJ tidak boleh mengandung informasi rahasia yang membahayakan kepentingan masyarakat. Isi LKPJ seharusnya berupa laporan terbuka yang dapat diawasi publik.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sengketa Tanah di Ladogahar Dimenangkan Agustinus Nurak

Lebih jauh, Markus menilai tindakan BPD dan Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika tidak menjalankan proses LKPJ secara transparan.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat terjadi antara lain: Tidak memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai LKPJ; Membatasi hak warga untuk melakukan pengawasan; Melaksanakan proses LKPJ secara tidak jujur dan tidak adil.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka kepada masyarakat dan BPD. Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan, Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 28 dan 30 undang-undang tersebut.

Pasal 28 menyebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai teguran lisan dan/atau tertulis. Jika teguran itu diabaikan, maka dapat dikenai pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian tetap.

Warga Desa Bloro Ditemukan Telah Meninggal Dunia di Wilayah Desa Riit

Hal yang sama berlaku bagi Kepala Desa yang melanggar larangan dalam Pasal 29 UU Desa.

Selain itu, kata Markus, sesuai Pasal 115 huruf (m) UU Desa dan Pasal 101 PP Nomor 72 Tahun 2005, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa. Sanksi ini bersifat administratif, namun tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Kepala Desa juga dapat dijerat sanksi berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2010 apabila menolak memberikan informasi publik kepada masyarakat tanpa alasan yang sah.

Puskesmas Wualadu di Kecamatan Doreng Resmi Beroperasi, Wujud Komitmen Pemerintah Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat lainnya Muhammad Yusuf Lewor Goban dengan tegas menyampaikan  masyarakat Desa Likong Gete meminta untuk segera evaluasi kembali. Pemerintah Kabupaten Sikka diminta turun tangan melakukan evaluasi terhadap proses penyampaian LKPJ yang dinilai tidak transparan.

“Kalau BPD dan Kepala Desa menutup-nutupi laporan, bagaimana kami bisa tahu uang desa dipakai untuk apa?” tanya Lewor Goban.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SOSBUD

Kebakaran Lahan di Waigete Hanguskan Sekitar Satu Hektare

Kebakaran lahan kosong di kawasan Perumahan Sikka Regency, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, menghanguskan sekitar satu hektare pada Senin (19/10/2026) malam. Api berhasil dipadamkan polisi bersama warga sekitar pukul 21.30 Wita.

Published

on

Kebakaran lahan kosong di Dusun Daranatar, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Senin (19/10/2026) malam.

MAUMERE, GardaFlores — Kebakaran menghanguskan sekitar satu hektare lahan kosong milik Perumahan Sikka Regency di Dusun Daranatar, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Senin (19/10/2026) malam. Angin kencang membuat api yang membakar rumput ilalang dan dedaunan kering cepat menyebar.

Api mulai diketahui sekitar pukul 19.30 Wita setelah warga melaporkan kejadian tersebut melalui telepon kepada personel piket Polsek Waigete.

Personel polisi kemudian mendatangi lokasi dan mendapati api telah menjalar di area yang dipenuhi vegetasi kering. Pemadaman dimulai sekitar pukul 19.45 Wita dengan melibatkan warga setempat.

Kapolres Sikka Ingatkan Siswa SMA John Paul II tentang Judi Online

Polisi dan warga memadamkan api secara manual menggunakan ranting kayu. Angin kencang menyulitkan upaya tersebut karena kobaran api cepat merambat ke area sekitarnya.

Setelah sekitar dua jam, api berhasil dipadamkan pada pukul 21.30 Wita. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare.

Hingga pemadaman selesai, penyebab kebakaran belum diketahui. Laporan yang tersedia juga belum memuat keterangan mengenai kerugian material maupun korban akibat kejadian tersebut.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Bhabinkamtibmas Bantu Keluarga Korban Kebakaran Posko Pengungsian Palue

Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue menyalurkan bantuan kepada keluarga Philipus Pitu yang menjadi korban kebakaran di Posko Pengungsian Wuwuwa. Bantuan mencakup perlengkapan ibu dan bayi.

Published

on

Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue mengantar dan menyerahkan bantuan kepada keluarga Philipus Pitu di Posko Pengungsian Wuwuwa, Desa Nitunglea, Kamis (8/10/2026).

MAUMERE, GardaFlores—Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue membantu keluarga Philipus Pitu yang menjadi korban kebakaran di Posko Pengungsian Wuwuwa, Dusun Awamale, Desa Nitunglea, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Kamis (8/10/2026).

Bantuan diserahkan langsung di lokasi pengungsian. Selain kebutuhan sehari-hari, petugas juga membawa sejumlah perlengkapan bayi karena istri Philipus Pitu sedang hamil dan diperkirakan segera melahirkan.

Perlengkapan yang diberikan antara lain kasur atau spon, tempat tidur bayi, pakaian bayi, dot, ember bak mandi, perlak, loyor, kaos kaki dan sarung tangan bayi. Bantuan juga mencakup bedak, sampo, sabun dan minyak telon untuk kebutuhan perawatan bayi.

Bhabinkamtibmas juga melihat langsung kondisi warga di lokasi dan mencatat kebutuhan yang masih diperlukan. Warga diingatkan tetap waspada terhadap gempa susulan dan kemungkinan kebakaran serta segera melaporkan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan.

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

“Kondisi seperti ini membutuhkan kepedulian dan kebersamaan. Warga diharapkan tetap saling membantu dan segera melaporkan apabila ada situasi yang dapat mengganggu keamanan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Akses menuju Posko Pengungsian Wuwuwa masih menghadapi kendala karena sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan akibat gempa.

Kebakaran yang menimpa keluarga Philipus Pitu terjadi di tenda atau posko pengungsian yang mereka tempati. Informasi awal menyebut api diduga berasal dari lampu di dalam posko yang tidak dimatikan sejak pagi. Namun, penyebab kebakaran masih perlu diperiksa lebih lanjut.

Penyaluran bantuan dimulai sekitar pukul 12.00 WITA dan berakhir pukul 16.00 WITA.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Batas Tanah 2.526 Meter Persegi di Palue Disepakati, Tak Ada Keberatan

Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengukur bidang tanah seluas sekitar 2.526 meter persegi di Desa Maluriwu, Palue. Para tetangga batas mengakui dan menyepakati batas bidang tanah tanpa keberatan.

Published

on

Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melakukan pengukuran dan penetapan batas bidang tanah di Dusun Uwa, Desa Maluriwu, Kecamatan Palue.

MAUMERE, GardaFlores — Batas bidang tanah seluas sekitar 2.526 meter persegi di Dusun Uwa, Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, disepakati para pihak dalam pengukuran yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Senin (5/10/2026).

Bidang tanah yang berada di lingkungan SMAK St. Benediktus itu menjadi objek pengukuran dalam proses pendaftaran hak atas tanah. Muhammad Syafiuddin dari Kementerian Agama Kabupaten Sikka tercatat sebagai pemohon.

Pengukuran berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 WITA. Sebelum pengukuran, pemohon menunjukkan batas bidang tanah yang dikuasainya, sementara para tetangga batas hadir untuk memberikan pengakuan atas batas tersebut.

Setelah pemeriksaan lapangan, petugas memasang tanda batas pada titik-titik sudut bidang tanah dan melakukan pengukuran koordinat serta luas menggunakan peralatan ukur.

HUT Ke-81 TNI di Maumere, Amanat Panglima Tekankan Implementasi Nilai PRIMA

Hasilnya, sisi utara berbatasan dengan jalan dan Kantor Camat Palue. Sisi selatan berbatasan dengan Petrus Pasa. Sisi timur berbatasan dengan Kantor Camat Palue dan Nicolaus Niku, sedangkan sisi barat berbatasan dengan Wendelina Ndad dan SDN Uwa I.

Tidak ada keberatan dari para tetangga batas terhadap hasil penetapan tersebut. Batas yang ditunjukkan pemohon disetujui dan diakui para pihak yang hadir.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Batas Tanah dan ditandatangani para pihak sebagai bagian dari proses pendaftaran hak atas tanah.

Empat Penyelam Hilang di Perairan Pangabatang, Seluruhnya Ditemukan Selamat

Kepala SMAK St. Benediktus Antonius Cawa, S.Pd., Gr., Kasi Pemerintahan Desa Maluriwu Agustinus Ngasu, staf Kecamatan Palue Benyamin Cawa dan Maria Desi Ratna Sina, serta pihak yang berbatasan dengan bidang tanah turut hadir dalam proses tersebut.

Setelah pengukuran dan penetapan batas selesai, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melanjutkan tahapan administrasi pendaftaran hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending