Connect with us

POLITIK

Di Kabupaten Sikka, Pantarlih Temukan 2.712 Pemilih Telah Meninggal

Published

on

Maumere, gardaflores.com – Selama masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Pantarlih di Kabupaten Sikka menemukan sebanyak 2.712 pemilih telah meninggal dunia. Nama para pemilih yang telah meninggal ini sudah ditandai sebagai pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

“Pada waktu coklit, nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia ini sudah diberi kode TMS,” kata Komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu, Senin (12/8/2024).

Untuk diketahui, nama-nama para pemilih yang telah meninggal ini, baik yang baru maupun yang telah lama menjadi almarhum, tidak bisa dihapus dari data kependudukan sepanjang belum dilengkapi dengan akte kematian.

Alhasil, pada waktu Pantarlih Pilkada melakukan pencoklitan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu masih ditemukan cukup banyak data pemilih yang telah meninggal dunia.

Padahal sebagian nama pemilih yang telah meninggal ini, sebelumnya telah dibersihkan dari Daftar Pemilih ketika Pantarlih Pemilu Serentak bertugas melalukan coklit pada awal tahun 2023 lalu.

 
BERITA TERKAIT
DPS Kabupaten Sikka Sebanyak 245.187 Pemilih

 

Lebih lanjut, La Hajimu mengatakan, jumlah pemilih TMS berdasarkan hasil coklit oleh Pantarlih dan sudah direkap secara berjenjang dari PPS, PPK hingga KPU Sikka sebanyak 15.717 pemilih.

Dari jumlah pemilih TMS itu, paling banyak adalah pemilih dengan kategori TMS Kode 8 atau pemilih yang terdaftar pada TPS yang tidak sesuai. Di Sikka, pemilih TMS kode 8 ini sebanyak 9.222 orang.

Ia menjelaskan, pemilih TMS kode 8 adalah pemilih yang ditempatkan pada TPS yang tidak sesuai dengan alamat di KTP-El dalam lingkup desa atau kelurahan yang sama.

Di urutan kedua adalah pemilih TMS kode 4. Pada kategori ini tercatat sebanyak 3.473 pemilih. “Pemilih kategori ini adalah pemilih dalam daftar pemilih yang sudah pindah domisili ke luar wilayah desa atau kelurahan”, katanya.

Pada urutan ketiga, ditempati oleh pemilih dengan kategori TMS 1. Kategori ini adalah pemilih yang telah meninggal dunia.

 
BERITA TERKAIT
Kadis Dukcapil Sikka: “Kita Harus Segera Rekon Data”

 

Selanjutnya adalah pemilih dengan kategori TMS 2. Pemilih kategori ini adalah pemilih ganda. Di kabupaten Sikka, kata La Hajimu, pemilih ganda ini tercatat sebanyak 269 orang.

Selanjutnya, kategori TMS 6 dan 7 adalah anggota TNI dan Polri yang masih aktif. Mereka termasuk pemilih TMS karena tidak mempunyai hak pilih. Anggota TNI aktif yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 27 dan Polri sebanyak 11 orang.

Sementara itu, ditemukan juga pemilih kategori TMS 3. Mereka ini adalah  pemilih di bawah umur atau belum genap 17 tahun dan/atau belum pernah kawin. Pemilih kategori ini sebanyak 3 orang.

 
BERITA TERKAIT
Pantarlih Keliru Beri Kode, KPU Sikka Klarifikasi Jumlah Pemilih Baru

 

Sedangkan pemilih kategori TMS 5 tidak ditemukan di Kabupaten Sikka. Pemilih kategori ini adalah warga negara asing.

Lebih lanjut, La Hajimu mengatakan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan sebanyak 245.187 pada Rapat Pleno Rekapitulasi Sabtu (10/8/2024) itu akan diumumkan mulai tanggal 18 – 27 Agustus di tempat-tempat strategis di setiap desa dan kelurahan.

»(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Stefanus Sumandi: Fraksi PDI Perjuangan Tolak Penutupan Pasar Wuring, DPRD Minta Konsultasi ke MA

Stefanus menyebut saat ini masyarakat kembali mendorong agar Pasar Wuring direvitalisasi.

Published

on

Stefanus menjelaskan bahwa sikap penolakan penutupan Pasar Wuring sudah muncul sejak ia masih menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sikka. Saat itu, ia meminta Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, membatalkan rencana penutupan pasar dengan alasan pasar tersebut menjadi ruang utama ekonomi warga dan dibangun melalui program PNPM. FOTO: DOK-PRI

MAUMERE, GardaFlores — Stefanus Sumandi, menegaskan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sejak awal tidak pernah menyetujui penutupan Pasar Wuring di Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat. Ketua DPRD Sikka ini mengatakan bahwa saat ini lembaganya merekomendasikan pemerintah daerah berkonsultasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memperjelas ruang lingkup putusan hukum yang menjadi dasar penataan pasar tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Stefanus di Maumere, Kabupaten Sikka, Sabtu (27/6/2026), di tengah kembali menghangatnya perdebatan mengenai status Pasar Wuring yang berkaitan dengan kebijakan penataan, legalitas, dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Stefanus menjelaskan bahwa sikap penolakan penutupan Pasar Wuring sudah muncul sejak ia masih menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sikka. Saat itu, ia meminta Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, membatalkan rencana penutupan pasar dengan alasan pasar tersebut menjadi ruang utama ekonomi warga dan dibangun melalui program PNPM.

Menurut dia, sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi, keputusan penutupan pasar lebih dahulu ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka. Ia menyebut dinamika itu kemudian berubah setelah adanya pembatalan rencana penutupan oleh pemerintah daerah pada periode tersebut.

Rekomendasi Penutupan Pasar Wuring Periode Lalu Kembali Disorot DPRD Sikka

Ia juga mengingat kembali pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat kecamatan, perangkat dinas, serta masyarakat Wuring pada malam pembatalan kebijakan itu. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pemerintah akhirnya mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditanggung warga jika pasar ditutup.

“Sejak awal sikap Fraksi PDI Perjuangan jelas, yaitu menolak penutupan Pasar Wuring. Kami menyuarakan aspirasi masyarakat dan menyampaikannya dalam forum resmi DPRD,” kata Stefanus.

Di sisi lain, Stefanus menyebut saat ini masyarakat kembali mendorong agar Pasar Wuring direvitalisasi. Namun, proses tersebut menghadapi kendala karena adanya perbedaan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang disebut tidak hanya mencakup area tertentu, tetapi dipahami sebagai satu kesatuan kawasan pasar.

Atas kondisi tersebut, DPRD Sikka merekomendasikan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan Mahkamah Agung guna memperoleh kepastian hukum terkait batas implementasi putusan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan penataan dan pemanfaatan kembali Pasar Wuring.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten Sikka belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD tersebut.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

KPU Sikka Perluas Pendidikan Pemilih ke Wilayah Kepulauan, Fokus Lawan Hoaks dan Politik Uang

Herimanto menyatakan akan terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih ke wilayah kepulauan lainnya.

Published

on

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, menyebut pendidikan pemilih tidak hanya berlangsung pada masa tahapan pemilu, tetapi menjadi program berkelanjutan untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal. FOTO: DOK-KPUSIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Sikka) memperkuat pendidikan pemilih di wilayah kepulauan dengan menyasar Desa Kojadoi, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari perluasan akses informasi kepemiluan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sekaligus mendorong peningkatan partisipasi pemilih yang sadar hukum dan kritis terhadap informasi politik.

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, menyebut pendidikan pemilih tidak hanya berlangsung pada masa tahapan pemilu, tetapi menjadi program berkelanjutan untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal. Ia menegaskan kualitas pemilih menentukan kualitas hasil pemilu, sehingga masyarakat didorong tidak hanya hadir di tempat pemungutan suara, tetapi juga aktif menjaga hak pilihnya, menolak hoaks, dan menghindari praktik politik uang.

“Kami ingin masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab sehingga mampu menjaga kualitas demokrasi,” kata Herimanto.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa setempat juga menekankan pentingnya ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Sekretaris Desa Kojadoi, Hamusehe, meminta peserta memanfaatkan forum untuk menyampaikan kendala yang pernah terjadi pada Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan ke depan.

Dari sisi materi, KPU Sikka menyampaikan sejumlah aspek kepemiluan, mulai dari peserta pemilu, mekanisme pencalonan, kampanye, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum atas pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu serta pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar hak pilih warga tidak hilang.

KPU Sikka Mulai Pemutakhiran Data Parpol, Perkuat Validitas SIPOL Menuju Pemilu 2029

Anggota KPU Sikka Divisi Sosialisasi, Ignasius Irvanto C. Say, menegaskan bahwa keterbatasan geografis tidak boleh menjadi penghalang akses informasi kepemiluan. Ia menyebut seluruh warga, termasuk yang berada di wilayah kepulauan, harus mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan demokrasi.

“KPU Sikka berkomitmen memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah terluar, memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi kepemiluan dan pendidikan demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Semuel Desryanto Sing, menyebut pendekatan langsung ke wilayah kepulauan merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan pendidikan pemilih agar lebih inklusif dan merata.

Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, petani, nelayan, serta pemilih pemula di Kojadoi.

Hingga kegiatan berakhir, KPU Sikka menyatakan akan terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih ke wilayah kepulauan lainnya sebagai bagian dari penguatan literasi demokrasi di Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Rekomendasi Penutupan Pasar Wuring Periode Lalu Kembali Disorot DPRD Sikka

Perbedaan pandangan tersebut kembali mencuat setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Published

on

"Kalau kajian sudah dipaparkan kepada DPRD dan penutupan juga pernah direkomendasikan fraksi-fraksi, mengapa sekarang dasar penutupannya kembali dipersoalkan?" FOTO: DOKPRI

MAUMERE, GardaFlores Perbedaan sikap DPRD Kabupaten Sikka terhadap penutupan Pasar Wuring kembali menjadi perhatian setelah sejumlah anggota dewan periode saat ini meminta Pemerintah Kabupaten Sikka menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut. Di sisi lain, rekomendasi penutupan pasar itu disebut pernah dihasilkan DPRD pada periode sebelumnya dan telah ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Mantan anggota DPRD Sikka, Filario Charles Bertrandi, di Maumere, Sabtu (27/6/2026), mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah memaparkan hasil kajian penutupan Pasar Wuring kepada DPRD. Menurutnya, rekomendasi penutupan juga pernah disampaikan sejumlah fraksi dalam pembahasan resmi.

“Kalau kajian sudah dipaparkan kepada DPRD dan penutupan juga pernah direkomendasikan fraksi-fraksi, mengapa sekarang dasar penutupannya kembali dipersoalkan?” kata Filario.

Informasi yang dihimpun GardaFlores menyebutkan, rekomendasi DPRD tersebut menjadi salah satu dasar yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui kebijakan penutupan Pasar Wuring.

Pasar Senja PNPM Jadi Sorotan dalam RDP, DPRD Minta Pemkab Jelaskan Dasar Penutupan

Anggota DPRD Sikka dari Fraksi PKB, Yohanes Bosko, membenarkan bahwa DPRD periode sebelumnya memang pernah merekomendasikan penutupan Pasar Wuring.

“Memang ada rekomendasi DPRD pada periode sebelumnya terkait penutupan Pasar Wuring. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pj Bupati,” ujar Bosko.

Bosko juga membantah anggapan bahwa Fraksi PDI Perjuangan saat itu secara tegas menolak penutupan pasar. Menurutnya, fraksi tersebut tidak pernah menyatakan penolakan secara langsung sebagaimana berkembang di ruang publik.

Perbedaan pandangan tersebut kembali mencuat setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penutupan Pasar Wuring dan Pasar Senja PNPM. Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan mempertanyakan dasar hukum penutupan pasar, sementara pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, aspek perizinan, dan kesesuaian tata ruang.

Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Filario maupun Yohanes Bosko. Polemik mengenai Pasar Wuring pun masih menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka dalam upaya mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending