Connect with us

POLITIK

Pantarlih Keliru Beri Kode, KPU Sikka Klarifikasi Jumlah Pemilih Baru

Published

on

Maumere, gardaflore.com – Ini klarifikasi KPU Sikka soal jumlah Pemilih Baru yang tertera di dalam Berita Acara (BA) rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam BA tertulis Pemilih Baru sebanyak 16.498 pemilih, seharusnya sebanyak 16.502 pemilih.

Demikian klarifikasi Ketua KPU Sikka, Herimanto, Senin (12/8/2024) petang.

“Ada 4 pemilih baru yang keliru diberi kode oleh Pantarlih. Pemilih baru itu harus diberi kode B (Baru), tapi Pantarlih beri kode O (Sesuai). Padahal nama ke-4 pemilih itu tidak tercantum dalam formulir model A – Daftar Pemilih,” kata Herimanto sambil menambahkan, kekeliruan itu tidak mengubah jumlah DPS Kabupaten Sikka sebanyak 245.187 pemilih.

 
BERITA TERKAIT
DPS Kabupaten Sikka Sebanyak 245.187 Pemilih

Ia menjelaskan, kekeliruan itu terjadi di TPS 01 Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama. Sebanyak 3 orang pemilih baru yang dicatat sebagai pemilih sesuai. Dan 1 orang lagi di TPS 02 Desa Bangkoor, Kecamatan Talibura. “Ke-4 pemilih baru itu harusnya diberi kode B (Baru), tapi Pantarlih memberi kode O (Sesuai),” katanya lagi.

Akibat kekeliruan ini, maka jumlah pemilih baru yang tercatat dalam BA Rekapitulasi DPS tidak sesuai lagi. “Perubahan ini akan dibetulkan dalam proses penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan),” kata Herimanto.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, jumlah DPS Kabupaten Sikka tidak berubah. “DPS kita tetap sebanyak 245.187 pemilih,” katanya, lagi.

Kekeliruan itu diketahui KPU Sikka setelah mendapat pertanyaan dari gardaflores.com, karena ada data yang tidak sinkron. Penambahan jumlah pemilih itu, rumusnya dihitung dari jumlah DPS dikurangi jumlah pemilih DP4 yang diterima dari KPU RI.

 
BERITA TERKAIT
Kadis Dukcapil Sikka: “Kita Harus Segera Rekon Data”

Jumlah DPS Kabupaten Sikka yang ditetapkan dalam Pleno Rekapitulasi DPS, Sabtu (10/8/2024) sebanyak 245.187 pemilih. Jika dikurangi jumlah pemilih DP4 yang diterima KPU Sikka bulan Mei lalu sebanyak 244.402, maka diperoleh angka 785 pemilih.

Jumlah ini harus sama dengan angka Pemilih Baru dikurangi angka Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam BA Rekapitulasi DPS, Pemilih Baru tercatat sebanyak 16.498 pemilih, sementara pemilih TMS sebanyak 15.717 pemilih. Jika angka pemilih baru dikurangi pemilih TMS, maka diperoleh angka 781. Dengan demikian ada selisih kurang sebanyak 4 pemilih dengan  rumus jumlah DPS  dikurangi DP4 yang tercatat sebanyak 785 pemilih.

Informasi ini, kata Herimanto, akan dicatat sebagai temuan masyarakat untuk perbaikan data pemilih pada tahap pengelolaan DPSHP.

»(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Stefanus Sumandi: Fraksi PDI Perjuangan Tolak Penutupan Pasar Wuring, DPRD Minta Konsultasi ke MA

Stefanus menyebut saat ini masyarakat kembali mendorong agar Pasar Wuring direvitalisasi.

Published

on

Stefanus menjelaskan bahwa sikap penolakan penutupan Pasar Wuring sudah muncul sejak ia masih menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sikka. Saat itu, ia meminta Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, membatalkan rencana penutupan pasar dengan alasan pasar tersebut menjadi ruang utama ekonomi warga dan dibangun melalui program PNPM. FOTO: DOK-PRI

MAUMERE, GardaFlores — Stefanus Sumandi, menegaskan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sejak awal tidak pernah menyetujui penutupan Pasar Wuring di Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat. Ketua DPRD Sikka ini mengatakan bahwa saat ini lembaganya merekomendasikan pemerintah daerah berkonsultasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memperjelas ruang lingkup putusan hukum yang menjadi dasar penataan pasar tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Stefanus di Maumere, Kabupaten Sikka, Sabtu (27/6/2026), di tengah kembali menghangatnya perdebatan mengenai status Pasar Wuring yang berkaitan dengan kebijakan penataan, legalitas, dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Stefanus menjelaskan bahwa sikap penolakan penutupan Pasar Wuring sudah muncul sejak ia masih menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sikka. Saat itu, ia meminta Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, membatalkan rencana penutupan pasar dengan alasan pasar tersebut menjadi ruang utama ekonomi warga dan dibangun melalui program PNPM.

Menurut dia, sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi, keputusan penutupan pasar lebih dahulu ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka. Ia menyebut dinamika itu kemudian berubah setelah adanya pembatalan rencana penutupan oleh pemerintah daerah pada periode tersebut.

Rekomendasi Penutupan Pasar Wuring Periode Lalu Kembali Disorot DPRD Sikka

Ia juga mengingat kembali pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat kecamatan, perangkat dinas, serta masyarakat Wuring pada malam pembatalan kebijakan itu. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pemerintah akhirnya mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditanggung warga jika pasar ditutup.

“Sejak awal sikap Fraksi PDI Perjuangan jelas, yaitu menolak penutupan Pasar Wuring. Kami menyuarakan aspirasi masyarakat dan menyampaikannya dalam forum resmi DPRD,” kata Stefanus.

Di sisi lain, Stefanus menyebut saat ini masyarakat kembali mendorong agar Pasar Wuring direvitalisasi. Namun, proses tersebut menghadapi kendala karena adanya perbedaan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang disebut tidak hanya mencakup area tertentu, tetapi dipahami sebagai satu kesatuan kawasan pasar.

Atas kondisi tersebut, DPRD Sikka merekomendasikan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan Mahkamah Agung guna memperoleh kepastian hukum terkait batas implementasi putusan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan penataan dan pemanfaatan kembali Pasar Wuring.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten Sikka belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD tersebut.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

KPU Sikka Perluas Pendidikan Pemilih ke Wilayah Kepulauan, Fokus Lawan Hoaks dan Politik Uang

Herimanto menyatakan akan terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih ke wilayah kepulauan lainnya.

Published

on

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, menyebut pendidikan pemilih tidak hanya berlangsung pada masa tahapan pemilu, tetapi menjadi program berkelanjutan untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal. FOTO: DOK-KPUSIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Sikka) memperkuat pendidikan pemilih di wilayah kepulauan dengan menyasar Desa Kojadoi, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari perluasan akses informasi kepemiluan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sekaligus mendorong peningkatan partisipasi pemilih yang sadar hukum dan kritis terhadap informasi politik.

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, menyebut pendidikan pemilih tidak hanya berlangsung pada masa tahapan pemilu, tetapi menjadi program berkelanjutan untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal. Ia menegaskan kualitas pemilih menentukan kualitas hasil pemilu, sehingga masyarakat didorong tidak hanya hadir di tempat pemungutan suara, tetapi juga aktif menjaga hak pilihnya, menolak hoaks, dan menghindari praktik politik uang.

“Kami ingin masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab sehingga mampu menjaga kualitas demokrasi,” kata Herimanto.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa setempat juga menekankan pentingnya ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Sekretaris Desa Kojadoi, Hamusehe, meminta peserta memanfaatkan forum untuk menyampaikan kendala yang pernah terjadi pada Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan ke depan.

Dari sisi materi, KPU Sikka menyampaikan sejumlah aspek kepemiluan, mulai dari peserta pemilu, mekanisme pencalonan, kampanye, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum atas pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu serta pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar hak pilih warga tidak hilang.

KPU Sikka Mulai Pemutakhiran Data Parpol, Perkuat Validitas SIPOL Menuju Pemilu 2029

Anggota KPU Sikka Divisi Sosialisasi, Ignasius Irvanto C. Say, menegaskan bahwa keterbatasan geografis tidak boleh menjadi penghalang akses informasi kepemiluan. Ia menyebut seluruh warga, termasuk yang berada di wilayah kepulauan, harus mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan demokrasi.

“KPU Sikka berkomitmen memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah terluar, memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi kepemiluan dan pendidikan demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Semuel Desryanto Sing, menyebut pendekatan langsung ke wilayah kepulauan merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan pendidikan pemilih agar lebih inklusif dan merata.

Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, petani, nelayan, serta pemilih pemula di Kojadoi.

Hingga kegiatan berakhir, KPU Sikka menyatakan akan terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih ke wilayah kepulauan lainnya sebagai bagian dari penguatan literasi demokrasi di Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Rekomendasi Penutupan Pasar Wuring Periode Lalu Kembali Disorot DPRD Sikka

Perbedaan pandangan tersebut kembali mencuat setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Published

on

"Kalau kajian sudah dipaparkan kepada DPRD dan penutupan juga pernah direkomendasikan fraksi-fraksi, mengapa sekarang dasar penutupannya kembali dipersoalkan?" FOTO: DOKPRI

MAUMERE, GardaFlores Perbedaan sikap DPRD Kabupaten Sikka terhadap penutupan Pasar Wuring kembali menjadi perhatian setelah sejumlah anggota dewan periode saat ini meminta Pemerintah Kabupaten Sikka menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut. Di sisi lain, rekomendasi penutupan pasar itu disebut pernah dihasilkan DPRD pada periode sebelumnya dan telah ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Mantan anggota DPRD Sikka, Filario Charles Bertrandi, di Maumere, Sabtu (27/6/2026), mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah memaparkan hasil kajian penutupan Pasar Wuring kepada DPRD. Menurutnya, rekomendasi penutupan juga pernah disampaikan sejumlah fraksi dalam pembahasan resmi.

“Kalau kajian sudah dipaparkan kepada DPRD dan penutupan juga pernah direkomendasikan fraksi-fraksi, mengapa sekarang dasar penutupannya kembali dipersoalkan?” kata Filario.

Informasi yang dihimpun GardaFlores menyebutkan, rekomendasi DPRD tersebut menjadi salah satu dasar yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui kebijakan penutupan Pasar Wuring.

Pasar Senja PNPM Jadi Sorotan dalam RDP, DPRD Minta Pemkab Jelaskan Dasar Penutupan

Anggota DPRD Sikka dari Fraksi PKB, Yohanes Bosko, membenarkan bahwa DPRD periode sebelumnya memang pernah merekomendasikan penutupan Pasar Wuring.

“Memang ada rekomendasi DPRD pada periode sebelumnya terkait penutupan Pasar Wuring. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pj Bupati,” ujar Bosko.

Bosko juga membantah anggapan bahwa Fraksi PDI Perjuangan saat itu secara tegas menolak penutupan pasar. Menurutnya, fraksi tersebut tidak pernah menyatakan penolakan secara langsung sebagaimana berkembang di ruang publik.

Perbedaan pandangan tersebut kembali mencuat setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penutupan Pasar Wuring dan Pasar Senja PNPM. Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan mempertanyakan dasar hukum penutupan pasar, sementara pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, aspek perizinan, dan kesesuaian tata ruang.

Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Filario maupun Yohanes Bosko. Polemik mengenai Pasar Wuring pun masih menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka dalam upaya mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending