Connect with us

POLITIK

Piet Christian Da Cunha Resmi Jadi Anggota PAW DPRD Kabupaten Sikka

Published

on

Maumere, GardaFlores—Piet Christian Da Cunha resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Rapat Paripurna Istimewa I Masa Sidang II Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Senin (13/1/2025).

Christian menggantikan Martinus Wodon, yang mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota DPRD, untuk mengikuti kontestasi Pilkada Sikka bersama Fransiskus Roberto Diogo. Christian yang berasal dari Partai Demokrat kini menjabat untuk masa jabatan 2024-2029.

Baca juga:
Pedagang Pasar Alok Protes Kenaikan Tarif Parkir dan Kondisi Pasar Kumuh

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil, memimpin jalannya rapat paripurna. Dalam kesempatan itu, Sumandi mengucapkan selamat datang kepada Christian dan berharap agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik. “Segenap anggota DPRD Kabupaten Sikka mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada saudara,” ujar Sumandi.

Sumandi menambahkan, sebagai anggota dewan milenial berusia 33 tahun, Christian diharapkan dapat membawa semangat baru dalam lembaga legislatif. “Kaum muda identik dengan idealisme, energi yang kuat, dan semangat perubahan, yang diharapkan dapat memberikan optimisme baru bagi masyarakat Kabupaten Sikka,” kata Sumandi.

Baca juga:
Kejaksaan Negeri Sikka Tetapkan YGS Tersangka Korupsi Proyek IKK Nelle

Sementara itu, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, dalam sambutannya mengharapkan pelantikan anggota DPRD yang baru ini dapat memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara DPRD dan kepala daerah dalam membangun daerah. “Hubungan antara DPRD dan kepala daerah harus bersifat kemitraan, dengan prinsip check and balance,” ungkap Alfin Parera.

Alfin juga mengingatkan pentingnya perencanaan pembangunan yang berkualitas. Ia berharap DPRD dapat bekerja sama dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2029 yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Sikka selama lima tahun ke depan.

Hadir dalam acara tersebut selain Penjabat Bupati Sikka, juga pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sikka, Forkompimda, Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Tiga Nama Raih Nilai Tertinggi dalam Seleksi Sekda Sikka

Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, Johanes Putu Botha, dan Paulus Prasetya meraih nilai tertinggi dalam rangkaian seleksi Sekda Kabupaten Sikka.

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hasil penilaian seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka.

MAUMERE, GardaFlores — Tiga pejabat memperoleh nilai tertinggi dalam rangkaian seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka. Mereka adalah Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, Johanes Brekmans Christoforus Putu Botha, dan Paulus Prasetya.

Ketiganya menempati posisi teratas berdasarkan tiga indikator penilaian, yakni manajemen talenta, rekam jejak, dan wawancara akhir.

Margaretha Movaldes Da Maga Bapa saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Sikka. Johanes Brekmans Christoforus Putu Botha menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, sedangkan Paulus Prasetya merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan penilaian dalam proses seleksi dilakukan melalui tiga indikator tersebut.

Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya

“Jadi tahapan proses penilaian itu nilai dari manajemen talenta, rekam jejak, dan juga wawancara akhir,” kata Juventus, Senin (7/9/2026), di Maumere.

Menurut Juventus, hasil akumulasi dari ketiga indikator menempatkan tiga pejabat tersebut sebagai peraih nilai tertinggi.

“Dari ketiga tahapan atau indikator itu nilai tertingginya Ibu Femmy Bapa, Pak Putu Botha, dan Pak Paul Prasetya,” ujar Juventus.

Hasil penilaian tersebut membuat tiga nama itu berada di posisi teratas dalam proses seleksi Sekda Sikka. Namun, perolehan nilai tertinggi belum berarti penetapan sebagai Sekda, karena pengisian jabatan tetap mengikuti mekanisme dan tahapan seleksi yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Gerindra Sikka Benahi Struktur, Bidik Kursi Bupati 2029

Gerindra Sikka membenahi struktur organisasi hingga tingkat kecamatan sebagai persiapan verifikasi partai pada 2027. Partai ini menargetkan kemenangan pada Pemilu 2029 dan kursi Bupati Sikka.

Published

on

Ketua DPC Gerindra Sikka Stefanus Say saat membuka Rapat Koordinasi dan Pendidikan Politik DPC dan PAC Gerindra Sikka di Maumere, Sabtu (5/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sikka membenahi struktur organisasi hingga tingkat kecamatan sebagai persiapan menghadapi verifikasi partai politik pada 2027 dan Pemilu 2029.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Gerindra Sikka Stefanus Say dalam Rapat Koordinasi dan Pendidikan Politik DPC dan PAC Gerindra Sikka di Gedung Pusat Pelayanan (Puspel) Devosionalia Keuskupan Maumere, Sabtu (5/9/2026).

Rakor tersebut dihadiri anggota DPRD Sikka dari Fraksi Gerindra Fabianus Toa dan Merison Botu serta sejumlah pengurus PAC. Stefanus mengatakan masih ada struktur PAC yang perlu dibenahi, di antaranya Kewapante, Hewokloang, Tanawawo, dan Waiblama.

“Kita harus merapikan kembali seluruh struktur DPC maupun PAC,” tegas Stef.

Menurut dia, pembenahan diperlukan agar seluruh struktur dan keanggotaan Gerindra Sikka siap menghadapi verifikasi faktual.

“Jangan sampai partai besar ini tidak dapat mengikuti pemilu di Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Mahasiswa Desil 1-5 di Sikka Disiapkan Beasiswa hingga Tamat Kuliah

Gerindra Sikka menargetkan struktur organisasi telah siap menghadapi verifikasi pada 2027. Konsolidasi juga dilakukan untuk mengisi struktur di sejumlah kecamatan yang masih kosong.

“Setiap kecamatan yang masih kosong, kita harus melihat siapa yang bisa membantu kita,” katanya.

Stefanus mengatakan Gerindra akan mempersiapkan perekrutan bakal calon legislatif setelah tahapan verifikasi selesai. Ia juga menyebut ada sejumlah pihak dari partai lain yang ingin bergabung, tetapi tidak semuanya diterima karena dinilai hanya mencari tiket pencalonan.

“Jangan hanya datang untuk mencari kursi. Kita harus berjuang bersama dalam kebersamaan,” tegasnya.

Ia meminta kader menjaga soliditas internal dan tidak memainkan isu yang dapat memicu perpecahan.

Dalam rakor tersebut, Fabianus Toa membahas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Ia mengatakan MBG telah melalui proses pengkajian dan pembelajaran dari negara lain serta penting untuk pemenuhan gizi anak.

Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction

Pernyataan itu disampaikan Fabianus menanggapi masukan warga yang meminta anggaran MBG dialihkan untuk beasiswa pendidikan.

Terkait gempa Flores, Fabianus menyebut pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp20 miliar melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Kabupaten Sikka. Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang disebut masih lemah.

Sementara itu, Merison Botu menyoroti rencana Pilkades serentak di Sikka. Menurut dia, pelaksanaannya terkendala anggaran meski anggaran Pilkades telah disepakati di DPRD Sikka.

Merison berharap Pilkades serentak dapat dilaksanakan pada awal 2027. Ia juga meminta kader Gerindra terus menyosialisasikan program pemerintah pusat, termasuk Koperasi Merah Putih.

Dari rakor tersebut, Gerindra Sikka menetapkan target politik menuju Pemilu 2029, yakni memenangkan kontestasi dan mengusung kader partai untuk menduduki kursi Bupati Sikka.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction

KPU Sikka menggelar Bedah Buku Seri I tentang legislative inaction dalam hukum Pemilu. Diskusi membahas dampak ketidakbertindakan pembentuk undang-undang terhadap perkembangan regulasi dan kepastian hukum.

Published

on

Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, S.H., M.H. mengatakan kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan.

MAUMERE, GardaFlores Perkembangan hukum Pemilu tidak selalu diikuti pembaruan regulasi dengan kecepatan yang sama. Ketika persoalan baru muncul, putusan pengadilan berkembang, atau kebutuhan hukum berubah, pembentuk undang-undang dapat menghadapi situasi yang dalam kajian hukum disebut sebagai legislative inaction.

Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka dalam Bedah Buku Seri I bertajuk Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak dan Solusi Kelembagaan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026).

Forum menghadirkan Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. sebagai narasumber. Elyaser Lomi Rihi tampil sebagai pemantik, sedangkan Dr. Rahmad Nasir, S.Pd., M.Pd. dan Cristofel Oktavianus Nobel Pale, S.Pi., M.Si. menjadi panelis. Diskusi dimoderatori Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sikka, Simon Doni Tukan, S.IP.

Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, S.H., M.H. mengatakan kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan.

“Pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara yang berintegritas, tetapi juga oleh regulasi yang baik, peserta Pemilu yang bertanggung jawab, masyarakat yang kritis dan cerdas, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kualitas demokrasi,” kata Herimanto.

Setelah 14 Hari Terhenti, ASN Disarpus Sikka Kembali Bekerja di Gedung Pascagempa

Menurutnya, pembahasan mengenai hukum Pemilu penting karena persoalan yang dihadapi penyelenggara tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui praktik teknis. Kepastian dan perkembangan regulasi menjadi bagian yang menentukan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Herimanto mengatakan bedah buku tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai perkembangan hukum Pemilu dan relevansinya terhadap persoalan yang muncul dalam praktik demokrasi.

Pemantik diskusi Elyaser Lomi Rihi mengatakan pembahasan buku tersebut penting untuk memperkuat literasi hukum Pemilu, khususnya bagi penyelenggara.

Menurutnya, kajian mengenai legislative inaction tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga berkaitan dengan perkembangan hukum dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu.

Ketika Pembentuk Undang-Undang Tidak Merespons

Dalam pemaparannya, Titi Anggraini menjelaskan legislative inaction sebagai kondisi ketika lembaga legislatif tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang.

Ketidakbertindakan tersebut dapat berupa tidak dibentuknya regulasi yang dibutuhkan, tidak dilakukannya perubahan terhadap ketentuan yang telah berkembang, atau tidak adanya penyesuaian undang-undang terhadap persoalan hukum baru.

Menurut Titi, persoalan tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai ketiadaan tindakan.

Ketika pembentuk undang-undang tidak memberikan respons terhadap kebutuhan perubahan hukum, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, politik, maupun konstitusional.

3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, 3.340 Jiwa Berada di Palue

Dalam konteks Pemilu, persoalan itu menjadi relevan karena perkembangan sistem demokrasi dan hukum kepemiluan terus menghasilkan persoalan baru yang membutuhkan kepastian pengaturan.

Panelis Dr. Rahmad Nasir menyoroti pendekatan teoritis yang digunakan dalam buku tersebut, termasuk pembahasan mengenai sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hukum Pemilu.

Menurut Rahmad, dinamika hukum Pemilu memperlihatkan adanya perkembangan yang tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan undang-undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perkembangan baru dalam pemaknaan konstitusional suatu aturan. Namun, perkembangan tersebut membutuhkan respons pembentuk undang-undang apabila diperlukan perubahan atau penyesuaian dalam regulasi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu titik pembahasan dalam kajian legislative inaction, terutama mengenai hubungan antara perkembangan hukum, putusan lembaga peradilan, dan tanggung jawab pembentuk undang-undang.

Solusi Kelembagaan dan Persoalan Independensi

Panelis Cristofel Oktavianus Nobel Pale menyoroti desain kelembagaan sebagai salah satu bagian penting dalam pembahasan solusi terhadap legislative inaction.

Ia membahas potensi konflik kepentingan, mekanisme rekrutmen personel, serta posisi kelembagaan dalam hubungannya dengan institusi lain dalam sistem demokrasi dan kepemiluan Indonesia.

Menurut Cristofel, penyelesaian terhadap persoalan legislative inaction tidak cukup hanya dengan membentuk mekanisme atau institusi baru.

Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi

Setiap desain kelembagaan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjamin independensi, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.

Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan melalui dialog interaktif yang melibatkan penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, penyelenggara dari sejumlah provinsi lain, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat.

Bedah buku yang digelar KPU Kabupaten Sikka itu menempatkan legislative inaction sebagai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan hukum Pemilu.

Perubahan dalam sistem demokrasi, perkembangan putusan lembaga peradilan, serta munculnya persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilu membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum.

Ketika pembaruan regulasi tidak berjalan seiring dengan perkembangan tersebut, persoalan tidak hanya berada pada tingkat teknis penyelenggaraan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem Pemilu.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending