Maumere, gardaflores.com – Selama masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Pantarlih di Kabupaten Sikka menemukan sebanyak 2.712 pemilih telah meninggal dunia. Nama para pemilih yang telah meninggal ini sudah ditandai sebagai pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

“Pada waktu coklit, nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia ini sudah diberi kode TMS,” kata Komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu, Senin (12/8/2024).

Untuk diketahui, nama-nama para pemilih yang telah meninggal ini, baik yang baru maupun yang telah lama menjadi almarhum, tidak bisa dihapus dari data kependudukan sepanjang belum dilengkapi dengan akte kematian.

Alhasil, pada waktu Pantarlih Pilkada melakukan pencoklitan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu masih ditemukan cukup banyak data pemilih yang telah meninggal dunia.

Padahal sebagian nama pemilih yang telah meninggal ini, sebelumnya telah dibersihkan dari Daftar Pemilih ketika Pantarlih Pemilu Serentak bertugas melalukan coklit pada awal tahun 2023 lalu.

 
BERITA TERKAIT
DPS Kabupaten Sikka Sebanyak 245.187 Pemilih

 

Lebih lanjut, La Hajimu mengatakan, jumlah pemilih TMS berdasarkan hasil coklit oleh Pantarlih dan sudah direkap secara berjenjang dari PPS, PPK hingga KPU Sikka sebanyak 15.717 pemilih.

Dari jumlah pemilih TMS itu, paling banyak adalah pemilih dengan kategori TMS Kode 8 atau pemilih yang terdaftar pada TPS yang tidak sesuai. Di Sikka, pemilih TMS kode 8 ini sebanyak 9.222 orang.

Ia menjelaskan, pemilih TMS kode 8 adalah pemilih yang ditempatkan pada TPS yang tidak sesuai dengan alamat di KTP-El dalam lingkup desa atau kelurahan yang sama.

Di urutan kedua adalah pemilih TMS kode 4. Pada kategori ini tercatat sebanyak 3.473 pemilih. “Pemilih kategori ini adalah pemilih dalam daftar pemilih yang sudah pindah domisili ke luar wilayah desa atau kelurahan”, katanya.

Pada urutan ketiga, ditempati oleh pemilih dengan kategori TMS 1. Kategori ini adalah pemilih yang telah meninggal dunia.

 
BERITA TERKAIT
Kadis Dukcapil Sikka: “Kita Harus Segera Rekon Data”

 

Selanjutnya adalah pemilih dengan kategori TMS 2. Pemilih kategori ini adalah pemilih ganda. Di kabupaten Sikka, kata La Hajimu, pemilih ganda ini tercatat sebanyak 269 orang.

Selanjutnya, kategori TMS 6 dan 7 adalah anggota TNI dan Polri yang masih aktif. Mereka termasuk pemilih TMS karena tidak mempunyai hak pilih. Anggota TNI aktif yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 27 dan Polri sebanyak 11 orang.

Sementara itu, ditemukan juga pemilih kategori TMS 3. Mereka ini adalah  pemilih di bawah umur atau belum genap 17 tahun dan/atau belum pernah kawin. Pemilih kategori ini sebanyak 3 orang.

 
BERITA TERKAIT
Pantarlih Keliru Beri Kode, KPU Sikka Klarifikasi Jumlah Pemilih Baru

 

Sedangkan pemilih kategori TMS 5 tidak ditemukan di Kabupaten Sikka. Pemilih kategori ini adalah warga negara asing.

Lebih lanjut, La Hajimu mengatakan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan sebanyak 245.187 pada Rapat Pleno Rekapitulasi Sabtu (10/8/2024) itu akan diumumkan mulai tanggal 18 – 27 Agustus di tempat-tempat strategis di setiap desa dan kelurahan.

»(fer)

Tags:DATA DAN INFORMASIDIVISI PERENCANAANKODE 1KODE 3KODE 5KODE 7KODE 8KPULA HAJIMUMENINGGAL DUNIAPANTARLIHSikka