Maumere, gardaflore.com – Ini klarifikasi KPU Sikka soal jumlah Pemilih Baru yang tertera di dalam Berita Acara (BA) rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam BA tertulis Pemilih Baru sebanyak 16.498 pemilih, seharusnya sebanyak 16.502 pemilih.
Demikian klarifikasi Ketua KPU Sikka, Herimanto, Senin (12/8/2024) petang.
“Ada 4 pemilih baru yang keliru diberi kode oleh Pantarlih. Pemilih baru itu harus diberi kode B (Baru), tapi Pantarlih beri kode O (Sesuai). Padahal nama ke-4 pemilih itu tidak tercantum dalam formulir model A – Daftar Pemilih,” kata Herimanto sambil menambahkan, kekeliruan itu tidak mengubah jumlah DPS Kabupaten Sikka sebanyak 245.187 pemilih.
|
BERITA TERKAITDPS Kabupaten Sikka Sebanyak 245.187 Pemilih |
Ia menjelaskan, kekeliruan itu terjadi di TPS 01 Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama. Sebanyak 3 orang pemilih baru yang dicatat sebagai pemilih sesuai. Dan 1 orang lagi di TPS 02 Desa Bangkoor, Kecamatan Talibura. “Ke-4 pemilih baru itu harusnya diberi kode B (Baru), tapi Pantarlih memberi kode O (Sesuai),” katanya lagi.
Akibat kekeliruan ini, maka jumlah pemilih baru yang tercatat dalam BA Rekapitulasi DPS tidak sesuai lagi. “Perubahan ini akan dibetulkan dalam proses penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan),” kata Herimanto.

Ia menegaskan, jumlah DPS Kabupaten Sikka tidak berubah. “DPS kita tetap sebanyak 245.187 pemilih,” katanya, lagi.
Kekeliruan itu diketahui KPU Sikka setelah mendapat pertanyaan dari gardaflores.com, karena ada data yang tidak sinkron. Penambahan jumlah pemilih itu, rumusnya dihitung dari jumlah DPS dikurangi jumlah pemilih DP4 yang diterima dari KPU RI.
|
BERITA TERKAITKadis Dukcapil Sikka: “Kita Harus Segera Rekon Data” |
Jumlah DPS Kabupaten Sikka yang ditetapkan dalam Pleno Rekapitulasi DPS, Sabtu (10/8/2024) sebanyak 245.187 pemilih. Jika dikurangi jumlah pemilih DP4 yang diterima KPU Sikka bulan Mei lalu sebanyak 244.402, maka diperoleh angka 785 pemilih.
Jumlah ini harus sama dengan angka Pemilih Baru dikurangi angka Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam BA Rekapitulasi DPS, Pemilih Baru tercatat sebanyak 16.498 pemilih, sementara pemilih TMS sebanyak 15.717 pemilih. Jika angka pemilih baru dikurangi pemilih TMS, maka diperoleh angka 781. Dengan demikian ada selisih kurang sebanyak 4 pemilih dengan rumus jumlah DPS dikurangi DP4 yang tercatat sebanyak 785 pemilih.
Informasi ini, kata Herimanto, akan dicatat sebagai temuan masyarakat untuk perbaikan data pemilih pada tahap pengelolaan DPSHP.
»(fer)